Trafficking di NTT Tanggung Jawab
Bersama
Oleh: Hengky Ola Sura
Staf PBH NUSRA
Oleh: Hengky Ola Sura
Staf PBH NUSRA
Trafficking atau
perdagangan manusia di NTT adalah salah satu dari sekian banyak masalah
kemanusiaan yang terjadi di provinsi NTT. Faktor penyebab terjadinya
perdagangan manusia adalah faktor hukum dan sistem politik, faktor budaya,
ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat dan faktor pendidikan. Undang-undang
nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia telah diterbitkan
namun kasus trafficking terus saja terjadi bahkan meningkat.
Kendala terbesar adalah karena hukum itu hanya sebatas diketahui oleh penegak
hukum, sementara masyarakat tidak mengetahuinya apalagi mengerti. hukum tidak
sampai ke masyarakat, sehingga masyarakat baru mengetahuinya kalau sudah dinyatakan
bersalah dan melanggar hukum. Selain persoalan hukum, situasi politik juga
turut menentukkan terjadinya perdagangan
manusia. Situasi politik NTT dengan pemerintahan yang lebih banyak terjerat
dalam kasus korupsi, tambang dan konspirasi politik dalam pilkadal daripada
mengurus kejanggalan dalam proses pengiriman tenaga kerja. Faktor budaya,
ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat antara lain dapat dilihat dari tradisi
budaya yang materialistik (pesta adat dan belis). KDRT yang cukup besar
prosentasenya di NTT menjadi pemicu bagi umumnya kaum perempuan untuk lari dari
kenyataan dengan meleburkan diri dalam proses pengiriman tenaga kerja secara
ilegal. Faktor ekonomi dengan pendapatan yang sama sekali tidak ada membuat
kasus trafficking banyak terjadi. Kemiskinan di NTT
merupakan sebuah persolan sosial kemanusiaan yang akut. Tahun 2008 penduduk
miskin di NTT mencapai 25,65% atau sekitar 1.098,3. Angka ini dianggap cukup
menurun dibandingkan pada tahun 2002 ada sekitar 1.206,49 (30,74%), tahun 2005
terdapat 1.171,2 (28,19%) dan tahu 2008 sebesar 1.098,3 (25,65%) penduduk
miskin. Faktor pendidikan pun menjadi penyebab trafficking di pihak tenaga kerja. Kenadala
pendidikan di NTT adalah biaya yang mahal, guru yang tidak berkompeten dan
polah hidup masyarkat yang kurang menyadari arti penting pendidikan.
Menilik
data dan fakta tersebut di atas sesungguhnya trafficking di NTT sebenarnya contoh dari
kasus pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dan kasus macam ini menjadi
ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap HAM. UU No. 21 tahun 2008
menyatakan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran berat terhadap
kemanusiaan. Hemat saya realitas ini menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab kemanusiaan
pemerintah terhadap bahaya trafficking. Secara hukum pemerintah semestinya
tahu, sebab mereka (baca, pemerintah) berkompeten untuk mengurus dan mengatur
berbagai adminstrasi kelayakan seorang tenaga kerja. Tak dapat disangkal bahwa
kelalaian TKI atau pun TKW juga mempengaruhi adanya trafficking.
Persoalannya adalah bahwa ketika pemerintah atau pihak terkait kurang
memberikan sosialisasi dan malah terjebak dalam sindikat perdagangan manusia.
Langkah
konkret berdasarkan pengamatan penulis adalah pemerintah NTT telah menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan perdagangan
manusia (trafficking). Perda tersebut bermaksud memberikan perlindungan kepada
setiap masyarakat dari upaya menjadikannya sebagai objek komersial. Sayangnya
sejak Perda itu ditetapkan DPRD Provinsi NTT pada 9 Juni 2008, pemerintah belum
melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat akar rumput di
kabupaten-kabupaten/kota di NTT. Berdasarkan laporan wartawan Pos Kupang,
Benediktus Jahang, sosialisasi yang dilakukan mengalami kendala karena
ketiadaan dana. Hal ini ini menunjukkan bahwa langkah ini tidak cukup efektif,
sekalipun dengan dikeluarkannya Perda tersebut. Kekuatan hukum memang ada
tetapi bila tidak ada sosialisasi maka menjadi bukti jelas bahwa pemerintah
masih setengah hati mengurus kasus perdagangan manusia. Kondisi ini diperparah
lagi dengan kondisi masyarakat dengan tingkat pendidikan yang standar dan
bermental instan, faktor ekonomi dan kemiskinan melengkapi ketidakpahaman
mereka akan HAM dan egoisme otoritas pemerintah yang terkesan masa bodoh
terhadap persoalan trafficking.
Terobosan
yang paling mengena adalah dibutuhkan suatu diskursus HAM yang menukik ke dalam
konteks. HAM tidak sekedar menjadi wacana perdebatan publik intelektual dalam
ranah ilmiah semata mengingat rendahnya partsipasi masyarakat. HAM juga tidak
sekedar omong-omong lepas wakil rakyat di gedung dewan kemudian dibuat
peraturan daerah (perda). Diskursus HAM bukan sekedar dijadikan polemik pada
media cetak dan elektronik mengingat banyak masyarakat kita masih kurang
tanggap terhadap media komunikasi. Saatnya diskursus dan wacana HAM dijadikan
‘tindakan’ yang menyentuh konteks budaya, politik, agama, soaial maupun
ekonomi. Di sinilah kita membiarkan setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan
dalam pewacanaan HAM. Maka diperlukan penyederhanaan bahasa, baik dalam tataran
hukum, politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Artinya bahasa sebagai
pengkomunikasian diskursus HAM mesti dapat dimengerti oleh masyarakat lapisan bawah
dan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.
Langkah
konkret pemberantasan trafficking adalah perlunya perbaikan sistem
pendidikan, perbaikan tatanan politik, pengentasan kemiskinan dan penyediaan
lapangan kerja, kontrol berkesinambungan tehadap perusahaan-perusahaan tenaga
kerja dan instansi terkait dan penyediaan tempat pelatihan kerja. NTT mesti
memperhatikan sector pendidikan sebab menjadi basis ukuran kualitas intelktual
masyarakatnya. Perbaikan tatanan politik hendaknya menjadi skala prioritas
sebagai upaya pendidikan dan kesadaran politik juga bagi rakyat. Kebijakan
penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi
hak-hak dasar masyarakat miskin. Dalam rangka mencegah perdagangan orang yang
salah satu kedoknya mengatasnamakan pekerjaan migrant, pemerintah mesti
meningkatkan pengawasan
terhadap operasi perusahaan jasa dan tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Dan
penyediaan tempat pelatihan tenaga kerja sudah seharusnya memotivasi pekerja
untuk berkreasi dengan menggeluti pekerjaan yang siap membawa arus perubahan
kepada penghidupan yang lebih baik. Semuanya hanya dapat terwujud apabila ada
tanggung jawab kemanusiaan bersama dari segenap warga masyarakat NTT. Tanggung
jawab itu dapat terwujud bila kita melakukan control sosial secara berkesinambungan.