Ketika Pemda dan Warga
Berebut Pajang Plang
Oleh Hengky Ola Sura
Divisi Indok PBH Nusra
Mbay, 21 Februari 2014, panas lamat-lamat menikam
tubuh, geliat kota yang terus berkembang itu cukup ramai. Di jalanan lalu
lalang kendaraan di atas aspal yang sebagiannya tidak rata, timbul seperti
kolam-kolam kecil berisi genangan air selepas hujan. Kabupaten yang baru
sebulan lebih berada di bawah kepemimpinan duet Paket Lilin, Elias Djo dan Paulinus Yohanes Nuwa Veto, bupati, wakil
bupati terpilih itu dituntut juga untuk segera berbenah merampungkan aneka
persoalan bersama demi mewujudkan impian-impian membangun Nagekeo.
Salah satu persoalan yang kini tengah melilit adalah
masalah tanah. Persoalannya adalah klaim-mengkalim kepemilikan. Di kampung
Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, pemda dan warga berebut memajang
plang. Di atas lahan depan rumah Bapak Mikel Waso dan Markus Usu terlihat dua
tiang plang saling berdampingan. Tulisannya antara lain, Ini Tanah Milik Pemda
Nagekeo sementara disamping plang papan nama berdiri juga tulisan, Ini Tanah
Milik Bapak Mikel Waso bukan Pemda Nagekeo. Demikian di depan rumahnya Markus
Usu.
Mikel Waso, pria delapan puluh tahunan itu berkisah
dalam bahasa daerah yang diterjemahkan Markus Usu. Dari kakek nenek, leluhur
kami, sejak Belanda belum masuk juga mereka sudah tinggal di tanah ini. Ema ini tanah kami, lelaki yang sudah
mulai rabun itu seperti menahan sesak mengungkapkan kalimat ini. Bapa saya Laga
dan Mama saya Tawa itu sudah tinggal di tanah ini sudah dari tahun 1916, saya
dan anak-anak saya pun begitu sampai hari ini. Dari Belanda datang ke sini itu
orang tua kami sudah tinggal di sini, katanya mengulang.
Lusia Kete, perempuan berusia 46 tahun, istri dari Markus Usu, dalam dialek khas Mbaynya yang selalu dengan kata kunci ‘itu tadi’,
kalau bicara pun bercerita, Pa, hari Selasa, tanggal 18 Februari tu, anak saya
telepon, saya ada di pasar waktu itu, hari itu tu sekitar jam satu, anak saya
bilang ada orang dari kantor daerah, polisi, pol pp dan koramil ada datang ke
rumah pasang plang. Aduh pa saya lari dari pasar naek ojek, sampe di sini, saya
lihat banyak orang, ada yang keliling suami saya.
Markus Usu dan istrinya mulai saling berbagi cerita.
Jadi waktu dorang datang tu Pa bawa juga dengan Pa Lurah. Pa Lurah lalu panggil
saya dan omong. Menirukan omongan Pak Lurah, Markus mencontohkan, kae, kami mau tanam plang. Saya lalu
omong, jangan ko, tidak ada surat atau pendekatan tiba-tiba datang datang tanam
plang ini bagaimana e. Beberapa petugas yang hadir pada saat itu pun menyahuti
omongan Markus, Bapak, kalau tidak puas ke kantor Bupati atau rumah Bupati. Di
saat suami saya dengan beberapa petugas dan Pak Lurah masih bicara, petugas
yang lain sudah siapkan campuran untuk tanam plang. Mungkin dari kantor mereka
sudah siapkan campuran sehingga datang di sini mereka tinggal tancap. Saya
mulai omong sudah marah-marah tidak jelas, kisah Lusia. Para petugas pun pergi.
Saat itu saya omong sama suami saya,
Bapak, lebih baik kita ke kantor polisi saja kita buat laporan bahwa,
polisi, pol pp dan Koramil datang tanam plang tanpa omong baik-baik dengan
kita. Bersama suami, saya, Bartolomeus Betu dan Damianus Laga pun berangkat ke
kantor polisi. Di kantor polisi kami diterima, kami sampaikan bahwa tanah kami
dipasang plang. Pihak kepolisian sempat menanyakan soal sertifikat. Kami lalu
pulang ke rumah. Sertifikat mau atur bagaimana dari dulu saja tanah ini masih
bersengketa tanpa kejelasan.
Fransesko Bero, SH, direktur Perhimpunan Bantuan
Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) membenarkan bahwa sengketa tanah antara pemda
dan warga pernah sampai ditangani di Pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2007.
Pada kopian surat Pengadilan Negeri Bajawa, putusan Nomor: 24/Pid. R/ 2007/ PN.
BJW atas nama terdakwa Mikel Waso, Damianus Laga, Markus Usu dan Ferdinandus
Kea dinyatakan dilepaskan dari catatan dakwaan penyidik. Dalam kopian setebal
enam halaman tersebut empat terdakwa yang dituduhkan melakukan tindakan pidana,
penanaman pagar di depan lokasi kantor kapet Nagekeo yang diakui oleh masing-masing
pihak sebagai milik Pemda dan milik terdakwa I Mikel Waso masuk dalam kategori
perdata dan bukannya pidana seperti yang dituduhkan.
Lepas bebas dari hukuman penjara bukannya
menyelesaikan persoalan justru menimbulkan aneka persoalan lainnya. Menurut Damianus
Laga, banyak hak mereka sebagai warga kategori miskin tidak mereka dapatkan.
Misalnya saja jatah raskin, BLT, dan bantuan-bantuan lainnya. Kami kalau lihat
orang lain yang sebenarnya mampu tapi terima bantuan kami rasa sakit sekali
hati tapi mau bagaimana. Jangankan itu mau pasang listrik saja tidak dilayani.
Cerita Damianus dengan miris.
16-17 November 2009, Pemda kembali ke lokasi yang
dipersoalkan dengan memagari tanah. Keluarga dan anak-anak dari Bapak Mikel
Waso, keluarga Markus Usu tak terima baik lalu mencabut pagar yang dibuat oleh
Pol PP. Keluarga sempat meminta agar bicara baik-baik dulu tapi tak
dilayani. Kami cabut sudah pagar itu.
Kisah Ferdinandus Kea. Kami cabut juga kayu pagar dan bambu lalu kami kumpul
dan letakan baik-baik. Hari itu juga, 17 November 2009, aksi cabut pagar dari
Damianus Laga, Yohanes Rae, Ferdinandus Kea dan beberapa keluarga langsung
diangkut ke mobil pol PP. Mereka dibawa ke
polsek Mbay. Kami dimintai keterangan, waktu itu kami ada lima orang.
Proses pengambilan keterangan pun menurut Ferdinandus Kea diambil
masing-masing. Pertanyaan yang sama diajukan kembali yakni soal sertifikat.
Ferdi dan keluarga tak memiliki kekuatan untuk itu. Untuk urusan bantuan saja tak mereka terima
apalagi soal sertifikat. Bukti fisik soal tanah hanyalah pada kubur kakek
mereka, ayah dari ayah mereka yang meninggal tahun 1960. Kubur om mereka yang
bernama Dala, meninggal 1963 dan kubur dari puteranya Damianus Laga yang
meninggal tahun 2008. Dami sempat menyatakan keheranannya juga ketika dirinya
ditangkap dan diproses ke pengadilan. Mereka dihukum tiga bulan penjara tanpa kesempatan waktu untuk
didampingi kuasa hukum. Miris memang nasib mereka. Damianus pun berkisah soal
keheranannya, kalau Pemda tahu bahwa itu tanah mereka punya, kenapa pada saat
anak saya meninggal tahun 2008 dan dikuburkan di atas tanah itu Pemda tidak
datang dan melarang. Dami memang pantas sakit hati. Tanah yang mereka tempati
itu akhirnya keluar dengan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah itu milik
pemda pada tahun 2012. Proses pembuatan
sertifikatnya pun tanpa diketahui mereka walaupun mereka yang menempati dan
menguasai lokasi.
Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto
dalam pertemuannya bersama tim dari PBH Nusra, Markus Usu dan Ferdinandus Kea,
mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan pada Jumat, 21 Februari. Dalam
pertemuan di ruang kerjanya itu, Fransesko Bero, menyatakan maksud kedatangan
tim. Hal yang disampaiakan mengacu pada bagaimana solusi yang bisa ditempuh
antara pemerintah dan warga soal tanah. Markus Usu yang diberi kesempatan
mengungkapkan unek-unek juga angkat bicara. Bapa Wakil, saya tinggal di atas
tanah saya, rumah saya, saya tidur 1x24 jam tidak ada orang dari pemerintah
datang omong baik-baik tiba-tiba tahun 2012 sudah keluar sertifikat. saya
datang kesini mungkin ada pikiran-pikiran yang membantu, bapa wakil bisa kasih
jalan untuk saya.
Paulinus Yohanes Nuwa Veto pun mengungkapkan bahwa
pada dasarnya pemerintah bekerja untuk kebaikan warga masyarakat. Kami baru
bekerja dan menempati kantor ini satu setengah bulan. Ia menjanjikan akan
membicarakan persoalan ini bersama bupati, sekda dan para pejabat terkait
masalah tanah dan pemasangan plang.
Ketika kembali berada di rumah Markus Usu, ada
sentilan pertanyaan kepada Ferdinandus Kea, bagaimana seandainya kalau tanah
itu dibagi saja, untuk keluarga sebagaian, untuk pemda sebagian, ia menjawab,
sebenarnya saya juga punya ide begitu, tapi kami keluarga harus saling omong
dulu.
Terlepas dari urun rembuk antara Mikel Waso bersama
keluarganya, wakil bupati dan bupati bersama jajaran Pemda, toh harapan dari kami
ketika meninggalkan kota Mbay semoga ada titik terang penyelesaian masalah
tanah. Tak ada yang dirugikan, win-win
solution dan yang terpenting spirit to’o jogho waga sama seperti yang
tertulis apik depan gedung kantor daerah itu menjadi terang dari nama paket
Lilin, Elias Djo dan Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Hingga pada akhirnya Pemda dan
warga pun tak lagi berebut memajang plang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar