Senin, 07 April 2014

Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang



Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Divisi Indok PBH Nusra

Mbay, 21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan duet Paket Lilin, Elias Djo dan  Paulinus Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian membangun Nagekeo.
Salah satu persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan. Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah dalam bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu,  dalam dialek khas Mbaynya  yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’, kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu omong, jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang datang tanam plang ini bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat itu saya omong sama suami saya,  Bapak, lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi. Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang. Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah. Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007. Pada kopian surat Pengadilan Negeri Bajawa, putusan Nomor: 24/Pid. R/ 2007/ PN. BJW atas nama terdakwa Mikel Waso, Damianus Laga, Markus Usu dan Ferdinandus Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana, penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas bebas dari hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November 2009, Pemda kembali ke lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak dilayani.  Kami cabut sudah pagar itu. Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke  polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang. Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu.  Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa kesempatan waktu untuk didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu tanah mereka punya, kenapa pada saat anak saya meninggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemda pada tahun 2012. Proses pembuatan sertifikatnya pun tanpa diketahui mereka walaupun mereka yang menempati dan menguasai lokasi.
Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu, Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur 1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun 2012 sudah keluar sertifikat. saya datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika kembali berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea, bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama jajaran Pemda, toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan, win-win solution  dan yang terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti yang tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan warga pun tak lagi berebut memajang plang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar