Minggu, 06 April 2014

Statuta PBH Nusra

STATUTA KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA
 
Menimbang:
a. bahwa ciri negara modern adalah memperjuangkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan warga negaranya;
b. bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat adalah salah satu ciri negara demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab;
c. bahwa untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan perlu didukung oleh peraturan hukum sehingga orang tidak terpaksa melakukan perlawanan sebagai usaha terakhir untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan;
d. bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang membawa keadilan bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang, suku, agama dan jenis kelamin;
e. bahwa statuta hasil kongres I sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian maka perlu diganti dengan statuta baru;
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut pada huruf a, b, c, d, e di atas maka perlu dibentuk statuta baru.
Mengingat:
a. BAB IV,  pasal 11 ayat (1) Statuta hasil Kongres I tentang Kongres yaitu Kongres adalah forum kekuasaan dan keputusan tertinggi
b. Bab IV, pasal 11 ayat (10) huruf e Statuta hasil Kongres I tentang Kongres yaitu kongres bertujuan meninjau, membahas dan menetapkan kembali statuta sebagai konstitusi Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara

Dengan Persetujuan Bersama Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum
 Nusa Tenggara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

STATUTA KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA

BAB 1
IDENTITAS
Pasal 1
Nama dan Bentuk

(1)     Nama organisasi ini adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara atau disingkat PBH NUSRA.
(2)     PBH NUSRA berbentuk perhimpunan yang berbadan hukum resmi.

Pasal 2
Tanggal & Masa Pendirian

Organisasi ini didirikan pada tanggal 5 Juni 1997 untuk masa yang tak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan & Wilayah Kerja

(1)  Eksekutif PBH NUSRA berkedudukan pertama kali saat didirikannya di Kota Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikka dan dapat berpindah ke tempat lain di manapun di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan dan kesepakatan seluruh anggotanya dalam kongres dan atau kongres luar biasa.
(2)   Wilayah kerja PBH NUSRA adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pasal 4
Fungsi
PBH NUSRA menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, komunikasi, informasi dan pendampingan hukum bagi semua anggota dan masyarakat.
Pasal 5
Logo

Logo Resmi PBH NUSRA mengambarkan seseorang yang sedang memikul neraca ketidakadilan.

BAB II
ASAS
Pasal 6

PBH NUSRA berasaskan Pancasila

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi

Terciptanya masyarakat sipil yang adil dan berdaulat atas diri dan sumber-sumber penghidupannya.

Pasal 8
Misi

(1)   Mendukung pengembangan organisasi rakyat untuk melakukan perubahan sosial yang lebih adil dan berdaulat.
(2)   Memberikan bantuan hukum di pengadilan dan di luar pengadilan
(3)   Menjalankan proses-proses pendidikan kerakyatan dalam rangka transformasi sosial
(4)   Melakukan kajian-kajian dan analisa kritis terhadap berbagai kebijakan pada berbagai aras dan tingkatan (lokal, nasional dan internasional) dan atas dasar tersebut melakukan advokasi untuk perubahan sosial.
(5)   Melakukan koordinasi dalam organisasi PBH NUSRA untuk memperkuat fungsi kelembagaan.
(6)   Melakukan kerjasama kritis dengan pihak-pihak di luar PBH Nusra untuk mencapai visi dan misi organisasi.

Pasal 9
Prinsip-Prinsip Dasar

Dalam menjalankan misi dasarnya, PBH NUSRA memegang teguh  prinsip-prinsip yang meliputi :
(1)   Pluralisme, keyakinan bahwa perbedaan dan keragaman adalah suatu kekuatan;
(2)   Non diskriminasi, sikap dan prilaku yang tidak membedakan siapapun atas dasar apapun;
(3)   Hak asasi manusia, mengakui dan menjunjung tinggi serta berusaha menerapkan semua hak dasar yang bersifat universal telah diakui masyarakat dunia;
(4)   Demokrasi, mengakui dan menjunjung tingi serta berusaha terus-menerus menerapkan semangat  partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas;
(5)   Kesetiakawanan dan kesetaraan, berusaha membangun  kerjasama dengan semua pihak atas dasar kesamaan keprihatinan dan kedudukan yang setara;
(6)   Keadilan sosial jender, berusaha mewujudkan  jender dalam lingkungan sendiri dan di tengah masyarakat;
(7)   Keberlanjutan sumber daya dan lingkungan hidup, berusaha mewujudkan tercapainya keseimbangan dan kelestarian sumberdaya dan lingkungan hidup sekitar;
(8)   Kearifan lokal, menghormati dan berusaha mengembangkan sistem-sistem pengetahuan dalam pranata kemasyarakatan lokal yang memang telah terbukti dan teruji selama ini.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Perangkat Organisasi PBH NUSRA

Perangkat organisasi PBH NUSRA terdiri dari empat unsur pokok:
1. Kongres
2. Dewan pengarah
3. Eksekutif
4. Anggota

Bagian Kedua
Kongres
Pasal 11

(1)   Kongres sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 angka 1 termasuk kongres luar biasa
(2)   Kongres dan atau kongres luar biasa adalah forum kekuasaan dan keputusan tertinggi PBH NUSRA.
(3)   Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali.

Pasal 12
Tujuan Kongres

Kongres bertujuan:
(1) Membahas dan memutuskan strategi dan garis besar kebijakan PBH Nusra.
(2) Kongres memilih dan mengangkat dewan pengarah
(3) Kongres memilih dan menetapkan direktur
(4) Kongres membahas dan menetapkan statuta


Pasal 13
Agenda Kongres

Agenda  Kongres adalah :
(a)           Pemilihan pimpinan sidang
(b)          Membahas dan mensahkan Tata tertib Kongres
(c)           Membahas dan mensahkan organisasi-organisasi calon anggota dan anggota baru yang diajukan oleh Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(d)          Mendengarkan dan membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(e)           Mendengarkan informasi umum (bukan laporan pertanggung jawaban) program dari semua organisasi angota PBH NUSRA, sebagai bahan masukan dan pertukaran informasi maupun pengalaman;
(f)           Meninjau dan membahas serta mengesahkan kembali Statuta sebagai konstitusi PBH NUSRA;
(g)          Mendengarkan masukan-masukan dari pihak luar sebagai nara sumber yang diperlukan dan diundang atas kesepakatan bersama seluruh anggota PBH NUSRA;
(h)          Membahas dan menyetujui program dan anggaran Eksekutif  PBH NUSRA;
(i)            Menyepakati jumlah iuran dan kontribusi setiap organisasi anggota PBH NUSRA didalamnya;
(j)            Menetapkan tata-cara teknis pelaksanaan pemilihan Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA
(k)          Memilih Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA


Pasal 14
Kongres Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan sesegera mungkin jika terjadi sesuatu yang sangat luar biasa dan bersifat darurat atau sebagai akibat  digunakannya Hak Mosi dan Hak Petisi oleh dua-pertiga  anggota PBH NUSRA
(2) Kongres Luar Biasa dihadiri oleh seluruh anggota PBH NUSRA
(3) Setiap  anggota PBH NUSRA memiliki hak suara dan hak bicara
(4) Jika  anggota merasa perlu mengirimkan lebih dari 1 orang, maka orang ke-2 hanya  memiliki hak bicara
(5) Seluruh rangkaian sidang-sidang atau rapat-rapat pengambilan keputusan dan pemilihan dalam dan selama Kongres Luar Biasa dikatakan sah dan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebih dari separoh (1/2 + 1) jumlah  anggota PBH NUSRA.
(6) Pihak-pihak lain bukan  anggota dapat diundang hadir sebagai pengamat, jika memang ada permintaan dan disetujui oleh semua anggota PBH NUSRA, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Bagian Ketiga
Dewan Pengarah
Pasal 15

(1)          Dewan Pengarah adalah pemegang mandat Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dipilih secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa;
(2)          Dewan Pengarah  adalah Badan Pengurus PBH NUSRA yang bersedia melakukan tugasnya secara sukarela;
(1)          Dewan Pengarah beranggotakan 5 orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan dua orang Anggota.

Pasal 16
Persyaratan

(1)          Memiliki  integritas,  komitmen pribadi dan pandangan  yang sesuai dengan prinsip-prinsip, visi dan misi PBH NUSRA
(2)          Bersedia menjadi anggota Dewan Pengarah
(3)          Calon anggota Dewan Pengarah   berasal dari Pendiri organisasi  PBH NUSRA dan atau anggota PBH NUSRA yang bukan eksekutif  PBH NUSRA

Pasal 17
Tata-Cara Pencalonan Dan Pemilihan

(1)          Setiap calon anggota Dewan Pengarah  diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3  anggota PBH NUSRA pada saat pencalonan anggota Dewan Pengarah saat kongres.
(2)          Pemilihan anggota Dewan Pengarah dilakukan  secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 18
Masa Bakti

(1)          Masa bakti Dewan Pengarah yang terpilih dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah 3 tahun
(2)          Setiap anggota Dewan Pengarah hanya boleh dicalonkan dan dipilih untuk dua kali masa bakti (6 tahun) secara berturut-turut.
(3)          Setiap anggota Dewan Pengarah yang pernah dipilih dua kali secara berturut-turut, dapat  dicalonkan dan dipilih kembali jika sangat diperlukan


Pasal 19
Hak

 Dewan Pengarah berhak:
(1)          Menggunakan semua prasarana dan sarana kerja Eksekutif PBH NUSRA dan atau milik organisasi anggota PBH NUSRA untuk memperlancar pelaksanaan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah
(2)          Memperoleh biaya-biaya operasional perjalanan, akomodasi dan peralatan kerja rutin dari Eksekutif PBH NUSRA ketika sedang melaksanakan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah.
(3)          Memproses pergantian Direktur PBH NUSRA, dengan hak prerogatif,  setelah melakukan rangkaian konsultasi dengan semua  anggota PBH NUSRA.
(4)          Merumuskan, menetapkan dan atau menandatangani semua peraturan teknis mengenai Uraian Tugas, Standard Operasional Prosedur, Kontrak Kerja Eksekutif  PBH NUSRA
(5)          Membela diri atau memberi sanggahan dan jawaban penjelasan secara lisan dan atau tertulis sebagai akibat digunakannya Hak Mosi dan Hak Petisi oleh  anggota PBH NUSRA
(6)          Mewakili anggota PBH NUSRA untuk memberikan jawaban, sanggahan dan keterangan kepada pihak luar mengenai keberadaan dan sikap politik PBH NUSRA.

Pasal 20
Kewajiban

(1)          Menaati prinsip-prinsip dasar, visi dan misi PBH NUSRA serta keputusan-keputusan bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2)          Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA
(3)          Memberi masukan informasi, kritik, saran, pendapat, diminta maupun tidak, kepada  anggota PBH NUSRA dan kepada Sekretariat PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4)          Memberikan laporan pertanggung jawaban proses dan hasil pelaksanaan peran dan tugasnya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa untuk dibahas dan dinilai bersama oleh  anggota PBH NUSRA.

Pasal 21
Cakupan Tugas

(1)          Sebagai pemegang mandat Kongres, Dewan Pengarah wajib melaksanakan semua keputusan, kebijakan dan strategi pokok yang diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang memilihnya.
(2)          Melakukan pertemuan atau rapat koordinasi PBH NUSRA setiap 6 bulan sekali untuk mendengarkan dan membahas berbagai laporan dari Direktur mengenai pelaksanaan koordinasi, komunikasi, informasi dan bantuan hukum dengan dan antara seluruh  anggota PBH NUSRA, berbagai masalah penting yang muncul, dan merumuskan garis kebijakan dan strategi pemecahannya.
(3)          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua garis kebijakan dan strategi pokok tersebut.
(4)          Melakukan rapat-rapat khusus, setelah melakukan serangkaian konsultasi dengan  anggota PBH NUSRA untuk memberikan sanksi kepada  anggota tertentu yang melakukan pelanggaran
(5)          Membangun hubungan kerjasama dengan pihak lain, setelah melakukan konsultasi dengan semua  anggota PBH NUSRA demi perkembangan dan kemajuan serta kemaslahatan bersama PBH NUSRA

Bagian Keempat
Eksekutif
Pasal 22

(1)          Eksekutif adalah Direktur PBH NUSRA dan staf teknis PBH NUSRA
(2)          Direktur PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan dalam kongres dan atau kongres luar biasa
(3)          Staf teknis PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan oleh Direktur PBH NUSRA untuk membantu pelaksanaan tugas harian sesuai kebutuhan Eksekutif

Paragraf 1
Direktur
Pasal 23
Persyaratan

Direktur PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan :
(1)          Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan,  pengalaman dan ketrampilan teknis  sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2)          Bersedia bekerja purna-waktu dan mematuhi semua keputusan yang ditetapkan oleh Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3)          Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi dan melayani kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(4)          Berasal dari  anggota PBH NUSRA  dengan syarat harus melepaskan semua jabatan atau tugas lain sebelumnya demi mencegah perangkapan jabatan.

Pasal 24
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan

(1) Setiap calon Direktur PBH NUSRA  diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3  anggota PBH NUSRA pada saat kongres.
(2) Pemilihan Direktur PBH NUSRA dilakukan  secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.


Pasal 25
Hak

Direktur PBH NUSRA berhak :
(1)          Memperoleh imbalan upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2)          Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugasnya.

Pasal 26
Kewajiban

Direktur PBH NUSRA wajib :
(1)          Menyetujui dan mentaati prinsip-prinsip dasar, visi dan misi PBH NUSRA serta keputusan-keputusan bersama dari Kongres dan atau kongres luar biasa dan keputusan-keputusan Dewan Pengarah
(2)          Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan  seluruh  anggota PBH NUSRA.
(3)          Memberikan masukkan informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada semua  anggota PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4)          Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara berkala tetap (triwulan dan tahunan) kepada Dewan Pengarah  dan menyampaikan informasinya kepada  anggota PBH NUSRA

Pasal 27
Cakupan Tugas

Direktur PBH NUSRA bertugas:
(1)          Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah
(2)          Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit internal maupun eksternal, pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan semua  anggota PBH NUSRA, baik untuk sesama  anggota PBH NUSRA sendiri maupun untuk pihak-pihak luar yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh  anggota PBH NUSRA
(3)          Mengkompilasi seluruh aktifitas eksekutif untuk dibagikan  ke semua  anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4)          Menyusun jadwal pertemuan dan rapat-rapat koordinasi berkala  (tengah tahun dan tahunan) dengan Dewan Pengarah
(5)          Membangun dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai segala sesuatu yang penting tentang semua anggota PBH NUSRA, kawasan wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(6)          Membantu  anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem  informasinya
(7)          Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi secara berkala kepada semua  anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang relevan.
(8)          Menerbitkan dan mendistribusikan untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(9)          Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA sebagai pusat peraga (display center) dan tempat singgah (transit point) bagi semua  anggota PBH NUSRA.
(10)      Mengelola semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan pihak-pihak lain dengan semua  anggota PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor Eksekutif PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (front office atau receptionist) bagi semua  anggota PBH NUSRA.






Paragraf 2
Staf Teknis
Pasal 28
Persyaratan

Staf  Teknis harus memenuhi persyaratan :
(1) Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan,  pengalaman dan ketrampilan teknis  sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2) Bersedia bekerja purna-waktu dan melepaskan semua jabatan atau tugas lain sebelumnya
(3) Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi dan melayani kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(5) Paling sedikit sudah mengenal secara umum atau pernah berhubungan atau pernah terlibat dalam satu atau beberapa kegiatan PBH NUSRA dan atau  anggota PBH NUSRA

Pasal 29
Hak

Staf Teknis berhak :
(1)  Memperoleh imbalan upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2) Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugas-tugasnya.


Pasal 30
Kewajiban

Staf Teknis wajib:
(1) Menyetujui dan mentaati visi, misi dan prinsip-prinsip dasar PBH NUSRA
(2) Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan bersama dari Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3) Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan Dewan Pengarah, Direktur dan atau Koordinator Program
(2) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan  seluruh  anggota PBH NUSRA.
(3) Memberikan masukkan informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada Direktur dan staf teknis lainnya untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4) Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara berkala tetap (bulanan, triwulan dan tahunan) kepada Direktur melalui Koordinator Program

Pasal 31
Cakupan Tugas

(1) Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Direktur
(2) Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit internal maupun eksternal, pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan semua  anggota PBH NUSRA, baik untuk sesama  anggota PBH NUSRA sendiri maupun untuk pihak-pihak luar yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh  anggota PBH NUSRA
(3) Mengkompilasi seluruh aktifitas Eksekutif untuk dibagikan  ke semua  anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4) Membangun dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai segala sesuatu yang penting tentang semua anggota PBH NUSRA, kawasan wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(5) Membantu  anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem  informasinya
(6) Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi secara berkala kepada semua  anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang relevan.
(7) Menerbitkan dan mendistribusikan untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(8) Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA sebagai pusat peraga (display center) dan tempat singgah (transit point) bagi semua  anggota PBH NUSRA.
(9) Mengelola semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan pihak-pihak lain dengan semua  anggota PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor Eksekutif PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (front office atau receptionist) bagi semua  anggota PBH NUSRA.

Bagian Kelima
Anggota
Pasal 32

(1) Anggota adalah konstituen utama PBH NUSRA sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
(2) Anggota PBH NUSRA adalah individu dan organisasi-organiasi otonom-independen yaitu NGO dan Masyarakat Adat yang berkedudukan di seluruh wilayah NKRI terutama wilyah Nusa Tenggara Timur

Pasal 33
Status Anggota

Status anggota PBH NUSRA  terdiri dari:
(1) Anggota yang telah sahkan dalam kongres, yaitu anggota individu, NGO dan Masyarakat Adat dan tetap aktif dalam semua kegiatan bersama  PBH NUSRA selama minimal 3 tahun.
(2) Calon anggota, yakni individu, NGO dan Masyarakat Adat yang baru bergabung dan mulai aktif dalam berbagai kegiatan bersama PBH NUSRA, tetapi masih dalam masa dan atau sedang mengalami tahap penyesuaian diri

Pasal 34
Persyaratan

Setiap calon anggota yang hendak menjadi anggota PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(1)Organisasi NGO dan Masyarakat Adat
a) Memiliki basis konstituen dan mandat sosial yang jelas.
b) Memiliki visi dan misi yang sama dengan visi dan misi PBH NUSRA .
c) Memiliki reputasi (pengalaman, pencapaian hasil) yang terpuji dan diakui paling tidak oleh para konstituen utama dan masyarakat sekitarnya.
d)     Berbadan hukum resmi maupun tidak sesuai dengan tujuan pendirian dan kebutuhannya masing-masing
e)      Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
f)      Diusulkan dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga  anggota PBH NUSRA yang sudah disahkan dalam kongres
g)     Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikuti atau terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA dan/ atau organisasi anggota PBH NUSRA selamanya paling sedikut 3 tahun.
h) Diterima dengan suara bulat  oleh semua anggota PBH NUSA
(2)Individu:
a)  Memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman yang dibutuhkan dalam menunjang proses-proses transformasi sosial.
b)  Menyetujui nilai-nilai dasar, visi dan misi PBH NUSRA.
c)  Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
d) Diusulkan dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga organisasi anggota PBH NUSRA yang sudah ada.
e)  Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikui atau terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA dan/atau organisasi anggota PBH NUSRA selama paling sedikit 1 tahun.
f)   Diterima dengan suara bulat atau aklamasi oleh semua anggota PBH NUSRA yang sudah ada dalam musyawarah tertinggi PBH NUSRA, yakni Kongres PBH NUSRA yang mekanismenya juga diatur dalam statuta ini.

Pasal 35
Tata-Cara Pencalonan & Penerimaan

(1)          Pernyataan pencalonan resmi sebagai anggota individu maupun organisasi harus sudah diajukan ke Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA, paling lambat 6 bulan sebelum Kongres atau pada saat 1 x 24 jam sebelum Kongres dimulai.
(2)          Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA akan mengumumkannya kepada semua  anggota PBH NUSRA pada saat kongres dan memberikan kesempatan kepada anggota  untuk melakukan penilaian terbuka, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
(3)          Pengesahan calon anggota menjadi anggota penuh akan dilakukan dalam kongres yaitu dalam salah satu sidang khusus penerimaan anggota baru dan penetapan sebagai anggota

Pasal 36
Hak Anggota

 Anggota PBH NUSRA berhak :
(1) Mendapatkan semua bentuk pelayanan sistem koordinasi, komunikasi dan informasi, serta konsultasi yang mampu disediakan oleh Eksekutif  PBH NUSRA;
(2) Mendapatkan semua bentuk pelayanan konsultasi program, manajemen baik dari Eksekutif maupun dari anggota lainnya yang memiliki pengalaman, kemampuan dan keahlian yang  dibutuhkan.
(3) Menggunakan semua sarana dan prasarana kerja milik Eksekutif sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya masing-masing yang akan ditetapkan dalam suatu peraturan teknis khusus yang disepakati bersama oleh semua  anggota PBH NUSRA.
(4) Memiliki hak bicara dan hak suara dalam Kongres
(5) Memiliki hak Mosi, yakni hak mengajukan pendapat berbeda atau pernyataan sanggahan, gugatan atau ketidakpercayaan terhadap berbagai keputusan atau tindakan Dewan Pengarah dan atau Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, baik sebagai perseorangan anggota atau sebagai suatu kesatuan organisasi karena tidak setuju dan  menganggap melanggar satu atau beberapa ketentuan materil maupun procedural organisasi, atau yang mereka anggap telah melanggar asas-asas organisasi sebagaimana termaksud dalam Bab 2, pasal 6 Statuta ini tentang asas. Setiap organisasi anggota, secara sendiri maupun bersama-sama, mengajukan Mosi secara tertulis dan dalam jangka 3 bulan kemudian, berhak menggunakan Hak Petisi mereka jika tidak terjadi penyelesaian yang disepakati bersama.
(6) Memiliki hak Petisi, yakni hak mengajukan tuntutan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan atau Direktur PBH NUSRA, sebagai  anggota perseorangan maupun sebagai anggota organisasi, sebagai akibat lanjut dari pengajukan Hak Mosi sebelumnya yang mengarah kepada diselenggarakannya Kongres. Jika selama waktu 6 bulan berikutnya setelah pengajuan Petisi tidak tercapai penyelesaian yang disepakati bersama, maka dengan sendirinya Dewan Pengarah dan atau Direktur PBH NUSRA sesegera mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

Pasal 37
Kewajiban Anggota

Anggota PBH NUSRA Wajib :
(1) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA.
(2) Menyetujui dan menaati visi dan misi PBH NUSRA dan keputusan-keputusan bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa
(3) Menyesuaikan seluruh program kerja dan kegiatannya dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan dan strategi umum PBH NUSRA yang disepakati bersama dan diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
(4) Memberikan iuran wajib bulanan  untuk membiayai pelaksanaan kerja harian Sekretariat Pelaksanaan PBH NUSRA yang besaran jumlah dan tata-caranya akan ditetapkan tersendiri dalam satu peraturan teknis khusus yang disepakati bersama seluruh anggota dan disyahkan dalam Kongres
(5) Memberikan kontribusi atau sumbangan khusus
(6) Memberikan informasi secara berkala  tentang garis besar semua pelaksanaan program dan kegiatannya kepada Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, sebagai bagian utama dari data program yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas koordinasi, komunikasi dan informasi di tingkat PBH NUSRA dan antar anggota PBH NUSRA;
(7) Memberikan masukan kritik, saran, pendapat, diminta maupun tidak, kepada sesamaa  anggota PBH NUSRA dan kepada Eksekutif PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(8) Memfasilitasi acara-acara kegiatan yang diselenggarakan oleh PBH NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA.

Pasal 38
Pelanggaran

Anggota PBH NUSRA disebut melakukan pelanggaran jika :
(1)          Menyalahgunakan kekuasaan, kekayaan dan keuangan organisasi untuk kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan mandat sosialnya masing-masing, atau bertentangan dengan visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar PBH NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA;
(2)          Bekerjasama dan atau menerima dana dari berbagai pihak yang melakukan kekerasan structural, hasil korupsi, melanggar hak-hak asasi manusia, dan merusak lingkungan hidup.
(3)          Melanggar ketentuan-ketentuan khusus mengenai etik dan disiplin yang rinciannya akan dirumuskan dan ditetapkan secara musyawarah dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Pasal 39
Sanksi

Anggota PBH NUSRA yang melakukan pelanggaran sebagaimana disebut pada pasal 38 akan dikenakan sanksi:
(1)          Diberi teguran sampai tiga kali berturut-turut, dua kali pertama secara lisan dan sekali terakhir secara tertulis oleh Dewan Pengarah dan selama masa tersebut tetap diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atau memberi penjelasan sanggahan secara lisan maupun tertulis.
(2)          Jika tidak berubah, maka akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh rapat khusus Dewan Pengarah.
(3)          Jika tetap tidak berubah sampai masa persidangan Kongres berikutnya, maka keputusan sanksi yang ditetapkan oleh rapat Dewan Pengarah tersebut akan dibahas dan atau disahkan sebagai keputusan akhir resmi PBH NUSRA dalam sidang Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dapat berakibat  dikeluarkannya anggota tersebut sebagai anggota PBH NUSRA.

BAB V

KEKAYAAN DAN KEUANGAN PBH NUSRA

Pasal 40

(1)          Kekayaan dan keuangan  PBH NUSRA adalah semua barang dan uang tunai yang digunakan dalam pelaksanaan peran dan tugas Eksekutif dan Dewan Pengarah
(2)          Proses eksternal audit manajemen dan keuangan terhadap Eksekutif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah

Pasal 41
Sumber-Sumber

(1)          Sumber utama semua kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA adalah iuran wajib bulanan semua  anggota PBH NUSRA  yaitu iuran untuk setiap Individu sebesar Rp. 10.000,-, setiap NGO sebesar Rp. 25.000,- dan setiap Masyarakat Adat sebesar Rp. 5.000,-
(2)          Semua kebutuhan pembiayaan operasional harian pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA adalah terutama berasal dari sumber tersebut.
(3)          Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA hanya memiliki kewenangan, sekaligus sebagai tambahan kewajiban, membuka jalan untuk menghubungkan sumber-sumber dana dari luar antara lain sumbangan dari masyarakat, swasta, atau lembaga lain baik nasional maupun internasional sepanjang tidak mengikat dan tidak bersumber dari :

Pasal 42
Tata-cara Penggunaan & Pertanggung Jawaban

(1)          Tata-cara penggunaan kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA sepenuhnya  mengikuti ketentuan sistem manajemen   kekayaan dan keuangan yang ada dan berlaku pada Eksekutif PBH
(2)          Laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA secara berkala tetap dilakukan kepada anggota dan pihak-pihak penyumbang

BAB VI
KETENTUAN PEMBUBARAN, TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Ketentuan Pembubaran

(1)          PBH NUSRA hanya dapat dibubarkan atas persetujuan semua  anggota PBH NUSRA yang dimusyawarahkan dan diputuskan dalam kongres
(2)          Jika masa penyelenggaraan Kongres masih cukup lama, sementara tuntutan dan kebutuhan pembubaran sudah harus dilaksanakan dengan segera, maka atas permintaan seluruh  anggota PBH NUSRA, Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA dapat mengambil prakarsa penyelenggaraan suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan pembubaran tersebut.
(3)          Pembubaran hanya sah jika disepakati oleh quorum dua-pertiga dari jumlah seluruh  anggota PBH NUSRA dalam Kongres Luar Biasa tersebut.
(4)          Dalam hal terjadinya pembubaran PBH NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan PBH NUSRA tidak boleh menjadi milik pribadi siapapun, termasuk Dewan Pengarah dan Eksekutif  PBH NUSRA
(5)          Jika disetujui oleh semua  anggota PBH NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan tersebut  dapat dihibahkan kepada organisasi angota PBH NUSRA  lain yang membutuhkannya, atau kepada organisasi-organisasi sejenis lainnya yang memiliki visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar yang sama dengan PBH NUSRA

Pasal 44
Ketentuan Tambahan

(1)          Statuta ini adalah statuta resmi kedua yang dirumuskan sebagai konstitusi PBH NUSRA, karenanya tidak menutup kemungkinan masih terdapat banyak kekurangan baik dalam isi maupun susunannya.
(2)          Segala sesuatu yang belum cukup dalam statuta ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai ketentuan atau peraturan khusus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3)          Berbagai ketentuan dan peraturan khusus tambahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan statuta ini, dan akan dilampirkan setiap saat sebagai tambahan (addendum) statuta ini, yang akan diumumkan kepada seluruh anggota PBH NUSRA untuk dimintai persetujuannya.

Pasal 45
Ketentuan Peralihan

(1)          Sampai pada saat dilaksanakannya Kongres berikutnya,  statuta ini merupakan statuta sah yang bersifat sementara, sehingga berlaku efektif sampai pada saat dilaksanakan Kongres tersebut.
(2)          Pada Kongres berikut, statuta ini akan disempurnakan sesuai dengan berbagai peraturan dan ketentuan tambahan yang ada





Dietetapkan di Nilo, Maumere
Pada tanggal 28 Januari 2014






Anggota PBH NUSRA Kongres II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar