Senin, 26 Mei 2014

Mandat PBH NUSRA





Mandat Januari 2014





Edisi.No.1/Thn.I/Januari 2014

Penanggung Jawab

Fransesko Bero

Moderator

Piter Embu Gusi

Redaksi

Hengky Ola Sura

Laurensius Welling

Sun Kleden

Sekretaris

Maria Marlina

Bendahara

Estacia Yuniva

Tata Letak

Arkadius

Distribusi

Yoh. K Nunang

Alamat Redaksi

Jl. Soedirman, No

Kel. Waioti-Maumere

Flores-NTT

Email pbhnusrabantuanhukum@yahoo.com





Editorial: Menuju Organisasi Rakyat yang Berpihak pada Orang Miskin



Perhimpunan Bantuan Hukum Nusra (PBH-Nusra) lahir dari sebuah kebutuhan akan adanya lembaga bantuan hukum yang mengabdi, berjuang dan melakukan advokasi bagi masyarakat miskin dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Rentang perjalanan usianya dari sejak berdiri dari tanggal 5 Juni 1997 hingga saat ini PBH Nusra masih cukup bergigi untuk menunjukan eksistensinya. Beranggotakan komunitas adat, NGO dan individu-individu PBH Nusra hadir ibaratnya seorang Promotheus yang senantiasa memberikan pencerahan, pendampingan dan suara kritisnya bagi orang miskin bagi terciptanya civil society yang beradab. Promotheus adalah seorang tokoh dalam mitologi Yunani yang senantiasa menyuarakan pembelaan, perjuangan dan pandangan kritisnya atas masalah-masalah kepincangan dalam prkatek hidup bersama. PBH Nusra kiranya telah menjadi Promotheus untuk zaman ini dalam ruang lingkupnya sebagai sebuah organisasi rakyat.


Ada banyak suka dan duka yang telah mewarnai seluruh perjuangan tersebut. Patut pula diakui bahwa diantara keberhasilan-keberhasilan yang telah ditorehkan untuk segala hal ihwal perjuangan baik melayani konsultasi hukum, litigasi dan non litigasi PBH Nusra dalam perjalanannya banyak mengalami kendala, tantangan dan hambatan. Kendala, tantangan dan hambatan tersebut mungkin paling banyak berkisar soal pendampingan dan ada bersama masyarakat adat dan paralegalnya. Hal ini memang menjadi sebuah perhatian serius untuk lembaga ini. Lembaga ini sesungguhnya adalah sebuah organisasi rakyat yang mengemban misi mulia. Ada bersama orang miskin, kaum marginal yang ditindas oleh struktur kekuasaan. Hadir untuk memberikan pencerahan tentang hukum dan hak asasi manusia.


PBH Nusra senantiasa meyakini bahwa berpihak pada orang miskin adalah afirmasi lanjut dari mengeman sekaligus mengamalkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bab I pasal 1 ayat 1, 2 dan 3. Pasal 1 antara lain berbunyi: Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ayat 2 berbunyi: Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dan ayat 3 berbunyi: Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau



organisasi kemasyarakatan yang member layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Menyikapi Undang-Undang tersebut di atas PBH Nusra merefleksikan perjuangannya untuk senantiasa berada pada garda terdepan memberikan bantuan hukum, baik litigasasi, non litigasi maupun pencerahan hukum. Undang-Undang Bantuan Hukum sebenarnya mau menjawabi usaha keberpihakan pada orang miskin, (option for the poor). Ini sungguh sebuah tugas yang tidak ringan. Memilih berpihak pada orang miskin artinya berjuang untuk membebaskan mereka dari kemiskinannya. Sering ada ungkapan yang menyatakan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya jelas, bahwa banyak orang miskin yang karena ketidaktahuannya, ketidaksanggupannya, ketakutannya menjadi tidak berdaya di depan hukum dan akhirnya menjadi korban.

Menjawabi semua keabsahan hukum yang cenderung goyah, efektivitas hukum melemah dan bobot hukum yang merosot, semua awak PBH Nusra telah menyatakan keterlibatannya untuk ada bersama orang miskin. Mimpi mulia kiranya menjadi kenyataan mewujudkan masyarakat yang sungguh-sungguh mengalami bahwa Republik ini adalah rumah kita semua. (hos)


TOPIK



Perda Miras Sarat Masalah

Oleh Sun Kleden





Selama Desember 2013 sampai dengan pertengahan Januari 2014, Sun Kleden, Koordinator Divisi Riset dan Kampanye PBH Nusra berada di Larantuka, kabupaten Flores Timur, Sun bersama kelompok organisasi, tokoh masyarakat dan masyarakat berjuang dalam usaha pengkajian kembali Perda Minuman Keras yang sarat masalah. Berikut ini petikan laporan kronologisnya.


Kronologis Kasus Penangkapan, Pemeriksaan dan Persidangan Empat Orang Ibu Penjual Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten Flores Timur

1. Penangkapan

Pada tanggal 27 November 2013 sekitar pukul 07.00 WITA, empat (4) orang ibu yaitu: Klara Kei Maran, Lusia Bota Tukan, Ana Timu Maran dan Maria Bunga Maran yang berasal dari Desa Ile Padung, Kecamatan Lewo Lema mendagangkan arak di Pasar Inpres Lebao, Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Arak adalah sejenis minuman beralkohol tradisional masyarakat Flores Timur bahkan seluruh masyarakat Flores. Keempat orang ibu ini berstatus janda. Walaupun berpredikat janda namun tidak mengenyampingkan usaha dan perjuangannya dalam menapaki lorong-lorong kehidupan. Bukti nyata bahwa usaha dagang arak demi mempertahankan hidup adalah uang hasil dagangan arak langsung dipakai untuk membeli beras dan kebutuhan hidup sehari-hari. Lagi pula arak yang dijual hanya beberapa liter saja. Lihat saja misalnya; Maran menjual 5 liter.

Ketika sedang menjajakan arak, sekitar pukul 08.30 WITA keempat orang ibu ini didatangi beberapa orang ibu dari Polres Flores Timur sempat tidak berpakaian polisi. Keempat orang ibu ini sempat mengenal salah seorang polisi yang berjeket putih. Yulius, namanya. Polisi langsung melakukan penyitaan arak. Polisi juga meminta keempat orang ibu ini untuk mendata


nama penjual arak yang ada di Pasar Inpres. Setelah itu polisi pergi membawa arak hasil sitaan.

Pada hari itu juga, kira-kira pukul 09.30 WITA, atas inisiatifnya, keempat orang ibu ini pergi ke Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur hendak bertemu dengan Ibu Yo Lamury dari Forum P2HP. Tujuannya pertemuan tersebut adalah mendiskusikan persoalan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi mereka tidak dapat bertemu Ibu Yo Lamury karena ia berada di Kupang.


2. Pemeriksaan oleh Polres Flores Timur



Ketika hendak kembali ke desa asalnya, keempat ibu ini didatangi lagi dua (2) orang polisi dari Polres Flores Timur. Seorang di antaranya bernama Yulius. Mereka disuruh kedua orang polisi tersebut untuk ke Kantor Polres Flores Timur. Dengan kendaraan angkutan kota, ke empat ibu ini pun beranjak ke kantor Polres Flores Timur. Di kantor Polres Flores Timur mereka diperiksa. Setelah diperiksa mereka disuruh menandatangani sebuah surat yang isinya tak diketahui. Setelah melewati proses pemerikasaan di Kantor Polres Flores Timur, sekitar pukul 17.00 WITA keempat ibu ini disuruh pulang. Polisi menjanjikan akan mengembalikan KTP ketiga ibu ini pada keesokan hari. Sempat di Kantor Polres Flores Timur mereka dibelikan dua (2) buah nasi bungkus dan empat (4) botol minuman Aqua.

Pada tanggal 28 November 2013, tak berpakaian polisi, beberapa polisi dari Polres Flores Timur datang ke Desa Ile Padung. Di Desa ini polisi bertemu dengan keempat orang ibu di rumah Kepala Dusun I Riang Pedang atas nama Ifrahim Wato Hurit. Kepala Dusun I Riang Pedang menyarankan agar polisi ke Kepala Desa Riang Pedang namun dengan alasan terburu-buru dan hendak pulang maka di rumah Kepala Dusun I Riang Pedang, polisi mengembalikan KTP milik ketiga orang ibu di atas dan menyuruh mereka menandatangani lagi sebuah surat yang isinya pun tak diketahui.

Pada tanggal 2 Desember 2013, seorang polisi dari Polres Flores Timur atas nama Yulius menelpon keempat orang ibu di atas melalui nomor HP Ibu Meri dan meminta agar keempat orang ibu tersebut ke Kantor Polres Flores Timur pada tanggal 4 Desember 2013.

Atas dasar pesan via telepon tersebut, pada tanggal 4 Desember 2013 pagi keempat orang ibu itu berangkat ke kantor Polres Flores Timur. Kira-kira pukul 07.30 WITA keempat orang ibu



ini tiba di Kantor Polres Flores Timur. Setibanya mereka di sana, mereka bersama empat (4) orang anggota Polres Flores Timur, dengan menggendarai mobil patroli Polres Flores Timur, mereka dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Larantuka. Arak hasil sitaan pun dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Larantuka.


3. Sidang di Pengadilan



Setiba di Kantor Pengadilan Negeri Larantuka, kira-kira pada pukul 09.00 WITA keempat orang ibu ini dipanggil ke ruang sidang untuk disidangkan. Sebagai ungkapan kebersamaan, simpatisan dan menjunjung tinggi nilai solidaritas terhadap kasus ini maka hadir juga dalam persidangan itu beberapa ibu dari Desa lle Padung. Mereka adalah: Yasinta Paso Liwun, Bernadete Koten, Petronela Maran, Elisabeth Tukan, dan Susana Tupa Sukun. Hadir juga Kepala Desa Ile Padung.

Proses sidang di pengadilan pun dibuka. Sidang dipimpin seorang hakim perempuan. Anehnya dalam persidangan itu Ibu Margaretha Hope Kelen pun turut diadili padahal pada saat kejadian penangkapan, Ibu Margaretha Hope Kelen berada di kampungnya. Ia hanya meminjamkan sebuah jerigen yang bertuliskan namanya kepada Klara Kei Maran untuk menjual arak di Pasar Inpres Larantuka. Sedangkan Ibu Klara Kei Maran yang tidak diperiksa di kepolisian namun karena tidak memahami proses hukum ikut juga dalam persidangan. Sebelum hakim membacakan putusan, hakim menanyakan kondisi kesehatan keempat orang ibu penjual arak. Ibu Klara Kei Maran menyatakan bahwa ia sedang sakit. Selanjutnya hakim menanyakan kepada keempat orang ibu: “Apakah kalian bersedia membayar denda uang lima puluh juta (Rp. 50.000.000,-) atau kurungan enam (6) bulan?” Pertanyaan ini diulang hingga dua (2) kali. Keempat orang ibu ini tidak menerima hasil putusan seperti ini karena mereka berstatus janda dan hasil penjualan arak hanya demi mencukupi kehidupan sehari- hari. Lalu hakim memberikan putusan baru yaitu denda uang sebanyak dua puluh juta (Rp. 20.000.000,-) atau kurungan dua (2) bulan.


4. Pasca Sidang di Pengadilan



Setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Larantuka, di depan Kantor Pengadilan itu, Ibu Klara Kei Maran ditelepon anaknya yang sedang kuliah di Malang. Anaknya meminta uang sebanyak enam juta (Rp. 6.000.000,-). Saat itu juga Ibu Klara Kei Maran langsung shock dan pingsan. Para ibu yang ikut dalam persidangan dan Kepala Desa Ile Padung berupaya menolong Ibu Klara Kei Maran. Pada saat yang bersamaan, datanglah Ibu Yo Lamury dan Ibu Ina Lamabelawa dari Forum P2HP. Ibu Yo Lamury langsung menelpon Ibu Bupati Kabupaten Flores Timur dan Ibu Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur. Keduanya pun datang. Keempat orang ibu dari Forum P2HP juga menolong Ibu Klara Kei Maran hingga sadarkan diri (siuman).

Kira-kira pukul 13.00 WITA keempat orang ibu penjual arak, Ibu Bupati Kabupaten Flores Timur, Ibu Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, Ibu Yo Lamury dan Ibu Ina Lamabelawa ke Kantor Bupati Flores Timur. Di Kantor Bupati, mereka bertemu dengan Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin. Bapak Bupati sempat menanyakan: “Berapa orang yang ditangkap dan berapa botol arak yang dijual?” Beliau juga sempat menghibur keempat orang ibu lewat pernyataan: “Mama-mama jangan takut, jangan pikiran nanti bisa sakit.” Bahkan

Bupati menyatakan kesediaan untuk menanggung denda uang Rp. 20.000.000,-. Setelah itu keempat orang ibu ini pulang ke desanya.

Berdasarkan telepon Ibu Ina Lamabelawa kepada keempat orang ibu agar pada tanggal 18 Desember 2013 dapat ke rumahnya, maka pada tanggal tersebut mereka ke rumah Ibu Ina Lamabelawa. Karena pada saat itu Ibu Ina Lamabelawa masih ke kantor maka keempat orang ibu ini menunggu di rumahnya dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WITA. Pada pukul 19.00 WITA datanglah Ibu Ina Lamabelawa dan Ibu Yo Lamury. Ibu Ina Lamabelawa mengeluarkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- dari tasnya dan mengajak keempat orang ibu itu ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Di kantor Kejaksaan, mereka diterima oleh 2 orang dari Kantor Kejaksaan (seorang laki dan seorang perempuan). Kemudian Ibu Ina Lamabelawa dan Ibu Ana Timu Maran, masing-masing menyerahkan uang Rp 10.000.000-ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Penyerahan uang ini tanpa dibubuhi tanda tangan di atas kwitansi ataupun berita acara.






OPINI



Menghargai Proses Hukum


 Oleh Hengky Ola Sura

Koordinator Divisi Indok PBH Nusra



Pemberitaan seputar Bupati Ngada dan segenap forum yang ada di kabupaten ini sungguh menjadi sebuah perbincangan paling aktual yang dibahas oleh media-media lokal, media nasional dan juga internasional. Aksi Bupati Koboi demikian TV One dalam pemberitaannya ketika membahas pemblokiran bandara oleh Bupati Ngada. Terlepas dari apakah itu sebuah aksi koboi atau apa pun sebutannya tulisan ini berusaha menyajikan sebuah fakta hukum tentang kasus pemblokiran Bandara Turelelo tersebut.

Turelelo yang hanya mungkin dikenal oleh orang-orang sekitarnya ataupun penumpang pesawat yang turun atau transit, sontak mendadak heboh dibicarakan. Tentang hal ini penulis berasumsi apakah aksi koboi ini sebenarnya bagian dari mencari semacam popularitas demi sebuah muatan politis agar Ngada juga dikenal sama seperti Labuan Bajo, Kupang, Ende, Maumere dan kota-kota lain di NTT? Ataukah bagian dari sebuah intrik permainan belakang layar dari lawan politik Sang Bupati? Ini sebuah asumsi yang masih sangat sederhana dengan tingkat kebenaran yang juga masih harus dibuktikan tetapi saya kira tidak salah juga membangun sebuah asumsi yang demikian.

Patut diketahui bahwa apa pun tindakan yang namanya memblokir atau pun membuat pelarangan pesawat mendarat dengan alasan tidak mendapat seat adalah sebuah



tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu harus diproses secara hukum. Melanjutkan opini Silvester Ule dengan judulApa Kata Dunia, (FP, 17/1), saya kira tepat jawabannya, dunia heran. Dunia, (baca, publik), ada yang mendukung aksi Bupati dan ada yang tidak. Dalam kolom aspirasi Flores Pos misalnya ada yang menyatakan memberikan dukungan moril bagi sang Bupati. Ada lagi forum kepala desa dan forum masyarakat Soa yang menolak Bupatinya diproses hukum. Syah-syah saja dukungan tersebut tetapi proses hukum untuk sang bupati harus tetap dijalankan. Menengok kembali kisah sampai terjadi Bupati tidak mendapat seat sementara ada informasi yang menyatakan masih ada seat, bupati tak harus perlu memblokir bandara. Hemat saya Bupati dapat membuat tuntutan terhadap pihak Merpati, misalnya soal penipuan tidak adanya seat. Membaca aneka tanggapan yang dimuat pada media massa yang menyatakan bahwa Bupati tidak sepenuhnya salah adalah sebuah kenyataan tetapi kenyataan yang sesungguhnya pula adalah bahwa Marianus Sae dan Sat Pol PP Kabupaten Ngada telah melakukan sebuah delik dan telah jadi tersangka sehingga konsekwensi yuridisnya adalah tetap harus duduk di kursi pesakitan. Bahkan, kalau memang benar Kapolres Ngada yang konon telah diberitahukan sebelumnya oleh Sang Bupati dan Kasat Pol PP tetapi tidak melakukan upaya penegakan dan membiarkan harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara. Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah). Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah). Marianus Sae, selaku Bupati Ngada ketika diwawancarai detik.com menyatakanakan mengundurkan diri jika tindakannya memblokir bandara untuk Merpati dibawa ke ranah hukum. Pemblokiran itu ia lakukan dengan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Ngada untuk



memarkirkan mobil di landasan pacu bandara. "Jika tindakan saya dibawa ke hukum, maka berhenti dari bupati saya siap. Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu, tapi saya minta maaf," kata Marianus, (detik.com, 22/12/2013).

Menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana juga dengan kerja protokoler Bupati untuk urusan perjalanan dan segala hal ihwal persiapan. Untuk sidang, untuk kunjungan kerja dan sebagainya. Saya kira hal-hal seperti ini sudah diatur atau bahkan dijadwalkan. Membaca kasus pemblokiran bandara Turlelo terkesan segala ihwal tentang perjalanan dinas orang nomor satu di kabupaten Ngada itu tidak dipersiapkan secara baik. Entahlah dalam kasus tertentu hal seperti ini diluar pengaturan protokoler tetapi hal ini kiranya juga menjadi perhatian.

Merujuk pada kisah pemblokiran bandara dan jika saja dalam sidang di pengadilan Bupatinya dinyatakan tidak bersalah, jelas ini sebuah preseden buruk bagi semakin banyak munculnya kisah aksi brutal dari pejabat publik kita. Coba bayangkan saja warga masyarakat kecil saja yang ternaknya diikat, terlepas dan berkeliaran di sekitar bandara saja sudah sangat mengganggu penerbangan dan mereka bisa saja dengan mudah diproses hukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Perintah sang Bupati kepada Satuan Polisi Pamong Praja juga tidak harus dijalankan. Alasan yang mendasar adalah perintah yang diberikan oleh Bupati semestinya bukan sebuah tindakan yang secara hukum salah dan dapat membawa dampak yang membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Marianus Sae, adalah seorang bupati yang dicintai oleh rakyat Ngada pada umumnya. Banyak kebijakan dan terobosan-terobosannya sungguh tepat sasar. Ia seorang pekerja keras yang tangguh, punya semangat solidaritas. Pernah Flores Pos memuat kisah bagaimana sang Bupati membantu memikul berkarung-karung jagung milik seorang ibu yang lagi menunggu kendaraan. Ketika lewat dengan mobilnya Marianus miris melihat ibu yang kebingungan karena hujan yang mulai turun. Marianus pun membantu sang ibu. Ibu itu sendiri sama sekali tidak mengenal bahwa orang yang membantunya tersebut adalah seorang Bupati. Sang ibu baru kaget ketika Marianus berlalu dengan mobil setelah membantu menurunkan jagung miliknya dan ada tetangga yang memberitahu bahwa sesungguhnya orang yang membantunya adalah Pak Bupati. Tentu masih ada banyak kisah yang menyentuh hati kebanyakan orang ketika mengalami sentuhan tangan dingin terutama sebagai pemimpin daerah.

Terlepas dari semua kebaikan dan kebajikan-kebajikannya toh perintahnya memblokade bandara



adalah sebuah perbuatan melawan kejahatan kemanusiaan. Untuk kasus macam ini citra hukum harus tetap ditegakan. Barangkali tepat kiranya jika citra hukum tersebut dinyatakan dalam yurisprudensi yang bersifat sosiologis, suatu ajaran filsafat hukum yang mengambil inspirasinya dari sosiologi purbakala. Tokoh utamanya adalah Roscoe Pound. Roscoe Pound mengamati hokum sebagai suatu bentuk control sosial yang membawa beban tekanan untuk dipikul oleh setiap orang agar memaksanya untuk melakukan peranannya dalam mempertahankan masyarakat yang beradab serta untuk menghalaginya dari tingkah laku anti sosial yakni sikap yang berlainan dengan dalil tertibsosial. Jika pun Sang Bupati harus dihukum karena aksi blokade bandara toh saya kira ia tetap dikenang oleh kebanyakan masyarakat Ngada sebagai pembaharu pembangunan selama masa kepemimpinan dengan kebijakan-kebijakan dan kebajikan-kebajikan pribadi yang melekat padanya. Maka menjadi tepat jika dipandang dari segi fungsinya Roscoe Pound mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu usaha untuk memenuhi, mendamaikan, menyerasikan dan menyesuaikan tuntutan dan permintaan yang beraneka ragam dan kadang-kadang bertentangan. Tanpa perlu menuntut penghentian tuntutan proses hukum, hukum harus tetap ditegakan sembari terus mengawal proses hukum itu sendiri.

Bagi masyarakat Ngada pencinta Marianus Sae, melalui pengacaranya tetaplah berupaya menyuarakan kebajikan Sang Bupati dan memperkuat dalil mengapa bandara diblokir Bupati. Hal ini dapat dijadikan alasan untuk dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam menjatuhkan putusan nanti. Bapak-bapak kepala desa tak perlu harus melakukan ancaman untuk mogok bekerja. Bapak-bapak dipilih untuk melayani rakyat kabupaten Ngada bukan untuk melayani siapa-siapa. Aksi mogok dan menutup kantor desa tidak termasuk dalam sumpah jabatan saat dilantik. Siapa pun bupatinya, bapak-bapak tetaplah kepala desa yang dipilih rakyat


ANEKA BERITA


03/1/2014; Pertemuan semua awak PBH Nusra di kantor PBH Nusra dengan agenda pokok

pembahasan persiapan kongres II PBH Nusra. Piter Embu Gusi selaku manager program memimpin pertemuan ini. Semua sepakat untuk menyukseskan kongres. Tahun Baru, semangat baru mewarnai pertemuan ini. Laurensius Welling, SH, atau yang disapa Om Oleng mulai super sibuk. Maklum ketua panitia. Pembagian tugas mulai dirancang






03-14 /1/2014; Koordinator Divisi Riset dan Kampanye, Sun Kleden kembali berada di Larantuka, Flores Timur. Sun Kleden berada di Larantuka bersama organisasi masyarakat dan pemuda guna mengikuti kembali pertemuan membahas dan mengkaji ulang perda miras yang sarat masalah. Teruskan perjuanganmu Sun, dari Maumere kami medoakanmu. Semoga kehadiranmu selama kegiatan advokasi bersama masyarakat hingga pertemuan pembahasan ulang perda miras sungguh-sungguh membawa berkat bagi kemaslatan banyak orang. Terutama orang miskin.


14/1/2014; Manager Program, Piter Embu Gusi berangkat ke Kupang. Di Kupang Om Piter mengadakan pertemuan bersama mitra PBH Nusra yakni AIPJ di kantor BAPEDA NTT. Pertemuan ini juga sebagai agenda dari presentase program PBH Nusra. Dari Maumere, kami senantiasa berharap Om Piter, may almighty God bless you and all of us. We hope our programme bring the truth prophetic messages and option for the poor.


15/1/2014, Hengky Ola Sura dan Yohanes Kia Nunang mengikuti pertemuan di Rumah Makan Ikar Bakar Jakarta. Pertemuan ini diprakarsai Yayasan Sandi. Bersama para anggota NGO, jajaran pemerintah dan masyarakat pertemuan ini membahas pedoman pengarusutamaan kemiskinan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.


17/1/2014; Piter Embu Gusi, manager program PBH Nusra melaporkan hasil pertemuan di Kupang. Semua duduk dengar dengan penuh perhatian. Usai penyampaian hasil pertemuan dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi ini membahas soal tujuh program pokok AIPJ. Masing-masing mitra AIPJ diminta untuk memilih dua program sebagai agenda pokok perjuangan sambil juga tidak menutup kemungkinan memilih program lain tanpa harus meninggalkan dua agenda pokok yang menjadi pilihan untuk dikerjakan.


17/1/2014; Usai pertemuan dan diskusi bersama manager program PBH Nusra, Direktur PBH Nusra, Fransesko Bero bersama dua staf, Hengky Ola Sura dan Yohanes Kia Nunang menghadiri



pertemuan di kantor Truk F. Pertemuan ini membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.


22/1/2014; Pertemuan pemantapan persiapan kongres II PBH Nusra. Semuanya sudah oke. Demikian kata Laurensius Welling. Semoga actionnya 27-30 Januari di Wisma Pasionis Nilo sukses. Mari kita dukung kongres II PBH Nusra.


22-23/1/2014; Sun Kleden dan Arkadius melakukan pemetaan dan pendataan kelompok disabilitas di Kota Maumere. Ingat Bro, polah 5W+1H. Ditunggu laporannya. Salam sukses.


25-26/1/2014; Peserta Kongres tiba di kantor PBH Nusra. Ada peserta yang langsung menuju Wisma Pasionis Nilo. Saat bertemu terpancar kegembiraan yang luar biasa. Maklum setelah lama tak bertemu kini bertemu lagi. Semangat baru, kiranya menjadi kunci sukses terselenggaranya kongres.


27-30 Januari 2014; Kongres II PBH Nusra. Dihadiri peserta. Diantarnya kelompok masyarakat adat, organisasi LSM dan invidu yang merupakan anggota dan calon anggota PBH Nusra. Acara diawali dengan sapaan oleh MC, Yohanes Kia Nunang. Doa oleh Hengky Ola Sura. Dilanjutkan dengan sapaan oleh sesepuh kelompok masyarakat adat Nian Wue Wari Tanah Kerapu, Bapak Rudolfus Rede sekaligus membuka kegiatan kongres. Dalam kongres ini memilih pimpinan sidang Laurensius Ritan sebagai ketua dan anggotanya Rafael Minggu dan Martinus Sinani. Kongres ini membahas tata tertib PBH Nusra, statuta PBH Nusra, Program Kerja PBH Nusra, Arah Kebijakan, PBH Nusra, Pemilihan Dewan Pengarah dan Pemilihan Direktur PBH Nusra. Dewan Pengarah terpilih antara lain, Ketua, Veronika Lamahoda, Anggota, Melki Koli Baran, Sius Nadus, Pantoro Koeswardoyo dan Robert Bute. Sementara itu direktur terpilih dari tiga calon yang diajukan adalah Fransesko Bero. Fransesko Bero terpilih secara aklamasi setelah dua calon lain yang diajukan, Laurensius Welling dan Kathrin Barbara menyatakan mengundurkan diri. Banyak harapan yang sempat direkam tim peliput, antara lain, semoga PBH Nusra tetap menjadi sebuah organisasi rakyat yang berada bersama masyarakat tertindas untuk membebaskan mereka dan lebih dari itu memberdayakan mereka. Semua yang hadir akhirnya saling mengucapkan salam dan foto bersama.


Segenap Anggota PBH Nusra mengucapkan selamat kepada Fransesko Bero yang dipercaykan menjadi direktur PBH Nusra periode 2014-2017


Feature
Non Litigasi

Eksekusi Tanah: Setelah 30 Tahun Menunggu
Oleh Hengky Ola Sura



Peran Perhimpunan Bantuan Hukum salah satunya adalah melalui non litigasi. Berikut kisah penyelesaian masalah tanah melalui jalur non litigasi. Kisah pendekatan yang humanistik dari Yohanes Kia Nunang, Laurensius Welling dan Hengky Ola Sura akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Tulisan berikut adalah sebuah feature sederhana



Foto hengky ola sura

Yohanes Kia Nunang dan Baba Seda, usai menancapkan tiang papan nama yang menyatakan tanah

yang dikuasai penggarap menjadi miliknya.





Foto hengky ola sura

Yohanes Kia Nunang (PBH Nusra), Avelinus Yuvensius (Lurah Hewuli) dan aparat kepolisian dari Polsek Alok



Kamis, 23 Januari 2014 menjadi sebuah torehan kegembiraan paling purna dari Baba Seda dan seluruh anggota keluarganya. Raut kegembiraan itu terpancar dari lelaki paruh baya yang sehari-hari hanya mengenakan sarung sebagai pengganti celana panjang maupun pendek. Sudah tiga puluh tahun saya berjuang mendapatkan ini, dan hari ini baru terwujud. Epang gawan golo (bahasa etnis Sikka, Maumere-Flores artinya terima kasih banyak) anak. Kata-kata ini senantiasa meluncur dari mulut Baba Seda kepada Laurensius Welling, Yohanes Kia Nunang dan Hengky Ola Sura. Betapa tidak tanah miliknya yang berjarak 100 meter dari kantor lurah Hewuli, kecamatan Alok Barat, kabupaten Sikka itu diklaim oleh para penggarap dan masyarakat sekitar sebagai bukan miliknya melainkan tanpa pemilik. Masyarakat sekitar menyebutnya sebagai tanah pemerintah. Segala upaya telah ditempuhnya bersama keluarga tetapi selalu mentok tanpa kejelasan. Lelaki renta ini nyaris stress, bersama keluarganya mencoba membuat pagar keliling di sekitar tanah seluas satu hektar itu tetapi mereka dilawan. Nyaris terjadi baku bunuh. Perisitiwa itu menurut Agustinus Moses (30) anak Baba Seda terjadi pada tanggal 25 September 2013. Agus berkisah tanggal 25 itu saya pikir yang paling heboh sudah kejadiannya. Kakak ipar saya nyaris membunuh salah seorang anak muda yang menghalangi kami memagari tanah kami. Malamnya rumah kami dilempari oleh orang tak dikenal. Sejak saya lahir tahun 1983 tanah kami ini sudah diklaim oleh penggarap dan masyarakat sekitar sebagai tanah milik pemerintah. Pada hal di sertifikat tanah itu jelas-jelas milik bapak saya. Demikian Agus berkisah. Segala usaha telah kami keluarga tempuh, mulai dari menemui pengacara, menemui lurah, meminta bantuan seorang kenalan Brimob untuk membantu kami mengurus tanah milik kami. Ketika menemui pengacara (red, Agus sendiri lupa nama pengacara tersebut) untuk membantu kami, pengacara itu meminta kami menyiapkan uang sebanyak dua puluh juta. Untuk urusan ke



pengadilan. Mama mia, uang sebanyak itu kami dapat darimana. Menemui lurah untuk mengatur pun susahnya bukan main. Sampai suatu waktu keluarga meminta seorang kenalan Brimob tetapi belum sempat mengurus tanah itu, sang brimob keburu pindah. Agus pun berkomentar, waktu itu kami keluarga sudah bingung. Tuhan mungkin sudah mengatur jalan bagi kami keluarga. Tepatnya 25 September 2013, saya bertemu Yohanes Kia Nunang yang waktu itu ke tempat kerja saya untuk menemui bos. Sebagai satpam saya sepertinya merasakan ada kecocokan dan nyambung cerita dengan Yohanes. Saya pun bercerita tentang masalah tanah kami. Yohanes menjanjikan kepada saya untuk membantu., kenang Agus. Tanggal 8 Desember Yohanes mengajak saya menemui Avelinus Yuvensius, lurah kami. Di hadapan Pak Lurah, Yohanes meminta Pak Lurah bersama Yohanes dan tim dari PBH Nusra untuk membahas masalah tanah ini secara baik-baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan. Yohanes yang saat itu masih menjadi paralegal memang sunguh-sungguh memperjuangkan keinginan dari Agus dan keluarganya. Segala upaya melalui pendekatan terhadap pihak penggarap, kepada aparat kelurahan, dinas pertanahan pun ditempuh. Usaha ini akhirnya menunjukan adanya titik cerah. Yohanes Kia Nunang ditugaskan untuk tetap setia melakukan pendekatan, bica ra dari hati ke hati, terlebih kepada keluarga Baba Seda agar tidak mudah terpancing dengan sikap pihak luar yang ikut masuk memanas-manasi situasi. Saya sendiri juga agak ciut. Tapi saya percaya bahwa saya punya cukup nyali. Saya berkeyakinan bahwa sebagai bagian dari PBH Nusra saya sudah sepatutnya mencoba untuk mengatasi persoalan ini. Yang namanya persoalan tanah biasanya sangat krusial dan sangat riskan bagi terjadinya konflik yang dapat memakan korban. Syukur alamdulilah, semuanya berjalan dengan aman. Cerita Yohanes. Lurah Hewuli pun ikut bicara, secara pribadi saya mau mengucapkan banyak terima kasih kepada adik-adik dari PBH Nusra yang dengan cara dan kejelian mereka dapat membantu kami di kelurahan ini. Saya berharap setalah sebentar papan nama tanda syah pemilik resmi tanah ini dipancangkan tidak terjadi sesuatu yang merugikan. Kepada pihak penggarap diberi kesempatan untuk bekerja sampai dengan bulan Juni 2014 setelah masa panen jagung tiba. Kata-kata lurah dapat dimaklumi karena di atas tanah ini para penggarap telah menanam jagung yang sudah mulai bertumbuh subur. Bapak Lurah pun kemudian meminta beberapa sanak keluarga bersama Yohanes Kia Nunang membantu Baba Seda menancapkan tiang papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Baba Seda dengan , nomor 478 tahun 2007. Ikut menyaksikan perisitiwa eksekusi tanah secara damai ini antara lain pihak kepolisian dari Polsek Alok Barat, Babinsa, keluarga Baba Seda, penduduk sekitar, para pegawai dari dinas pertanahan, dan tim dari PBH Nusra. Usai penancapan tiang papan nama, semua yang hadir saling memberikan salam kepada Baba Seda dan keluarganya. Semua yang hadir kemudian disuguhi makan dan minuman ringan. Laurensius Welling, koordinator divisi non litigasi dan pengorganisasian, ketika berada bersama keluarga besar Baba Seda di rumahnya Baba Seda pun mengingatkan kepada Bapa Seda dan keluarganya bahwa peristiwa hari ini sesungguhnya adalah sebuah kegembiraan tetapi patut diingat bahwa pasti masih ada juga orang/pihak yang tidak senang. Oleh karena itu pasti ada-ada saja cara mereka untuk mencari hal. Saya ingatkan untuk tidak boleh emosional dan terpancing dengan tindakan mereka. Harus diingat bahwa secara hukum dan fakta, keluarga Bapak sudah menang, jadi kalau ada yang mulai mencari persoalan dengan tanah Bapak lagi maka yang akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Wejangan Laurens yang lebih mirip ceramah ini sungguh sebuah



pencerahan hukum. Masyarakat kecil sudah saatnya diberi arahan untuk selalu dengan kepala dingin mengatasi persolan yang mereka alami. Kami semua yang hadir dalam ruang tamu dari rumahnya Baba Seda pun manggut-manggut setuju. Setelah penjelasan dari Laurens, ada banyak pertanyaan yang muncul dari sanak keluarganya Baba Seda terutama tentang masalah hukum dan hak asasi manusia. Mengahadapi banyak pertanyaan yang muncul, Laurens, Yohanes dan saya pun mencoba memberikan penjelasan-penjelasan disertai contoh praktis yang dapat membuat semua yang hadir paham dan mengerti. Waktu Tanya jawab dan peristiwa penting hari itu pun akhirnya memisahkan kami dari keluarga sederhana ini. Telah tiga puluh tahun mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka yang dikuasai oleh para penggarap. Perjuangan dan penantian yang meletihkan itu akhirnya selesai tanpa harus melalui proses di pengadilan. Saat pamit, Baba Seda menjabat erat tangan kami sambil terus berujar, epang gawan golo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar