Silpa
Flotim: Nodai Demokrasi
Oleh
Yohanes Suban Kleden
Koordinator
Divisi Riset & Kampanye PBH NUSRA
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 tidak habis
terserap. Masih ada penggelembungan
alias sisa lebih perhitungan anggaran (silpa)
sebesar 84 miliar. Yosni Herin Kecewa. Ia pun menyesal. Tulis media cetak Pos Kupang (13/1/2015). Menengok
pemberitaan ini, pada satu sisi, sebagai insan, wajar Yosni Herin kecewa.
Kekecewaan Yosni mengindikasikan ia begitu tenggelam dalam disposisi batin
ketidakpuasan. Ketidakpuasan lantaran gagal menggelola APBD. Yosni boleh kecewa
namun sepantasnya rakyat Flotim yang lebih kecewa bahkan “sakit”. Pada lain
sisi, dalam kapasitas sebagai Bupati, Yosni Herin sepatutnya bukan hanya kecewa
dan menyesal. Ia semestinya bertanggung jawab. Tanggung jawab atas pengelolaan
keuangan daerah. Bukan hanya Bupati Yosni Herin tapi Pemerintah Daerah dan DPRD
sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Silpa
dan Kemiskinan
Hakikat anggaran daerah
adalah rencana keuangan Pemerintah Daerah. Rencana keuangan Pemerintah Daerah
terumus dalam APBD. Formula APBD disusun melalui sebuah
proses yang bersifat partisipatif dan desentralistis, yang melibatkan
konstituen dan pengguna anggaran di daerah. Formula APBD kemudian disepakati dan
ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Formula APBD dalam
bentuk Perda ini merupakan uang hasil keringat rakyat dan digunakan untuk kebutuhan
rakyat. Pemerintah Daerah memunggutnya lewat pajak, retribusi dan iuran
lainnya. Pemunggutan terjadi ketika rakyat
membeli kebutuhan hidup sehari-hari, seperti; makanan, pakaian, bahkan perabot
rumah tangga. Pemungutan juga timbul tatkala rakyat hendak memiliki suatu
barang, mendapatkan perizinan dan memanfaatkan fasilitasi tertentu.
Hakikat anggaran
seperti ini, tanpa ditanya dan dijelaskan, niscaya semua orang mengetahuinya.
Seorang petani sayur di Oka (sebelah barat terminal Lamawalang) pun memahaminya. Kita semakin memahami jika menilik
statistik Kabupaten Flotim tahun 2014. Ambil misal data kesehatan. Di situ
tercatat, pada tahun 2013, rakyat yang mengalami gangguan kesehatan sebesar
58,51% dari 244.485 jumlah penduduk
Kabupaten Flotim. Dengan begitu, masih ada 143.048 rakyat mengalami gangguan kesehatan. Coba dana
silpa 84 miliar didermakan kepadanya maka setiap penderita kesehatan boleh meraih
Rp. 587. 215.
Bukan alang kepalang
nilai rupiah 587. 215 ini. Mengapa? Tengok saja penggeluaran perkapita rakyat Flotim, hanya Rp. 401.979 per
bulan. Seumpama anggaran berimbang (balanced
budget) bernilai 0 (nol) atau nihil (tanpa nilai rupiah) menjadi batu tapak
pengaturan keuangan setiap keluarga, alkisah pendapatan perkapita per bulan pun
persis dengan pengeluaran per bulan,
yaitu Rp. 401.979. Jadi kita bisa mengatakan pendapatan perkapita rakyat Flotim,
yaitu Rp. 401.979 per bulan. Pendapatan
perkapita ini lebih kecil dari dana
silpa yang boleh mereka terima untuk biaya pengobatan. Pautan antara keduanya
senilai Rp. 185.236.
Coba kita melayang
pandang serta pendapatan perkapita Provinsi
NTT dan pendapatan perkapita Nasional. Sesungguhnya pendapatan perkapita
Kabupaten Flotim masih di bawah pendapatan perkapita Provinsi dan Nasioanal. Pendapatan perkapita Provinsi NTT senilai Rp. 637.684 per bulan. Selisihnya
dengan pendapatan perkapita Flotim sebesar Rp. 235.705. Sementara pendapatan
perkapita Nasional senilai Rp. 3.041.666 per bulan. Jaraknya bukan main jauh dengan
pendapatan perkapita Flotim, yaitu Rp. 2.639.687. Sekitar 7,5 kali lipat
perbedaannya.
Dalam taksiran ini kita
mau memasyhurkan bahwa rakyat Flotim belum sejahtera. Rakyat masih miskin. Dengan
kata lain rakyat belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara materiil.
Mengapa? Karena pendapatan perkapita rendah. Pendapatan rendah mencerminkan
daya beli rakyat juga rendah.
Sejahtera juga mesti ditafsir
secara sosial, spiritual, higienis dan fisik. Dari segi sosial; rakyat
menjadikan sesamanya sebagai manusia beradab, memerhatikan keluarga, konflik
dalam kehidupan dapat dikelola, keadilan ditegakkan. Dari segi spiritual; tidak
cukup mengaku beragama tapi wujud nyata beragama. Dari segi hiegenis; makanan
yang dikonsumsi tidak mengandung unsur lemak tinggi, tidak berformalin dan
tidak berlebihan minum alkohol sehingga bisa meminimalisir persentase gangguan
kesehatan yang begitu tinggi. Secara fisik; terpelihara kebugaran tubuh dengan
selalu berkegiatan dan berolah raga. Dari segi lain, misalnya distribusi air
yang merata dan listrik yang tidak selalu padam.
Kesadaran
menuju Demokrasi
Dana
silpa 84 miliar mensyaratkan penerapan Perda APBD Kabupaten Flotim tahun 2014 gagal sehingga
rakyat tetap terkungkung dalam kemiskinan. Ratio kemiskinan adalah pendapatan
perkapita cuma Rp. 401.979 per bulan. Ini hanya sebuah faktor. Masih ada faktor
lain, seperti kesalahan
mengidentifikasi penyebab rendahnya kesejahteraan rakyat dan kesalahan dalam
mendefinisikan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya, apakah kemiskinan sudah menjadi
“merek dagang” program pembangunan? Jika jawabannya “ya” maka program
pembangunan hanya kamuflase belaka. Konsekuensi logisnya, isu kemiskinan terus
didaraskan. Meski begitu, rakyat Flotim tidak banyak yang mati karena pendarasan
sebagai orang miskin.
Lantas,
rakyat Flotim tak mau didaraskan sebagai orang miskin. Jika tidak, rakyat jelas kian “sakit”. Agar sakitnya
terobati, rakyat butuh “obat”. Obatnya adalah pertanggung jawaban Pemerintah Daerah
dan DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Jadi bukan sekadar kecewa.
Kini
kita hendak mencek, mengapa Pemerintahan Daerah bertanggung jawab, meski
sekelumit. Pertama, Pemerintah Daerah.
Bupati sebagai Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan
Keuangan Daerah (SKPKD) seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran.
Pelaksanaan kekuasaan seperti ini dikoordinir oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini diatur di dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kita kutip saja, “Dalam pelaksanaan
kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak
selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah”. Selanjutnya pasal 5 ayat (4)
ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan
peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, DPRD.
Lembaga ini berfungsi membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Perda APBD. Menelusuri pasal 149 ayat
(1) hingga pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, DPRD mempunyai fungsi menyusun Perda, anggaran, dan pengawasan. Tentang
penyusunan Perda, DPRD membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui
rancangan Perda. Urusan fungsi anggaran, DPRD antara lain; membahas KUA dan
PPAS yang disusun bupati berdasarkan RKPD, membahas rancangan Perda tentang
APBD, membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan membahas rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ihwal fungsi pengawasan,
DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Inilah
kewajiban, lantaran penggelembungan dana silpa 84 milyar telah “mencabuli” Perda
APBD tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Peraturan
Daerah seturut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu jenis dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah hukum
meskipun hukum tidak identik dengan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, Perda adalah hukum.
Nah,
sebagai wujud kepedulian rakyat terhadap terciptanya tanah lamaholot yang berdaulat dan demokratis, rakyat berhak mengerti dan
memahami, apakah penggunaan uang miliknya sesuai dan tepat sasaran atau
melenceng dari Perda APBD. Untuk itu, sudah selayak rakyat terus mengawasi DPRD
agar tetap berfungsi. Rakyat harus berani bertanya kepada wakil-wakilnya yang
duduk di gedung DPRD (bale gelekat
lewotana), apakah DPRD sudah menjalankan fungsinya secara bertanggung
jawab? Kalau sudah, mana hasilnya. Kalau belum, apa alasannya. Inilah dambaan ribu ratu (rakyat) lamaholot. Apabila dambaan
rakyat terobati, ribu ratu semakin
sadar pula akan kewajibannya membayar pajak, retribusi dan iuran lainnya.
Alhasil, ketika Pemerintahan Daerah
Flotim dan ribu ratu tetap
berjaga-jaga dalam bingkai gelekat lewo
(pelayanan) maka status kemiskinan terkuburkan.
Terus iklim kesejahteraan terbangkitkan di bumi nagi tercinta!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar