Rabu, 16 Juli 2014
Galeri: 11-12 Juni 2014, Visitasi dari The Asian Foundation, Pak Windu Kisworo, Pak Rival Ahmad dan Ibu Fetti. Ada yang layak untuk diapresiasi dan ada yang terus menjadi catatan untuk terus berbenah. Chairil Anwar bilang 'kerja belum selesai'. Semangat terus Kru PBH NUSRA dalam kerja-kerja kemanusiaan.
Publikasi
Yang Janggal dari
Revisi UU MD3
Oleh Hengky Ola Sura dan Elda
Gudipun
Staf
Perhimpunan Bantuan Hukum NUSRA
Adalah
Filsuf dan Sejarahwan Perancis, Ernest Renan menyebut bahwa bangsa lahir dari
”hasrat buat bersatu”, tapi seperti halnya tiap hasrat, ia tak akan sepenuhnya
terpenuhi dan hilang. Hidup tak pernah berhenti kecuali mati. Dalam hal itu,
orang sering lupa bahwa bangsa sebenarnya bukan sebuah asal. Ia sebuah
cita-cita dan di dalamnya termaktub cita-cita untuk hal-hal yang universal:
kebebasan dan keadilan. Bangsa adalah kaki langit. Sayangnya pemikiran briliant
sang filosof ini rupanya tak berurat, tak berakar pada kepala-kepala legislator
kita di Senayan. Publik Indonesia
belakangan tersentak tak percaya dengan kerja DPR yang lebih tepatnya ngawur
menghasilkan sebuah keputusan yang mau cari aman.
Pada 24
Oktober 2013, DPR secara resmi mengusulkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(RUU Perubahan UU MD3) mencerminkan tindakan yang jauh dari harapan
rakyat Indonesia. Pada 8 Juli 2014
yang lalu DPR mensyakan revisi UU MD3. Revisi ini pun menuai kritik dan protes
dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Koalis Masyarakat Sipil untuk
Perubahan UU MD3.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 dalam
siaran persnya mengemukakan tiga persoalan dalam naskah revisi tersebut; Pertama,
birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR. Pasal 220 naskah revisi UU MD3
memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses
hukum. Ketentuan pemanggilan dan permintaan keterangan [baca: pemeriksaan]
anggota DPR harus seizin Presiden
khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus semisal korupsi bertentangan
dengan ketentuan konstitusi di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di depan hukum. Ketentuan ini juga akan berimplikasi pada proses hukum
yang semakin berbelit dan menimbulkan celah penghilangan atau perusakan alat
bukti. Bahkan akan membuat proses hukum terhadap anggota DPR macet. Ketentuan
ini juga bertentangan dengan sikap independensi peradilan yang meliputi
keseluruhan proses [penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan
pelaksanaan hukuman]. Lebih aneh lagi, aturan ini juga diskriminatif karena
tidak berlaku bagi DPD dan DPRD. Aturan ini semakin menunjukkan cara berfikir koruptif
dan represif anggota DPR. Kedua, dihapusnya ketentuan
memperhatikan keterwakilan perempuan dalam sejumlah pasal yakni Pasal 95 yang
mengatur masalah komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 terkait komposisi
pimpinan badan legilasi, pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran,
pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP),
Pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan, Pasal 132 terkait
komposisi Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang mengatur tentang pimpinan Alat
Kelengkapan DPR [AKD]. Dihapusnya keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi tanpa penjelasan utuh merupakan sebuah upaya
kemunduran dalam mendorong perempuan yang didukung sebagai pembuat kebijakan. Padahal
pada periode 2014-2019 jumlah anggota DPR perempuan. Bukannya membuat kebijakan
yang mampu menambal situasi tersebut, namun DPR justru semakin
mempersempit peran perempuan dalam posisi strategis di parlemen. Situasi ini
tentu merupakan hambatan nyata bagi kiprah perempuan dalam bidang politik. Ketiga,
menguatnya usulan hak anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi atau daerah
pemilihan [dapil]. Jika pada awal naskah revisi UU MD3 mengenai usulan hak dana
aspirasi/dapil ini berbentuk hak mengusulkan program, kemudian dalam
perkembangan pembahasan terbaru usulan berubah menjadi hak untuk mendapatkan
jatah alokasi dana dengan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan dengan
pemerintah. Semakin parah karena usulan ini tanpa disertai dengan mekanisme
implementasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Sehingga rawan dari sisi
akuntabilitas. Lebih aneh lagi ketentuan ini hanya untuk anggota DPR, bukan
untuk DPD dan DPRD.
Alih-alih
duduk pada kursi kepunyaan rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat, legislator
malah lupa pada tugas mulianya. Menjadi pertanyaan bersama rakyat Indonesia
mengapa selalu saja legislator yang jadi tumpuan rakyat untuk berjuang
menjadikan segala kepelikan hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari
kungkungan penderitaan justru mencari aman kalau melakukan kesalahan dengan
membentengi diri dengan merevisi UU nomor 27 tahun 2009. Revisi UU itu pun
sungguh jauh dari harapan. Benny K. Harman selaku Ketua Pansus Revisi UU MD3
yang pada awalnya mengemukakan bahwa revisi UU MD3 adalah usaha untuk
menjadikan lembaga parlemen lebih kredibel dan akuntabel pun sepertinya sama
sekali tak nampak pada hasil revisi. Sebegitu dangkalnyakah pemikiran tim
Pansus sampai-sampai lupa bahwa hasil revisi itu justru seperti hanya sebuah
bentuk rasa aman untuk menyalurkan nafsu dan kekuasaan yang terorganisasi.
Lebih
parahnya lagi Marsuki Ali, Ketua DPR RI ini justru mengemukakan bahwa revisi
tim pansus sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Dalih Marsuki memang kontradiksi.
Terkesan sok gagah-gagahan dengan menyatakan bahwa revisi adalah amanat
kontitusi sang ketua DPR justru lupa bahwa revisi tim Pansus ternyata mendapat
sorotan publik. Abraham Samad, Ketua KPK bahkan terang-terangan mengemukakan
bahwa revisi
Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi.
"MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya
keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, seperti yang terdapat dalam pasal 245 UU MD3, yang antara lain berbunyi, pemeriksaan
terhadap seorang anggota DPR untuk perkara korupsi harus mendapatkan
persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini kemudian akan
mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.
Isi pasal ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat
bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang
sedang berjalan.
Menjadi sangat jelas bahwa revisi UU MD3 sungguh-sungguh
sebuah keanehan yang disadari oleh legislator tetapi dipaksakan untuk sebuah
hasrat yang tidak beradab bagi kemajuan demokrasi Indonesia. Semangat good governance
seperti semangat anti korupsi, tranparansi dan kesetaraan perempuan diabaikan.
Eva Sundari politisi PDIP yang juga anggota Komisi III DPR menyebut revisi ini
dimotori oleh niat tidak baik dari kelompok koalisi yang terkontaminasi
polarisasi pilpres yang ingin melembagakan peperangan pilres ke Senayan hingga
motifnya menang-menangan, tidak peduli ongkosnya bagi demokrasi keterwakilan
dan akuntabilitas.
Dalam diskusi bersama kawan-kawan PBH NUSRA kami setuju dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3, tetapi
kurang setuju dengan beberapa pasal yang direvisi kembali tentang Pidana Khusus
(Lex Specialis derograt lex generalis)
karena dengan adanya pasal-pasal tersebut dianggap telah menyelamatkan banyak
kaum elit politik untuk melakukan korupsi. Untuk itu sangat diharapkan Revisi
Undang-Undang MD3 dapat ditinjau kembali. Dilain pihak kami melihat bahwa dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3
terdapat banyak ketimpangan-ketimpangan dalam pengambilan keputusan yakni dalam
hal ini adanya dewan kehormatan yang dinilai dapat memperlambat dan menghambat
proses hukum. Lebih lanjut mewakili rakyat Indonesia kami juga
mengharapkan agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak gegabah untuk
menandatangani Revisi Undang-Undang MD3
agar tidak meninggalkan polemik.
Indonesia
ini rumah bersama yang cita-citanya adalah pencapaian untuk hal-hal yang
universal: kebebasan dan keadilan. Demikian pernyataan Renan. Bangsa adalah
juga kaki langit. Kaki langit itu impian yang mustahil, sulit, tapi berharga
untuk disimpan dalam hati. Sebab ia impian untuk merayakan sesuatu yang bukan
hanya diri sendiri, meskipun tak mudah. Sebuah
bangsa adalah sebuah proses. Jangan takut dengan proses itu, kata orang yang
arif. Tak jarang datang saat-saat yang nyaris putus harapan, tapi yang aneh
dari revisi itu segera direvisi dengan lebih baik dan tidak terkandung
motif-motif untuk melemahkan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Senin, 26 Mei 2014
Mandat Februari
Diselenggarakan
oleh
Divisi
Indok PBH Nusra
Penanggung Jawab :
Fransesko Bero
Moderator :
Piter Embu Gusi
Redaksi
: Hengky Ola Sura,
Laurensius
Welling,
Sun Kleden, Ati
Sekretaris :
Maria Marlina
Bendahara :
Estacia Yuniva
Tata Letak :
Arkadius
Distribusi :
Yoh. K Nunang
Alamat Redaksi :
Jl. Soedirman, No.
Kel. Waioti-Maumere
Flores-NTT
Salurkan bantuan anda untuk Gerakan PBH Nusra ke
nomor rekening Divisi Fundrising
No Rek BRI
CAB. MAUMERE
0119-01031166-50-5
EDITORIAL
Berpihak Pada Kaum
Miskin: Perubahan Nilai
Pasca Kongres II, tugas berat dengan
tantangan tersendiri harus dijalankan dengan misi mulia yakni ada untuk orang
miskin. Spirit ini kiranya menjadi habitus
bagi PBH Nusra sebagai sebuah organisasi gerakan.
Hari-hari
di awal bulan Februari kantor PBH Nusra tampak ramai dikunjungi banyak kalangan, terutama orang-orang
kecil/miskin, ada juga aktivis, mahasiswa, orang-orang kelas menengah ke atas.
Tujuan kedatangan bervariasi. Ada yang datang mengajak diskusi, ada yang
konsultasi hukum dan pengaduan soal masalah tanah, ada kelompok masyarakat adat
yang secara khusus datang meminta kesediaan PBH Nusra membantu memediasi
masalah tanah dsb. Terlepas dari
semua tujuan kedatangan, toh PBH Nusra telah menjalankan salah satu mandat
kongres yang menyatakan PBH Nusra hadir sebagai organisasi gerakan yang
menjadikan dirinya sebagai pusat informasi hukum.
Kedatangan sejumlah besar tamu itu
merupakan bagian tak terpisahkan dari peran paralegal hasil binaan PBH Nusra
yang senantiasa memberikan semacam arahan agar selalu menempuh jalur yang lebih
elegan ketika memperjuangkan hak-hak mereka. Paralegal yang berada di tingkat
komunitas senantiasa memberikan rujukan padak kelompok binaan ketika mengalami
kepelikan atau kementokan dari sebuah situasi chaos maka PBH Nusra
menjadi oase yang menyejukan untuk pergi mencari sebuah makna hakiki dari
perjuangan yang bagaimana yang kiranya harus ditempuh.
PBH Nusra dalam perannya menjalankan
bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi telah membangun dalam dirinya
sebuah habitus baru untuk tetap setia memperjuangkan ha-hak masyarakat miskin.
Kemiskinan sesungguhnya adalah sebuah kepincangan hidup karena tidak adanya
demokrasi, demikian Amartya Zen, peraih nobel dalam bidang ekonomi. Habitus
baru ini menjadi moment reflektif sekaligus sebuah gugatan keras atas kebekuan
dan ketulian pemerintah yang kadang apatis dan lupa memperhatikan warga
masyrakatnya.
PBH
Nusra sendiri mencatat bahwa meski sudah cukup berjuang bagi kehidupan yang
beradab bagi orang miskin di daratan pulau Flores, Solor, Adonara dan Lembata
toh perjuangan itu harus juga dipahami bahwa masih belum tentu berarti. Artinya
bahwa masalah kemiskinan yang berujung pada masalah-masalah sosial lainnya
masih akrab membelit masyarakat. Memilih berada bersama orang miskin yang
dimiskinkan oleh sistem adalah sebuah pilihan yang juga mengandung resiko. Awak
PBH Nusra menyadari bahwa banyak kasus yang ditangani selama bulan Februari
hampir sebagian besar adalah masalah tanah. Dan masyarakat yang terlibat dalam
masalah tanah adalah orang-orang miskin yang tidak berdaya.
PBH
Nusra sebagai organisasi gerakan mengemban misinya untuk membuat sebuah
perubahan yang membawa nilai. Kesepakatan dalam kongres II Januari yang lalu
merupakan tantangan terbesar yang harus dijalankan sebagai lembaga yang
memberikan bantuan hukum. Dengan demikian misi sebagai organisasi gerakan
mendapat tempat dan juga menemukan kehidupannya di dalam orang-orang miskin dan
meniupkan kehidupan baru untuk bangkit melawan kemiskinan yang mereka derita.
Kemiskinan
adalah masalah struktural yang harus dilawan. Kita toh pada akhirnya sadar
bahwa kita tidak akan dapat menghayati sikap berpihak pada kaum miskin bila
kita tidak mempunyai kesepakatan untuk terus berjuang membela mereka.
(hos)
TOPIK
Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Pada
tanggal 20-21 Februari 2014 yang lalu, Fransesko Bero, Piter Embu Gusi dan
Hengky Ola Sura berada di Mbay, Kabupaten Nagekeo. Konflik Tanah di Mbay yang
sudah pada level kritis antara Pemda dan Warga memang sudah sepatutnya
diselesaikan dengan duduk bersama, urun rembuk untuk mencari jalan keluarnya.
Berikut laporan feature dari Hengky Ola Sura.
foto hengky ola sura
Mikel
Waso, warga kampung Watukesu Mbay dan Fransesko Bero, Direktur PBH Nusra.
Mbay, 21
Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus
berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang
sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air
selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan
duet Paket Lilin, Elias Djo dan Paulinus
Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera
berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian
membangun Nagekeo.
Salah satu
persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya adalah
klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan
Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan rumah Bapak
Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan.
Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang
papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda
Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel Waso, pria
delapan puluh tahunan itu berkisah dalam
bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak
Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini
tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti menahan sesak
mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal
di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun begitu sampai
hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah tinggal di sini,
katanya mengulang.
Lusia Kete,
perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu, dalam dialek khas Mbaynya yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’,
kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya
telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya
bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke rumah
pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya lihat
banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan
istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga
dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan omongan Pak
Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu omong,
jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang tanam plang ini
bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan
Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat
suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang
lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah
siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai
omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat
itu saya omong sama suami saya, Bapak,
lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp
dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama
suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi.
Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang.
Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah.
Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa
kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan
Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara
pemda dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun
2007. Pada kopian surat Pengadilan
Negeri Bajawa, Markus Usu dan dan Ferdinandus
Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam
halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana,
penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh
masing-masing pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk
dalam kategori perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas bebas dari
hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka
persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga
kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan
bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi
terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu
mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November
2009, Pemda kembali lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga
dan anak-anak dari Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu
mencabut pagar yang dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara
baik-baik dulu tapi tak dilayani. Kami cabut sudah pagar itu. Kisah Ferdinandus
Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul dan letakan
baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari Damianus
Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung diangkut ke
mobil pol PP. Mereka dibawa ke polsek
Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang. Proses
pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil masing-masing.
Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi dan keluarga
tak memiliki kekuatan untuk itu. Untuk
urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal
tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal
tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari
puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan
keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka
dihukum tiga bulan penjara tanpa didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib
mereka. Damianus pun berkisah soal keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa
itu tanah mereka punya, kenapa pada saat
anak saya menin ggal
tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak datang dan melarang.
Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati itu akhirnya keluar
dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemda pada tahun 2012.
Wakil Bupati
Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari PBH
Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas
kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu,
Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu
pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal
tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat
bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur
1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun
2012 sudah keluar sertifikat atas nama Pemda. Saya datang kesini mungkin ada
pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan
bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami
baru bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan
membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait
masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika kembali
berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea,
bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian,
untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi
kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas dari urun
rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama
jajaran pemda toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada
titik terang penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan win-win
solution dan yang terpenting spirit
to’o jogho waga sama seperti yang
tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket
Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan
warga pun tak lagi berebut memajang plang
Foto
hengky ola sura
Piter Embu Gusi, Vinsensius Mau Usu dan Markus
Usu, foto di depan plang namaYang dipajang Pemda dan Markus Usu.
foto
piter embu gusi
Mikel Waso dan Markus Usu, ketika diwawancarai oleh
Hengky Ola Sura. Persoalan Berebut pajang plang sungguh sangat melukai perasaan
dan harga diri keduanya.
OPINI
Merawat Bumi
(Seruan
Reflektif Imperatif)
Oleh Hengky Ola Sura
Dari
jendela ini aku memandang dunia
Dari jendela ini aku mengenal hidup
Dari jendela ini aku mendapat berkah
Dari jendela ini aku bicara untuk seluruh bumi
Dari jendela ini aku mengenal hidup
Dari jendela ini aku mendapat berkah
Dari jendela ini aku bicara untuk seluruh bumi
....
(Jendela Kecil di Pegunungan, Eka Budianta)
Sajak Eka Budianta,
seorang penyair Indonesia yang peduli dan sebagian hidupnya dihabiskan dengan membicarakan isu tentang
lingkungan hidup itu sebenarnya salah
satu upaya mengajak masyarkat untuk ikut serta merawat bumi . Bicara untuk bumi berarti bicara untuk diri sendiri.
Merawat bumi adalah seperti merawat tubuh kita, rumah kita agar kita dapat
hidup sehat dan nyaman. Tulisan ini hanyalah sebuah seruan reflektif imperatif
tentang bagaimana merawat bumi dengan mencintainya sebagai tempat pijak yang
bakal dihuni oleh anak-anak generasi berikutnya. Saya berkeyakinan bahwa jika
merawat bumi itu sudah mulai dari diri sendiri, keluarga, rumah dan lingkungan
sekitar maka bumi akan benar-benar menjadi tempat pijak yang juga bakal sangat
dihargai oleh generasi-generasi mendatang. Mengapa merawat bumi? Pertanyaan
yang sederhana namun punya nilai tentang hidup dan kehidupan yang terberi. Alam
beserta isinya adalah ciptaan yang diciptakan dan dipandang baik oleh Tuhan,
Sang Pencipta. Dan harapan bagi kita yang menghuni bumi adalah menjadikannya
sebuah firdaus, agar bila datangnya generasi-generasi baru, kita akan bernyanyi
menyambut mereka dengan gagah ‘welcome to our paradise’, selamat datang
di taman firdaus kita. Bumi memang harus dirawat sebelum bumi itu murka dan
kita pun terhempas dalam aneka penderitaan. Ada bencana alam tanah longsor,
banjir, gempa bumi, tsunami, badai dan bencana alam lainnya adalah bukti bahwa
bumi pernah murka kepada kita yang berpijak padanya. Bencana-bencana alam yang
terjadi tidak hanya memakan korban jiwa dan meluluhlantakan rumah-rumah tinggal
kita dan gedung-gedung publik lainnya, melainkan bencana-bencana yang terjadi
dapat menghilangkan identitas kultural kita. Identitas kultural kita adalah juga jiwa kita. Suku
Indian Inca di Amerika Selatan punya kesadaran kolektif pemahaman tentang
lingkungan. Kesadaran kolektif yang mereka kembangkan mampu menjaga peradaban
lingkungan bumi tempat mereka pijak selama berabad-abad. Mereka bisa
bercengkrama dengan alam, bak seorang gadis yang bergandengan tangan dengan
kekasihnya. Inca punya kosa kata yang mengikat mereka untuk concern pada
lingkungan.
Kesadaran kolektif itu menyata dalam ungkapan pachamama. Pachamama
artinya bumi kita atau ibu pertiwi.. Pachamama bagi suku ini menjadi sabda pandita ratu, kalimat sakti
terhadap lingkungan. Artinya pula mereka sempat punya kearifan lokal terhadap
lingkungan sekitarnya. Beribu tahun silam. Tapi itu dulu. Ketika bangsa yang
punya budaya peniggalan tinggi itu terlibat konflik dengan suku atau bangsa
lain, komunitas Inca menjadi hilang. Sekarang, tentu saja kisah Inca hanya jadi
sejarah dan penelitian arkeologi yang tak habis-habisnya.
Membaca dan menyimak kisah tentang suku Inca diatas
penulis berkeyakinan bahwa semua daerah di Indonesia juga punya bahasa lokal
seperti Inca dengan pachamama-nya. Bahasa lokal tersebut punya semacam
tuah (menurut kepercayaan setempat) ternyata mempunyai kekuatan untuk
mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat. Kesederhanaan adat yang
dihidupi jadi obat mujarab untuk mengingatkan masyarakat, bagaimana seharusnya
memperlakukan lingkungan sebagai bagian dari kehidupan. Dalam komunitas lokal
tertentu, pantangan-pantangan lingkungan ternyata menjadi ruang publik untuk
saling mengingatkan. Djoko Murnantyo seorang pemerhati lingkungan mengatakan
bahwa komunitas-komunitas lokal memilki semacam sugesti akan tuah alam, akrab
dengan muatan-muatan kulturnya. Contoh praktis dari sugesti akan tuah alam dan
akrab dengan muatan-muatan kultur adalah bahwa jika daun A dimakan akan sakit
perut, pohon B jika ditebang jiwanya akan marah. Betulkah? Penelitian ilmiah,
jelas tidak ada, namun komunitas lokal itu punya sugesti. Pantangan yang
dihidupi merupakan sebuah ‘alarm’ yang mau menggambarkan bakal ada sesuatu yang
hilang jika alam diusik. Dan hasilnya cukup, alam dan lingkungan terkelola dengan baik. Menjadi tidak baik ketika kita
dengan tanpa kompromi membawa masuk ‘manusia-manusia modern’ dengan dalih menguak
tabir dibalik perut bumi kita atau pohon di hutan lindung kita untuk
peningkatan kesejahteraan dan sebagainya. Kita melangkahi dan mengelabui
pantangan adat dengan penjelasan yang mengedepankan rasionalitas. Rasonalitas
tetap saja rasionalitas tetapi kekuatan
sugestif kadang mengalahkan rasionalitas bahwa alam pun marah ketika pantangan
untuk menjaganya pun kita rusak. Hasilnya kita sendiri yang terdepak. Maraknya
industri di negara kita yang ditunggangi para kapitalisme, membuat kita mau tak
mau harus berjuang kembali untuk
membendung arus yang berimplikasi buruk bagi bumi tempat pijak kita. Sajak Eka
Budianta dengan judul ‘Jendela Kecil di Pegunungan’ di atas gemanya mungkin
tidak menghentak tetapi paling kurang menjadi pembelajaran bagi kita untuk tahu
dan menghargai bumi kita. Kita tampil sebagai perawat yang merawat bumi. Kita
semua yang mendiami bumi pertiwi ini
pernah merasakan juga penderitaan sesama kita yang hanya karena keangkuhan
kapitalistik telah memperkosa bumi pertiwi Indonesia. Semoga saja
wanti-wanti Eka lewat sajaknya membangkitkan kepedulian kita untuk merawat
bumi.
Bumi
kadang marah dan kitalah yang terdepak dalam penderitaan karena kita terlajur
bebal dengan bumi kita. Mari kita merawat bumi, ibu pertiwi kita.
ANEKA BERITA
04/2/2014; Anis Gobang dari komunitas masyarakat adat Wairkung
mendatangi kantor PBH Nusra. Maksud kedatangannya adalah konsultasi hukum dan
minta pendampingan atas berakhirnya HGU Nangahale yang dikuasai oleh Gereja
Lokal Keuskupang Maumere. Tanah tersebut kini kembali diukur oleh pihak BPN
untuk kembali dikuasai oleh pihak keuskupan tanpa pemberitahuan kepada
masyarakat.
07/2/2014; Direktur PBH Nusra, Fransesko Bero, Yohanes Kia
Nunang, Arkadius Amatus, dan Sun Kleden mengadakan pertemuan dengan masyarakat
adat Wairkung di Nangahale, Kabupaten Sikka untuk membahas masalah hak ulayat mereka
yang dikuasai Gereja Lokal Keuskupan Maumere.
08/2/2014; Lorens Welling dan Yohanes Kia Nunang mengadvokasi
massa perkumpulan ojek Kota Maumere yang mendatangi Mapolres Sikka. Aksi ini
tak sampai menjadi anarkis berkat kesigapan dua staf PBH Nusra ini. Dalam unjuk
rasa ini para tukang ojek menuntut oknum dari Polres Sikka yang memukul Robison
Kaba untuk ditindak tegas. Menurut Lorens Welling dan Yohanes Kia Nunang,
urusan antara oknum polisi dan tukang ojek yang dipukul akhirnya diselesaikan
secara kekeluargaan di rumah Robison Kaba.
10/2/2014; Yohanes Kia Nunang dan Lorens Weling bersama para guru
mengadakan pertemuan berkaitan dengan dana sertifikasi yang belum dibayar oleh
pemerintah dalam hal ini dinas PPO Kabupaten Sikka. Pertemuan bersama ini
mendata sejumlah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi dan pendekatan
kepada dinas PPO untuk segera membayar tunjangan tersebut.
20-21/02/2014; Fransesko Bero, Peter Embu Gusi dan Hengky Ola Sura
berangkat ke Mbay, kabupaten Nagekeo. Masalah tanah di kampong Watukesu yang
pernah ditangani PBH Nusra pada tahun 2007 antara Pemda dan warga kini
bermasalah lagi. Pemda yang kalah di sidang pengadilan pada tahun 2007 tersebut
kembali memjang plang nama dan nomor sertifikat Mikel Waso dan Markus Usu yang
meminta PBH Nusra memediasi masalah tanah yang saat ini lagi ditempati diklaim
sebagai milik Pemda. Bersama Markus Usu dan Ferdinandus Kea, putera dari Mikel
Waso, tim dari PBH Nusra menemui juga wakil bupati Nagekeo, Yohanes Paulinus
Nuwa Veto. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang wakil bupati itu,
Fransesko Bero mengemukakan maksud kedatangan tim bersama Markus Usu dan Ferdinandus
Kea.
Wakil Bupati menjanjikan kepada tim bahwa
ia akan membicarakan bersama terlebih dahulu dengan Bupati, Sekda dan para
pejabat terkait urusan pertanahan. (info lengkap ada pada halaman 2).
23/2/2014;
Lorens Welling, Yohanes Kia Nunang dari divisi Pendidikan dan
Pengorganisasian, Aty Astuti dan Maria Marlina, staf divisi Indok dan staf
keuangan mengadakan pertemuan lanjutan dengan masyarakat adat Wairkung. Acara
ini di hadiri oleh ketua LPMA Wairkung, Yohanes Goban, kelompok masyarakat dan
para Tana Pu’an. Dalam pertemuan ini ada dua agenda yang di bahas, yaitu Batas-batas Wilayah harus
jelas dan pasti serta Struktur Organisasi Masyarakat Adat. Untuk membahas
masalah tersebut masyarakat di bagi dalam tiga kelompok. Kelompok I membahas
Struktur Fungsionaris Adat Mahe dan Nuba Nanga. Kelompok II membahas tentang
Batas Wilayah Adat. Dan kelompok yang terakhir membahas pemetaan dari
batas-batas wilayah adat.
PARADE FOTO
Bapak
Sius Nadus, anggota Dewan Pengarah PBH Nusra, ketika berbicara di hadapan
anggota komunitas masyarakat adat Wairkung.
Bapak Yohanis Goban, Ketua Masyarakat Adat Wairkung, Bapak Geron Sareng, Tanah Puan (tuan tanah)dan Fransesko Bero, direktur PBH Nusra, saat pertemuan bersama kelompok masyarakat adat Wairkung.
Foto piter embu gusi
Fransesko Bero,
Markus Usu, Hengky Ola Sura dan Ferdinandus Kea ketika dialog dengan Wakil
Bupati Nagekeo.
RUBRIK HUKUM
Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Pasal 1
Dalam undang- undang ini yang dimaksud dengan :
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma- cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atu kelompok orang miskin.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang- Undang ini.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
- Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Langganan:
Komentar (Atom)

.png)
.png)

.png)
.png)
.png)