Kamis, 22 Januari 2015

Trafficking di NTT Tanggung Jawab Bersama



Trafficking di NTT Tanggung Jawab Bersama
Oleh: Hengky Ola Sura
Staf PBH NUSRA
Trafficking atau perdagangan manusia di NTT adalah salah satu dari sekian banyak masalah kemanusiaan yang terjadi di provinsi NTT. Faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia adalah faktor hukum dan sistem politik, faktor budaya, ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat dan faktor pendidikan. Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia telah diterbitkan namun kasus trafficking terus saja terjadi bahkan meningkat. Kendala terbesar adalah karena hukum itu hanya sebatas diketahui oleh penegak hukum, sementara masyarakat tidak mengetahuinya apalagi mengerti. hukum tidak sampai ke masyarakat, sehingga masyarakat baru mengetahuinya kalau sudah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Selain persoalan hukum, situasi politik juga turut menentukkan terjadinya  perdagangan manusia. Situasi politik NTT dengan pemerintahan yang lebih banyak terjerat dalam kasus korupsi, tambang dan konspirasi politik dalam pilkadal daripada mengurus kejanggalan dalam proses pengiriman tenaga kerja. Faktor budaya, ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat antara lain dapat dilihat dari tradisi budaya yang materialistik (pesta adat dan belis). KDRT yang cukup besar prosentasenya di NTT menjadi pemicu bagi umumnya kaum perempuan untuk lari dari kenyataan dengan meleburkan diri dalam proses pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Faktor ekonomi dengan pendapatan yang sama sekali tidak ada membuat kasus trafficking banyak terjadi. Kemiskinan di NTT merupakan sebuah persolan sosial kemanusiaan yang akut. Tahun 2008 penduduk miskin di NTT mencapai 25,65% atau sekitar 1.098,3. Angka ini dianggap cukup menurun dibandingkan pada tahun 2002 ada sekitar 1.206,49 (30,74%), tahun 2005 terdapat 1.171,2 (28,19%) dan tahu 2008 sebesar 1.098,3 (25,65%) penduduk miskin. Faktor pendidikan pun menjadi penyebab trafficking di pihak tenaga kerja. Kenadala pendidikan di NTT adalah biaya yang mahal, guru yang tidak berkompeten dan polah hidup masyarkat yang kurang menyadari arti penting pendidikan.

Menilik data dan fakta tersebut di atas sesungguhnya trafficking di NTT sebenarnya contoh dari kasus pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dan kasus macam ini menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap HAM. UU No. 21 tahun 2008 menyatakan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan. Hemat saya realitas ini menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab kemanusiaan pemerintah terhadap bahaya trafficking Secara hukum pemerintah semestinya tahu, sebab mereka (baca, pemerintah) berkompeten untuk mengurus dan mengatur berbagai adminstrasi kelayakan seorang tenaga kerja. Tak dapat disangkal bahwa kelalaian TKI atau pun TKW juga mempengaruhi adanya trafficking. Persoalannya adalah bahwa ketika pemerintah atau pihak terkait kurang memberikan sosialisasi dan malah terjebak dalam sindikat perdagangan manusia.

Langkah konkret berdasarkan pengamatan penulis adalah pemerintah NTT telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan perdagangan manusia (trafficking). Perda tersebut bermaksud memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat dari upaya menjadikannya sebagai objek komersial. Sayangnya sejak Perda itu ditetapkan DPRD Provinsi NTT pada 9 Juni 2008, pemerintah belum melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat akar rumput di kabupaten-kabupaten/kota di NTT. Berdasarkan laporan wartawan Pos Kupang, Benediktus Jahang, sosialisasi yang dilakukan mengalami kendala karena ketiadaan dana. Hal ini ini menunjukkan bahwa langkah ini tidak cukup efektif, sekalipun dengan dikeluarkannya Perda tersebut. Kekuatan hukum memang ada tetapi bila tidak ada sosialisasi maka menjadi bukti jelas bahwa pemerintah masih setengah hati mengurus kasus perdagangan manusia. Kondisi ini diperparah lagi dengan kondisi masyarakat dengan tingkat pendidikan yang standar dan bermental instan, faktor ekonomi dan kemiskinan melengkapi ketidakpahaman mereka akan HAM dan egoisme otoritas pemerintah yang terkesan masa bodoh terhadap persoalan trafficking.

Terobosan yang paling mengena adalah dibutuhkan suatu diskursus HAM yang menukik ke dalam konteks. HAM tidak sekedar menjadi wacana perdebatan publik intelektual dalam ranah ilmiah semata mengingat rendahnya partsipasi masyarakat. HAM juga tidak sekedar omong-omong lepas wakil rakyat di gedung dewan kemudian dibuat peraturan daerah (perda). Diskursus HAM bukan sekedar dijadikan polemik pada media cetak dan elektronik mengingat banyak masyarakat kita masih kurang tanggap terhadap media komunikasi. Saatnya diskursus dan wacana HAM dijadikan ‘tindakan’ yang menyentuh konteks budaya, politik, agama, soaial maupun ekonomi. Di sinilah kita membiarkan setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan dalam pewacanaan HAM. Maka diperlukan penyederhanaan bahasa, baik dalam tataran hukum, politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Artinya bahasa sebagai pengkomunikasian diskursus HAM mesti dapat dimengerti oleh masyarakat lapisan bawah dan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.

Langkah konkret pemberantasan trafficking adalah perlunya perbaikan sistem pendidikan, perbaikan tatanan politik, pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja, kontrol berkesinambungan tehadap perusahaan-perusahaan tenaga kerja dan instansi terkait dan penyediaan tempat pelatihan kerja. NTT mesti memperhatikan sector pendidikan sebab menjadi basis ukuran kualitas intelktual masyarakatnya. Perbaikan tatanan politik hendaknya menjadi skala prioritas sebagai upaya pendidikan dan kesadaran politik juga bagi rakyat. Kebijakan penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin. Dalam rangka mencegah perdagangan orang yang salah satu kedoknya mengatasnamakan pekerjaan migrant, pemerintah mesti meningkatkan  pengawasan terhadap operasi perusahaan jasa dan tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Dan penyediaan tempat pelatihan tenaga kerja sudah seharusnya memotivasi pekerja untuk berkreasi dengan menggeluti pekerjaan yang siap membawa arus perubahan kepada penghidupan yang lebih baik. Semuanya hanya dapat terwujud apabila ada tanggung jawab kemanusiaan bersama dari segenap warga masyarakat NTT. Tanggung jawab itu dapat terwujud bila kita melakukan control sosial  secara berkesinambungan.


Social Asset versus Capital Asset: Soal Penyerobotan Tanah di Sikka


Social Asset versus Capital Asset
Soal Penyerobotan Tanah di Sikka
Oleh Yohanes Suban Kleden

Tanah adalah anugerah Pencipta bagi manusia di jagat ini. Sebagai anugerah, tanah dalam terang kosmologi berdimensi sosial, kultural, politis, ekonomis dan ekologis karena di sinilah manusia berpijak, berhuni dan beraktivitas demi keberlangsungan roda kehidupan dan penghidupan. Di tanah ini manusia mengafirmasi eksistensi dari mana ia berasal dan ke mana  ia pergi.

Menginsafi pentingnya nilai dan arti tanah, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meringkaskan secara filosofis-substansial dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, sebagai berikut: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Kesadaran akan kedudukan istimewa tanah juga tersemat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA memastikan adanya hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah. UUPA jelas berbasis pada kepentingan masyarakat karena ia menjadi sebuah UU yang sosialis-populis. Walaupun begitu, sejarah peradaban manusia sudah merilis miris tentang tanah. Tanah sering memicu berbagai problem sosial.

Sejak era orde baru hingga era reformasi problem tanah bertautan dengan dimensi hukum dan non hukum. Khusus dimensi hukum, sistem ekonomi liberalisme kaptalis telah membelenggunya. Pembelengguan sistem ini dijumpai dengan tersiarnya UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 1967 dan UU Penanaman Modal Asing (PMA) Tahun 1968. Bahkan dalam satu dasawarsa terakhir, sejumlah UU yang digadang-gadang, separuhnya menerpa UUPA dan UUD 1945.

Tak berlebihan, jika boleh dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang didapuk sebagai pemegang, pengelola dan pengguna barang milik daerah, dalam sebulan ini, juga sedang menongolkan kekisruhan tanah. Berdalil tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai aset daerah (miliknya) yang diserobot rakyat, Pemkab Sikka menggusur rumah warga di belakang Kampus ABA Santa Maria, Maumere. Tidak hanya itu, dengan dalil yang sama, ia hendak menggusur tanah-tanah lain termasuk tanah HGU Nangahale yang sedang diduduki masyarakat adat. Pertanyaan kita, benar dan baikkah Pemkab Sikka mendalilkan penggusuran tanah demi penertiban aset daerah?

Tanah Sebagai Aset Daerah
Sejatinya, aset mencorakkan istilah ekonomi. Istilah aset menyeroboti ruang lingkup hukum ketika dibataskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lampiran II PP tersebut mendefinisikan aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset dapat diklasifikasikan menjadi aset tetap dan aset tidak tetap. Tanah dikategorikan sebagai aset tetap.

Menilik deskripsi aset ini, ada dua simpul menawan. Pertama, tanah sebagai aset tetap dikuasai dan/atau dimiliki pemerintah. Kedua, tanah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset, tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dalam kehidupan masyarakat. Sebagai capital asset, tanah sebagai faktor modal dalam proses pembangunan. Tanah menjadi benda ekonomi yang sangat penting dan bernilai tinggi.

Bertautan dengan persoalan tanah di atas; berbasis argumentasi tanah sebagai aset daerah dan mencernai aset dalam kaca mata PP Nomor 71 Tahun 2010, Pemkab Sikka ditenggarai memaknai arti dan nilai tanah secara segmentaris. Tanah hanya direken dalam perspektif capital asset. Sebagai capital asset, tanah melahirkan target perburuan untuk memaksimalkan keuntungan. Tanah bersinonim dengan uang, sementara uang bersinonim dengan kekuasaan. Dengan itu, lebih banyak tanah berarti lebih banyak uang, dan lebih banyak uang berarti lebih banyak kekuasaan dan lebih banyak tanah lagi.

Jika benar itu terjadi, Pemkab Sikka sedang terjebak dalam zona neokapitalis. Zona neokapitalis menggeser relasi kuasa tanah dari budaya magis-religius menjadi nilai ekonomis. Sumber-sumber tanah tidak lagi bernilai kultural tapi bernilai ekonomi (komoditas) semata. Relasi kuasa tanah tidak ditafsir dalam pemenuhan kebutuhan sub sistem, tapi pemenuhan pasar-pasar internasional; suatu sistem yang menuntut pelipatgandaan modal. Sebagian kecil uang ini dipergunakan untuk keinginan konsumtif dan bermewah-mewah, sebagian besar lainnya diubah ke dalam bentuk modal kembali. Proses ini berlangsung terus-menerus. Inilah yang dikenal sebagai hukum akumulasi modal.

Jika Pemkab Sikka tidak disinyalir semakin “lapar” akan tanah, ia sepatutnya berperan melakukan redistribusi tanah secara adil, bukan tereduksi oleh kepentingan pembangunan yang berimplikasi ketidakadilan dan kemiskinan.

Penyerobotan Aset Daerah
Penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain, bukan satu hal baru terjadi di Indonesia. Secara umum, kata penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil-alih tanah milik orang lain sebagai tindakan melawan hukum, melawan hak orang lain. Karenanya, perbuatan itu dapat dituntut sesuai hukum pidana dan digugat seturut hukum perdata.

Ketika Pemkab Sikka, di satu sisi, menstempelkan sekelompok rakyat Sikka sebagai aktor penyerobotan tanah (aset daerah) beberapa waktu lalu, saat bersamaan Pemkab Sikka memaklumatkan bahwa tanah-tanah itu miliknya. Demi melajukan maklumat itu, ia melangsungkan penertiban. Penertiban dapat ditunaikan secara fisik, administratif dan hukum. Kita yakin saja, penertiban secara fisik dan administratif telah final. Sedangkan penertiban secara hukum, alhamdulilah sekiranya Pemkab Sikka sudah memiliki sertifikat atas tanah itu.

Di sisi lain, tersiar bahwa segelintir pegawai daerah sudah melalui mekanisme pengurusan hak kepemilikan terhadap tanah eks HGU. Ini menggambarkan, paling tidak, mereka telah memiliki sertifikat tanah. Lalu, apakah ada dua sertifikat di atas obyek tanah yang sama? Apakah ada pengalihan hak kepemilikan (pembalikan nama pemilik sertifikat) tanah dari Pemkab Sikka ke segelintir pegawai daerah?

Bila jawaban atas pertanyaan ini tak ditemukan, segelintir pegawai daerah juga dikategorikan sebagai pemeran penyerobotan tanah aset daerah.
Meski seperti itu, sertifikat tidak menjadi penjamin mutlak karena tatkala ada pihak lain yang bisa membuktikan sebaliknya, maka pengadilan yang akan memutuskan alat bukti mana yang benar. Ini menampakkan bahwa hukum tanah kita menganut asas publikasi negatif.

Bak jelatang di hulu air, penganutan tanah aset daerah sebagai hak milik Pemkab Sikka menuai perkara yang selalu menyusahkan rakyat bahkan Pemkab sendiri. Rakyat susah karena harus digusur. Pemda susah karena mengabaikan kewajibannya untuk tidak menyusahkan rakyat. Pemda seyogianya tidak susah, jika memandang hak milik sebagai publiekrechtelijk, bukan sebagai privaterechtelijk. Makna sesungguhnya adalah Pemda sebagai satu organisasi kekuatan rakyat sekaligus pemegang mandat hak rakyat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus tanah. Kewenangan Pemda dalam pertanahan merupakan pelimpahan tugas bangsa untuk memimpin penguasaan dan penggunaan tanah bersama yang dimilikinya. Tanah sebagai aset daerah dikuasai Pemkab. Dikuasai berarti tidak harus dimiliki.  Implikasi logisnya, Pemkab Sikka berkewajiban, (1) menghormati, melindungi dan memenuhi hak rakyat atas tanah. (2) Mencegah tindakan pihak lain yang menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau kehilangan hak atas tanah. (3) Pada gilirannya, rakyat dan Pemkab Sikka tersenyum manis berujar, kita telah merdeka, bebas, mandiri dan menjadi tuan atas diri sendiri dan sumber penghidupan yaitu niang tana Sikka.***  (dimuat pada Flores Pos, Selasa, 16 Desember 2014)

Rabu, 21 Januari 2015

Advokasi Kasus Pemukulan Anggota Perkumpulan Ojek oleh aparat di Kabupaten Sikka. PBH NUSRA ada untuk orang-orang kecil






Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang



Ketika Pemda dan Warga Berebut Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Divisi Indok PBH Nusra

Mbay, 21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam tubuh, geliat kota yang terus berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu lalang kendaraan di atas aspal yang sebagiannya tidak rata, timbul seperti kolam-kolam kecil berisi genangan air selepas hujan. Kabupaten yang baru sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan duet Paket Lilin, Elias Djo dan  Paulinus Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera berbenah merampungkan aneka persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian membangun Nagekeo.
Salah satu persoalan yang kini tengah melilit adalah masalah tanah. Persoalannya adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang plang. Di atas lahan depan rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua tiang plang saling berdampingan. Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda Nagekeo sementara disamping plang papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus Usu.
Mikel Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah dalam bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur kami, sejak Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah mulai rabun itu seperti menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya dan anak-anak saya pun begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu orang tua kami sudah tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu,  dalam dialek khas Mbaynya  yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’, kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita. Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil saya dan omong. Menirukan omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu omong, jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang datang tanam plang ini bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti omongan Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di saat suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas yang lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka sudah siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya mulai omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi. Saat itu saya omong sama suami saya,  Bapak, lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa, polisi, pol pp dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan kita. Bersama suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke kantor polisi. Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami dipasang plang. Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu pulang ke rumah. Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih bersengketa tanpa kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007. Pada kopian surat Pengadilan Negeri Bajawa, putusan Nomor: 24/Pid. R/ 2007/ PN. BJW atas nama terdakwa Mikel Waso, Damianus Laga, Markus Usu dan Ferdinandus Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal enam halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana, penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas bebas dari hukuman penjara bukannya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus Laga, banyak hak mereka sebagai warga kategori miskin tidak mereka dapatkan. Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat orang lain yang sebenarnya mampu tapi terima bantuan kami rasa sakit sekali hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu mau pasang listrik saja tidak dilayani. Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November 2009, Pemda kembali ke lokasi yang dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari Bapak Mikel Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang dibuat oleh Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak dilayani.  Kami cabut sudah pagar itu. Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke  polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang. Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat. Ferdi dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu.  Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan keheranannya juga ketika dirinya ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa kesempatan waktu untuk didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu tanah mereka punya, kenapa pada saat anak saya meninggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemda pada tahun 2012. Proses pembuatan sertifikatnya pun tanpa diketahui mereka walaupun mereka yang menempati dan menguasai lokasi.
Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto dalam pertemuannya bersama tim dari PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea, mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam pertemuan di ruang kerjanya itu, Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan tim. Hal yang disampaiakan mengacu pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh antara pemerintah dan warga soal tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek juga angkat bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas tanah saya, rumah saya, saya tidur 1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah datang omong baik-baik tiba-tiba tahun 2012 sudah keluar sertifikat. saya datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih jalan untuk saya.
Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika kembali berada di rumah Markus Usu, ada sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea, bagaimana seandainya kalau tanah itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab, sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi kami keluarga harus saling omong dulu.
Terlepas dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama jajaran Pemda, toh harapan dari kami ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang penyelesaian masalah tanah. Tak ada yang dirugikan, win-win solution  dan yang terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti yang tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan warga pun tak lagi berebut memajang plang.