Senin, 14 April 2014

BERADAT PASTI BERADAB, TAK BERADAT PASTI BIADAB





Pukul 11.00 wita, Kijang merah meluncur meninggalkan halaman PBH Nusra menuju ke arah timur Kota Maumere. Timur, tempat lahir matahari, dan di timur pula pada hari itu laskar PBH Nusra dihantar ‘beruang merah’ menuju Nangahale. Di kursi kemudi, Om Sesko lincah meliuk-liukkan tangannya di atas stir mobil. Sementara di sebelah kiri ada Dius lengkap dengan kamera melingkar di leher. Mereka tidak Cuma berdua, di kursi belakang ‘beruang merah’ ada dua lelaki Lamaholot, Sun Kleden dan Yos Kia Nunang, lengkap dengan aksesoris klasiknya topi dan kacamata gelap. Tepat pukul 12.15 mereka tiba di bleevak tempat pertemuan akan dilangsungkan bersama masyarakat adat kelompok Wairkung, Himaru (Uru) dan Pematuli.
Ternyata masyarakat sudah memadati bleevak. Tak hanya bapak-bapak tana pu’an, ibu-ibu dan anak turut serta memenuhi lokasi pertemuan. Maklum, acara yang direncanakan mulai jam 09.00 itu molor sampai jam 12.33 karena menanti kedatangan laskar-laskar PBH Nusra. Acara dibuka oleh Mo’at Aris dengan sapaan adatnya sebagai MC. “Hari ini kita berkumpul di bleevak ini untuk berkeluh kesah kepada saudara-saudara kita dari PBH Nusra. Harapan kita agar mereka bisa membantu kita dengan sedikit solusi, apa yang harus kita lakukan ke depan. Andaikata ada kesulitan semoga mereka bisa menyampaikan kepada pihak-pihak yang lebih tahu. Untuk perjuangan ini kita harus sehati. Tapi harus kita akui bahwa kita ini tidak terlalu mampu dalam berdialektika meski kita tahu apa masalah kita, apa yang menjadi persoalan kita bersama saat ini. “
Selesai sapaan pembukaan, dilakukan doa pembukaan dalam bahasa adat yang dibawakan oleh Bapak Thomas Tibang. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Yohanes Goban sebagai ketua LPMA Wairkung. Beliau sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat untuk berdiskusi yang nampak dari kehadiran masyarakat yang begitu banyak. Ini juga merupakan wujud persehatian mereka untuk berjuang bersama guna merebut kembali hak ulayat mereka atas tanah HGU Keuskupan di Nangahale seluas 798 hektar yang dihuni oleh 900 lebih kepala keluarga. “ Masa akhir kontrak HGU sudah berakhir pada tahun 2013. Kita hanya dengar tanpa ada pegangan berupa bukti kontrak atau apapun sejenisnya. Kita hanya mendengar dari pihak gereja dan pemerintah. Kita tidak tahu, sampai akhir masa kontrak ini lantas siapa yang menjadi pemilik atas tanah tersebut pemerintah, gereja, ataukah masyarakat? Yang pasti kita adalah pemilik tanah ini sejak zaman nenek moyang kita yang entah darimana asal muasalnya. Dalam kesempatan ini kita minta PBH Nusra datang untuk mendampingi agar kita bisa merumuskan bersama apa yang harus kita perbuat ke depan sehingga jangan sampai kita kehilangan hak ulayat kita. Kegiatan ini semakin mendesak karena pada tanggal 1 Pebruari 2014 lalu, Pemerintah (BPN) bersama gereja telah melakukan aktivitas pengukuran di lokasi HGU tetapi dilarang oleh masyarakat.” Dituturkan warga bahwa pada saat pengusiran warga atas aktivitas pengukuran tanah di lokasi HGU, secara kebetulan, melintas pula ketua DPRD Sikka (Rafael Raga, Sp) menumpang mobil dinasnya. Beliau pada saat itu sempat turun dan menengahi kedua belah pihak. Para pengukur kemudian beliau pulangkan dengan catatan bahwa Senin, 3 Pebruari 2014, Rafael akan berbicara dengan kepala BPN dan Bupati Sikka. Selanjutnya hasil dari pertemuan itu tidak diketahui masyarakat sampai saat ini.
Masyarakat semakin terdesak juga karena aktivitas Romo Alo yang mendatangi Bapak Yohanis Goban dan Thomas Tibang malam-malam dan meminta kedua bapak tersebut untuk memengaruhi warganya agar kegiatan pengukuran tetap dilakukan. Karena penolakan dari kedua bapak tersebut sempat keluar pernyataan dilontarkan oleh Romo Alo, “Gereja kontrak bukan dengan Pemda tapi dengan Pemerintah Pusat.” Penolakkan oleh masyarakat adat terjadi karena menurut mereka perlu ada musyawarah bersama antara Pemerintah, masyarakat adat, dan pihak ketiga pemegang HGU setelah habis masa kontrak pada 2013 lalu.
Selanjutnya beberapa Tanapu’an diberikan kesempatan untuk menuturkan harapan dan kehendak mereka dalam forum ini. Dibuka oleh Bapak Dare yang secara singkat menyampaikan bahwa masyarakat harus sehati dulu sebelum membicarakan hak-hak mereka ke depan, terutama hak atas tanah ulayat yang sempat diusik dengan aktivitas pengukuran area HGU oleh Pemda dan gereja. Berikutnya, Bapak Ko’o mewakili masyarakat adat Pematuli menumpahkan sedikit keprihatinannya. Berangkat dari pengakuan atas tanapu’an yang tidak semestinya berdampak pada kesenjangan dalam perjuangan masyarakat adat. Perlu ada klarifikasi siapa tana pu’an sesungguhnya dari Runut, Natarmage dan Uru. Tanpa adanya klarifikasi ini akan terjadi saling tuding menuding. Selain itu juga perlu ada identifikasi yang jelas atas batas-batas tanah yang menjadi hak ulayat. Sederhana saja, problematika tana pu’an menjadi celah bagi Romo Alo melakukan pendekatan secara personal ke masyarakat. Ini semakin diperkuat dengan ramainya caleg yang masuk ke masyarakat dengan kepentingan partainya. Intinya; SEJENGKAL TANAHPUN TIDAK AKAN KAMI BERIKAN KEPADA GEREJA. Maka itu kami minta kepada PBH Nusra untuk mengadakan program peningkatan pengetahuan hukum masyarakat adat karena jujur saja kami ini buta hukum.
Berikutnya Bapak Ignas Soge sebagai tanapu’an Natarmage. Saya tidak malu mengakui kalau SDM kami ini rendah dan menjadi dilema dengan kondisi dimana seolah-olah kami dipermainkan oleh Pemerintah dan pihak ketiga. Yang pasti kami tidak kasih tanah kami ke siapapun kalau tidak ada duduk bersama tiga tungku ini (Pemerintah, Masyarakat Adat, dan Pihak Ketiga). Mari kita bersatu untuk berjuang bersama, jangan sendiri-sendiri, jangan tercerai berai. Selanjutnya Bapak Dara sebagai tana pu’an Tuabao. 2013 tanah ini milik kita, entah mau dikontrak atau mau diapakan pun kita adalah pemilik tanah yang asli. Maka kami minta dukungan PBH Nusra karena kami buta hukum. Mohon arahan dari saudara-saudara di PBH untuk menentukan apa langkah yang harus kami tempuh setelah ini.
Segala keluh kesah dan harapan masyarakat adat diteguhkan oleh Bapak Anton sebagai penasihat LPMA Wairkung. Bergerak hati-hati, kalau benar maju jangan takut, kalau bimbang maju hati-hati, tanya juga orang lain supaya banyak tahu. Kemarin ada yang datang lakukan pengukuran tapi ditahan, saya Cuma pesan jangan anarkis. Kita semua yang ada disini sepakat kembalikan hak ulayat kepada rakyat. Tapi tenang-tenang mendayung, maka kita akan temukan jalan keluar yang baik pastinya. Ingat, kita ini masyarakat adat dan kita punya adat yang sudah turun temurun dari nenek moyang. Siapa yang tahu adat pasti beradab, dan siapa tidak punya adat istiadat pasti biadab. Tanah ini tanah kami, hak kami, tidak boleh ada yang injak kami. Maka itu kami tidak izinkan siapapun datang beraktivitas di tanah kami kalau tidak ada duduk bersama tiga tungku. Paling penting untuk perjuangan ini adalah kita harus bersatu. Jangan ada yang membelot dari perjuangan ini dan menjadi penjilat kepada pihak lain.
Selepas perwakilan masyarakat adat menyampaikan keluh kesahnya yang diteguhkan lagi oleh Bapak Anton sebagai penasihat LPMA Wairkung, kesempatan lalu diberikan kepada Ketua Dewan AMAN wilayah Sikka, Flotim dan Lembata; Bpk. Sius Nadus. Semangat Bapa yang rambutnya nyaris putih semua ini memang tidak ada habisnya. Di kesempatan ini beliau banyak mencurahkan pengetahuannya bersama AMAN kepada masyarakat adat. Spontan saja MC yang mendesain acara hari itu berjanji akan memberikan satu hari spesial bagi Bapak Sius Nadus untuk bertatap muka dengan masyarakat adat sekalian beliau bisa berbagi ilmu dengan masyarakat.
Akhirnya, sampailah pada suara yang sangat dinanti-nanti, Sdr. Fransesko Bero, SH memberikan gagasannya . Bahwasanya proses ini kalau kita giring ke pengadilan maka masyarakat adat pasti akan mengalami kesulitan besar karena pengadilan menuntut bukti-bukti formal (misalnya; sertifikat tanah, kwitansi jual beli, dll). Maka, satu-satunya jalur yang harus ditempuh adalah non litigasi. Akan tetapi, agar upaya non litigasi ini bisa sukses maka masing-masing masyarakat adat harus tahu batas-batas hutan adatnya, juga perlu ada kepastian tentang posisi sebagai Tana pu’an. Jangan ada yang ngaku-ngaku tana pu’an. Ini penting karena dalam perjuangan bersama ini saya harap tidak ada yang menjadi “Belanda” ya ina ama.......
Om Sesko berkesimpulan; pada prinsipnya masyarakat tidak mempersoalkan mau kontrak atau tidak. Hanya saja perlu ada kejelasan lewat duduk bersama tiga tungku tadi sehingga menjadi clear siapa yang akan menjadi pemilik tanah setelah masa kontrak selesai nanti? Jika dikontrak masanya berapa lama dan uangnya siapa yang pakai serta siapa pihak yang menjadi pengontrak? Itu saja persoalannya. Pada akhir penuturannya Om Sesko sebagai Direktur PBH memberikan 3 saran kepada masyarakat yang berkumpul di bleevak;
1.     Surati DPRD, sebagai wakil rakyat mereka harus mendengarkan aspirasi kita. Pastikan waktu kita dan mintai waktu DPRD untuk bertatap muka dengan masyarakat adat dari tiga kelompok yang ada. Ada baiknya kita sepakati memang hari ini dan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
2.    PBH Nusra tidak berada di depan. Fungsi kami adalah mendampingi bapa ibu mereka. Inisiatif tetap harus datang dari bapak ibu. Dan menjadi kebanggaan kami di PBH Nusra bahwa dengan bekal Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis yang diberikan 5 tahun silam telah berbuah bahwa hari ini bapak ibu sudah mampu mengkoordinir kelompoknya masing-masing untuk bersatu hati di bleevak ini. Ini awal perjuangan yang baik, maka itu saya harap tidak ada “belanda” di sini.
3.    Jauhkan diri dari tindakan anarkis. Kita sepakat bahwa kita akan berjuang secara santun dan terhormat.
Selesai Om Sesko menutup pembicaraannya, MC berkenan memberikan kesempatan bagi sdr. Yohanes Kia Nunang untuk sedikit menggugah aura perjuangan masyarakat adat lewat kesaksiannya. Kesempatan ini, sdr. Yos Kia Nunang seolah tidak mau kalah dengan tokoh proklamator kita yang wajahnya tergambar pada kaos hitam yang dikenakan beliau pada hari itu; Ir. Soekarno. Berulang kali saudara kita ini memekikkan salam perjuangan yang menekankan pada persatuan masyarakat adat. Ingat “Jangan ada yang jadi Judas Iskariot.”
                   Tak kalah dengan Sdr. Yos Kia Nunang, Sdr. Sun Kleden menegaskan kembali dalam sudut pandang yang lebih sosio-teologis. Tanah itu adalah Ekaristi. Untuk dapat menghasilkan buah yang baik maka tanah tersebut harus ‘dilukai’ dengan berbagai cara. Seperti itu pula yang kita baca dari Injil tentang Jesus Kristus sang penebus. Agar gema perjuangan ini lebih meyakinkan maka perlu dipertegas eksistensi masyarakat adat kita ini. Misalnya melalui bukti-bukti struktur masyarakat adat, batas-batas wilayah, bukti lain seperti mahe-mahe tempat upacara adat dilangsungkan.
                   Selesai pembicaraan Sdr. Sun Kleden, Mc menghantar semua hadirin dalam sebuah kulababong yang berintikan apa yang harus kita perbuat sekarang? Sesi kulababong dibuka oleh pak ketua LPMA Wairkung dengan pernyataan sebentar ini kami akan konsep surat bersama beberapa ketua masyarakat dan kepala dusun ditujukan kepada DPRD Sikka guna meminta waktu tatap muka bersama. Namun ada masyarakat yang menyela bahwa sebelum sampai kesitu perlu ada komitmen bersama dulu dari semua tokoh adat supaya satu suara dalam perjuangan ini. Jika tidak demikian, maka perjuangan ini akan sangat rentan terhadap penyusup dari luar.
Sesi kulababong ini seolah-olah terputus bersamaan dengan kedatangan Bapak Kepala Desa Nangahale yang tidak lama berselang disusul kedatangan Bapak John Bala. Sambutan bapak kepala desa nangahale disambut dengan riuh tepuk tangan masyarakat. Pasalnya, Bapak Yohanes Goban mengakui bahwa selama ini belum pernah ada kepala desa yang mau datang kalau ada rapat kampung di bleevak ini meski sudah diundang. Baru kepala desa ini yang bersedia hadir bersama masyarakat adat dalam pertemuan kampung di bleevak kecil yang sekaligus menjadi sekretariat DPC LEADHAM Talibura.
Kesempatan terakhir jatuh kepada Bpk. John Bala. Semua masyarakat dan tokoh adat yang hadir sepakat bahwa beliau adalah bi’an amin (orang mereka). Maka pada kesempatan itu Om John lebih banyak mengajak masyarakat untuk menilik kembali sejarah yang pernah mereka lalui dalam memperjuangkan hak atas tanah ini. Om John sendiri menjadi saksi perjuangan dari msyarakat adat dari ketiga desa tersebut sehingga beliau sangat mengharapkan agar semua yang hadir saat ini memegang teguh kesepakatan yang sudah mereka ukir di atas darah dan air mata bersama para tokoh-tokoh adat masa itu. Singkatnya, om John mau katakan JAS MERAH, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Untuk itu para tokoh adat harus tegas dengan masyarakatnya, terutama masyarakat yang migrasi ke wilayah ini. Perlu diperkenalkan tentang sejarah tanah ini sehingga mereka bisa menghargai darah dan air mata yang sudah tertumpah dari nenek moyang kita.
Akhir dari semua kegiatan hari ini adalah makan siang bersama di bleevak pada pukul 16.30 wita. Sulit memang harus membedakan ini makan siang atau sebenarnya makan sore tapi semua yang hadir masih mampu bersatu hati pada satu kesepakatan SECEPATNYA KAMI AKAN KONSOLIDASI LAGI DENGAN TOKOH-TOKOH ADAT YANG BELUM SEMPAT HADIR, KEMUDIAN KAMI TETAPKAN TANGGAL UNTUK MINTA WAKTU KAMI TATAP MUKA DENGAN DPRD SIKKA. Kalau itu sudah baru kami konsepkan surat baru kami bawa ke PBH tolong ketik untuk kami bagikan ke semua pihak yang mau kami ajak ketemu.
Sebuah kesepakatan yang simpel, lugas, tapi membara. Pukul 17.39, Om Sesko kembali mengemudikan ‘beruang merah’-nya menghantar laskar-laskar PBH kembali ke rimbanya. Kali ini di sisi kiri Om sesko didampingi oleh Bapak Ketua Dewan AMAN wilayah Sikka, Flotim, dan Lembata. Momen berharga yang lupa kami abadikan saat pak Direktur duduk berdampingan dengan Dewan Pengarah di atas ‘beruang merah’. Demikian rekaman kegiatan bersama LPMA Wairkung di Nangahale yang dinarasikan kembali oleh tim. Sekian dan terima kasih.

Waioti, 11 Februari 2014
Fransesko Bero, SH (Direktur PBH Nusra)
Yohanes Suban Kleden (Koor. Riset & Kampanye)
Yohanes Kia Nunang (staf Diklat & Pengorganisasian)
Arkadiusz Amatus (Koor. Fundraising)

Senin, 07 April 2014

Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang



Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Divisi Indok PBH Nusra

Mbay, 21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan duet Paket Lilin, Elias Djo dan  Paulinus Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian membangun Nagekeo.
Salah satu persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan. Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah dalam bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu,  dalam dialek khas Mbaynya  yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’, kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu omong, jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang datang tanam plang ini bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat itu saya omong sama suami saya,  Bapak, lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi. Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang. Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah. Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007. Pada kopian surat Pengadilan Negeri Bajawa, putusan Nomor: 24/Pid. R/ 2007/ PN. BJW atas nama terdakwa Mikel Waso, Damianus Laga, Markus Usu dan Ferdinandus Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana, penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas bebas dari hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November 2009, Pemda kembali ke lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak dilayani.  Kami cabut sudah pagar itu. Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke  polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang. Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu.  Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa kesempatan waktu untuk didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu tanah mereka punya, kenapa pada saat anak saya meninggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemda pada tahun 2012. Proses pembuatan sertifikatnya pun tanpa diketahui mereka walaupun mereka yang menempati dan menguasai lokasi.
Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu, Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur 1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun 2012 sudah keluar sertifikat. saya datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika kembali berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea, bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama jajaran Pemda, toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan, win-win solution  dan yang terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti yang tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan warga pun tak lagi berebut memajang plang.


Foto Workshop Penyusunan Renstra 2014















Kongres II Nilo





Minggu, 06 April 2014

Eksekusi Tanah



 Setelah 30 Tahun Menunggu

Oleh Hengky Ola Sura

Peran Perhimpunan Bantuan Hukum salah satunya adalah melalui non litigasi. Berikut kisah penyelesaian masalah tanah melalui jalur non litigasi. Kisah pendekatan yang humanistik dari Yohanes Kia Nunang, Laurensius Welling dan Hengky Ola Sura akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Tulisan berikut adalah sebuah feature sederhana
Yohanes Kia Nunang dan Baba Seda, usai menancapkan tiang papan nama yang menyatakan tanah
yang dikuasai penggarap menjadi miliknya.

Kamis, 23 Januari 2014 menjadi sebuah torehan kegembiraan paling purna dari Baba Seda dan seluruh anggota keluarganya. Raut kegembiraan itu terpancar dari lelaki paruh baya yang sehari-hari hanya mengenakan sarung sebagai pengganti celana panjang maupun pendek. Sudah tiga puluh tahun saya berjuang mendapatkan ini, dan hari ini baru terwujud. Epang gawan golo (bahasa etnis Sikka, Maumere-Flores artinya terima kasih banyak) anak. Kata-kata ini senantiasa meluncur dari mulut Baba Seda kepada Laurensius Welling, Yohanes Kia Nunang dan Hengky Ola Sura. Betapa tidak tanah miliknya yang berjarak 100 meter dari kantor lurah Hewuli, kecamatan Alok Barat, kabupaten Sikka itu diklaim oleh para penggarap dan masyarakat sekitar sebagai bukan miliknya melainkan tanpa pemilik. Masyarakat sekitar menyebutnya sebagai tanah pemerintah. Segala upaya telah ditempuhnya bersama keluarga tetapi selalu mentok tanpa kejelasan. Lelaki renta ini nyaris stress, bersama keluarganya mencoba membuat pagar keliling di sekitar tanah seluas satu hektar itu tetapi mereka dilawan. Nyaris terjadi baku bunuh. Perisitiwa itu menurut Agustinus Moses (30) anak Baba Seda terjadi pada tanggal 25 September 2013. Agus berkisah tanggal 25 itu saya pikir yang paling heboh sudah kejadiannya. Kakak ipar saya nyaris membunuh salah seorang anak muda yang menghalangi kami memagari tanah kami. Malamnya rumah kami dilempari oleh orang tak dikenal. Sejak saya lahir tahun 1983 tanah kami ini sudah diklaim oleh penggarap dan masyarakat sekitar sebagai tanah milik pemerintah. Pada hal di sertifikat tanah itu jelas-jelas milik bapak saya. Demikian Agus berkisah. Segala usaha telah kami keluarga tempuh, mulai dari menemui pengacara, menemui lurah, meminta bantuan seorang kenalan Brimob untuk membantu kami mengurus tanah milik kami. Ketika menemui pengacara (red, Agus sendiri lupa nama pengacara tersebut) untuk membantu kami, pengacara itu meminta kami menyiapkan uang sebanyak dua puluh juta. Untuk urusan ke pengadilan. Mama mia, uang sebanyak itu kami dapat darimana. Menemui lurah untuk mengatur pun susahnya bukan main. Sampai suatu waktu keluarga meminta seorang kenalan Brimob tetapi belum sempat mengurus tanah itu, sang brimob keburu pindah. Agus pun berkomentar, waktu itu kami keluarga sudah bingung. Tuhan mungkin sudah mengatur jalan bagi kami keluarga. Tepatnya  25 September 2013, saya bertemu Yohanes Kia Nunang yang waktu itu ke tempat kerja saya untuk menemui bos. Sebagai satpam saya sepertinya merasakan ada kecocokan dan nyambung cerita dengan Yohanes. Saya pun bercerita tentang masalah tanah kami. Yohanes menjanjikan kepada saya untuk membantu., kenang Agus. Tanggal 8 Desember Yohanes mengajak saya  menemui Avelinus Yuvensius, lurah kami. Di hadapan Pak Lurah, Yohanes meminta Pak Lurah bersama Yohanes dan tim dari PBH Nusra untuk membahas masalah tanah ini secara baik-baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan. Yohanes yang saat itu masih menjadi paralegal memang sunguh-sungguh memperjuangkan keinginan dari Agus dan keluarganya. Segala upaya melalui pendekatan terhadap pihak penggarap, kepada aparat kelurahan, dinas pertanahan pun ditempuh. Usaha ini akhirnya menunjukan adanya titik cerah. Yohanes Kia Nunang ditugaskan untuk tetap setia melakukan pendekatan, bica ra dari hati ke hati, terlebih kepada keluarga Baba Seda agar tidak mudah terpancing dengan sikap pihak luar yang ikut masuk memanas-manasi situasi. Saya sendiri juga agak ciut. Tapi saya percaya bahwa saya punya cukup nyali. Saya berkeyakinan bahwa sebagai bagian dari PBH Nusra saya sudah sepatutnya mencoba untuk mengatasi persoalan ini. Yang namanya persoalan tanah biasanya sangat krusial dan sangat riskan bagi terjadinya konflik yang dapat memakan korban. Syukur alamdulilah, semuanya berjalan dengan aman. Cerita Yohanes. Lurah Hewuli pun ikut bicara, secara pribadi saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada adik-adik dari PBH Nusra yang dengan cara dan kejelian mereka dapat membantu kami di kelurahan ini. Saya berharap setalah sebentar papan nama tanda syah pemilik resmi tanah ini dipancangkan tidak terjadi sesuatu yang merugikan. Kepada pihak penggarap diberi kesempatan untuk bekerja sampai dengan bulan Juni 2014 setelah masa panen jagung tiba. Kata-kata lurah dapat dimaklumi karena di atas tanah ini para penggarap telah menanam jagung yang sudah mulai bertumbuh subur. Bapak Lurah pun kemudian meminta beberapa sanak keluarga bersama Yohanes Kia Nunang membantu Baba Seda menancapkan tiang papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Baba Seda dengan , nomor 478 tahun 2007. Ikut menyaksikan perisitiwa eksekusi tanah secara damai ini antara lain pihak kepolisian dari Polsek Alok Barat, Babinsa, keluarga Baba Seda, penduduk sekitar, para pegawai dari dinas pertanahan, dan tim dari PBH Nusra. Usai penancapan tiang papan nama, semua yang hadir saling memberikan salam kepada Baba Seda dan keluarganya. Semua yang hadir kemudian disuguhi makan dan minuman ringan. Laurensius Welling, koordinator divisi non litigasi dan pengorganisasian, ketika berada bersama keluarga besar Baba Seda di rumahnya Baba Seda pun mengingatkan kepada Bapa Seda dan keluarganya bahwa peristiwa hari ini sesungguhnya adalah sebuah kegembiraan tetapi patut diingat bahwa pasti masih ada juga orang/pihak yang tidak senang. Oleh karena itu pasti ada-ada saja cara mereka untuk mencari hal. Saya ingatkan untuk tidak boleh emosional dan terpancing dengan tindakan mereka. Harus diingat bahwa secara hukum dan fakta, keluarga Bapak sudah menang, jadi kalau ada yang mulai mencari persoalan dengan tanah Bapak lagi maka yang akan berurusan dengan pihak yang berwajib.  Wejangan Laurens yang lebih mirip ceramah ini sungguh sebuah pencerahan hukum. Masyarakat kecil sudah saatnya diberi arahan untuk selalu dengan kepala dingin mengatasi persolan yang mereka alami. Kami semua yang hadir dalam ruang tamu dari rumahnya Baba Seda pun manggut-manggut setuju. Setelah penjelasan dari Laurens, ada banyak pertanyaan yang muncul dari sanak keluarganya Baba Seda terutama tentang masalah hukum dan hak asasi manusia. Mengahadapi banyak pertanyaan yang muncul, Laurens, Yohanes dan saya pun mencoba memberikan penjelasan-penjelasan disertai contoh praktis yang dapat membuat semua yang hadir paham dan mengerti. Waktu Tanya jawab dan peristiwa penting hari itu pun akhirnya memisahkan kami dari keluarga sederhana ini. Telah tiga puluh tahun mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka yang dikuasai oleh para penggarap. Perjuangan dan penantian yang meletihkan itu akhirnya selesai tanpa harus melalui proses di pengadilan. Saat pamit, Baba Seda menjabat erat tangan kami sambil terus berujar, epang gawan golo. (feature ini terbit pada Harian Umum Flores Pos, 15 Februari 2014)

Data Base

Hasil Kongres II PBH Nusra 2014
Isi Mandat Februari 2014
Isi Mandat Januari 2014 
Isi Mandat Maret 2014
Isi Mandat April 2014

Statuta PBH Nusra

STATUTA KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA
 
Menimbang:
a. bahwa ciri negara modern adalah memperjuangkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan warga negaranya;
b. bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat adalah salah satu ciri negara demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab;
c. bahwa untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan perlu didukung oleh peraturan hukum sehingga orang tidak terpaksa melakukan perlawanan sebagai usaha terakhir untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan;
d. bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang membawa keadilan bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang, suku, agama dan jenis kelamin;
e. bahwa statuta hasil kongres I sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian maka perlu diganti dengan statuta baru;
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut pada huruf a, b, c, d, e di atas maka perlu dibentuk statuta baru.
Mengingat:
a. BAB IV,  pasal 11 ayat (1) Statuta hasil Kongres I tentang Kongres yaitu Kongres adalah forum kekuasaan dan keputusan tertinggi
b. Bab IV, pasal 11 ayat (10) huruf e Statuta hasil Kongres I tentang Kongres yaitu kongres bertujuan meninjau, membahas dan menetapkan kembali statuta sebagai konstitusi Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara

Dengan Persetujuan Bersama Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum
 Nusa Tenggara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

STATUTA KONGRES II
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM NUSA TENGGARA

BAB 1
IDENTITAS
Pasal 1
Nama dan Bentuk

(1)     Nama organisasi ini adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara atau disingkat PBH NUSRA.
(2)     PBH NUSRA berbentuk perhimpunan yang berbadan hukum resmi.

Pasal 2
Tanggal & Masa Pendirian

Organisasi ini didirikan pada tanggal 5 Juni 1997 untuk masa yang tak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan & Wilayah Kerja

(1)  Eksekutif PBH NUSRA berkedudukan pertama kali saat didirikannya di Kota Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikka dan dapat berpindah ke tempat lain di manapun di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan dan kesepakatan seluruh anggotanya dalam kongres dan atau kongres luar biasa.
(2)   Wilayah kerja PBH NUSRA adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pasal 4
Fungsi
PBH NUSRA menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, komunikasi, informasi dan pendampingan hukum bagi semua anggota dan masyarakat.
Pasal 5
Logo

Logo Resmi PBH NUSRA mengambarkan seseorang yang sedang memikul neraca ketidakadilan.

BAB II
ASAS
Pasal 6

PBH NUSRA berasaskan Pancasila

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi

Terciptanya masyarakat sipil yang adil dan berdaulat atas diri dan sumber-sumber penghidupannya.

Pasal 8
Misi

(1)   Mendukung pengembangan organisasi rakyat untuk melakukan perubahan sosial yang lebih adil dan berdaulat.
(2)   Memberikan bantuan hukum di pengadilan dan di luar pengadilan
(3)   Menjalankan proses-proses pendidikan kerakyatan dalam rangka transformasi sosial
(4)   Melakukan kajian-kajian dan analisa kritis terhadap berbagai kebijakan pada berbagai aras dan tingkatan (lokal, nasional dan internasional) dan atas dasar tersebut melakukan advokasi untuk perubahan sosial.
(5)   Melakukan koordinasi dalam organisasi PBH NUSRA untuk memperkuat fungsi kelembagaan.
(6)   Melakukan kerjasama kritis dengan pihak-pihak di luar PBH Nusra untuk mencapai visi dan misi organisasi.

Pasal 9
Prinsip-Prinsip Dasar

Dalam menjalankan misi dasarnya, PBH NUSRA memegang teguh  prinsip-prinsip yang meliputi :
(1)   Pluralisme, keyakinan bahwa perbedaan dan keragaman adalah suatu kekuatan;
(2)   Non diskriminasi, sikap dan prilaku yang tidak membedakan siapapun atas dasar apapun;
(3)   Hak asasi manusia, mengakui dan menjunjung tinggi serta berusaha menerapkan semua hak dasar yang bersifat universal telah diakui masyarakat dunia;
(4)   Demokrasi, mengakui dan menjunjung tingi serta berusaha terus-menerus menerapkan semangat  partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas;
(5)   Kesetiakawanan dan kesetaraan, berusaha membangun  kerjasama dengan semua pihak atas dasar kesamaan keprihatinan dan kedudukan yang setara;
(6)   Keadilan sosial jender, berusaha mewujudkan  jender dalam lingkungan sendiri dan di tengah masyarakat;
(7)   Keberlanjutan sumber daya dan lingkungan hidup, berusaha mewujudkan tercapainya keseimbangan dan kelestarian sumberdaya dan lingkungan hidup sekitar;
(8)   Kearifan lokal, menghormati dan berusaha mengembangkan sistem-sistem pengetahuan dalam pranata kemasyarakatan lokal yang memang telah terbukti dan teruji selama ini.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Perangkat Organisasi PBH NUSRA

Perangkat organisasi PBH NUSRA terdiri dari empat unsur pokok:
1. Kongres
2. Dewan pengarah
3. Eksekutif
4. Anggota

Bagian Kedua
Kongres
Pasal 11

(1)   Kongres sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 angka 1 termasuk kongres luar biasa
(2)   Kongres dan atau kongres luar biasa adalah forum kekuasaan dan keputusan tertinggi PBH NUSRA.
(3)   Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali.

Pasal 12
Tujuan Kongres

Kongres bertujuan:
(1) Membahas dan memutuskan strategi dan garis besar kebijakan PBH Nusra.
(2) Kongres memilih dan mengangkat dewan pengarah
(3) Kongres memilih dan menetapkan direktur
(4) Kongres membahas dan menetapkan statuta


Pasal 13
Agenda Kongres

Agenda  Kongres adalah :
(a)           Pemilihan pimpinan sidang
(b)          Membahas dan mensahkan Tata tertib Kongres
(c)           Membahas dan mensahkan organisasi-organisasi calon anggota dan anggota baru yang diajukan oleh Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(d)          Mendengarkan dan membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA;
(e)           Mendengarkan informasi umum (bukan laporan pertanggung jawaban) program dari semua organisasi angota PBH NUSRA, sebagai bahan masukan dan pertukaran informasi maupun pengalaman;
(f)           Meninjau dan membahas serta mengesahkan kembali Statuta sebagai konstitusi PBH NUSRA;
(g)          Mendengarkan masukan-masukan dari pihak luar sebagai nara sumber yang diperlukan dan diundang atas kesepakatan bersama seluruh anggota PBH NUSRA;
(h)          Membahas dan menyetujui program dan anggaran Eksekutif  PBH NUSRA;
(i)            Menyepakati jumlah iuran dan kontribusi setiap organisasi anggota PBH NUSRA didalamnya;
(j)            Menetapkan tata-cara teknis pelaksanaan pemilihan Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA
(k)          Memilih Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA


Pasal 14
Kongres Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan sesegera mungkin jika terjadi sesuatu yang sangat luar biasa dan bersifat darurat atau sebagai akibat  digunakannya Hak Mosi dan Hak Petisi oleh dua-pertiga  anggota PBH NUSRA
(2) Kongres Luar Biasa dihadiri oleh seluruh anggota PBH NUSRA
(3) Setiap  anggota PBH NUSRA memiliki hak suara dan hak bicara
(4) Jika  anggota merasa perlu mengirimkan lebih dari 1 orang, maka orang ke-2 hanya  memiliki hak bicara
(5) Seluruh rangkaian sidang-sidang atau rapat-rapat pengambilan keputusan dan pemilihan dalam dan selama Kongres Luar Biasa dikatakan sah dan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebih dari separoh (1/2 + 1) jumlah  anggota PBH NUSRA.
(6) Pihak-pihak lain bukan  anggota dapat diundang hadir sebagai pengamat, jika memang ada permintaan dan disetujui oleh semua anggota PBH NUSRA, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Bagian Ketiga
Dewan Pengarah
Pasal 15

(1)          Dewan Pengarah adalah pemegang mandat Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dipilih secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa;
(2)          Dewan Pengarah  adalah Badan Pengurus PBH NUSRA yang bersedia melakukan tugasnya secara sukarela;
(1)          Dewan Pengarah beranggotakan 5 orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan dua orang Anggota.

Pasal 16
Persyaratan

(1)          Memiliki  integritas,  komitmen pribadi dan pandangan  yang sesuai dengan prinsip-prinsip, visi dan misi PBH NUSRA
(2)          Bersedia menjadi anggota Dewan Pengarah
(3)          Calon anggota Dewan Pengarah   berasal dari Pendiri organisasi  PBH NUSRA dan atau anggota PBH NUSRA yang bukan eksekutif  PBH NUSRA

Pasal 17
Tata-Cara Pencalonan Dan Pemilihan

(1)          Setiap calon anggota Dewan Pengarah  diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3  anggota PBH NUSRA pada saat pencalonan anggota Dewan Pengarah saat kongres.
(2)          Pemilihan anggota Dewan Pengarah dilakukan  secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 18
Masa Bakti

(1)          Masa bakti Dewan Pengarah yang terpilih dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah 3 tahun
(2)          Setiap anggota Dewan Pengarah hanya boleh dicalonkan dan dipilih untuk dua kali masa bakti (6 tahun) secara berturut-turut.
(3)          Setiap anggota Dewan Pengarah yang pernah dipilih dua kali secara berturut-turut, dapat  dicalonkan dan dipilih kembali jika sangat diperlukan


Pasal 19
Hak

 Dewan Pengarah berhak:
(1)          Menggunakan semua prasarana dan sarana kerja Eksekutif PBH NUSRA dan atau milik organisasi anggota PBH NUSRA untuk memperlancar pelaksanaan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah
(2)          Memperoleh biaya-biaya operasional perjalanan, akomodasi dan peralatan kerja rutin dari Eksekutif PBH NUSRA ketika sedang melaksanakan peran dan tugasnya sebagai Dewan Pengarah.
(3)          Memproses pergantian Direktur PBH NUSRA, dengan hak prerogatif,  setelah melakukan rangkaian konsultasi dengan semua  anggota PBH NUSRA.
(4)          Merumuskan, menetapkan dan atau menandatangani semua peraturan teknis mengenai Uraian Tugas, Standard Operasional Prosedur, Kontrak Kerja Eksekutif  PBH NUSRA
(5)          Membela diri atau memberi sanggahan dan jawaban penjelasan secara lisan dan atau tertulis sebagai akibat digunakannya Hak Mosi dan Hak Petisi oleh  anggota PBH NUSRA
(6)          Mewakili anggota PBH NUSRA untuk memberikan jawaban, sanggahan dan keterangan kepada pihak luar mengenai keberadaan dan sikap politik PBH NUSRA.

Pasal 20
Kewajiban

(1)          Menaati prinsip-prinsip dasar, visi dan misi PBH NUSRA serta keputusan-keputusan bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2)          Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA
(3)          Memberi masukan informasi, kritik, saran, pendapat, diminta maupun tidak, kepada  anggota PBH NUSRA dan kepada Sekretariat PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4)          Memberikan laporan pertanggung jawaban proses dan hasil pelaksanaan peran dan tugasnya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa untuk dibahas dan dinilai bersama oleh  anggota PBH NUSRA.

Pasal 21
Cakupan Tugas

(1)          Sebagai pemegang mandat Kongres, Dewan Pengarah wajib melaksanakan semua keputusan, kebijakan dan strategi pokok yang diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang memilihnya.
(2)          Melakukan pertemuan atau rapat koordinasi PBH NUSRA setiap 6 bulan sekali untuk mendengarkan dan membahas berbagai laporan dari Direktur mengenai pelaksanaan koordinasi, komunikasi, informasi dan bantuan hukum dengan dan antara seluruh  anggota PBH NUSRA, berbagai masalah penting yang muncul, dan merumuskan garis kebijakan dan strategi pemecahannya.
(3)          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua garis kebijakan dan strategi pokok tersebut.
(4)          Melakukan rapat-rapat khusus, setelah melakukan serangkaian konsultasi dengan  anggota PBH NUSRA untuk memberikan sanksi kepada  anggota tertentu yang melakukan pelanggaran
(5)          Membangun hubungan kerjasama dengan pihak lain, setelah melakukan konsultasi dengan semua  anggota PBH NUSRA demi perkembangan dan kemajuan serta kemaslahatan bersama PBH NUSRA

Bagian Keempat
Eksekutif
Pasal 22

(1)          Eksekutif adalah Direktur PBH NUSRA dan staf teknis PBH NUSRA
(2)          Direktur PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan dalam kongres dan atau kongres luar biasa
(3)          Staf teknis PBH NUSRA dipilih dan ditetapkan oleh Direktur PBH NUSRA untuk membantu pelaksanaan tugas harian sesuai kebutuhan Eksekutif

Paragraf 1
Direktur
Pasal 23
Persyaratan

Direktur PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan :
(1)          Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan,  pengalaman dan ketrampilan teknis  sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2)          Bersedia bekerja purna-waktu dan mematuhi semua keputusan yang ditetapkan oleh Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3)          Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi dan melayani kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(4)          Berasal dari  anggota PBH NUSRA  dengan syarat harus melepaskan semua jabatan atau tugas lain sebelumnya demi mencegah perangkapan jabatan.

Pasal 24
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan

(1) Setiap calon Direktur PBH NUSRA  diajukan pencalonannya oleh paling sedikit 3  anggota PBH NUSRA pada saat kongres.
(2) Pemilihan Direktur PBH NUSRA dilakukan  secara musyawarah mufakat, jika tidak maka dilakukan pemungutan suara.


Pasal 25
Hak

Direktur PBH NUSRA berhak :
(1)          Memperoleh imbalan upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2)          Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugasnya.

Pasal 26
Kewajiban

Direktur PBH NUSRA wajib :
(1)          Menyetujui dan mentaati prinsip-prinsip dasar, visi dan misi PBH NUSRA serta keputusan-keputusan bersama dari Kongres dan atau kongres luar biasa dan keputusan-keputusan Dewan Pengarah
(2)          Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan  seluruh  anggota PBH NUSRA.
(3)          Memberikan masukkan informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada semua  anggota PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4)          Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara berkala tetap (triwulan dan tahunan) kepada Dewan Pengarah  dan menyampaikan informasinya kepada  anggota PBH NUSRA

Pasal 27
Cakupan Tugas

Direktur PBH NUSRA bertugas:
(1)          Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah
(2)          Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit internal maupun eksternal, pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan semua  anggota PBH NUSRA, baik untuk sesama  anggota PBH NUSRA sendiri maupun untuk pihak-pihak luar yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh  anggota PBH NUSRA
(3)          Mengkompilasi seluruh aktifitas eksekutif untuk dibagikan  ke semua  anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4)          Menyusun jadwal pertemuan dan rapat-rapat koordinasi berkala  (tengah tahun dan tahunan) dengan Dewan Pengarah
(5)          Membangun dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai segala sesuatu yang penting tentang semua anggota PBH NUSRA, kawasan wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(6)          Membantu  anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem  informasinya
(7)          Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi secara berkala kepada semua  anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang relevan.
(8)          Menerbitkan dan mendistribusikan untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(9)          Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA sebagai pusat peraga (display center) dan tempat singgah (transit point) bagi semua  anggota PBH NUSRA.
(10)      Mengelola semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan pihak-pihak lain dengan semua  anggota PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor Eksekutif PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (front office atau receptionist) bagi semua  anggota PBH NUSRA.






Paragraf 2
Staf Teknis
Pasal 28
Persyaratan

Staf  Teknis harus memenuhi persyaratan :
(1) Memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan,  pengalaman dan ketrampilan teknis  sesuai dengan rincian uraian tugasnya.
(2) Bersedia bekerja purna-waktu dan melepaskan semua jabatan atau tugas lain sebelumnya
(3) Memiliki sikap, perilaku dan kebiasaan kerja yang efisien untuk melakukan koordinasi dan melayani kebutuhan informasi, komunikasi dan bantuan hukum dari, untuk dan antar semua anggota PBH NUSRA.
(5) Paling sedikit sudah mengenal secara umum atau pernah berhubungan atau pernah terlibat dalam satu atau beberapa kegiatan PBH NUSRA dan atau  anggota PBH NUSRA

Pasal 29
Hak

Staf Teknis berhak :
(1)  Memperoleh imbalan upah berkala (bulanan) tetap dari anggaran rutin Sekretariat.
(2) Menggunakan semua prasarana dan sarana Eksekutif PBH NUSRA dalam rangka pelaksanan peran dan tugas-tugasnya.


Pasal 30
Kewajiban

Staf Teknis wajib:
(1) Menyetujui dan mentaati visi, misi dan prinsip-prinsip dasar PBH NUSRA
(2) Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan bersama dari Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
(3) Menyetujui dan mentaati keputusan-keputusan Dewan Pengarah, Direktur dan atau Koordinator Program
(2) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan  seluruh  anggota PBH NUSRA.
(3) Memberikan masukkan informasi, kritik, saran, pendapat diminta maupun tidak, kepada Direktur dan staf teknis lainnya untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(4) Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil-hasil pelaksanaan peran dan tugasnya secara berkala tetap (bulanan, triwulan dan tahunan) kepada Direktur melalui Koordinator Program

Pasal 31
Cakupan Tugas

(1) Membantu kelancaran pelaksanaan peran dan tugas Direktur
(2) Membantu memperlancar proses-proses pelayanan konsultasi, audit internal maupun eksternal, pelatihan dan kegiatan peningkatan kemampuan semua  anggota PBH NUSRA, baik untuk sesama  anggota PBH NUSRA sendiri maupun untuk pihak-pihak luar yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh  anggota PBH NUSRA
(3) Mengkompilasi seluruh aktifitas Eksekutif untuk dibagikan  ke semua  anggota PBH NUSRA dalam bentuk Kalender Tahunan Program.
(4) Membangun dan mengelola suatu pusat sistem pangkalan data dan informasi mengenai segala sesuatu yang penting tentang semua anggota PBH NUSRA, kawasan wilayah kerja, dan program-program kegiatan mereka.
(5) Membantu  anggota PBH NUSRA untuk membangun data pengelolaan sistem  informasinya
(6) Menerbitkan dan mendistribusikan media informasi dan komunikasi secara berkala kepada semua  anggota PBH NUSRA dan pihak-pihak luar yang memang relevan.
(7) Menerbitkan dan mendistribusikan untuk umum buku dan dokumen cetak maupun elektronik yang sesuai
(8) Menata dan mengelola Kantor Eksekutif PBH NUSRA sebagai pusat peraga (display center) dan tempat singgah (transit point) bagi semua  anggota PBH NUSRA.
(9) Mengelola semua kerja teknis yang diperlukan untuk mempertemukan dan menghubungkan pihak-pihak lain dengan semua  anggota PBH NUSRA. Dalam hal ini, Kantor Eksekutif PBH NUSRA akan berfungsi sebagai Kantor Depan (front office atau receptionist) bagi semua  anggota PBH NUSRA.

Bagian Kelima
Anggota
Pasal 32

(1) Anggota adalah konstituen utama PBH NUSRA sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
(2) Anggota PBH NUSRA adalah individu dan organisasi-organiasi otonom-independen yaitu NGO dan Masyarakat Adat yang berkedudukan di seluruh wilayah NKRI terutama wilyah Nusa Tenggara Timur

Pasal 33
Status Anggota

Status anggota PBH NUSRA  terdiri dari:
(1) Anggota yang telah sahkan dalam kongres, yaitu anggota individu, NGO dan Masyarakat Adat dan tetap aktif dalam semua kegiatan bersama  PBH NUSRA selama minimal 3 tahun.
(2) Calon anggota, yakni individu, NGO dan Masyarakat Adat yang baru bergabung dan mulai aktif dalam berbagai kegiatan bersama PBH NUSRA, tetapi masih dalam masa dan atau sedang mengalami tahap penyesuaian diri

Pasal 34
Persyaratan

Setiap calon anggota yang hendak menjadi anggota PBH NUSRA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(1)Organisasi NGO dan Masyarakat Adat
a) Memiliki basis konstituen dan mandat sosial yang jelas.
b) Memiliki visi dan misi yang sama dengan visi dan misi PBH NUSRA .
c) Memiliki reputasi (pengalaman, pencapaian hasil) yang terpuji dan diakui paling tidak oleh para konstituen utama dan masyarakat sekitarnya.
d)     Berbadan hukum resmi maupun tidak sesuai dengan tujuan pendirian dan kebutuhannya masing-masing
e)      Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
f)      Diusulkan dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga  anggota PBH NUSRA yang sudah disahkan dalam kongres
g)     Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikuti atau terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA dan/ atau organisasi anggota PBH NUSRA selamanya paling sedikut 3 tahun.
h) Diterima dengan suara bulat  oleh semua anggota PBH NUSA
(2)Individu:
a)  Memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman yang dibutuhkan dalam menunjang proses-proses transformasi sosial.
b)  Menyetujui nilai-nilai dasar, visi dan misi PBH NUSRA.
c)  Bersedia menjadi anggota PBH NUSRA dengan segenap kesadaran akan konsekuensi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota.
d) Diusulkan dan direkomendasikan oleh paling sedikit tiga organisasi anggota PBH NUSRA yang sudah ada.
e)  Telah menjalani masa penyesuaian diri, yakni pernah mengikui atau terlibat dalam beberapa kegiatan bersama PBH NUSRA dan/atau organisasi anggota PBH NUSRA selama paling sedikit 1 tahun.
f)   Diterima dengan suara bulat atau aklamasi oleh semua anggota PBH NUSRA yang sudah ada dalam musyawarah tertinggi PBH NUSRA, yakni Kongres PBH NUSRA yang mekanismenya juga diatur dalam statuta ini.

Pasal 35
Tata-Cara Pencalonan & Penerimaan

(1)          Pernyataan pencalonan resmi sebagai anggota individu maupun organisasi harus sudah diajukan ke Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA, paling lambat 6 bulan sebelum Kongres atau pada saat 1 x 24 jam sebelum Kongres dimulai.
(2)          Dewan Pengarah c/q Sekretariat PBH NUSRA akan mengumumkannya kepada semua  anggota PBH NUSRA pada saat kongres dan memberikan kesempatan kepada anggota  untuk melakukan penilaian terbuka, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
(3)          Pengesahan calon anggota menjadi anggota penuh akan dilakukan dalam kongres yaitu dalam salah satu sidang khusus penerimaan anggota baru dan penetapan sebagai anggota

Pasal 36
Hak Anggota

 Anggota PBH NUSRA berhak :
(1) Mendapatkan semua bentuk pelayanan sistem koordinasi, komunikasi dan informasi, serta konsultasi yang mampu disediakan oleh Eksekutif  PBH NUSRA;
(2) Mendapatkan semua bentuk pelayanan konsultasi program, manajemen baik dari Eksekutif maupun dari anggota lainnya yang memiliki pengalaman, kemampuan dan keahlian yang  dibutuhkan.
(3) Menggunakan semua sarana dan prasarana kerja milik Eksekutif sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya masing-masing yang akan ditetapkan dalam suatu peraturan teknis khusus yang disepakati bersama oleh semua  anggota PBH NUSRA.
(4) Memiliki hak bicara dan hak suara dalam Kongres
(5) Memiliki hak Mosi, yakni hak mengajukan pendapat berbeda atau pernyataan sanggahan, gugatan atau ketidakpercayaan terhadap berbagai keputusan atau tindakan Dewan Pengarah dan atau Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, baik sebagai perseorangan anggota atau sebagai suatu kesatuan organisasi karena tidak setuju dan  menganggap melanggar satu atau beberapa ketentuan materil maupun procedural organisasi, atau yang mereka anggap telah melanggar asas-asas organisasi sebagaimana termaksud dalam Bab 2, pasal 6 Statuta ini tentang asas. Setiap organisasi anggota, secara sendiri maupun bersama-sama, mengajukan Mosi secara tertulis dan dalam jangka 3 bulan kemudian, berhak menggunakan Hak Petisi mereka jika tidak terjadi penyelesaian yang disepakati bersama.
(6) Memiliki hak Petisi, yakni hak mengajukan tuntutan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengarah dan atau Direktur PBH NUSRA, sebagai  anggota perseorangan maupun sebagai anggota organisasi, sebagai akibat lanjut dari pengajukan Hak Mosi sebelumnya yang mengarah kepada diselenggarakannya Kongres. Jika selama waktu 6 bulan berikutnya setelah pengajuan Petisi tidak tercapai penyelesaian yang disepakati bersama, maka dengan sendirinya Dewan Pengarah dan atau Direktur PBH NUSRA sesegera mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

Pasal 37
Kewajiban Anggota

Anggota PBH NUSRA Wajib :
(1) Menjaga nama baik dan kehormatan PBH NUSRA dan sesama anggota PBH NUSRA.
(2) Menyetujui dan menaati visi dan misi PBH NUSRA dan keputusan-keputusan bersama dari forum tertinggi Kongres atau Kongres Luar Biasa
(3) Menyesuaikan seluruh program kerja dan kegiatannya dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan dan strategi umum PBH NUSRA yang disepakati bersama dan diputuskan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
(4) Memberikan iuran wajib bulanan  untuk membiayai pelaksanaan kerja harian Sekretariat Pelaksanaan PBH NUSRA yang besaran jumlah dan tata-caranya akan ditetapkan tersendiri dalam satu peraturan teknis khusus yang disepakati bersama seluruh anggota dan disyahkan dalam Kongres
(5) Memberikan kontribusi atau sumbangan khusus
(6) Memberikan informasi secara berkala  tentang garis besar semua pelaksanaan program dan kegiatannya kepada Sekretariat Pelaksana PBH NUSRA, sebagai bagian utama dari data program yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas koordinasi, komunikasi dan informasi di tingkat PBH NUSRA dan antar anggota PBH NUSRA;
(7) Memberikan masukan kritik, saran, pendapat, diminta maupun tidak, kepada sesamaa  anggota PBH NUSRA dan kepada Eksekutif PBH NUSRA untuk tujuan-tujuan perbaikan dan kemaslahatan bersama.
(8) Memfasilitasi acara-acara kegiatan yang diselenggarakan oleh PBH NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA.

Pasal 38
Pelanggaran

Anggota PBH NUSRA disebut melakukan pelanggaran jika :
(1)          Menyalahgunakan kekuasaan, kekayaan dan keuangan organisasi untuk kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan mandat sosialnya masing-masing, atau bertentangan dengan visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar PBH NUSRA dan organisasi angota PBH NUSRA;
(2)          Bekerjasama dan atau menerima dana dari berbagai pihak yang melakukan kekerasan structural, hasil korupsi, melanggar hak-hak asasi manusia, dan merusak lingkungan hidup.
(3)          Melanggar ketentuan-ketentuan khusus mengenai etik dan disiplin yang rinciannya akan dirumuskan dan ditetapkan secara musyawarah dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Pasal 39
Sanksi

Anggota PBH NUSRA yang melakukan pelanggaran sebagaimana disebut pada pasal 38 akan dikenakan sanksi:
(1)          Diberi teguran sampai tiga kali berturut-turut, dua kali pertama secara lisan dan sekali terakhir secara tertulis oleh Dewan Pengarah dan selama masa tersebut tetap diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atau memberi penjelasan sanggahan secara lisan maupun tertulis.
(2)          Jika tidak berubah, maka akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh rapat khusus Dewan Pengarah.
(3)          Jika tetap tidak berubah sampai masa persidangan Kongres berikutnya, maka keputusan sanksi yang ditetapkan oleh rapat Dewan Pengarah tersebut akan dibahas dan atau disahkan sebagai keputusan akhir resmi PBH NUSRA dalam sidang Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dapat berakibat  dikeluarkannya anggota tersebut sebagai anggota PBH NUSRA.

BAB V

KEKAYAAN DAN KEUANGAN PBH NUSRA

Pasal 40

(1)          Kekayaan dan keuangan  PBH NUSRA adalah semua barang dan uang tunai yang digunakan dalam pelaksanaan peran dan tugas Eksekutif dan Dewan Pengarah
(2)          Proses eksternal audit manajemen dan keuangan terhadap Eksekutif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah

Pasal 41
Sumber-Sumber

(1)          Sumber utama semua kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA adalah iuran wajib bulanan semua  anggota PBH NUSRA  yaitu iuran untuk setiap Individu sebesar Rp. 10.000,-, setiap NGO sebesar Rp. 25.000,- dan setiap Masyarakat Adat sebesar Rp. 5.000,-
(2)          Semua kebutuhan pembiayaan operasional harian pelaksanaan peran dan tugas Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA adalah terutama berasal dari sumber tersebut.
(3)          Dewan Pengarah dan Eksekutif PBH NUSRA hanya memiliki kewenangan, sekaligus sebagai tambahan kewajiban, membuka jalan untuk menghubungkan sumber-sumber dana dari luar antara lain sumbangan dari masyarakat, swasta, atau lembaga lain baik nasional maupun internasional sepanjang tidak mengikat dan tidak bersumber dari :

Pasal 42
Tata-cara Penggunaan & Pertanggung Jawaban

(1)          Tata-cara penggunaan kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA sepenuhnya  mengikuti ketentuan sistem manajemen   kekayaan dan keuangan yang ada dan berlaku pada Eksekutif PBH
(2)          Laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan kekayaan dan keuangan Eksekutif PBH NUSRA secara berkala tetap dilakukan kepada anggota dan pihak-pihak penyumbang

BAB VI
KETENTUAN PEMBUBARAN, TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Ketentuan Pembubaran

(1)          PBH NUSRA hanya dapat dibubarkan atas persetujuan semua  anggota PBH NUSRA yang dimusyawarahkan dan diputuskan dalam kongres
(2)          Jika masa penyelenggaraan Kongres masih cukup lama, sementara tuntutan dan kebutuhan pembubaran sudah harus dilaksanakan dengan segera, maka atas permintaan seluruh  anggota PBH NUSRA, Dewan Pengarah dan Direktur PBH NUSRA dapat mengambil prakarsa penyelenggaraan suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan pembubaran tersebut.
(3)          Pembubaran hanya sah jika disepakati oleh quorum dua-pertiga dari jumlah seluruh  anggota PBH NUSRA dalam Kongres Luar Biasa tersebut.
(4)          Dalam hal terjadinya pembubaran PBH NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan PBH NUSRA tidak boleh menjadi milik pribadi siapapun, termasuk Dewan Pengarah dan Eksekutif  PBH NUSRA
(5)          Jika disetujui oleh semua  anggota PBH NUSRA maka semua kekayaan dan keuangan tersebut  dapat dihibahkan kepada organisasi angota PBH NUSRA  lain yang membutuhkannya, atau kepada organisasi-organisasi sejenis lainnya yang memiliki visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar yang sama dengan PBH NUSRA

Pasal 44
Ketentuan Tambahan

(1)          Statuta ini adalah statuta resmi kedua yang dirumuskan sebagai konstitusi PBH NUSRA, karenanya tidak menutup kemungkinan masih terdapat banyak kekurangan baik dalam isi maupun susunannya.
(2)          Segala sesuatu yang belum cukup dalam statuta ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai ketentuan atau peraturan khusus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3)          Berbagai ketentuan dan peraturan khusus tambahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan statuta ini, dan akan dilampirkan setiap saat sebagai tambahan (addendum) statuta ini, yang akan diumumkan kepada seluruh anggota PBH NUSRA untuk dimintai persetujuannya.

Pasal 45
Ketentuan Peralihan

(1)          Sampai pada saat dilaksanakannya Kongres berikutnya,  statuta ini merupakan statuta sah yang bersifat sementara, sehingga berlaku efektif sampai pada saat dilaksanakan Kongres tersebut.
(2)          Pada Kongres berikut, statuta ini akan disempurnakan sesuai dengan berbagai peraturan dan ketentuan tambahan yang ada





Dietetapkan di Nilo, Maumere
Pada tanggal 28 Januari 2014






Anggota PBH NUSRA Kongres II