Yang Janggal dari
Revisi UU MD3
Oleh Hengky Ola Sura dan Elda
Gudipun
Staf
Perhimpunan Bantuan Hukum NUSRA
Adalah
Filsuf dan Sejarahwan Perancis, Ernest Renan menyebut bahwa bangsa lahir dari
”hasrat buat bersatu”, tapi seperti halnya tiap hasrat, ia tak akan sepenuhnya
terpenuhi dan hilang. Hidup tak pernah berhenti kecuali mati. Dalam hal itu,
orang sering lupa bahwa bangsa sebenarnya bukan sebuah asal. Ia sebuah
cita-cita dan di dalamnya termaktub cita-cita untuk hal-hal yang universal:
kebebasan dan keadilan. Bangsa adalah kaki langit. Sayangnya pemikiran briliant
sang filosof ini rupanya tak berurat, tak berakar pada kepala-kepala legislator
kita di Senayan. Publik Indonesia
belakangan tersentak tak percaya dengan kerja DPR yang lebih tepatnya ngawur
menghasilkan sebuah keputusan yang mau cari aman.
Pada 24
Oktober 2013, DPR secara resmi mengusulkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(RUU Perubahan UU MD3) mencerminkan tindakan yang jauh dari harapan
rakyat Indonesia. Pada 8 Juli 2014
yang lalu DPR mensyakan revisi UU MD3. Revisi ini pun menuai kritik dan protes
dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Koalis Masyarakat Sipil untuk
Perubahan UU MD3.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 dalam
siaran persnya mengemukakan tiga persoalan dalam naskah revisi tersebut; Pertama,
birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR. Pasal 220 naskah revisi UU MD3
memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses
hukum. Ketentuan pemanggilan dan permintaan keterangan [baca: pemeriksaan]
anggota DPR harus seizin Presiden
khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus semisal korupsi bertentangan
dengan ketentuan konstitusi di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di depan hukum. Ketentuan ini juga akan berimplikasi pada proses hukum
yang semakin berbelit dan menimbulkan celah penghilangan atau perusakan alat
bukti. Bahkan akan membuat proses hukum terhadap anggota DPR macet. Ketentuan
ini juga bertentangan dengan sikap independensi peradilan yang meliputi
keseluruhan proses [penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan
pelaksanaan hukuman]. Lebih aneh lagi, aturan ini juga diskriminatif karena
tidak berlaku bagi DPD dan DPRD. Aturan ini semakin menunjukkan cara berfikir koruptif
dan represif anggota DPR. Kedua, dihapusnya ketentuan
memperhatikan keterwakilan perempuan dalam sejumlah pasal yakni Pasal 95 yang
mengatur masalah komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 terkait komposisi
pimpinan badan legilasi, pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran,
pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP),
Pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan, Pasal 132 terkait
komposisi Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang mengatur tentang pimpinan Alat
Kelengkapan DPR [AKD]. Dihapusnya keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi tanpa penjelasan utuh merupakan sebuah upaya
kemunduran dalam mendorong perempuan yang didukung sebagai pembuat kebijakan. Padahal
pada periode 2014-2019 jumlah anggota DPR perempuan. Bukannya membuat kebijakan
yang mampu menambal situasi tersebut, namun DPR justru semakin
mempersempit peran perempuan dalam posisi strategis di parlemen. Situasi ini
tentu merupakan hambatan nyata bagi kiprah perempuan dalam bidang politik. Ketiga,
menguatnya usulan hak anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi atau daerah
pemilihan [dapil]. Jika pada awal naskah revisi UU MD3 mengenai usulan hak dana
aspirasi/dapil ini berbentuk hak mengusulkan program, kemudian dalam
perkembangan pembahasan terbaru usulan berubah menjadi hak untuk mendapatkan
jatah alokasi dana dengan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan dengan
pemerintah. Semakin parah karena usulan ini tanpa disertai dengan mekanisme
implementasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Sehingga rawan dari sisi
akuntabilitas. Lebih aneh lagi ketentuan ini hanya untuk anggota DPR, bukan
untuk DPD dan DPRD.
Alih-alih
duduk pada kursi kepunyaan rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat, legislator
malah lupa pada tugas mulianya. Menjadi pertanyaan bersama rakyat Indonesia
mengapa selalu saja legislator yang jadi tumpuan rakyat untuk berjuang
menjadikan segala kepelikan hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari
kungkungan penderitaan justru mencari aman kalau melakukan kesalahan dengan
membentengi diri dengan merevisi UU nomor 27 tahun 2009. Revisi UU itu pun
sungguh jauh dari harapan. Benny K. Harman selaku Ketua Pansus Revisi UU MD3
yang pada awalnya mengemukakan bahwa revisi UU MD3 adalah usaha untuk
menjadikan lembaga parlemen lebih kredibel dan akuntabel pun sepertinya sama
sekali tak nampak pada hasil revisi. Sebegitu dangkalnyakah pemikiran tim
Pansus sampai-sampai lupa bahwa hasil revisi itu justru seperti hanya sebuah
bentuk rasa aman untuk menyalurkan nafsu dan kekuasaan yang terorganisasi.
Lebih
parahnya lagi Marsuki Ali, Ketua DPR RI ini justru mengemukakan bahwa revisi
tim pansus sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Dalih Marsuki memang kontradiksi.
Terkesan sok gagah-gagahan dengan menyatakan bahwa revisi adalah amanat
kontitusi sang ketua DPR justru lupa bahwa revisi tim Pansus ternyata mendapat
sorotan publik. Abraham Samad, Ketua KPK bahkan terang-terangan mengemukakan
bahwa revisi
Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi.
"MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya
keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, seperti yang terdapat dalam pasal 245 UU MD3, yang antara lain berbunyi, pemeriksaan
terhadap seorang anggota DPR untuk perkara korupsi harus mendapatkan
persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini kemudian akan
mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.
Isi pasal ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat
bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang
sedang berjalan.
Menjadi sangat jelas bahwa revisi UU MD3 sungguh-sungguh
sebuah keanehan yang disadari oleh legislator tetapi dipaksakan untuk sebuah
hasrat yang tidak beradab bagi kemajuan demokrasi Indonesia. Semangat good governance
seperti semangat anti korupsi, tranparansi dan kesetaraan perempuan diabaikan.
Eva Sundari politisi PDIP yang juga anggota Komisi III DPR menyebut revisi ini
dimotori oleh niat tidak baik dari kelompok koalisi yang terkontaminasi
polarisasi pilpres yang ingin melembagakan peperangan pilres ke Senayan hingga
motifnya menang-menangan, tidak peduli ongkosnya bagi demokrasi keterwakilan
dan akuntabilitas.
Dalam diskusi bersama kawan-kawan PBH NUSRA kami setuju dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3, tetapi
kurang setuju dengan beberapa pasal yang direvisi kembali tentang Pidana Khusus
(Lex Specialis derograt lex generalis)
karena dengan adanya pasal-pasal tersebut dianggap telah menyelamatkan banyak
kaum elit politik untuk melakukan korupsi. Untuk itu sangat diharapkan Revisi
Undang-Undang MD3 dapat ditinjau kembali. Dilain pihak kami melihat bahwa dengan adanya Revisi Undang-Undang MD3
terdapat banyak ketimpangan-ketimpangan dalam pengambilan keputusan yakni dalam
hal ini adanya dewan kehormatan yang dinilai dapat memperlambat dan menghambat
proses hukum. Lebih lanjut mewakili rakyat Indonesia kami juga
mengharapkan agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak gegabah untuk
menandatangani Revisi Undang-Undang MD3
agar tidak meninggalkan polemik.
Indonesia
ini rumah bersama yang cita-citanya adalah pencapaian untuk hal-hal yang
universal: kebebasan dan keadilan. Demikian pernyataan Renan. Bangsa adalah
juga kaki langit. Kaki langit itu impian yang mustahil, sulit, tapi berharga
untuk disimpan dalam hati. Sebab ia impian untuk merayakan sesuatu yang bukan
hanya diri sendiri, meskipun tak mudah. Sebuah
bangsa adalah sebuah proses. Jangan takut dengan proses itu, kata orang yang
arif. Tak jarang datang saat-saat yang nyaris putus harapan, tapi yang aneh
dari revisi itu segera direvisi dengan lebih baik dan tidak terkandung
motif-motif untuk melemahkan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Semoga PBH Nusra mengajukan permohonan uji materi terhadap UU MD3.
BalasHapus