Rabu, 16 Juli 2014

Galeri: 11-12 Juni 2014, Visitasi dari The Asian Foundation, Pak Windu Kisworo, Pak Rival Ahmad dan Ibu Fetti. Ada yang layak untuk diapresiasi dan ada yang terus menjadi catatan untuk terus berbenah. Chairil Anwar bilang 'kerja belum selesai'. Semangat terus Kru PBH NUSRA dalam kerja-kerja kemanusiaan.








Publikasi





Yang Janggal dari Revisi UU MD3
Oleh Hengky Ola Sura dan Elda Gudipun
Staf Perhimpunan Bantuan Hukum NUSRA

Adalah Filsuf dan Sejarahwan Perancis, Ernest Renan menyebut bahwa bangsa lahir dari ”hasrat buat bersatu”, tapi seperti halnya tiap hasrat, ia tak akan sepenuhnya terpenuhi dan hilang. Hidup tak pernah berhenti kecuali mati. Dalam hal itu, orang sering lupa bahwa bangsa sebenarnya bukan sebuah asal. Ia sebuah cita-cita dan di dalamnya termaktub cita-cita untuk hal-hal yang universal: kebebasan dan keadilan. Bangsa adalah kaki langit. Sayangnya pemikiran briliant sang filosof ini rupanya tak berurat, tak berakar pada kepala-kepala legislator kita di Senayan.  Publik Indonesia belakangan tersentak tak percaya dengan kerja DPR yang lebih tepatnya ngawur menghasilkan sebuah keputusan yang mau cari aman.
Pada 24 Oktober 2013, DPR secara resmi mengusulkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Perubahan UU MD3)  mencerminkan tindakan yang jauh dari harapan rakyat Indonesia. Pada 8 Juli 2014 yang lalu DPR mensyakan revisi UU MD3. Revisi ini pun menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Koalis Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 dalam siaran persnya mengemukakan tiga persoalan dalam naskah revisi tersebut; Pertama, birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR. Pasal 220 naskah revisi UU MD3 memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses hukum. Ketentuan pemanggilan dan permintaan keterangan [baca: pemeriksaan] anggota DPR  harus seizin Presiden khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus semisal korupsi bertentangan dengan ketentuan konstitusi di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Ketentuan ini juga akan berimplikasi pada proses hukum yang semakin berbelit dan menimbulkan celah penghilangan atau perusakan alat bukti. Bahkan akan membuat proses hukum terhadap anggota DPR macet. Ketentuan ini juga bertentangan dengan sikap independensi peradilan yang meliputi keseluruhan proses [penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman]. Lebih aneh lagi, aturan ini juga diskriminatif karena tidak berlaku bagi DPD dan DPRD. Aturan ini semakin menunjukkan cara berfikir koruptif dan represif anggota DPR. Kedua, dihapusnya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam sejumlah pasal yakni Pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legilasi, pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran, pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan, Pasal 132 terkait komposisi Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)  yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan DPR [AKD]. Dihapusnya keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi tanpa penjelasan utuh merupakan sebuah upaya kemunduran dalam mendorong perempuan yang didukung sebagai pembuat kebijakan. Padahal pada periode 2014-2019 jumlah anggota DPR perempuan. Bukannya membuat kebijakan yang mampu menambal situasi tersebut,  namun DPR justru semakin mempersempit peran perempuan dalam posisi strategis di parlemen. Situasi ini tentu merupakan hambatan nyata bagi kiprah perempuan dalam bidang politik. Ketiga, menguatnya usulan hak anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi atau daerah pemilihan [dapil]. Jika pada awal naskah revisi UU MD3 mengenai usulan hak dana aspirasi/dapil ini berbentuk hak mengusulkan program, kemudian dalam perkembangan pembahasan terbaru usulan berubah menjadi hak untuk mendapatkan jatah alokasi dana dengan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah. Semakin parah karena usulan ini tanpa disertai dengan mekanisme implementasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Sehingga rawan dari sisi akuntabilitas. Lebih aneh lagi ketentuan ini hanya untuk anggota DPR, bukan untuk DPD dan DPRD.
Alih-alih duduk pada kursi kepunyaan rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat, legislator malah lupa pada tugas mulianya. Menjadi pertanyaan bersama rakyat Indonesia mengapa selalu saja legislator yang jadi tumpuan rakyat untuk berjuang menjadikan segala kepelikan hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari kungkungan penderitaan justru mencari aman kalau melakukan kesalahan dengan membentengi diri dengan merevisi UU nomor 27 tahun 2009. Revisi UU itu pun sungguh jauh dari harapan. Benny K. Harman selaku Ketua Pansus Revisi UU MD3 yang pada awalnya mengemukakan bahwa revisi UU MD3 adalah usaha untuk menjadikan lembaga parlemen lebih kredibel dan akuntabel pun sepertinya sama sekali tak nampak pada hasil revisi. Sebegitu dangkalnyakah pemikiran tim Pansus sampai-sampai lupa bahwa hasil revisi itu justru seperti hanya sebuah bentuk rasa aman untuk menyalurkan nafsu dan kekuasaan yang terorganisasi.
Lebih parahnya lagi Marsuki Ali, Ketua DPR RI ini justru mengemukakan bahwa revisi tim pansus sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Dalih Marsuki memang kontradiksi. Terkesan sok gagah-gagahan dengan menyatakan bahwa revisi adalah amanat kontitusi sang ketua DPR justru lupa bahwa revisi tim Pansus ternyata mendapat sorotan publik. Abraham Samad, Ketua KPK bahkan terang-terangan mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi. "MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, seperti yang terdapat dalam pasal 245 UU MD3,  yang antara lain berbunyi, pemeriksaan terhadap seorang anggota DPR untuk perkara korupsi harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini kemudian akan mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.  Isi pasal ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang sedang berjalan.
Menjadi sangat jelas bahwa revisi UU MD3 sungguh-sungguh sebuah keanehan yang disadari oleh legislator tetapi dipaksakan untuk sebuah hasrat yang tidak beradab bagi kemajuan demokrasi Indonesia. Semangat good governance seperti semangat anti korupsi, tranparansi dan kesetaraan perempuan diabaikan. Eva Sundari politisi PDIP yang juga anggota Komisi III DPR menyebut revisi ini dimotori oleh niat tidak baik dari kelompok koalisi yang terkontaminasi polarisasi pilpres yang ingin melembagakan peperangan pilres ke Senayan hingga motifnya menang-menangan, tidak peduli ongkosnya bagi demokrasi keterwakilan dan akuntabilitas.
Dalam diskusi bersama kawan-kawan PBH NUSRA kami setuju dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3, tetapi kurang setuju dengan beberapa pasal yang direvisi kembali tentang Pidana Khusus (Lex Specialis derograt lex generalis) karena dengan adanya pasal-pasal tersebut dianggap telah menyelamatkan banyak kaum elit politik untuk melakukan korupsi. Untuk itu sangat diharapkan Revisi Undang-Undang MD3 dapat ditinjau kembali. Dilain pihak kami melihat bahwa dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3 terdapat banyak ketimpangan-ketimpangan dalam pengambilan keputusan yakni dalam hal ini adanya dewan kehormatan yang dinilai dapat memperlambat dan menghambat proses hukum. Lebih lanjut mewakili rakyat Indonesia kami juga mengharapkan agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak gegabah untuk menandatangani  Revisi Undang-Undang MD3 agar tidak meninggalkan polemik.
Indonesia ini rumah bersama yang cita-citanya adalah pencapaian untuk hal-hal yang universal: kebebasan dan keadilan. Demikian pernyataan Renan. Bangsa adalah juga kaki langit. Kaki langit itu impian yang mustahil, sulit, tapi berharga untuk disimpan dalam hati. Sebab ia impian untuk merayakan sesuatu yang bukan hanya diri sendiri, meskipun tak mudah. Sebuah bangsa adalah sebuah proses. Jangan takut dengan proses itu, kata orang yang arif. Tak jarang datang saat-saat yang nyaris putus harapan, tapi yang aneh dari revisi itu segera direvisi dengan lebih baik dan tidak terkandung motif-motif untuk melemahkan kemajuan demokrasi di Indonesia.

Senin, 26 Mei 2014

Mandat Februari



Diselenggarakan oleh
Divisi Indok PBH Nusra


Penanggung Jawab     : Fransesko Bero
Moderator                   : Piter Embu Gusi
Redaksi                       : Hengky Ola Sura, Laurensius  
                                       Welling, Sun Kleden, Ati
Sekretaris                    : Maria Marlina
Bendahara                   : Estacia Yuniva
Tata Letak                   : Arkadius
Distribusi                     : Yoh. K Nunang


Alamat Redaksi          : Jl. Soedirman, No.
                                      Kel. Waioti-Maumere
                                      Flores-NTT

Salurkan bantuan anda untuk Gerakan PBH Nusra ke nomor rekening Divisi Fundrising

No Rek BRI
CAB. MAUMERE
0119-01031166-50-5
EDITORIAL

Berpihak Pada Kaum Miskin: Perubahan Nilai

Pasca Kongres II, tugas berat dengan tantangan tersendiri harus dijalankan dengan misi mulia yakni ada untuk orang miskin. Spirit ini kiranya menjadi habitus  bagi PBH Nusra sebagai sebuah organisasi gerakan.

            Hari-hari di awal bulan Februari kantor PBH Nusra tampak ramai dikunjungi  banyak kalangan, terutama orang-orang kecil/miskin, ada juga aktivis, mahasiswa, orang-orang kelas menengah ke atas. Tujuan kedatangan bervariasi. Ada yang datang mengajak diskusi, ada yang konsultasi hukum dan pengaduan soal masalah tanah, ada kelompok masyarakat adat yang secara khusus datang meminta kesediaan PBH Nusra membantu memediasi masalah tanah dsb.        Terlepas dari semua tujuan kedatangan, toh PBH Nusra telah menjalankan salah satu mandat kongres yang menyatakan PBH Nusra hadir sebagai organisasi gerakan yang menjadikan dirinya sebagai pusat informasi hukum.

Kedatangan sejumlah besar tamu itu merupakan bagian tak terpisahkan dari peran paralegal hasil binaan PBH Nusra yang senantiasa memberikan semacam arahan agar selalu menempuh jalur yang lebih elegan ketika memperjuangkan hak-hak mereka. Paralegal yang berada di tingkat komunitas senantiasa memberikan rujukan padak kelompok binaan ketika mengalami kepelikan atau kementokan dari sebuah situasi chaos maka PBH Nusra menjadi oase yang menyejukan untuk pergi mencari sebuah makna hakiki dari perjuangan yang bagaimana yang kiranya harus ditempuh.
           
PBH Nusra dalam perannya menjalankan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi telah membangun dalam dirinya sebuah habitus baru untuk tetap setia memperjuangkan ha-hak masyarakat miskin. Kemiskinan sesungguhnya adalah sebuah kepincangan hidup karena tidak adanya demokrasi, demikian Amartya Zen, peraih nobel dalam bidang ekonomi. Habitus baru ini menjadi moment reflektif sekaligus sebuah gugatan keras atas kebekuan dan ketulian pemerintah yang kadang apatis dan lupa memperhatikan warga masyrakatnya.      

            PBH Nusra sendiri mencatat bahwa meski sudah cukup berjuang bagi kehidupan yang beradab bagi orang miskin di daratan pulau Flores, Solor, Adonara dan Lembata toh perjuangan itu harus juga dipahami bahwa masih belum tentu berarti. Artinya bahwa masalah kemiskinan yang berujung pada masalah-masalah sosial lainnya masih akrab membelit masyarakat. Memilih berada bersama orang miskin yang dimiskinkan oleh sistem adalah sebuah pilihan yang juga mengandung resiko. Awak PBH Nusra menyadari bahwa banyak kasus yang ditangani selama bulan Februari hampir sebagian besar adalah masalah tanah. Dan masyarakat yang terlibat dalam masalah tanah adalah orang-orang miskin yang tidak berdaya.
            PBH Nusra sebagai organisasi gerakan mengemban misinya untuk membuat sebuah perubahan yang membawa nilai. Kesepakatan dalam kongres II Januari yang lalu merupakan tantangan terbesar yang harus dijalankan sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum. Dengan demikian misi sebagai organisasi gerakan mendapat tempat dan juga menemukan kehidupannya di dalam orang-orang miskin dan meniupkan kehidupan baru untuk bangkit melawan kemiskinan yang mereka derita.

            Kemiskinan adalah masalah struktural yang harus dilawan. Kita toh pada akhirnya sadar bahwa kita tidak akan dapat menghayati sikap berpihak pada kaum miskin bila kita tidak mempunyai kesepakatan untuk terus berjuang membela mereka. (hos) 
           









TOPIK

Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang

Oleh Hengky Ola Sura

 

            Pada tanggal 20-21 Februari 2014 yang lalu, Fransesko Bero, Piter Embu Gusi dan Hengky Ola Sura berada di Mbay, Kabupaten Nagekeo. Konflik Tanah di Mbay yang sudah pada level kritis antara Pemda dan Warga memang sudah sepatutnya diselesaikan dengan duduk bersama, urun rembuk untuk mencari jalan keluarnya. Berikut laporan feature dari Hengky Ola Sura.
foto hengky ola sura

Mikel Waso, warga kampung Watukesu Mbay dan Fransesko Bero, Direktur PBH Nusra.

Mbay, 21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan duet Paket Lilin, Elias Djo dan  Paulinus Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian membangun Nagekeo.
Salah satu persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan. Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah  dalam bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu,  dalam dialek khas Mbaynya  yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’, kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu omong, jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang tanam plang ini bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat itu saya omong sama suami saya,  Bapak, lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi. Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang. Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah. Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007.  Pada kopian surat Pengadilan Negeri Bajawa, Markus Usu dan dan Ferdinandus Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana, penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.

Lepas bebas dari hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November 2009, Pemda kembali lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak dilayani. Kami cabut sudah pagar itu. Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke  polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang. Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu.  Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu  tanah mereka punya, kenapa pada saat anak saya menin ggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemda pada tahun 2012.
Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu, Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur 1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun 2012 sudah keluar sertifikat atas nama Pemda. Saya datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
  Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait masalah tanah dan pemasangan plang.

Ketika kembali berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea, bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama jajaran pemda toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan win-win solution   dan yang terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti  yang tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan warga pun tak lagi berebut memajang plang

 Foto hengky ola sura
Piter Embu Gusi, Vinsensius Mau Usu dan Markus Usu, foto di depan plang namaYang dipajang Pemda dan Markus Usu.

foto piter embu gusi
Mikel Waso dan Markus Usu, ketika diwawancarai oleh Hengky Ola Sura. Persoalan Berebut pajang plang sungguh sangat melukai perasaan dan harga diri keduanya.


 
OPINI
Merawat Bumi
(Seruan Reflektif Imperatif)
Oleh Hengky Ola Sura

Dari jendela ini aku memandang dunia
Dari jendela ini aku mengenal hidup
Dari jendela ini aku mendapat berkah
Dari jendela ini aku bicara untuk seluruh bumi
....
(Jendela Kecil di Pegunungan, Eka Budianta)
            Sajak Eka Budianta, seorang penyair Indonesia yang peduli dan sebagian hidupnya  dihabiskan dengan membicarakan isu tentang lingkungan hidup itu  sebenarnya salah satu upaya mengajak masyarkat untuk ikut serta merawat bumi . Bicara untuk bumi berarti bicara untuk diri sendiri. Merawat bumi adalah seperti merawat tubuh kita, rumah kita agar kita dapat hidup sehat dan nyaman. Tulisan ini hanyalah sebuah seruan reflektif imperatif tentang bagaimana merawat bumi dengan mencintainya sebagai tempat pijak yang bakal dihuni oleh anak-anak generasi berikutnya. Saya berkeyakinan bahwa jika merawat bumi itu sudah mulai dari diri sendiri, keluarga, rumah dan lingkungan sekitar maka bumi akan benar-benar menjadi tempat pijak yang juga bakal sangat dihargai oleh generasi-generasi mendatang. Mengapa merawat bumi? Pertanyaan yang sederhana namun punya nilai tentang hidup dan kehidupan yang terberi. Alam beserta isinya adalah ciptaan yang diciptakan dan dipandang baik oleh Tuhan, Sang Pencipta. Dan harapan bagi kita yang menghuni bumi adalah menjadikannya sebuah firdaus, agar bila datangnya generasi-generasi baru, kita akan bernyanyi menyambut mereka dengan gagah ‘welcome to our paradise’, selamat datang di taman firdaus kita. Bumi memang harus dirawat sebelum bumi itu murka dan kita pun terhempas dalam aneka penderitaan. Ada bencana alam tanah longsor, banjir, gempa bumi, tsunami, badai dan bencana alam lainnya adalah bukti bahwa bumi pernah murka kepada kita yang berpijak padanya. Bencana-bencana alam yang terjadi tidak hanya memakan korban jiwa dan meluluhlantakan rumah-rumah tinggal kita dan gedung-gedung publik lainnya, melainkan bencana-bencana yang terjadi dapat menghilangkan identitas kultural kita. Identitas kultural kita adalah juga jiwa kita. Suku Indian Inca di Amerika Selatan punya kesadaran kolektif pemahaman tentang lingkungan. Kesadaran kolektif yang mereka kembangkan mampu menjaga peradaban lingkungan bumi tempat mereka pijak selama berabad-abad. Mereka bisa bercengkrama dengan alam, bak seorang gadis yang bergandengan tangan dengan kekasihnya. Inca punya kosa kata yang mengikat mereka untuk concern pada lingkungan.
Kesadaran kolektif itu menyata dalam ungkapan pachamama. Pachamama artinya bumi kita atau ibu pertiwi.. Pachamama bagi suku ini menjadi sabda pandita ratu, kalimat sakti terhadap lingkungan. Artinya pula mereka sempat punya kearifan lokal terhadap lingkungan sekitarnya. Beribu tahun silam. Tapi itu dulu. Ketika bangsa yang punya budaya peniggalan tinggi itu terlibat konflik dengan suku atau bangsa lain, komunitas Inca menjadi hilang. Sekarang, tentu saja kisah Inca hanya jadi sejarah dan penelitian arkeologi yang tak habis-habisnya.
Membaca dan menyimak kisah tentang suku Inca diatas penulis berkeyakinan bahwa semua daerah di Indonesia juga punya bahasa lokal seperti Inca dengan pachamama-nya. Bahasa lokal tersebut punya semacam tuah (menurut kepercayaan setempat) ternyata mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat. Kesederhanaan adat yang dihidupi jadi obat mujarab untuk mengingatkan masyarakat, bagaimana seharusnya memperlakukan lingkungan sebagai bagian dari kehidupan. Dalam komunitas lokal tertentu, pantangan-pantangan lingkungan ternyata menjadi ruang publik untuk saling mengingatkan. Djoko Murnantyo seorang pemerhati lingkungan mengatakan bahwa komunitas-komunitas lokal memilki semacam sugesti akan tuah alam, akrab dengan muatan-muatan kulturnya. Contoh praktis dari sugesti akan tuah alam dan akrab dengan muatan-muatan kultur adalah bahwa jika daun A dimakan akan sakit perut, pohon B jika ditebang jiwanya akan marah. Betulkah? Penelitian ilmiah, jelas tidak ada, namun komunitas lokal itu punya sugesti. Pantangan yang dihidupi merupakan sebuah ‘alarm’ yang mau menggambarkan bakal ada sesuatu yang hilang jika alam diusik. Dan hasilnya cukup, alam dan lingkungan terkelola dengan baik. Menjadi tidak baik ketika kita dengan tanpa kompromi membawa masuk ‘manusia-manusia modern’ dengan dalih menguak tabir dibalik perut bumi kita atau pohon di hutan lindung kita untuk peningkatan kesejahteraan dan sebagainya. Kita melangkahi dan mengelabui pantangan adat dengan penjelasan yang mengedepankan rasionalitas. Rasonalitas tetap saja rasionalitas tetapi  kekuatan sugestif kadang mengalahkan rasionalitas bahwa alam pun marah ketika pantangan untuk menjaganya pun kita rusak. Hasilnya kita sendiri yang terdepak. Maraknya industri di negara kita yang ditunggangi para kapitalisme, membuat kita mau tak mau harus  berjuang kembali untuk membendung arus yang berimplikasi buruk bagi bumi tempat pijak kita. Sajak Eka Budianta dengan judul ‘Jendela Kecil di Pegunungan’ di atas gemanya mungkin tidak menghentak tetapi paling kurang menjadi pembelajaran bagi kita untuk tahu dan menghargai bumi kita. Kita tampil sebagai perawat yang merawat bumi. Kita semua yang mendiami bumi  pertiwi ini pernah merasakan juga penderitaan sesama kita yang hanya karena keangkuhan kapitalistik telah memperkosa bumi pertiwi Indonesia. Semoga saja wanti-wanti Eka lewat sajaknya membangkitkan kepedulian kita untuk merawat bumi.
Bumi kadang marah dan kitalah yang terdepak dalam penderitaan karena kita terlajur bebal dengan bumi kita. Mari kita merawat bumi, ibu pertiwi kita.

ANEKA BERITA

04/2/2014; Anis Gobang dari komunitas masyarakat adat Wairkung mendatangi kantor PBH Nusra. Maksud kedatangannya adalah konsultasi hukum dan minta pendampingan atas berakhirnya HGU Nangahale yang dikuasai oleh Gereja Lokal Keuskupang Maumere. Tanah tersebut kini kembali diukur oleh pihak BPN untuk kembali dikuasai oleh pihak keuskupan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.                                       

07/2/2014; Direktur PBH Nusra, Fransesko Bero, Yohanes Kia Nunang, Arkadius Amatus, dan Sun Kleden mengadakan pertemuan dengan masyarakat adat Wairkung di Nangahale, Kabupaten Sikka  untuk membahas masalah hak ulayat mereka yang dikuasai Gereja Lokal Keuskupan Maumere.

08/2/2014; Lorens Welling dan Yohanes Kia Nunang mengadvokasi massa perkumpulan ojek Kota Maumere yang mendatangi Mapolres Sikka. Aksi ini tak sampai menjadi anarkis berkat kesigapan dua staf PBH Nusra ini. Dalam unjuk rasa ini para tukang ojek menuntut oknum dari Polres Sikka yang memukul Robison Kaba untuk ditindak tegas. Menurut Lorens Welling dan Yohanes Kia Nunang, urusan antara oknum polisi dan tukang ojek yang dipukul akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Robison Kaba.
10/2/2014; Yohanes Kia Nunang dan Lorens Weling bersama para guru mengadakan pertemuan berkaitan dengan dana sertifikasi yang belum dibayar oleh pemerintah dalam hal ini dinas PPO Kabupaten Sikka. Pertemuan bersama ini mendata sejumlah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi dan pendekatan kepada dinas PPO untuk segera membayar tunjangan tersebut.

20-21/02/2014; Fransesko Bero, Peter Embu Gusi dan Hengky Ola Sura berangkat ke Mbay, kabupaten Nagekeo. Masalah tanah di kampong Watukesu yang pernah ditangani PBH Nusra pada tahun 2007 antara Pemda dan warga kini bermasalah lagi. Pemda yang kalah di sidang pengadilan pada tahun 2007 tersebut kembali memjang plang nama dan nomor sertifikat Mikel Waso dan Markus Usu yang meminta PBH Nusra memediasi masalah tanah yang saat ini lagi ditempati diklaim sebagai milik Pemda. Bersama Markus Usu dan Ferdinandus Kea, putera dari Mikel Waso, tim dari PBH Nusra menemui juga wakil bupati Nagekeo, Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang wakil bupati itu, Fransesko Bero mengemukakan maksud kedatangan tim bersama Markus Usu dan Ferdinandus Kea.
Wakil Bupati menjanjikan kepada tim bahwa ia akan membicarakan bersama terlebih dahulu dengan Bupati, Sekda dan para pejabat terkait urusan pertanahan. (info lengkap ada pada halaman 2).

 23/2/2014; Lorens Welling, Yohanes Kia Nunang dari divisi Pendidikan dan Pengorganisasian, Aty Astuti dan Maria Marlina, staf divisi Indok dan staf keuangan mengadakan pertemuan lanjutan dengan masyarakat adat Wairkung. Acara ini di hadiri oleh ketua LPMA Wairkung, Yohanes Goban, kelompok masyarakat dan para Tana Pu’an. Dalam pertemuan ini ada dua agenda yang  di bahas, yaitu Batas-batas Wilayah harus jelas dan pasti serta Struktur Organisasi Masyarakat Adat. Untuk membahas masalah tersebut masyarakat di bagi dalam tiga kelompok. Kelompok I membahas Struktur Fungsionaris Adat Mahe dan Nuba Nanga. Kelompok II membahas tentang Batas Wilayah Adat. Dan kelompok yang terakhir membahas pemetaan dari batas-batas wilayah adat.








PARADE FOTO




   Warga komunitas masyarakat adat Wairkung serius   mendengar arahan pada pertemuan di Wairkung-Nangahale, 7/2/2014

Bapak Sius Nadus, anggota Dewan Pengarah PBH Nusra, ketika berbicara di hadapan anggota komunitas masyarakat adat Wairkung.

Bapak Yohanis Goban, Ketua Masyarakat Adat Wairkung,  Bapak Geron Sareng, Tanah Puan (tuan tanah)dan Fransesko Bero, direktur PBH Nusra, saat pertemuan bersama kelompok masyarakat adat
Wairkung.
                                                                                                                       
   Foto piter embu gusi

Fransesko Bero, Markus Usu, Hengky Ola Sura dan Ferdinandus Kea ketika dialog dengan Wakil Bupati Nagekeo.




 

RUBRIK HUKUM

Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Pasal 1
Dalam undang- undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma- cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atu kelompok orang miskin.
  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang- Undang ini.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.