Rabu, 04 Maret 2015

KERANGKA ACUAN
Diskusi Bulanan
“DUGAAN KORUPSI DANA PENGUNGSI ROKATENDA”

I.  Latar Belakang
Korupsi adalah musuh bersama. Kendati demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi hingga saat ini belum dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penanganan kasus-kasus korupsi selama ini, baik di daerah maupun secara nasional, terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Sebagai masalah bersama, perlu kiranya digagas sebuah upaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mengkritisi serta melawan korupsi baik melalui penindakan hukum maupun pencegahannya.
Nyata di hadapan kita saat ini adalah dugaan korupsi atas pengelolaan dana relokasi korban erupsi Rokatenda oleh  Badan  Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka. Sebuah fakta yang patut disayangkan karena dana tersebut nota bene adalah dana kemanusiaan yang digalang dari berbagai pihak untuk membantu korban bencana Rokatenda. Sementara penanganan korban erupsi Rokatenda masih jauh dari yang diharapkan, malah ada oknum yang memanipulasi dana kemanusiaan tersebut untuk kepentingan personal.
Sampai di sini, haruskah kita  tinggal diam? Korupsi kian mewabah di Kabupaten Sikka. Tak hanya dana-dana APBD yang dilahap, bahkan dana kemanusiaan sekalipun tanpa malu diembat. Dari proyek infrastruktur bertingkat sampai MCK sekalipun telah dijejali aura korupsi yang tidak sedikit dampaknya bagi masyarakat di Kabupaten Sikka. Semakin miris, kondisi tersebut berkontradiktif dengan upaya penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka yang terkesan lamban dan kurang transparan. Mengapa dan bagaimana sudah selayaknya masyarakat pertanyakan tanpa mengacuhkan kepedulian juga kesadaran masyarakat sendiri untuk melawan korupsi di Kabupaten Sikka.

II.      Tujuan
Diskusi ini adalah salah satu aktivitas reguler bulanan yang diadakan oleh PBH Nusra dengan tujuan:
a.     Menciptakan ruang diskusi bagi stakeholder atau pribadi yang peduli dengan masalah korupsi yang berkembang di Kabupaten Sikka.
b.      Terkonsolidasinya para pihak untuk mengkritisi/mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mencegah dan menangani kasus korupsi.
c.      Membangun strategi advokasi bersama sebagai upaya pencegahan korupsi dan penanganan kasus korupsi.
d.     Membangkitkan kepedulian dan kesadaran masyarakat Kabupaten Sikka untuk melawan korupsi.
III.    Waktu
Diskusi ini akan diselenggarakan pada:
                  Hari/Tanggal          : Sabtu/7 Maret 2015
                  Waktu                       :Pkl. 16.00  WITA– selesai
                  Tempat                    : Kantor PBH Nusra
                                                        Jl. Jend. Sudirman RT.020/RW.006
                                                        Kel. Waioti – Kec. Alok Timur
IV.   Fasilitator
Bertindak sebagai fasilitator dalam diskusi bulan ini Sdr. Fransesko Bero (Direktur Eksekutif PBH Nusra)
V.     Peserta
Akan diikuti oleh 40 orang peserta dari berbagai stakeholder dari institusi pemerintahan, Institusi sosial kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa dan pribadi yang punya kepedulian terhadap masalah korupsi di Kabupaten Sikka.
VI.   Penutup
Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan pelaksanaan kegiatan.

Maumere, 3 Maret 2015
Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra)


Direktur




FRANSESKO BERO

Kru PBH NUSRA...aksi bersama, diskusi bersama dan berjuang bersama




Silpa Flotim: Nodai Demokrasi
Oleh Yohanes Suban Kleden
Koordinator Divisi Riset & Kampanye PBH NUSRA


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 tidak habis terserap. Masih ada penggelembungan alias sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar 84 miliar. Yosni Herin Kecewa. Ia pun menyesal. Tulis media cetak Pos Kupang (13/1/2015). Menengok pemberitaan ini, pada satu sisi, sebagai insan, wajar Yosni Herin kecewa. Kekecewaan Yosni mengindikasikan ia begitu tenggelam dalam disposisi batin ketidakpuasan. Ketidakpuasan lantaran gagal menggelola APBD. Yosni boleh kecewa namun sepantasnya rakyat Flotim yang lebih kecewa bahkan “sakit”. Pada lain sisi, dalam kapasitas sebagai Bupati, Yosni Herin sepatutnya bukan hanya kecewa dan menyesal. Ia semestinya bertanggung jawab. Tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Bukan hanya Bupati Yosni Herin tapi Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Silpa dan Kemiskinan
Hakikat anggaran daerah adalah rencana keuangan Pemerintah Daerah. Rencana keuangan Pemerintah Daerah terumus dalam APBD. Formula APBD  disusun melalui sebuah proses yang bersifat partisipatif dan desentralistis, yang melibatkan konstituen dan pengguna anggaran di daerah.  Formula APBD kemudian disepakati dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Formula APBD dalam bentuk Perda ini merupakan uang hasil keringat rakyat dan digunakan untuk kebutuhan rakyat. Pemerintah Daerah memunggutnya lewat pajak, retribusi dan iuran lainnya. Pemunggutan terjadi ketika rakyat  membeli kebutuhan hidup sehari-hari, seperti; makanan, pakaian, bahkan perabot rumah tangga. Pemungutan juga timbul tatkala rakyat hendak memiliki suatu barang, mendapatkan perizinan dan memanfaatkan fasilitasi tertentu.
Hakikat anggaran seperti ini, tanpa ditanya dan dijelaskan, niscaya semua orang mengetahuinya. Seorang petani sayur di Oka (sebelah barat terminal Lamawalang) pun  memahaminya. Kita semakin memahami jika menilik statistik Kabupaten Flotim tahun 2014. Ambil misal data kesehatan. Di situ tercatat, pada tahun 2013, rakyat yang mengalami gangguan kesehatan sebesar 58,51%  dari 244.485 jumlah penduduk Kabupaten Flotim. Dengan begitu, masih ada 143.048  rakyat mengalami gangguan kesehatan. Coba dana silpa 84 miliar didermakan kepadanya maka setiap penderita kesehatan boleh meraih Rp. 587. 215.
Bukan alang kepalang nilai rupiah 587. 215 ini. Mengapa? Tengok saja penggeluaran  perkapita rakyat Flotim, hanya Rp. 401.979 per bulan. Seumpama anggaran berimbang (balanced budget) bernilai 0 (nol) atau nihil (tanpa nilai rupiah) menjadi batu tapak pengaturan keuangan setiap keluarga, alkisah pendapatan perkapita per bulan pun  persis dengan pengeluaran per bulan, yaitu Rp. 401.979. Jadi kita bisa mengatakan pendapatan perkapita rakyat Flotim, yaitu  Rp. 401.979 per bulan. Pendapatan perkapita ini  lebih kecil dari dana silpa yang boleh mereka terima untuk biaya pengobatan. Pautan antara keduanya senilai Rp. 185.236.
Coba kita melayang pandang serta pendapatan perkapita  Provinsi NTT dan pendapatan perkapita Nasional. Sesungguhnya pendapatan perkapita Kabupaten Flotim masih di bawah pendapatan perkapita Provinsi dan Nasioanal.  Pendapatan perkapita  Provinsi NTT  senilai Rp. 637.684 per bulan. Selisihnya dengan pendapatan perkapita Flotim sebesar Rp. 235.705. Sementara pendapatan perkapita Nasional senilai Rp. 3.041.666 per bulan. Jaraknya bukan main jauh dengan pendapatan perkapita Flotim, yaitu Rp. 2.639.687. Sekitar 7,5 kali lipat perbedaannya.
Dalam taksiran ini kita mau memasyhurkan bahwa rakyat Flotim belum sejahtera. Rakyat masih miskin. Dengan kata lain rakyat belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara materiil. Mengapa? Karena pendapatan perkapita rendah. Pendapatan rendah mencerminkan daya beli rakyat juga rendah.
Sejahtera juga mesti ditafsir secara sosial, spiritual, higienis dan fisik. Dari segi sosial; rakyat menjadikan sesamanya sebagai manusia beradab, memerhatikan keluarga, konflik dalam kehidupan dapat dikelola, keadilan ditegakkan. Dari segi spiritual; tidak cukup mengaku beragama tapi wujud nyata beragama. Dari segi hiegenis; makanan yang dikonsumsi tidak mengandung unsur lemak tinggi, tidak berformalin dan tidak berlebihan minum alkohol sehingga bisa meminimalisir persentase gangguan kesehatan yang begitu tinggi. Secara fisik; terpelihara kebugaran tubuh dengan selalu berkegiatan dan berolah raga. Dari segi lain, misalnya distribusi air yang merata dan listrik yang tidak selalu padam.
Kesadaran menuju Demokrasi
Dana silpa 84 miliar mensyaratkan penerapan Perda APBD  Kabupaten Flotim tahun 2014 gagal sehingga rakyat tetap terkungkung dalam kemiskinan. Ratio kemiskinan adalah pendapatan perkapita cuma Rp. 401.979 per bulan. Ini hanya sebuah faktor. Masih ada faktor lain, seperti kesalahan mengidentifikasi penyebab rendahnya kesejahteraan rakyat dan kesalahan dalam mendefinisikan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya, apakah kemiskinan sudah menjadi “merek dagang” program pembangunan? Jika jawabannya “ya” maka program pembangunan hanya kamuflase belaka. Konsekuensi logisnya, isu kemiskinan terus didaraskan. Meski begitu, rakyat Flotim tidak banyak yang mati karena pendarasan sebagai orang miskin.
Lantas, rakyat Flotim tak mau didaraskan sebagai orang miskin. Jika tidak,  rakyat jelas kian “sakit”. Agar sakitnya terobati, rakyat butuh “obat”. Obatnya adalah pertanggung jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Jadi bukan sekadar kecewa.
Kini kita hendak mencek, mengapa Pemerintahan Daerah bertanggung jawab, meski sekelumit. Pertama, Pemerintah Daerah. Bupati sebagai Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran. Pelaksanaan kekuasaan seperti ini dikoordinir oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini diatur di dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kita kutip saja, “Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah”. Selanjutnya pasal 5 ayat (4) ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, DPRD. Lembaga ini berfungsi membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Perda APBD. Menelusuri pasal 149 ayat (1) hingga pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi menyusun Perda, anggaran, dan pengawasan. Tentang penyusunan Perda, DPRD membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda. Urusan fungsi anggaran, DPRD antara lain; membahas KUA dan PPAS yang disusun bupati berdasarkan RKPD, membahas rancangan Perda tentang APBD, membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ihwal fungsi pengawasan, DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Inilah kewajiban, lantaran penggelembungan dana silpa 84 milyar telah “mencabuli” Perda APBD tahun  2014 sebagai payung hukumnya. Peraturan Daerah seturut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu jenis dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah hukum meskipun hukum tidak identik dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Perda adalah hukum.
Nah, sebagai wujud kepedulian rakyat terhadap terciptanya tanah lamaholot yang berdaulat dan demokratis, rakyat berhak mengerti dan memahami, apakah penggunaan uang miliknya sesuai dan tepat sasaran atau melenceng dari Perda APBD. Untuk itu, sudah selayak rakyat terus mengawasi DPRD agar tetap berfungsi. Rakyat harus berani bertanya kepada wakil-wakilnya yang duduk di gedung DPRD (bale gelekat lewotana), apakah DPRD sudah menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab? Kalau sudah, mana hasilnya. Kalau belum, apa alasannya. Inilah dambaan ribu ratu (rakyat) lamaholot. Apabila dambaan rakyat terobati, ribu ratu semakin sadar pula akan kewajibannya membayar pajak, retribusi dan iuran lainnya. Alhasil,  ketika Pemerintahan Daerah Flotim dan ribu ratu tetap berjaga-jaga dalam bingkai gelekat lewo (pelayanan)  maka status kemiskinan terkuburkan. Terus iklim kesejahteraan terbangkitkan di bumi nagi tercinta!