KERANGKA ACUAN
Diskusi Bulanan
“DUGAAN KORUPSI DANA PENGUNGSI ROKATENDA”
I. Latar Belakang
Korupsi
adalah musuh bersama. Kendati demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi
hingga saat ini belum dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penanganan kasus-kasus
korupsi selama ini, baik di daerah maupun secara nasional, terkesan
berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Sebagai masalah bersama,
perlu kiranya digagas sebuah upaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk
mengkritisi serta melawan korupsi baik melalui penindakan hukum maupun
pencegahannya.
Nyata
di hadapan kita saat ini adalah dugaan korupsi atas pengelolaan dana relokasi
korban erupsi Rokatenda oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka. Sebuah
fakta yang patut disayangkan karena dana tersebut nota bene adalah dana
kemanusiaan yang digalang dari berbagai pihak untuk membantu korban bencana Rokatenda.
Sementara penanganan korban erupsi Rokatenda masih jauh dari yang diharapkan,
malah ada oknum yang memanipulasi dana kemanusiaan tersebut untuk kepentingan
personal.
Sampai
di sini, haruskah kita tinggal diam?
Korupsi kian mewabah di Kabupaten Sikka. Tak hanya dana-dana APBD yang dilahap,
bahkan dana kemanusiaan sekalipun tanpa malu diembat. Dari proyek infrastruktur
bertingkat sampai MCK sekalipun telah dijejali aura korupsi yang tidak sedikit
dampaknya bagi masyarakat di Kabupaten Sikka. Semakin miris, kondisi tersebut berkontradiktif
dengan upaya penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten
Sikka yang terkesan lamban dan kurang transparan. Mengapa dan bagaimana sudah
selayaknya masyarakat pertanyakan tanpa mengacuhkan kepedulian juga kesadaran
masyarakat sendiri untuk melawan korupsi di Kabupaten Sikka.
II.
Tujuan
Diskusi
ini adalah salah satu aktivitas reguler bulanan yang diadakan oleh PBH Nusra
dengan tujuan:
a. Menciptakan ruang
diskusi bagi stakeholder atau pribadi yang peduli dengan masalah korupsi yang
berkembang di Kabupaten Sikka.
b.
Terkonsolidasinya
para pihak untuk mengkritisi/mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mencegah
dan menangani kasus korupsi.
c.
Membangun
strategi advokasi bersama sebagai upaya pencegahan korupsi dan penanganan kasus
korupsi.
d. Membangkitkan
kepedulian dan kesadaran masyarakat Kabupaten Sikka untuk melawan korupsi.
III. Waktu
Diskusi
ini akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu/7 Maret 2015
Waktu :Pkl. 16.00 WITA– selesai
Tempat : Kantor PBH Nusra
Jl.
Jend. Sudirman RT.020/RW.006
Kel.
Waioti – Kec. Alok Timur
IV. Fasilitator
Bertindak
sebagai fasilitator dalam diskusi bulan ini Sdr. Fransesko Bero (Direktur
Eksekutif PBH Nusra)
V. Peserta
Akan
diikuti oleh 40 orang peserta dari berbagai stakeholder dari institusi
pemerintahan, Institusi sosial kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa dan
pribadi yang punya kepedulian terhadap masalah korupsi di Kabupaten Sikka.
VI. Penutup
Demikian
kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan pelaksanaan kegiatan.
Maumere, 3 Maret 2015
Perhimpunan Bantuan Hukum
Nusa Tenggara (PBH Nusra)
Direktur
FRANSESKO
BERO