Mandat Januari 2014
Edisi.No.1/Thn.I/Januari
2014
Penanggung
Jawab
Fransesko
Bero
Moderator
Piter
Embu Gusi
Redaksi
Hengky
Ola Sura
Laurensius
Welling
Sun
Kleden
Sekretaris
Maria
Marlina
Bendahara
Estacia
Yuniva
Tata
Letak
Arkadius
Distribusi
Yoh. K
Nunang
Alamat
Redaksi
Jl.
Soedirman, No
Kel.
Waioti-Maumere
Flores-NTT
Email pbhnusrabantuanhukum@yahoo.com
Editorial:
Menuju Organisasi Rakyat yang Berpihak pada Orang Miskin
Perhimpunan Bantuan Hukum Nusra
(PBH-Nusra) lahir dari sebuah kebutuhan akan adanya lembaga bantuan hukum yang
mengabdi, berjuang dan melakukan advokasi bagi masyarakat miskin dalam bidang
hukum dan hak asasi manusia. Rentang perjalanan usianya dari sejak berdiri dari
tanggal 5 Juni 1997 hingga saat ini PBH Nusra masih cukup bergigi untuk
menunjukan eksistensinya. Beranggotakan komunitas adat, NGO dan
individu-individu PBH Nusra hadir ibaratnya seorang Promotheus yang senantiasa
memberikan pencerahan, pendampingan dan suara kritisnya bagi orang miskin bagi
terciptanya civil society yang beradab. Promotheus adalah seorang tokoh
dalam mitologi Yunani yang senantiasa menyuarakan pembelaan, perjuangan dan
pandangan kritisnya atas masalah-masalah kepincangan dalam prkatek hidup
bersama. PBH Nusra kiranya telah menjadi Promotheus untuk zaman ini dalam ruang
lingkupnya sebagai sebuah organisasi rakyat.
Ada banyak suka dan duka yang telah
mewarnai seluruh perjuangan tersebut. Patut pula diakui bahwa diantara
keberhasilan-keberhasilan yang telah ditorehkan untuk segala hal ihwal
perjuangan baik melayani konsultasi hukum, litigasi dan non litigasi PBH Nusra
dalam perjalanannya banyak mengalami kendala, tantangan dan hambatan. Kendala,
tantangan dan hambatan tersebut mungkin paling banyak berkisar soal
pendampingan dan ada bersama masyarakat adat dan paralegalnya. Hal ini memang
menjadi sebuah perhatian serius untuk lembaga ini. Lembaga ini sesungguhnya
adalah sebuah organisasi rakyat yang mengemban misi mulia. Ada bersama orang
miskin, kaum marginal yang ditindas oleh struktur kekuasaan. Hadir untuk
memberikan pencerahan tentang hukum dan hak asasi manusia.
PBH Nusra senantiasa meyakini bahwa
berpihak pada orang miskin adalah afirmasi lanjut dari mengeman sekaligus
mengamalkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bab I pasal 1 ayat 1,
2 dan 3. Pasal 1 antara lain berbunyi: Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum. Ayat 2 berbunyi: Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang
miskin. Dan ayat 3 berbunyi: Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum
atau
organisasi
kemasyarakatan yang member layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Menyikapi Undang-Undang tersebut di atas
PBH Nusra merefleksikan perjuangannya untuk senantiasa berada pada garda
terdepan memberikan bantuan hukum, baik litigasasi, non litigasi maupun
pencerahan hukum. Undang-Undang Bantuan Hukum sebenarnya mau menjawabi usaha
keberpihakan pada orang miskin, (option for the poor). Ini sungguh
sebuah tugas yang tidak ringan. Memilih berpihak pada orang miskin artinya
berjuang untuk membebaskan mereka dari kemiskinannya. Sering ada ungkapan yang menyatakan
bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya jelas,
bahwa banyak orang miskin yang karena ketidaktahuannya, ketidaksanggupannya,
ketakutannya menjadi tidak berdaya di depan hukum dan akhirnya menjadi korban.
Menjawabi semua keabsahan hukum yang
cenderung goyah, efektivitas hukum melemah dan bobot hukum yang merosot, semua
awak PBH Nusra telah menyatakan keterlibatannya untuk ada bersama orang miskin.
Mimpi mulia kiranya menjadi kenyataan mewujudkan masyarakat yang
sungguh-sungguh mengalami bahwa Republik ini adalah rumah kita semua. (hos)
Perda Miras Sarat Masalah
Oleh Sun Kleden
Selama Desember 2013 sampai dengan
pertengahan Januari 2014, Sun Kleden, Koordinator Divisi Riset dan Kampanye PBH
Nusra berada di Larantuka, kabupaten Flores Timur, Sun bersama kelompok
organisasi, tokoh masyarakat dan masyarakat berjuang dalam usaha pengkajian
kembali Perda Minuman Keras yang sarat masalah. Berikut ini petikan laporan
kronologisnya.
Kronologis
Kasus Penangkapan, Pemeriksaan dan Persidangan Empat Orang Ibu Penjual Minuman
Beralkohol Tradisional di Kabupaten Flores Timur
1.
Penangkapan
Pada tanggal 27 November 2013 sekitar
pukul 07.00 WITA, empat (4) orang ibu yaitu: Klara Kei Maran, Lusia Bota Tukan,
Ana Timu Maran dan Maria Bunga Maran yang berasal dari Desa Ile Padung,
Kecamatan Lewo Lema mendagangkan arak di Pasar Inpres Lebao, Larantuka,
Kabupaten Flores Timur. Arak adalah sejenis minuman beralkohol tradisional
masyarakat Flores Timur bahkan seluruh masyarakat Flores. Keempat orang ibu ini
berstatus janda. Walaupun berpredikat janda namun tidak mengenyampingkan usaha
dan perjuangannya dalam menapaki lorong-lorong kehidupan. Bukti nyata bahwa
usaha dagang arak demi mempertahankan hidup adalah uang hasil dagangan arak
langsung dipakai untuk membeli beras dan kebutuhan hidup sehari-hari. Lagi pula
arak yang dijual hanya beberapa liter saja. Lihat saja misalnya; Maran menjual
5 liter.
Ketika
sedang menjajakan arak, sekitar pukul 08.30 WITA keempat orang ibu ini
didatangi beberapa orang ibu dari Polres Flores Timur sempat tidak berpakaian
polisi. Keempat orang ibu ini sempat mengenal salah seorang polisi yang
berjeket putih. Yulius, namanya. Polisi langsung melakukan penyitaan arak.
Polisi juga meminta keempat orang ibu ini untuk mendata
Pada hari itu juga, kira-kira pukul
09.30 WITA, atas inisiatifnya, keempat orang ibu ini pergi ke Kantor Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur hendak bertemu dengan Ibu Yo
Lamury dari Forum P2HP. Tujuannya pertemuan tersebut adalah mendiskusikan
persoalan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi mereka tidak dapat bertemu Ibu
Yo Lamury karena ia berada di Kupang.
2.
Pemeriksaan oleh Polres Flores Timur
Ketika
hendak kembali ke desa asalnya, keempat ibu ini didatangi lagi dua (2) orang
polisi dari Polres Flores Timur. Seorang di antaranya bernama Yulius. Mereka
disuruh kedua orang polisi tersebut untuk ke Kantor Polres Flores Timur. Dengan
kendaraan angkutan kota, ke empat ibu ini pun beranjak ke kantor Polres Flores
Timur. Di kantor Polres Flores Timur mereka diperiksa. Setelah diperiksa mereka
disuruh menandatangani sebuah surat yang isinya tak diketahui. Setelah melewati
proses pemerikasaan di Kantor Polres Flores Timur, sekitar pukul 17.00 WITA
keempat ibu ini disuruh pulang. Polisi menjanjikan akan mengembalikan KTP
ketiga ibu ini pada keesokan hari. Sempat di Kantor Polres Flores Timur mereka
dibelikan dua (2) buah nasi bungkus dan empat (4) botol minuman Aqua.
Pada
tanggal 28 November 2013, tak berpakaian polisi, beberapa polisi dari Polres
Flores Timur datang ke Desa Ile Padung. Di Desa ini polisi bertemu dengan
keempat orang ibu di rumah Kepala Dusun I Riang Pedang atas nama Ifrahim Wato
Hurit. Kepala Dusun I Riang Pedang menyarankan agar polisi ke Kepala Desa Riang
Pedang namun dengan alasan terburu-buru dan hendak pulang maka di rumah Kepala
Dusun I Riang Pedang, polisi mengembalikan KTP milik ketiga orang ibu di atas
dan menyuruh mereka menandatangani lagi sebuah surat yang isinya pun tak
diketahui.
Pada
tanggal 2 Desember 2013, seorang polisi dari Polres Flores Timur atas nama
Yulius menelpon keempat orang ibu di atas melalui nomor HP Ibu Meri dan meminta
agar keempat orang ibu tersebut ke Kantor Polres Flores Timur pada tanggal 4
Desember 2013.
Atas
dasar pesan via telepon tersebut, pada tanggal 4 Desember 2013 pagi keempat
orang ibu itu berangkat ke kantor Polres Flores Timur. Kira-kira pukul 07.30
WITA keempat orang ibu
ini tiba di Kantor Polres Flores
Timur. Setibanya mereka di sana, mereka bersama empat (4) orang anggota Polres
Flores Timur, dengan menggendarai mobil patroli Polres Flores Timur, mereka
dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Larantuka. Arak hasil sitaan pun dibawa ke
Kantor Pengadilan Negeri Larantuka.
3. Sidang di
Pengadilan
Setiba
di Kantor Pengadilan Negeri Larantuka, kira-kira pada pukul 09.00 WITA keempat
orang ibu ini dipanggil ke ruang sidang untuk disidangkan. Sebagai ungkapan
kebersamaan, simpatisan dan menjunjung tinggi nilai solidaritas terhadap kasus
ini maka hadir juga dalam persidangan itu beberapa ibu dari Desa lle Padung.
Mereka adalah: Yasinta Paso Liwun, Bernadete Koten, Petronela Maran, Elisabeth
Tukan, dan Susana Tupa Sukun. Hadir juga Kepala Desa Ile Padung.
Proses sidang di pengadilan pun dibuka.
Sidang dipimpin seorang hakim perempuan. Anehnya dalam persidangan itu Ibu
Margaretha Hope Kelen pun turut diadili padahal pada saat kejadian penangkapan,
Ibu Margaretha Hope Kelen berada di kampungnya. Ia hanya meminjamkan sebuah
jerigen yang bertuliskan namanya kepada Klara Kei Maran untuk menjual arak di
Pasar Inpres Larantuka. Sedangkan Ibu Klara Kei Maran yang tidak diperiksa di
kepolisian namun karena tidak memahami proses hukum ikut juga dalam
persidangan. Sebelum hakim membacakan putusan, hakim menanyakan kondisi
kesehatan keempat orang ibu penjual arak. Ibu Klara Kei Maran menyatakan bahwa
ia sedang sakit. Selanjutnya hakim menanyakan kepada keempat orang ibu: “Apakah
kalian bersedia membayar denda uang lima puluh juta (Rp. 50.000.000,-) atau
kurungan enam (6) bulan?” Pertanyaan ini diulang hingga dua (2) kali. Keempat
orang ibu ini tidak menerima hasil putusan seperti ini karena mereka berstatus
janda dan hasil penjualan arak hanya demi mencukupi kehidupan sehari- hari.
Lalu hakim memberikan putusan baru yaitu denda uang sebanyak dua puluh juta
(Rp. 20.000.000,-) atau kurungan dua (2) bulan.
Setelah mendapatkan putusan dari
Pengadilan Negeri Larantuka, di depan Kantor Pengadilan itu, Ibu Klara Kei
Maran ditelepon anaknya yang sedang kuliah di Malang. Anaknya meminta uang
sebanyak enam juta (Rp. 6.000.000,-). Saat itu juga Ibu Klara Kei Maran langsung
shock dan pingsan. Para ibu yang ikut dalam persidangan dan Kepala Desa Ile
Padung berupaya menolong Ibu Klara Kei Maran. Pada saat yang bersamaan,
datanglah Ibu Yo Lamury dan Ibu Ina Lamabelawa dari Forum P2HP. Ibu Yo Lamury
langsung menelpon Ibu Bupati Kabupaten Flores Timur dan Ibu Wakil Bupati
Kabupaten Flores Timur. Keduanya pun datang. Keempat orang ibu dari Forum P2HP
juga menolong Ibu Klara Kei Maran hingga sadarkan diri (siuman).
Kira-kira pukul 13.00 WITA keempat
orang ibu penjual arak, Ibu Bupati Kabupaten Flores Timur, Ibu Wakil Bupati
Kabupaten Flores Timur, Ibu Yo Lamury dan Ibu Ina Lamabelawa ke Kantor Bupati
Flores Timur. Di Kantor Bupati, mereka bertemu dengan Bupati Flores Timur,
Yoseph Lagadoni Herin. Bapak Bupati sempat menanyakan: “Berapa orang yang
ditangkap dan berapa botol arak yang dijual?” Beliau juga sempat menghibur
keempat orang ibu lewat pernyataan: “Mama-mama jangan takut, jangan pikiran
nanti bisa sakit.” Bahkan
Bupati menyatakan kesediaan untuk
menanggung denda uang Rp. 20.000.000,-. Setelah itu keempat orang ibu ini
pulang ke desanya.
Berdasarkan
telepon Ibu Ina Lamabelawa kepada keempat orang ibu agar pada tanggal 18
Desember 2013 dapat ke rumahnya, maka pada tanggal tersebut mereka ke rumah Ibu
Ina Lamabelawa. Karena pada saat itu Ibu Ina Lamabelawa masih ke kantor maka
keempat orang ibu ini menunggu di rumahnya dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00
WITA. Pada pukul 19.00 WITA datanglah Ibu Ina Lamabelawa dan Ibu Yo Lamury. Ibu
Ina Lamabelawa mengeluarkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- dari tasnya dan
mengajak keempat orang ibu itu ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Di kantor
Kejaksaan, mereka diterima oleh 2 orang dari Kantor Kejaksaan (seorang laki dan
seorang perempuan). Kemudian Ibu Ina Lamabelawa dan Ibu Ana Timu Maran,
masing-masing menyerahkan uang Rp 10.000.000-ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
Penyerahan uang ini tanpa dibubuhi tanda tangan di atas kwitansi ataupun berita
acara.
OPINI
Menghargai Proses Hukum
Oleh Hengky Ola Sura
Koordinator Divisi Indok PBH Nusra
Pemberitaan seputar Bupati Ngada dan
segenap forum yang ada di kabupaten ini sungguh menjadi sebuah perbincangan
paling aktual yang dibahas oleh media-media lokal, media nasional dan juga
internasional. Aksi Bupati Koboi demikian TV One dalam pemberitaannya ketika
membahas pemblokiran bandara oleh Bupati Ngada. Terlepas dari apakah itu sebuah
aksi koboi atau apa pun sebutannya tulisan ini berusaha menyajikan sebuah fakta
hukum tentang kasus pemblokiran Bandara Turelelo tersebut.
Turelelo yang hanya mungkin dikenal oleh
orang-orang sekitarnya ataupun penumpang pesawat yang turun atau transit,
sontak mendadak heboh dibicarakan. Tentang hal ini penulis berasumsi apakah
aksi koboi ini sebenarnya bagian dari mencari semacam popularitas demi sebuah
muatan politis agar Ngada juga dikenal sama seperti Labuan Bajo, Kupang, Ende,
Maumere dan kota-kota lain di NTT? Ataukah bagian dari sebuah intrik permainan
belakang layar dari lawan politik Sang Bupati? Ini sebuah asumsi yang masih
sangat sederhana dengan tingkat kebenaran yang juga masih harus dibuktikan
tetapi saya kira tidak salah juga membangun sebuah asumsi yang demikian.
Patut diketahui bahwa apa pun tindakan
yang namanya memblokir atau pun membuat pelarangan pesawat mendarat dengan
alasan tidak mendapat seat adalah sebuah
tindakan
melanggar hukum. Oleh karena itu harus diproses secara hukum. Melanjutkan opini
Silvester Ule dengan judulApa Kata Dunia, (FP, 17/1), saya kira tepat jawabannya,
dunia heran. Dunia, (baca, publik), ada yang mendukung aksi Bupati dan ada yang
tidak. Dalam kolom aspirasi Flores Pos misalnya ada yang menyatakan
memberikan dukungan moril bagi sang Bupati. Ada lagi forum kepala desa dan
forum masyarakat Soa yang menolak Bupatinya diproses hukum. Syah-syah saja
dukungan tersebut tetapi proses hukum untuk sang bupati harus tetap dijalankan.
Menengok kembali kisah sampai terjadi Bupati tidak mendapat seat
sementara ada informasi yang menyatakan masih ada seat, bupati tak harus
perlu memblokir bandara. Hemat saya Bupati dapat membuat tuntutan terhadap
pihak Merpati, misalnya soal penipuan tidak adanya seat. Membaca aneka
tanggapan yang dimuat pada media massa yang menyatakan bahwa Bupati tidak
sepenuhnya salah adalah sebuah kenyataan tetapi kenyataan yang sesungguhnya
pula adalah bahwa Marianus Sae dan Sat Pol PP Kabupaten Ngada telah melakukan
sebuah delik dan telah jadi tersangka sehingga konsekwensi yuridisnya adalah
tetap harus duduk di kursi pesakitan. Bahkan, kalau memang benar Kapolres Ngada
yang konon telah diberitahukan sebelumnya oleh Sang Bupati dan Kasat Pol PP
tetapi tidak melakukan upaya penegakan dan membiarkan harus dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di
Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan
lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas
Bandar udara. Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur
dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar
udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda
paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah). Lebih lanjut ditegaskan bahwa
setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan
kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan
keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210
dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah). Marianus Sae, selaku Bupati Ngada ketika
diwawancarai detik.com menyatakanakan mengundurkan diri jika tindakannya
memblokir bandara untuk Merpati dibawa ke ranah hukum. Pemblokiran itu ia
lakukan dengan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Ngada untuk
memarkirkan
mobil di landasan pacu bandara. "Jika tindakan saya dibawa ke hukum, maka
berhenti dari bupati saya siap. Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu,
tapi saya minta maaf," kata Marianus, (detik.com, 22/12/2013).
Menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana
juga dengan kerja protokoler Bupati untuk urusan perjalanan dan segala hal
ihwal persiapan. Untuk sidang, untuk kunjungan kerja dan sebagainya. Saya kira
hal-hal seperti ini sudah diatur atau bahkan dijadwalkan. Membaca kasus
pemblokiran bandara Turlelo terkesan segala ihwal tentang perjalanan dinas
orang nomor satu di kabupaten Ngada itu tidak dipersiapkan secara baik.
Entahlah dalam kasus tertentu hal seperti ini diluar pengaturan protokoler
tetapi hal ini kiranya juga menjadi perhatian.
Merujuk pada kisah pemblokiran bandara
dan jika saja dalam sidang di pengadilan Bupatinya dinyatakan tidak bersalah,
jelas ini sebuah preseden buruk bagi semakin banyak munculnya kisah aksi brutal
dari pejabat publik kita. Coba bayangkan saja warga masyarakat kecil saja yang
ternaknya diikat, terlepas dan berkeliaran di sekitar bandara saja sudah sangat
mengganggu penerbangan dan mereka bisa saja dengan mudah diproses hukum dan
dijebloskan ke dalam penjara. Perintah sang Bupati kepada Satuan Polisi Pamong
Praja juga tidak harus dijalankan. Alasan yang mendasar adalah perintah yang
diberikan oleh Bupati semestinya bukan sebuah tindakan yang secara hukum salah
dan dapat membawa dampak yang membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Marianus Sae, adalah seorang bupati yang
dicintai oleh rakyat Ngada pada umumnya. Banyak kebijakan dan
terobosan-terobosannya sungguh tepat sasar. Ia seorang pekerja keras yang
tangguh, punya semangat solidaritas. Pernah Flores Pos memuat kisah
bagaimana sang Bupati membantu memikul berkarung-karung jagung milik seorang
ibu yang lagi menunggu kendaraan. Ketika lewat dengan mobilnya Marianus miris
melihat ibu yang kebingungan karena hujan yang mulai turun. Marianus pun
membantu sang ibu. Ibu itu sendiri sama sekali tidak mengenal bahwa orang yang
membantunya tersebut adalah seorang Bupati. Sang ibu baru kaget ketika Marianus
berlalu dengan mobil setelah membantu menurunkan jagung miliknya dan ada
tetangga yang memberitahu bahwa sesungguhnya orang yang membantunya adalah Pak
Bupati. Tentu masih ada banyak kisah yang menyentuh hati kebanyakan orang
ketika mengalami sentuhan tangan dingin terutama sebagai pemimpin daerah.
Terlepas
dari semua kebaikan dan kebajikan-kebajikannya toh perintahnya memblokade
bandara
adalah
sebuah perbuatan melawan kejahatan kemanusiaan. Untuk kasus macam ini citra
hukum harus tetap ditegakan. Barangkali tepat kiranya jika citra hukum tersebut
dinyatakan dalam yurisprudensi yang bersifat sosiologis, suatu ajaran filsafat
hukum yang mengambil inspirasinya dari sosiologi purbakala. Tokoh utamanya
adalah Roscoe Pound. Roscoe Pound mengamati hokum sebagai suatu bentuk control
sosial yang membawa beban tekanan untuk dipikul oleh setiap orang agar
memaksanya untuk melakukan peranannya dalam mempertahankan masyarakat yang
beradab serta untuk menghalaginya dari tingkah laku anti sosial yakni sikap
yang berlainan dengan dalil tertibsosial. Jika pun Sang Bupati harus dihukum
karena aksi blokade bandara toh saya kira ia tetap dikenang oleh kebanyakan
masyarakat Ngada sebagai pembaharu pembangunan selama masa kepemimpinan dengan
kebijakan-kebijakan dan kebajikan-kebajikan pribadi yang melekat padanya. Maka
menjadi tepat jika dipandang dari segi fungsinya Roscoe Pound mengemukakan
bahwa hukum merupakan suatu usaha untuk memenuhi, mendamaikan, menyerasikan dan
menyesuaikan tuntutan dan permintaan yang beraneka ragam dan kadang-kadang
bertentangan. Tanpa perlu menuntut penghentian tuntutan proses hukum, hukum
harus tetap ditegakan sembari terus mengawal proses hukum itu sendiri.
Bagi masyarakat Ngada pencinta Marianus
Sae, melalui pengacaranya tetaplah berupaya menyuarakan kebajikan Sang Bupati
dan memperkuat dalil mengapa bandara diblokir Bupati. Hal ini dapat dijadikan
alasan untuk dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan dan hakim
dalam menjatuhkan putusan nanti. Bapak-bapak kepala desa tak perlu harus
melakukan ancaman untuk mogok bekerja. Bapak-bapak dipilih untuk melayani
rakyat kabupaten Ngada bukan untuk melayani siapa-siapa. Aksi mogok dan menutup
kantor desa tidak termasuk dalam sumpah jabatan saat dilantik. Siapa pun
bupatinya, bapak-bapak tetaplah kepala desa yang dipilih rakyat
03/1/2014; Pertemuan
semua awak PBH Nusra di kantor PBH Nusra dengan agenda pokok
pembahasan
persiapan kongres II PBH Nusra. Piter Embu Gusi selaku manager program memimpin
pertemuan ini. Semua sepakat untuk menyukseskan kongres. Tahun Baru, semangat
baru mewarnai pertemuan ini. Laurensius Welling, SH, atau yang disapa Om Oleng
mulai super sibuk. Maklum ketua panitia. Pembagian tugas mulai dirancang
03-14
/1/2014; Koordinator Divisi Riset dan Kampanye,
Sun Kleden kembali berada di Larantuka, Flores Timur. Sun Kleden berada
di Larantuka bersama organisasi masyarakat dan pemuda guna mengikuti kembali
pertemuan membahas dan mengkaji ulang perda miras yang sarat masalah. Teruskan
perjuanganmu Sun, dari Maumere kami medoakanmu. Semoga kehadiranmu selama
kegiatan advokasi bersama masyarakat hingga pertemuan pembahasan ulang perda
miras sungguh-sungguh membawa berkat bagi kemaslatan banyak orang. Terutama
orang miskin.
14/1/2014;
Manager Program, Piter Embu Gusi berangkat ke
Kupang. Di Kupang Om Piter mengadakan pertemuan bersama mitra PBH Nusra
yakni AIPJ di kantor BAPEDA NTT. Pertemuan ini juga sebagai agenda dari
presentase program PBH Nusra. Dari Maumere, kami senantiasa berharap Om Piter, may
almighty God bless you and all of us. We hope our programme bring the
truth prophetic messages and option for the poor.
15/1/2014,
Hengky Ola Sura dan Yohanes Kia Nunang mengikuti
pertemuan di Rumah Makan Ikar Bakar Jakarta. Pertemuan ini diprakarsai
Yayasan Sandi. Bersama para anggota NGO, jajaran pemerintah dan masyarakat
pertemuan ini membahas pedoman pengarusutamaan kemiskinan dalam pelaksanaan
pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
17/1/2014;
Piter Embu Gusi, manager program PBH Nusra
melaporkan hasil pertemuan di Kupang. Semua duduk dengar dengan penuh
perhatian. Usai penyampaian hasil pertemuan dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi
ini membahas soal tujuh program pokok AIPJ. Masing-masing mitra AIPJ diminta
untuk memilih dua program sebagai agenda pokok perjuangan sambil juga tidak
menutup kemungkinan memilih program lain tanpa harus meninggalkan dua agenda
pokok yang menjadi pilihan untuk dikerjakan.
17/1/2014;
Usai pertemuan dan diskusi bersama manager program
PBH Nusra, Direktur PBH Nusra, Fransesko Bero bersama dua staf, Hengky
Ola Sura dan Yohanes Kia Nunang menghadiri
pertemuan
di kantor Truk F. Pertemuan ini membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak
dan perempuan.
22/1/2014;
Pertemuan pemantapan persiapan kongres II PBH Nusra.
Semuanya sudah oke. Demikian kata Laurensius Welling. Semoga actionnya
27-30 Januari di Wisma Pasionis Nilo sukses. Mari kita dukung kongres II PBH
Nusra.
22-23/1/2014;
Sun Kleden dan Arkadius melakukan pemetaan dan
pendataan kelompok disabilitas di Kota Maumere. Ingat Bro, polah 5W+1H.
Ditunggu laporannya. Salam sukses.
25-26/1/2014;
Peserta Kongres tiba di kantor PBH Nusra. Ada
peserta yang langsung menuju Wisma Pasionis Nilo. Saat bertemu terpancar
kegembiraan yang luar biasa. Maklum setelah lama tak bertemu kini bertemu lagi.
Semangat baru, kiranya menjadi kunci sukses terselenggaranya kongres.
27-30
Januari 2014; Kongres II PBH Nusra. Dihadiri
peserta. Diantarnya kelompok masyarakat adat, organisasi LSM dan invidu
yang merupakan anggota dan calon anggota PBH Nusra. Acara diawali dengan sapaan
oleh MC, Yohanes Kia Nunang. Doa oleh Hengky Ola Sura. Dilanjutkan dengan
sapaan oleh sesepuh kelompok masyarakat adat Nian Wue Wari Tanah Kerapu, Bapak
Rudolfus Rede sekaligus membuka kegiatan kongres. Dalam kongres ini memilih pimpinan
sidang Laurensius Ritan sebagai ketua dan anggotanya Rafael Minggu dan Martinus
Sinani. Kongres ini membahas tata tertib PBH Nusra, statuta PBH Nusra, Program
Kerja PBH Nusra, Arah Kebijakan, PBH Nusra, Pemilihan Dewan Pengarah dan
Pemilihan Direktur PBH Nusra. Dewan Pengarah terpilih antara lain, Ketua,
Veronika Lamahoda, Anggota, Melki Koli Baran, Sius Nadus, Pantoro Koeswardoyo
dan Robert Bute. Sementara itu direktur terpilih dari tiga calon yang diajukan
adalah Fransesko Bero. Fransesko Bero terpilih secara aklamasi setelah dua
calon lain yang diajukan, Laurensius Welling dan Kathrin Barbara menyatakan
mengundurkan diri. Banyak harapan yang sempat direkam tim peliput, antara lain,
semoga PBH Nusra tetap menjadi sebuah organisasi rakyat yang berada bersama
masyarakat tertindas untuk membebaskan mereka dan lebih dari itu memberdayakan
mereka. Semua yang hadir akhirnya saling mengucapkan salam dan foto bersama.
Segenap Anggota PBH Nusra mengucapkan
selamat kepada Fransesko Bero yang dipercaykan menjadi direktur PBH Nusra
periode 2014-2017
Non Litigasi
Eksekusi Tanah: Setelah 30 Tahun Menunggu
Oleh Hengky Ola Sura
Peran Perhimpunan Bantuan Hukum
salah satunya adalah melalui non litigasi. Berikut kisah penyelesaian masalah
tanah melalui jalur non litigasi. Kisah pendekatan yang humanistik dari Yohanes
Kia Nunang, Laurensius Welling dan Hengky Ola Sura akhirnya membuahkan hasil
yang memuaskan. Tulisan berikut adalah sebuah feature sederhana
Foto hengky ola
sura
Yohanes
Kia Nunang dan Baba Seda, usai menancapkan tiang papan nama yang menyatakan
tanah
yang dikuasai
penggarap menjadi miliknya.
Foto hengky ola
sura
Yohanes
Kia Nunang (PBH Nusra), Avelinus Yuvensius (Lurah Hewuli) dan aparat kepolisian
dari Polsek Alok
Kamis, 23
Januari 2014 menjadi sebuah torehan kegembiraan paling purna dari Baba Seda
dan seluruh anggota keluarganya. Raut kegembiraan itu terpancar dari lelaki
paruh baya yang sehari-hari hanya mengenakan sarung sebagai pengganti celana
panjang maupun pendek. Sudah tiga puluh tahun saya berjuang mendapatkan ini,
dan hari ini baru terwujud. Epang gawan golo (bahasa etnis Sikka,
Maumere-Flores artinya terima kasih banyak) anak. Kata-kata ini senantiasa
meluncur dari mulut Baba Seda kepada Laurensius Welling, Yohanes Kia Nunang dan
Hengky Ola Sura. Betapa tidak tanah miliknya yang berjarak 100 meter dari
kantor lurah Hewuli, kecamatan Alok Barat, kabupaten Sikka itu diklaim oleh
para penggarap dan masyarakat sekitar sebagai bukan miliknya melainkan tanpa
pemilik. Masyarakat sekitar menyebutnya sebagai tanah pemerintah. Segala upaya
telah ditempuhnya bersama keluarga tetapi selalu mentok tanpa kejelasan. Lelaki
renta ini nyaris stress, bersama keluarganya mencoba membuat pagar keliling di
sekitar tanah seluas satu hektar itu tetapi mereka dilawan. Nyaris terjadi baku
bunuh. Perisitiwa itu menurut Agustinus Moses (30) anak Baba Seda terjadi pada
tanggal 25 September 2013. Agus berkisah tanggal 25 itu saya pikir yang paling
heboh sudah kejadiannya. Kakak ipar saya nyaris membunuh salah seorang anak
muda yang menghalangi kami memagari tanah kami. Malamnya rumah kami dilempari
oleh orang tak dikenal. Sejak saya lahir tahun 1983 tanah kami ini sudah
diklaim oleh penggarap dan masyarakat sekitar sebagai tanah milik pemerintah.
Pada hal di sertifikat tanah itu jelas-jelas milik bapak saya. Demikian Agus
berkisah. Segala usaha telah kami keluarga tempuh, mulai dari menemui
pengacara, menemui lurah, meminta bantuan seorang kenalan Brimob untuk membantu
kami mengurus tanah milik kami. Ketika menemui pengacara (red, Agus sendiri
lupa nama pengacara tersebut) untuk membantu kami, pengacara itu meminta kami
menyiapkan uang sebanyak dua puluh juta. Untuk urusan ke
pengadilan.
Mama mia, uang sebanyak itu kami dapat darimana. Menemui lurah untuk
mengatur pun susahnya bukan main. Sampai suatu waktu keluarga meminta seorang
kenalan Brimob tetapi belum sempat mengurus tanah itu, sang brimob keburu
pindah. Agus pun berkomentar, waktu itu kami keluarga sudah bingung. Tuhan
mungkin sudah mengatur jalan bagi kami keluarga. Tepatnya 25 September 2013,
saya bertemu Yohanes Kia Nunang yang waktu itu ke tempat kerja saya untuk
menemui bos. Sebagai satpam saya sepertinya merasakan ada kecocokan dan
nyambung cerita dengan Yohanes. Saya pun bercerita tentang masalah tanah kami.
Yohanes menjanjikan kepada saya untuk membantu., kenang Agus. Tanggal 8
Desember Yohanes mengajak saya menemui Avelinus Yuvensius, lurah kami. Di
hadapan Pak Lurah, Yohanes meminta Pak Lurah bersama Yohanes dan tim dari PBH
Nusra untuk membahas masalah tanah ini secara baik-baik dan penuh dengan
suasana kekeluargaan. Yohanes yang saat itu masih menjadi paralegal memang
sunguh-sungguh memperjuangkan keinginan dari Agus dan keluarganya. Segala upaya
melalui pendekatan terhadap pihak penggarap, kepada aparat kelurahan, dinas
pertanahan pun ditempuh. Usaha ini akhirnya menunjukan adanya titik cerah.
Yohanes Kia Nunang ditugaskan untuk tetap setia melakukan pendekatan, bica ra
dari hati ke hati, terlebih kepada keluarga Baba Seda agar tidak mudah
terpancing dengan sikap pihak luar yang ikut masuk memanas-manasi situasi. Saya
sendiri juga agak ciut. Tapi saya percaya bahwa saya punya cukup nyali. Saya
berkeyakinan bahwa sebagai bagian dari PBH Nusra saya sudah sepatutnya mencoba
untuk mengatasi persoalan ini. Yang namanya persoalan tanah biasanya sangat
krusial dan sangat riskan bagi terjadinya konflik yang dapat memakan korban.
Syukur alamdulilah, semuanya berjalan dengan aman. Cerita Yohanes. Lurah Hewuli
pun ikut bicara, secara pribadi saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada
adik-adik dari PBH Nusra yang dengan cara dan kejelian mereka dapat membantu
kami di kelurahan ini. Saya berharap setalah sebentar papan nama tanda syah pemilik
resmi tanah ini dipancangkan tidak terjadi sesuatu yang merugikan. Kepada pihak
penggarap diberi kesempatan untuk bekerja sampai dengan bulan Juni 2014 setelah
masa panen jagung tiba. Kata-kata lurah dapat dimaklumi karena di atas tanah
ini para penggarap telah menanam jagung yang sudah mulai bertumbuh subur. Bapak
Lurah pun kemudian meminta beberapa sanak keluarga bersama Yohanes Kia Nunang
membantu Baba Seda menancapkan tiang papan nama yang bertuliskan tanah ini
milik Baba Seda dengan , nomor 478 tahun 2007. Ikut menyaksikan perisitiwa
eksekusi tanah secara damai ini antara lain pihak kepolisian dari Polsek Alok
Barat, Babinsa, keluarga Baba Seda, penduduk sekitar, para pegawai dari dinas
pertanahan, dan tim dari PBH Nusra. Usai penancapan tiang papan nama, semua
yang hadir saling memberikan salam kepada Baba Seda dan keluarganya. Semua yang
hadir kemudian disuguhi makan dan minuman ringan. Laurensius Welling,
koordinator divisi non litigasi dan pengorganisasian, ketika berada bersama
keluarga besar Baba Seda di rumahnya Baba Seda pun mengingatkan kepada Bapa
Seda dan keluarganya bahwa peristiwa hari ini sesungguhnya adalah sebuah
kegembiraan tetapi patut diingat bahwa pasti masih ada juga orang/pihak yang
tidak senang. Oleh karena itu pasti ada-ada saja cara mereka untuk mencari hal.
Saya ingatkan untuk tidak boleh emosional dan terpancing dengan tindakan
mereka. Harus diingat bahwa secara hukum dan fakta, keluarga Bapak sudah
menang, jadi kalau ada yang mulai mencari persoalan dengan tanah Bapak lagi
maka yang akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Wejangan Laurens yang
lebih mirip ceramah ini sungguh sebuah
pencerahan
hukum. Masyarakat kecil sudah saatnya diberi arahan untuk selalu dengan kepala
dingin mengatasi persolan yang mereka alami. Kami semua yang hadir dalam ruang
tamu dari rumahnya Baba Seda pun manggut-manggut setuju. Setelah penjelasan
dari Laurens, ada banyak pertanyaan yang muncul dari sanak keluarganya Baba
Seda terutama tentang masalah hukum dan hak asasi manusia. Mengahadapi banyak
pertanyaan yang muncul, Laurens, Yohanes dan saya pun mencoba memberikan
penjelasan-penjelasan disertai contoh praktis yang dapat membuat semua yang
hadir paham dan mengerti. Waktu Tanya jawab dan peristiwa penting hari itu pun
akhirnya memisahkan kami dari keluarga sederhana ini. Telah tiga puluh tahun
mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka yang dikuasai oleh para
penggarap. Perjuangan dan penantian yang meletihkan itu akhirnya selesai tanpa
harus melalui proses di pengadilan. Saat pamit, Baba Seda menjabat erat tangan
kami sambil terus berujar, epang gawan golo.
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar