Ketika Pemda dan Warga Berebut
Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Divisi Indok PBH Nusra
Mbay,
21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus
berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang
sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air
selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan
duet Paket Lilin, Elias Djo dan Paulinus
Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera
berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian
membangun Nagekeo.
Salah
satu persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya
adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga,
Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan
rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan.
Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang
papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda
Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel
Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah dalam bahasa daerah yang
diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak Belanda belum
masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti
menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu
sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun
begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah
tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia
Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri
dari Markus Usu, dalam dialek khas
Mbaynya yang selalu dengan kata kunci
‘itu tadi’, kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari
tu, anak saya telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam
satu, anak saya bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil
ada datang ke rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe
di sini, saya lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus
Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa
bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan
omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae,
kami mau tanam plang. Saya lalu omong, jangan ko, tidak ada surat atau
pendekatan tiba-tiba datang datang tanam plang ini bagaimana e. Beberapa
petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan Markus, Bapak, kalau
tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat suami saya dengan
beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang lain sudah siapkan
campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah siapkan campuran
sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai omong sudah
marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat itu saya
omong sama suami saya, Bapak, lebih baik
kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp dan Koramil
datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama suami, saya,
Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi. Di kantor
polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang. Pihak
kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah.
Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa
kejelasan.
Fransesko
Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra)
membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda dan warga pernah sampai ditangani
di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007. Pada kopian surat Pengadilan
Negeri Bajawa, putusan Nomor: 24/Pid. R/ 2007/ PN. BJW atas nama terdakwa Mikel
Waso, Damianus Laga, Markus Usu dan Ferdinandus Kea dinyatakan dilepaskan dari
catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam halaman tersebut empat
terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana, penanaman pagar di depan
lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing pihak sebagai milik
Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori perdata dan bukannya
pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas
bebas dari hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan
aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga
kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan
bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi
terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu
mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17
November 2009, Pemda kembali
ke
lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari
Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang
dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak
dilayani. Kami cabut sudah pagar itu.
Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul
dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari
Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung
diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke
polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang.
Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil
masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi
dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu.
Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat.
Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka
yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963
dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat
menyatakan keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke
pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa kesempatan waktu untuk didampingi
kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal
keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu tanah mereka punya, kenapa pada saat
anak saya meninggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak
datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati
itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik
pemda pada tahun 2012. Proses
pembuatan sertifikatnya pun tanpa diketahui mereka walaupun mereka yang
menempati dan menguasai lokasi.
Wakil
Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari
PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas
kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu,
Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu
pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal
tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat
bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur
1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun
2012 sudah keluar sertifikat. saya datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran
yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
Paulinus
Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja
untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru bekerja dan menempati kantor ini
satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan membicarakan persoalan ini bersama
bupati, sekda dan para pejabat terkait masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika
kembali berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus
Kea, bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga
sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide
begitu, tapi kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas
dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati
bersama jajaran Pemda,
toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang
penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan, win-win solution dan yang
terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti
yang tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama
paket Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya
Pemda dan warga pun tak lagi berebut memajang plang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar