Minggu, 06 April 2014

Eksekusi Tanah



 Setelah 30 Tahun Menunggu

Oleh Hengky Ola Sura

Peran Perhimpunan Bantuan Hukum salah satunya adalah melalui non litigasi. Berikut kisah penyelesaian masalah tanah melalui jalur non litigasi. Kisah pendekatan yang humanistik dari Yohanes Kia Nunang, Laurensius Welling dan Hengky Ola Sura akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Tulisan berikut adalah sebuah feature sederhana
Yohanes Kia Nunang dan Baba Seda, usai menancapkan tiang papan nama yang menyatakan tanah
yang dikuasai penggarap menjadi miliknya.

Kamis, 23 Januari 2014 menjadi sebuah torehan kegembiraan paling purna dari Baba Seda dan seluruh anggota keluarganya. Raut kegembiraan itu terpancar dari lelaki paruh baya yang sehari-hari hanya mengenakan sarung sebagai pengganti celana panjang maupun pendek. Sudah tiga puluh tahun saya berjuang mendapatkan ini, dan hari ini baru terwujud. Epang gawan golo (bahasa etnis Sikka, Maumere-Flores artinya terima kasih banyak) anak. Kata-kata ini senantiasa meluncur dari mulut Baba Seda kepada Laurensius Welling, Yohanes Kia Nunang dan Hengky Ola Sura. Betapa tidak tanah miliknya yang berjarak 100 meter dari kantor lurah Hewuli, kecamatan Alok Barat, kabupaten Sikka itu diklaim oleh para penggarap dan masyarakat sekitar sebagai bukan miliknya melainkan tanpa pemilik. Masyarakat sekitar menyebutnya sebagai tanah pemerintah. Segala upaya telah ditempuhnya bersama keluarga tetapi selalu mentok tanpa kejelasan. Lelaki renta ini nyaris stress, bersama keluarganya mencoba membuat pagar keliling di sekitar tanah seluas satu hektar itu tetapi mereka dilawan. Nyaris terjadi baku bunuh. Perisitiwa itu menurut Agustinus Moses (30) anak Baba Seda terjadi pada tanggal 25 September 2013. Agus berkisah tanggal 25 itu saya pikir yang paling heboh sudah kejadiannya. Kakak ipar saya nyaris membunuh salah seorang anak muda yang menghalangi kami memagari tanah kami. Malamnya rumah kami dilempari oleh orang tak dikenal. Sejak saya lahir tahun 1983 tanah kami ini sudah diklaim oleh penggarap dan masyarakat sekitar sebagai tanah milik pemerintah. Pada hal di sertifikat tanah itu jelas-jelas milik bapak saya. Demikian Agus berkisah. Segala usaha telah kami keluarga tempuh, mulai dari menemui pengacara, menemui lurah, meminta bantuan seorang kenalan Brimob untuk membantu kami mengurus tanah milik kami. Ketika menemui pengacara (red, Agus sendiri lupa nama pengacara tersebut) untuk membantu kami, pengacara itu meminta kami menyiapkan uang sebanyak dua puluh juta. Untuk urusan ke pengadilan. Mama mia, uang sebanyak itu kami dapat darimana. Menemui lurah untuk mengatur pun susahnya bukan main. Sampai suatu waktu keluarga meminta seorang kenalan Brimob tetapi belum sempat mengurus tanah itu, sang brimob keburu pindah. Agus pun berkomentar, waktu itu kami keluarga sudah bingung. Tuhan mungkin sudah mengatur jalan bagi kami keluarga. Tepatnya  25 September 2013, saya bertemu Yohanes Kia Nunang yang waktu itu ke tempat kerja saya untuk menemui bos. Sebagai satpam saya sepertinya merasakan ada kecocokan dan nyambung cerita dengan Yohanes. Saya pun bercerita tentang masalah tanah kami. Yohanes menjanjikan kepada saya untuk membantu., kenang Agus. Tanggal 8 Desember Yohanes mengajak saya  menemui Avelinus Yuvensius, lurah kami. Di hadapan Pak Lurah, Yohanes meminta Pak Lurah bersama Yohanes dan tim dari PBH Nusra untuk membahas masalah tanah ini secara baik-baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan. Yohanes yang saat itu masih menjadi paralegal memang sunguh-sungguh memperjuangkan keinginan dari Agus dan keluarganya. Segala upaya melalui pendekatan terhadap pihak penggarap, kepada aparat kelurahan, dinas pertanahan pun ditempuh. Usaha ini akhirnya menunjukan adanya titik cerah. Yohanes Kia Nunang ditugaskan untuk tetap setia melakukan pendekatan, bica ra dari hati ke hati, terlebih kepada keluarga Baba Seda agar tidak mudah terpancing dengan sikap pihak luar yang ikut masuk memanas-manasi situasi. Saya sendiri juga agak ciut. Tapi saya percaya bahwa saya punya cukup nyali. Saya berkeyakinan bahwa sebagai bagian dari PBH Nusra saya sudah sepatutnya mencoba untuk mengatasi persoalan ini. Yang namanya persoalan tanah biasanya sangat krusial dan sangat riskan bagi terjadinya konflik yang dapat memakan korban. Syukur alamdulilah, semuanya berjalan dengan aman. Cerita Yohanes. Lurah Hewuli pun ikut bicara, secara pribadi saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada adik-adik dari PBH Nusra yang dengan cara dan kejelian mereka dapat membantu kami di kelurahan ini. Saya berharap setalah sebentar papan nama tanda syah pemilik resmi tanah ini dipancangkan tidak terjadi sesuatu yang merugikan. Kepada pihak penggarap diberi kesempatan untuk bekerja sampai dengan bulan Juni 2014 setelah masa panen jagung tiba. Kata-kata lurah dapat dimaklumi karena di atas tanah ini para penggarap telah menanam jagung yang sudah mulai bertumbuh subur. Bapak Lurah pun kemudian meminta beberapa sanak keluarga bersama Yohanes Kia Nunang membantu Baba Seda menancapkan tiang papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Baba Seda dengan , nomor 478 tahun 2007. Ikut menyaksikan perisitiwa eksekusi tanah secara damai ini antara lain pihak kepolisian dari Polsek Alok Barat, Babinsa, keluarga Baba Seda, penduduk sekitar, para pegawai dari dinas pertanahan, dan tim dari PBH Nusra. Usai penancapan tiang papan nama, semua yang hadir saling memberikan salam kepada Baba Seda dan keluarganya. Semua yang hadir kemudian disuguhi makan dan minuman ringan. Laurensius Welling, koordinator divisi non litigasi dan pengorganisasian, ketika berada bersama keluarga besar Baba Seda di rumahnya Baba Seda pun mengingatkan kepada Bapa Seda dan keluarganya bahwa peristiwa hari ini sesungguhnya adalah sebuah kegembiraan tetapi patut diingat bahwa pasti masih ada juga orang/pihak yang tidak senang. Oleh karena itu pasti ada-ada saja cara mereka untuk mencari hal. Saya ingatkan untuk tidak boleh emosional dan terpancing dengan tindakan mereka. Harus diingat bahwa secara hukum dan fakta, keluarga Bapak sudah menang, jadi kalau ada yang mulai mencari persoalan dengan tanah Bapak lagi maka yang akan berurusan dengan pihak yang berwajib.  Wejangan Laurens yang lebih mirip ceramah ini sungguh sebuah pencerahan hukum. Masyarakat kecil sudah saatnya diberi arahan untuk selalu dengan kepala dingin mengatasi persolan yang mereka alami. Kami semua yang hadir dalam ruang tamu dari rumahnya Baba Seda pun manggut-manggut setuju. Setelah penjelasan dari Laurens, ada banyak pertanyaan yang muncul dari sanak keluarganya Baba Seda terutama tentang masalah hukum dan hak asasi manusia. Mengahadapi banyak pertanyaan yang muncul, Laurens, Yohanes dan saya pun mencoba memberikan penjelasan-penjelasan disertai contoh praktis yang dapat membuat semua yang hadir paham dan mengerti. Waktu Tanya jawab dan peristiwa penting hari itu pun akhirnya memisahkan kami dari keluarga sederhana ini. Telah tiga puluh tahun mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka yang dikuasai oleh para penggarap. Perjuangan dan penantian yang meletihkan itu akhirnya selesai tanpa harus melalui proses di pengadilan. Saat pamit, Baba Seda menjabat erat tangan kami sambil terus berujar, epang gawan golo. (feature ini terbit pada Harian Umum Flores Pos, 15 Februari 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar