STATUTA KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA
Menimbang:
a. bahwa ciri
negara modern adalah memperjuangkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan warga negaranya;
b.
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat adalah salah satu ciri negara
demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab;
c.
bahwa untuk
mencapai keadilan dan kesejahteraan perlu didukung oleh peraturan hukum
sehingga orang tidak terpaksa melakukan perlawanan sebagai usaha
terakhir untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan;
d. bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang membawa keadilan
bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang, suku, agama dan jenis kelamin;
e. bahwa statuta hasil kongres I sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian maka perlu diganti dengan statuta baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana disebut pada huruf a, b, c, d, e di atas maka perlu dibentuk statuta baru.
Mengingat:
a.
BAB IV, pasal 11 ayat (1) Statuta hasil Kongres I tentang Kongres
yaitu Kongres adalah forum kekuasaan dan keputusan tertinggi
b.
Bab IV, pasal 11 ayat (10) huruf e Statuta hasil Kongres I tentang
Kongres yaitu kongres bertujuan meninjau, membahas dan menetapkan
kembali statuta sebagai konstitusi Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa
Tenggara
Dengan
Persetujuan Bersama Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum
Nusa Tenggara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
STATUTA
KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA
BAB 1
IDENTITAS
Pasal
1
Nama dan Bentuk
(1) Nama organisasi ini adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara atau disingkat PBH NUSRA.
(2)
PBH NUSRA berbentuk perhimpunan yang berbadan hukum resmi.
Pasal 2
Tanggal & Masa Pendirian
Organisasi
ini didirikan pada tanggal 5 Juni 1997 untuk masa yang tak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan & Wilayah Kerja
(1)
Eksekutif PBH NUSRA berkedudukan pertama kali saat didirikannya di Kota
Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikka dan dapat berpindah ke tempat lain di
manapun di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan
perkembangan keadaan, kebutuhan dan kesepakatan seluruh
anggotanya dalam kongres dan atau kongres luar biasa.
(2) Wilayah kerja PBH NUSRA adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pasal
4
Fungsi
PBH NUSRA menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, komunikasi, informasi dan pendampingan hukum bagi semua anggota dan masyarakat.
Pasal 5
Logo
Logo Resmi PBH NUSRA mengambarkan seseorang yang sedang memikul neraca ketidakadilan.
BAB II
ASAS
Pasal 6
PBH NUSRA berasaskan Pancasila
BAB III
VISI
DAN MISI
Pasal 7
Visi
Terciptanya masyarakat sipil yang adil dan berdaulat atas diri dan sumber-sumber
penghidupannya.
Pasal 8
Misi
(1) Mendukung pengembangan organisasi rakyat untuk melakukan
perubahan sosial yang lebih adil dan berdaulat.
(2) Memberikan bantuan hukum di pengadilan dan di luar pengadilan
(3) Menjalankan proses-proses pendidikan kerakyatan dalam rangka transformasi sosial
(4)
Melakukan kajian-kajian dan analisa kritis terhadap berbagai kebijakan
pada berbagai aras dan tingkatan (lokal, nasional dan internasional) dan
atas dasar tersebut melakukan advokasi untuk perubahan sosial.
(5) Melakukan koordinasi dalam
organisasi PBH NUSRA untuk memperkuat fungsi kelembagaan.
(6) Melakukan kerjasama kritis dengan pihak-pihak di luar PBH Nusra untuk mencapai visi dan misi organisasi.
Pasal 9
Prinsip-Prinsip Dasar
Dalam menjalankan misi dasarnya, PBH NUSRA memegang teguh prinsip-prinsip yang meliputi :
(1) Pluralisme, keyakinan bahwa
perbedaan dan keragaman adalah suatu kekuatan;
(2) Non diskriminasi, sikap dan prilaku yang tidak membedakan siapapun atas dasar apapun;
(3) Hak asasi manusia, mengakui dan menjunjung tinggi serta berusaha menerapkan semua
hak dasar yang bersifat universal telah diakui masyarakat dunia;
(4)
Demokrasi, mengakui dan menjunjung tingi serta berusaha terus-menerus
menerapkan semangat partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas;
(5) Kesetiakawanan
dan kesetaraan, berusaha membangun kerjasama dengan semua pihak atas dasar kesamaan keprihatinan dan kedudukan yang setara;
(6) Keadilan sosial jender, berusaha mewujudkan jender dalam lingkungan sendiri dan di tengah masyarakat;
(7) Keberlanjutan sumber daya dan lingkungan hidup, berusaha
mewujudkan tercapainya keseimbangan dan kelestarian sumberdaya dan
lingkungan hidup sekitar;
(8) Kearifan lokal, menghormati dan berusaha mengembangkan sistem-sistem
pengetahuan dalam pranata kemasyarakatan lokal yang memang telah terbukti dan teruji selama ini.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Perangkat Organisasi PBH NUSRA
Perangkat organisasi PBH NUSRA terdiri dari empat unsur pokok:
1. Kongres
2. Dewan pengarah
3. Eksekutif
4. Anggota
Bagian Kedua
Kongres
Pasal 11
(1) Kongres sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 angka 1 termasuk kongres luar biasa
(2) Kongres dan atau kongres luar biasa adalah
forum kekuasaan dan keputusan tertinggi PBH NUSRA.
(3) Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali.
Pasal 12
Tujuan Kongres
Kongres bertujuan:
(1) Membahas dan memutuskan strategi dan garis besar kebijakan PBH Nusra.
(2) Kongres memilih dan mengangkat dewan pengarah
(3) Kongres memilih dan menetapkan direktur
(4) Kongres membahas dan menetapkan statuta
Pasal 13
Agenda Kongres
Agenda Kongres adalah :
(a)
Pemilihan pimpinan sidang
(b) Membahas dan mensahkan Tata tertib Kongres
(c) Membahas dan mensahkan organisasi-organisasi calon
anggota dan anggota baru yang diajukan oleh Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(d) Mendengarkan dan membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(e)
Mendengarkan informasi umum (bukan laporan pertanggung jawaban) program
dari semua organisasi angota PBH NUSRA, sebagai bahan masukan dan
pertukaran informasi maupun pengalaman;
(f) Meninjau
dan membahas serta mengesahkan kembali Statuta sebagai konstitusi PBH NUSRA;
(g)
Mendengarkan masukan-masukan dari pihak luar sebagai nara sumber yang
diperlukan dan diundang atas kesepakatan bersama
seluruh anggota PBH NUSRA;
(h) Membahas dan menyetujui program dan anggaran Eksekutif PBH NUSRA;
(i) Menyepakati jumlah
iuran dan kontribusi setiap organisasi anggota PBH NUSRA didalamnya;
(j) Menetapkan tata-cara teknis pelaksanaan pemilihan Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA
(k)
Memilih Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA
Pasal 14
Kongres Luar Biasa
(1)
Kongres Luar Biasa
dapat diadakan sesegera mungkin jika terjadi sesuatu yang sangat luar
biasa dan bersifat darurat atau sebagai akibat digunakannya Hak Mosi
dan Hak Petisi oleh dua-pertiga anggota PBH NUSRA
(2) Kongres Luar Biasa dihadiri oleh seluruh anggota
PBH NUSRA
(3) Setiap anggota PBH NUSRA memiliki hak suara dan hak bicara
(4) Jika anggota merasa perlu mengirimkan lebih dari 1 orang, maka orang ke-2 hanya memiliki hak bicara
(5)
Seluruh rangkaian sidang-sidang atau
rapat-rapat pengambilan keputusan dan pemilihan dalam dan selama
Kongres Luar Biasa dikatakan sah dan mencapai quorum jika dihadiri oleh
lebih dari separoh (1/2 + 1) jumlah anggota PBH NUSRA.
(6)
Pihak-pihak lain bukan anggota dapat diundang
hadir sebagai pengamat, jika memang ada permintaan dan disetujui oleh
semua anggota PBH NUSRA, dengan hak bicara tanpa hak suara.
Bagian Ketiga
Dewan
Pengarah
Pasal 15
(1) Dewan Pengarah adalah pemegang mandat Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dipilih
secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa;
(2) Dewan Pengarah adalah Badan Pengurus PBH NUSRA yang bersedia melakukan tugasnya secara sukarela;
(1) Dewan Pengarah beranggotakan 5 orang, terdiri dari
seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
seorang Sekretaris merangkap anggota, dan dua orang Anggota.
Pasal 16
Persyaratan
(1) Memiliki integritas, komitmen pribadi
dan pandangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip, visi dan misi PBH NUSRA
(2) Bersedia menjadi anggota Dewan Pengarah
(3) Calon
anggota Dewan Pengarah berasal dari Pendiri organisasi PBH NUSRA dan atau anggota PBH NUSRA yang bukan eksekutif PBH NUSRA
Pasal 17
Tata-Cara
Pencalonan Dan Pemilihan
(1) Setiap calon anggota Dewan Pengarah diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3 anggota PBH NUSRA
pada saat pencalonan anggota Dewan Pengarah saat kongres.
(2) Pemilihan anggota Dewan Pengarah dilakukan secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 18
Masa Bakti
(1) Masa bakti Dewan Pengarah yang terpilih dalam Kongres
atau Kongres Luar Biasa adalah 3 tahun
(2) Setiap
anggota Dewan Pengarah hanya boleh dicalonkan dan dipilih untuk dua kali
masa bakti (6 tahun) secara berturut-turut.
(3)
Setiap anggota Dewan Pengarah yang pernah dipilih dua kali secara
berturut-turut, dapat dicalonkan dan dipilih kembali jika sangat
diperlukan
Pasal
19
Hak
Dewan Pengarah berhak:
(1) Menggunakan semua prasarana dan sarana kerja Eksekutif
PBH NUSRA dan atau milik organisasi anggota PBH NUSRA untuk memperlancar pelaksanaan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah
(2) Memperoleh biaya-biaya operasional perjalanan, akomodasi dan peralatan
kerja rutin dari Eksekutif PBH NUSRA ketika sedang melaksanakan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah.
(3) Memproses pergantian Direktur PBH NUSRA, dengan hak prerogatif, setelah melakukan
rangkaian konsultasi dengan semua anggota PBH NUSRA.
(4)
Merumuskan, menetapkan dan atau menandatangani semua peraturan teknis
mengenai Uraian Tugas, Standard Operasional Prosedur, Kontrak
Kerja Eksekutif PBH NUSRA
(5) Membela diri atau
memberi sanggahan dan jawaban penjelasan secara lisan dan atau tertulis
sebagai akibat digunakannya Hak Mosi dan Hak Petisi oleh anggota
PBH NUSRA
(6) Mewakili anggota PBH NUSRA untuk
memberikan jawaban, sanggahan dan keterangan kepada pihak luar mengenai
keberadaan dan sikap politik PBH NUSRA.
Pasal 20
Kewajiban
(1) Menaati prinsip-prinsip dasar, visi dan misi PBH NUSRA
serta keputusan-keputusan bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA
(3)
Memberi masukan informasi, kritik, saran, pendapat, diminta maupun
tidak, kepada anggota PBH NUSRA dan kepada Sekretariat PBH NUSRA untuk
tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4)
Memberikan laporan pertanggung jawaban proses dan hasil pelaksanaan
peran dan tugasnya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa untuk dibahas
dan dinilai bersama oleh anggota PBH NUSRA.
Pasal
21
Cakupan Tugas
(1) Sebagai pemegang mandat Kongres, Dewan Pengarah wajib melaksanakan semua keputusan,
kebijakan dan strategi pokok yang diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang memilihnya.
(2)
Melakukan pertemuan atau rapat koordinasi PBH NUSRA setiap 6 bulan
sekali untuk mendengarkan
dan membahas berbagai laporan dari Direktur mengenai pelaksanaan
koordinasi, komunikasi, informasi dan bantuan hukum dengan dan antara
seluruh anggota PBH NUSRA, berbagai masalah penting yang muncul, dan
merumuskan garis kebijakan dan strategi pemecahannya.
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua garis kebijakan dan strategi pokok tersebut.
(4)
Melakukan rapat-rapat khusus, setelah
melakukan serangkaian konsultasi dengan anggota PBH NUSRA untuk
memberikan sanksi kepada anggota tertentu yang melakukan pelanggaran
(5)
Membangun hubungan kerjasama dengan pihak lain,
setelah melakukan konsultasi dengan semua anggota PBH NUSRA demi
perkembangan dan kemajuan serta kemaslahatan bersama PBH NUSRA
Bagian Keempat
Eksekutif
Pasal 22
(1) Eksekutif adalah Direktur PBH NUSRA dan staf teknis PBH NUSRA
(2)
Direktur PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan dalam kongres dan atau kongres luar biasa
(3) Staf teknis PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan oleh Direktur PBH NUSRA untuk membantu pelaksanaan tugas harian
sesuai kebutuhan Eksekutif
Paragraf 1
Direktur
Pasal 23
Persyaratan
Direktur PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan :
(1)
Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan
ketrampilan teknis sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2)
Bersedia bekerja purna-waktu dan mematuhi semua keputusan yang ditetapkan oleh Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3) Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi
dan melayani kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(4) Berasal dari anggota PBH NUSRA dengan syarat harus melepaskan semua jabatan
atau tugas lain sebelumnya demi mencegah perangkapan jabatan.
Pasal 24
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan
(1) Setiap calon Direktur PBH NUSRA diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3 anggota PBH NUSRA pada saat kongres.
(2) Pemilihan Direktur PBH NUSRA dilakukan secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 25
Hak
Direktur PBH NUSRA berhak :
(1)
Memperoleh imbalan upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2) Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugasnya.
Pasal 26
Kewajiban
Direktur PBH NUSRA wajib :
(1)
Menyetujui dan mentaati prinsip-prinsip
dasar, visi dan misi PBH NUSRA serta keputusan-keputusan bersama dari
Kongres dan atau kongres luar biasa dan keputusan-keputusan Dewan
Pengarah
(2) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan
seluruh anggota PBH NUSRA.
(3) Memberikan masukkan
informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada semua
anggota PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan
bersama.
(4) Memberikan laporan pertanggung jawaban
hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara berkala tetap
(triwulan dan tahunan) kepada Dewan Pengarah dan menyampaikan
informasinya
kepada anggota PBH NUSRA
Pasal 27
Cakupan Tugas
Direktur PBH NUSRA bertugas:
(1)
Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah
(2)
Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit
internal maupun eksternal, pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan
semua anggota PBH NUSRA, baik untuk sesama anggota PBH NUSRA sendiri
maupun untuk pihak-pihak luar yang telah direncanakan dan disepakati
bersama oleh anggota PBH NUSRA
(3) Mengkompilasi
seluruh aktifitas eksekutif untuk dibagikan ke semua anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4) Menyusun jadwal pertemuan dan rapat-rapat koordinasi berkala (tengah
tahun dan tahunan) dengan Dewan Pengarah
(5) Membangun
dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai
segala sesuatu yang penting tentang semua anggota PBH NUSRA, kawasan
wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(6) Membantu anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem informasinya
(7)
Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi secara
berkala kepada semua anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang
relevan.
(8) Menerbitkan dan mendistribusikan
untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(9) Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA sebagai pusat peraga (
display center) dan tempat singgah (
transit
point) bagi semua anggota PBH NUSRA.
(10) Mengelola
semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan
pihak-pihak lain dengan semua anggota PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor
Eksekutif
PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (
front office atau
receptionist) bagi semua anggota PBH NUSRA.
Paragraf 2
Staf Teknis
Pasal
28
Persyaratan
Staf Teknis harus memenuhi persyaratan :
(1) Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan
teknis sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2) Bersedia bekerja purna-waktu dan melepaskan semua jabatan atau tugas lain sebelumnya
(3) Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi dan melayani
kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(5)
Paling sedikit sudah mengenal secara umum atau pernah berhubungan atau
pernah terlibat dalam satu atau beberapa kegiatan PBH NUSRA dan atau
anggota
PBH NUSRA
Pasal 29
Hak
Staf Teknis berhak :
(1) Memperoleh imbalan
upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2) Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugas-tugasnya.
Pasal 30
Kewajiban
Staf Teknis wajib:
(1) Menyetujui dan mentaati visi, misi dan prinsip-prinsip dasar PBH NUSRA
(2)
Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan bersama dari Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3) Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan Dewan Pengarah, Direktur dan atau Koordinator Program
(2) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA
dan seluruh anggota PBH NUSRA.
(3) Memberikan masukkan
informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada Direktur
dan staf teknis lainnya untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan
bersama.
(4) Memberikan laporan
pertanggung jawaban hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara
berkala tetap (bulanan, triwulan dan tahunan) kepada Direktur melalui
Koordinator Program
Pasal 31
Cakupan Tugas
(1) Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Direktur
(2)
Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit
internal maupun eksternal,
pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan semua anggota PBH NUSRA,
baik untuk sesama anggota PBH NUSRA sendiri maupun untuk pihak-pihak
luar yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh anggota PBH
NUSRA
(3) Mengkompilasi
seluruh aktifitas Eksekutif untuk dibagikan ke semua anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4) Membangun dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai segala sesuatu yang penting tentang semua
anggota PBH NUSRA, kawasan wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(5) Membantu anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem informasinya
(6) Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi
secara berkala kepada semua anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang relevan.
(7) Menerbitkan dan mendistribusikan untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(8) Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA
sebagai pusat peraga (
display center) dan tempat singgah (
transit point) bagi semua anggota PBH NUSRA.
(9) Mengelola semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan pihak-pihak lain dengan semua anggota
PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor Eksekutif PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (
front office atau
receptionist) bagi semua anggota PBH NUSRA.
Bagian
Kelima
Anggota
Pasal 32
(1) Anggota adalah konstituen utama PBH NUSRA sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
(2)
Anggota PBH NUSRA adalah individu dan organisasi-organiasi
otonom-independen yaitu NGO dan Masyarakat Adat yang berkedudukan di
seluruh wilayah NKRI terutama wilyah Nusa Tenggara Timur
Pasal
33
Status Anggota
Status anggota PBH NUSRA terdiri dari:
(1) Anggota yang telah sahkan dalam kongres, yaitu anggota individu, NGO dan Masyarakat
Adat dan tetap aktif dalam semua kegiatan bersama PBH NUSRA selama minimal 3 tahun.
(2)
Calon anggota, yakni individu, NGO dan Masyarakat Adat yang baru
bergabung dan mulai aktif dalam berbagai kegiatan bersama PBH NUSRA,
tetapi masih dalam masa
dan atau sedang mengalami tahap penyesuaian diri
Pasal 34
Persyaratan
Setiap calon
anggota yang hendak menjadi anggota PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(1)Organisasi NGO dan Masyarakat Adat
a) Memiliki basis konstituen dan mandat sosial yang jelas.
b) Memiliki visi dan misi yang sama
dengan visi dan misi PBH NUSRA .
c) Memiliki reputasi
(pengalaman, pencapaian hasil) yang terpuji dan diakui paling tidak oleh
para konstituen utama dan masyarakat sekitarnya.
d) Berbadan hukum resmi maupun tidak sesuai
dengan tujuan pendirian dan kebutuhannya masing-masing
e) Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
f) Diusulkan
dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga anggota PBH NUSRA yang sudah disahkan dalam kongres
g) Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikuti atau terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA
dan/ atau organisasi anggota PBH NUSRA selamanya paling sedikut 3 tahun.
h) Diterima dengan suara bulat oleh semua anggota PBH NUSA
(2)Individu:
a) Memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman yang dibutuhkan dalam menunjang
proses-proses transformasi sosial.
b) Menyetujui nilai-nilai dasar, visi dan misi PBH NUSRA.
c) Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
d) Diusulkan
dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga organisasi anggota PBH NUSRA yang sudah ada.
e)
Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikui atau
terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA dan/atau organisasi
anggota PBH
NUSRA selama paling sedikit 1 tahun.
f) Diterima dengan suara
bulat atau aklamasi oleh semua anggota PBH NUSRA yang sudah ada dalam
musyawarah tertinggi PBH NUSRA, yakni Kongres PBH NUSRA yang
mekanismenya juga diatur dalam statuta ini.
Pasal 35
Tata-Cara Pencalonan & Penerimaan
(1)
Pernyataan
pencalonan resmi sebagai anggota individu maupun organisasi harus sudah
diajukan ke Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA, paling lambat 6
bulan sebelum Kongres atau pada saat 1 x 24 jam sebelum Kongres dimulai.
(2)
Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA akan mengumumkannya kepada
semua anggota PBH NUSRA pada saat kongres dan memberikan kesempatan
kepada anggota untuk melakukan penilaian terbuka, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama
(3)
Pengesahan calon anggota menjadi anggota penuh akan dilakukan dalam
kongres yaitu dalam salah satu sidang khusus penerimaan anggota baru dan
penetapan sebagai anggota
Pasal 36
Hak Anggota
Anggota PBH NUSRA berhak :
(1) Mendapatkan semua bentuk pelayanan sistem koordinasi, komunikasi dan informasi, serta konsultasi yang mampu disediakan
oleh Eksekutif PBH NUSRA;
(2) Mendapatkan semua bentuk
pelayanan konsultasi program, manajemen baik dari Eksekutif maupun dari
anggota lainnya yang memiliki pengalaman, kemampuan dan keahlian yang
dibutuhkan.
(3) Menggunakan semua
sarana dan prasarana kerja milik Eksekutif sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhannya masing-masing yang akan ditetapkan dalam suatu peraturan
teknis khusus yang disepakati bersama oleh semua anggota PBH NUSRA.
(4) Memiliki hak bicara dan hak suara
dalam Kongres
(5) Memiliki hak Mosi, yakni hak mengajukan
pendapat berbeda atau pernyataan sanggahan, gugatan atau
ketidakpercayaan terhadap berbagai keputusan atau tindakan Dewan
Pengarah dan atau Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, baik sebagai
perseorangan
anggota atau sebagai suatu kesatuan organisasi karena tidak setuju dan
menganggap melanggar satu atau beberapa ketentuan materil maupun
procedural organisasi, atau yang mereka anggap telah melanggar asas-asas
organisasi sebagaimana termaksud dalam Bab
2, pasal 6 Statuta ini tentang asas. Setiap organisasi anggota, secara
sendiri maupun bersama-sama, mengajukan Mosi secara tertulis dan dalam
jangka 3 bulan kemudian, berhak menggunakan Hak Petisi mereka jika tidak
terjadi penyelesaian yang disepakati bersama.
(6) Memiliki hak Petisi, yakni hak mengajukan tuntutan untuk meminta
pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan atau Direktur PBH NUSRA, sebagai
anggota perseorangan maupun sebagai anggota organisasi, sebagai akibat
lanjut dari pengajukan Hak Mosi sebelumnya
yang mengarah kepada diselenggarakannya Kongres. Jika selama waktu 6
bulan berikutnya setelah pengajuan Petisi tidak tercapai penyelesaian
yang disepakati bersama, maka dengan sendirinya Dewan Pengarah dan atau
Direktur PBH NUSRA sesegera mungkin menyelenggarakan
Kongres Luar Biasa.
Pasal 37
Kewajiban Anggota
Anggota PBH NUSRA Wajib :
(1) Menjaga nama
baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA.
(2)
Menyetujui dan menaati visi dan misi PBH NUSRA dan keputusan-keputusan
bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa
(3)
Menyesuaikan seluruh program kerja dan kegiatannya
dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan dan strategi umum PBH NUSRA yang
disepakati bersama dan diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
(4)
Memberikan iuran wajib bulanan untuk membiayai pelaksanaan kerja
harian Sekretariat Pelaksanaan
PBH NUSRA yang besaran jumlah dan tata-caranya akan ditetapkan
tersendiri dalam satu peraturan teknis khusus yang disepakati bersama
seluruh anggota dan disyahkan dalam Kongres
(5) Memberikan kontribusi atau sumbangan khusus
(6)
Memberikan informasi
secara berkala tentang garis besar semua pelaksanaan program dan
kegiatannya kepada Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, sebagai bagian utama
dari data program yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas
koordinasi, komunikasi dan informasi di tingkat
PBH NUSRA dan antar anggota PBH NUSRA;
(7) Memberikan masukan
kritik, saran, pendapat, diminta maupun tidak, kepada sesamaa anggota
PBH NUSRA dan kepada Eksekutif PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan
dan kemaslahatan bersama.
(8) Memfasilitasi
acara-acara kegiatan yang diselenggarakan oleh PBH NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA.
Pasal 38
Pelanggaran
Anggota
PBH NUSRA disebut melakukan pelanggaran jika :
(1)
Menyalahgunakan kekuasaan, kekayaan dan keuangan organisasi untuk
kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan mandat sosialnya
masing-masing,
atau bertentangan dengan visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar PBH
NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA;
(2) Bekerjasama dan atau menerima dana dari berbagai pihak yang melakukan kekerasan structural,
hasil korupsi, melanggar hak-hak asasi manusia, dan merusak lingkungan hidup.
(3)
Melanggar ketentuan-ketentuan khusus mengenai etik dan disiplin yang
rinciannya akan dirumuskan dan ditetapkan secara
musyawarah dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Pasal 39
Sanksi
Anggota PBH NUSRA yang melakukan pelanggaran
sebagaimana disebut pada pasal 38 akan dikenakan sanksi:
(1)
Diberi teguran sampai tiga kali berturut-turut, dua kali pertama secara
lisan dan sekali terakhir secara tertulis oleh Dewan Pengarah
dan selama masa tersebut tetap diberi kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri atau memberi penjelasan sanggahan secara lisan maupun
tertulis.
(2) Jika tidak berubah, maka akan dikenakan sanksi
yang ditetapkan oleh rapat khusus Dewan Pengarah.
(3)
Jika tetap tidak berubah sampai masa persidangan Kongres berikutnya,
maka keputusan sanksi yang ditetapkan oleh rapat Dewan Pengarah tersebut
akan dibahas dan atau disahkan sebagai keputusan akhir resmi PBH NUSRA
dalam sidang Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dapat berakibat
dikeluarkannya anggota tersebut sebagai anggota PBH NUSRA.
BAB V
KEKAYAAN DAN KEUANGAN PBH NUSRA
Pasal 40
(1)
Kekayaan dan keuangan PBH NUSRA adalah semua barang dan uang tunai
yang digunakan dalam pelaksanaan peran dan tugas Eksekutif dan Dewan
Pengarah
(2) Proses eksternal audit manajemen dan keuangan
terhadap Eksekutif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah
Pasal 41
Sumber-Sumber
(1)
Sumber utama semua kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA adalah
iuran wajib bulanan semua anggota PBH NUSRA yaitu iuran untuk setiap
Individu sebesar Rp. 10.000,-, setiap NGO sebesar Rp. 25.000,- dan
setiap Masyarakat Adat sebesar Rp. 5.000,-
(2) Semua kebutuhan pembiayaan operasional harian
pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA
adalah terutama berasal dari sumber tersebut.
(3)
Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA hanya memiliki kewenangan,
sekaligus sebagai tambahan kewajiban, membuka jalan untuk menghubungkan
sumber-sumber dana dari luar antara lain sumbangan dari masyarakat,
swasta, atau lembaga lain baik nasional maupun internasional
sepanjang tidak mengikat dan tidak bersumber dari :
Pasal 42
Tata-cara Penggunaan & Pertanggung Jawaban
(1) Tata-cara penggunaan kekayaan dan keuangan Eksekutif
PBH NUSRA sepenuhnya mengikuti ketentuan sistem manajemen kekayaan
dan keuangan yang ada dan berlaku pada Eksekutif PBH
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan
kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA secara berkala tetap dilakukan
kepada anggota dan pihak-pihak penyumbang
BAB VI
KETENTUAN PEMBUBARAN, TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Ketentuan Pembubaran
(1) PBH NUSRA hanya dapat dibubarkan atas persetujuan semua
anggota PBH NUSRA yang dimusyawarahkan dan diputuskan dalam kongres
(2)
Jika masa penyelenggaraan Kongres masih cukup lama, sementara tuntutan
dan kebutuhan pembubaran sudah harus dilaksanakan dengan segera, maka
atas permintaan seluruh anggota PBH NUSRA, Dewan Pengarah dan Direktur
PBH NUSRA dapat mengambil prakarsa penyelenggaraan
suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan
pembubaran tersebut.
(3) Pembubaran hanya sah jika disepakati oleh quorum dua-pertiga dari jumlah seluruh anggota PBH NUSRA dalam
Kongres Luar Biasa tersebut.
(4) Dalam hal terjadinya
pembubaran PBH NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan PBH NUSRA tidak
boleh menjadi milik pribadi siapapun, termasuk Dewan Pengarah dan
Eksekutif
PBH NUSRA
(5) Jika disetujui oleh semua anggota PBH
NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan tersebut dapat dihibahkan kepada
organisasi angota PBH NUSRA lain yang membutuhkannya,
atau kepada organisasi-organisasi sejenis lainnya yang memiliki visi,
misi, dan prinsip-prinsip dasar yang sama dengan PBH NUSRA
Pasal 44
Ketentuan Tambahan
(1) Statuta ini
adalah statuta resmi kedua yang dirumuskan sebagai konstitusi PBH NUSRA,
karenanya tidak menutup kemungkinan masih terdapat banyak kekurangan
baik dalam isi maupun susunannya.
(2) Segala sesuatu
yang belum cukup dalam statuta ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam
berbagai ketentuan atau peraturan khusus sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan.
(3) Berbagai ketentuan dan peraturan khusus
tambahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan
statuta ini, dan akan dilampirkan setiap saat sebagai tambahan
(addendum)
statuta ini, yang akan diumumkan kepada seluruh anggota PBH NUSRA untuk
dimintai persetujuannya.
Pasal 45
Ketentuan Peralihan
(1) Sampai pada saat dilaksanakannya Kongres berikutnya,
statuta ini merupakan statuta sah yang bersifat sementara, sehingga
berlaku efektif sampai pada saat dilaksanakan Kongres tersebut.
(2) Pada Kongres berikut, statuta ini akan disempurnakan
sesuai dengan berbagai peraturan dan ketentuan tambahan yang ada
Dietetapkan di Nilo, Maumere
Pada tanggal 28 Januari 2014
Anggota PBH NUSRA Kongres II