Rabu, 04 Maret 2015

KERANGKA ACUAN
Diskusi Bulanan
“DUGAAN KORUPSI DANA PENGUNGSI ROKATENDA”

I.  Latar Belakang
Korupsi adalah musuh bersama. Kendati demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi hingga saat ini belum dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penanganan kasus-kasus korupsi selama ini, baik di daerah maupun secara nasional, terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Sebagai masalah bersama, perlu kiranya digagas sebuah upaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mengkritisi serta melawan korupsi baik melalui penindakan hukum maupun pencegahannya.
Nyata di hadapan kita saat ini adalah dugaan korupsi atas pengelolaan dana relokasi korban erupsi Rokatenda oleh  Badan  Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka. Sebuah fakta yang patut disayangkan karena dana tersebut nota bene adalah dana kemanusiaan yang digalang dari berbagai pihak untuk membantu korban bencana Rokatenda. Sementara penanganan korban erupsi Rokatenda masih jauh dari yang diharapkan, malah ada oknum yang memanipulasi dana kemanusiaan tersebut untuk kepentingan personal.
Sampai di sini, haruskah kita  tinggal diam? Korupsi kian mewabah di Kabupaten Sikka. Tak hanya dana-dana APBD yang dilahap, bahkan dana kemanusiaan sekalipun tanpa malu diembat. Dari proyek infrastruktur bertingkat sampai MCK sekalipun telah dijejali aura korupsi yang tidak sedikit dampaknya bagi masyarakat di Kabupaten Sikka. Semakin miris, kondisi tersebut berkontradiktif dengan upaya penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka yang terkesan lamban dan kurang transparan. Mengapa dan bagaimana sudah selayaknya masyarakat pertanyakan tanpa mengacuhkan kepedulian juga kesadaran masyarakat sendiri untuk melawan korupsi di Kabupaten Sikka.

II.      Tujuan
Diskusi ini adalah salah satu aktivitas reguler bulanan yang diadakan oleh PBH Nusra dengan tujuan:
a.     Menciptakan ruang diskusi bagi stakeholder atau pribadi yang peduli dengan masalah korupsi yang berkembang di Kabupaten Sikka.
b.      Terkonsolidasinya para pihak untuk mengkritisi/mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mencegah dan menangani kasus korupsi.
c.      Membangun strategi advokasi bersama sebagai upaya pencegahan korupsi dan penanganan kasus korupsi.
d.     Membangkitkan kepedulian dan kesadaran masyarakat Kabupaten Sikka untuk melawan korupsi.
III.    Waktu
Diskusi ini akan diselenggarakan pada:
                  Hari/Tanggal          : Sabtu/7 Maret 2015
                  Waktu                       :Pkl. 16.00  WITA– selesai
                  Tempat                    : Kantor PBH Nusra
                                                        Jl. Jend. Sudirman RT.020/RW.006
                                                        Kel. Waioti – Kec. Alok Timur
IV.   Fasilitator
Bertindak sebagai fasilitator dalam diskusi bulan ini Sdr. Fransesko Bero (Direktur Eksekutif PBH Nusra)
V.     Peserta
Akan diikuti oleh 40 orang peserta dari berbagai stakeholder dari institusi pemerintahan, Institusi sosial kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa dan pribadi yang punya kepedulian terhadap masalah korupsi di Kabupaten Sikka.
VI.   Penutup
Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan pelaksanaan kegiatan.

Maumere, 3 Maret 2015
Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra)


Direktur




FRANSESKO BERO