Social Asset versus
Capital Asset
Soal Penyerobotan Tanah
di Sikka
Oleh Yohanes Suban
Kleden
Tanah adalah anugerah
Pencipta bagi manusia di jagat ini. Sebagai anugerah, tanah dalam terang
kosmologi berdimensi sosial, kultural, politis, ekonomis dan ekologis karena di
sinilah manusia berpijak, berhuni dan beraktivitas demi keberlangsungan roda
kehidupan dan penghidupan. Di tanah ini manusia mengafirmasi eksistensi dari
mana ia berasal dan ke mana ia pergi.
Menginsafi pentingnya
nilai dan arti tanah, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
meringkaskan secara filosofis-substansial dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,
sebagai berikut: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Kesadaran akan
kedudukan istimewa tanah juga tersemat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Nomor 5 Tahun 1960. UUPA memastikan adanya hubungan abadi antara Bangsa
Indonesia dengan tanah. UUPA jelas berbasis pada kepentingan masyarakat karena
ia menjadi sebuah UU yang sosialis-populis. Walaupun begitu, sejarah peradaban
manusia sudah merilis miris tentang tanah. Tanah sering memicu berbagai problem
sosial.
Sejak era orde baru
hingga era reformasi problem tanah bertautan dengan dimensi hukum dan non
hukum. Khusus dimensi hukum, sistem ekonomi liberalisme kaptalis telah
membelenggunya. Pembelengguan sistem ini dijumpai dengan tersiarnya UU
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 1967 dan UU Penanaman Modal Asing
(PMA) Tahun 1968. Bahkan dalam satu dasawarsa terakhir, sejumlah UU yang
digadang-gadang, separuhnya menerpa UUPA dan UUD 1945.
Tak berlebihan, jika
boleh dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang didapuk sebagai
pemegang, pengelola dan pengguna barang milik daerah, dalam sebulan ini, juga
sedang menongolkan kekisruhan tanah. Berdalil tanah eks Hak Guna Usaha (HGU)
sebagai aset daerah (miliknya) yang diserobot rakyat, Pemkab Sikka menggusur rumah
warga di belakang Kampus ABA Santa Maria, Maumere. Tidak hanya itu, dengan
dalil yang sama, ia hendak menggusur tanah-tanah lain termasuk tanah HGU
Nangahale yang sedang diduduki masyarakat adat. Pertanyaan kita, benar dan
baikkah Pemkab Sikka mendalilkan penggusuran tanah demi penertiban aset daerah?
Tanah Sebagai Aset Daerah
Sejatinya, aset
mencorakkan istilah ekonomi. Istilah aset menyeroboti ruang lingkup hukum
ketika dibataskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lampiran II PP tersebut mendefinisikan
aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non
keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset dapat
diklasifikasikan menjadi aset tetap dan aset tidak tetap. Tanah dikategorikan
sebagai aset tetap.
Menilik deskripsi aset
ini, ada dua simpul menawan. Pertama, tanah sebagai aset tetap dikuasai
dan/atau dimiliki pemerintah. Kedua, tanah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
social asset dan capital asset. Sebagai social asset, tanah merupakan sarana
pengikat kesatuan sosial dalam kehidupan masyarakat. Sebagai capital asset,
tanah sebagai faktor modal dalam proses pembangunan. Tanah menjadi benda ekonomi
yang sangat penting dan bernilai tinggi.
Bertautan dengan
persoalan tanah di atas; berbasis argumentasi tanah sebagai aset daerah dan
mencernai aset dalam kaca mata PP Nomor 71 Tahun 2010, Pemkab Sikka ditenggarai
memaknai arti dan nilai tanah secara segmentaris. Tanah hanya direken dalam
perspektif capital asset. Sebagai capital asset, tanah melahirkan target
perburuan untuk memaksimalkan keuntungan. Tanah bersinonim dengan uang,
sementara uang bersinonim dengan kekuasaan. Dengan itu, lebih banyak tanah berarti
lebih banyak uang, dan lebih banyak uang berarti lebih banyak kekuasaan dan
lebih banyak tanah lagi.
Jika benar itu terjadi,
Pemkab Sikka sedang terjebak dalam zona neokapitalis. Zona neokapitalis
menggeser relasi kuasa tanah dari budaya magis-religius menjadi nilai ekonomis.
Sumber-sumber tanah tidak lagi bernilai kultural tapi bernilai ekonomi
(komoditas) semata. Relasi kuasa tanah tidak ditafsir dalam pemenuhan kebutuhan
sub sistem, tapi pemenuhan pasar-pasar internasional; suatu sistem yang menuntut
pelipatgandaan modal. Sebagian kecil uang ini dipergunakan untuk keinginan
konsumtif dan bermewah-mewah, sebagian besar lainnya diubah ke dalam bentuk
modal kembali. Proses ini berlangsung terus-menerus. Inilah yang dikenal
sebagai hukum akumulasi modal.
Jika Pemkab Sikka tidak
disinyalir semakin “lapar” akan tanah, ia sepatutnya berperan melakukan
redistribusi tanah secara adil, bukan tereduksi oleh kepentingan pembangunan
yang berimplikasi ketidakadilan dan kemiskinan.
Penyerobotan Aset Daerah
Penyerobotan tanah oleh
seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain, bukan satu hal
baru terjadi di Indonesia. Secara umum, kata penyerobotan tanah dapat diartikan
sebagai perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil-alih tanah milik orang lain
sebagai tindakan melawan hukum, melawan hak orang lain. Karenanya, perbuatan
itu dapat dituntut sesuai hukum pidana dan digugat seturut hukum perdata.
Ketika Pemkab Sikka, di
satu sisi, menstempelkan sekelompok rakyat Sikka sebagai aktor penyerobotan tanah
(aset daerah) beberapa waktu lalu, saat bersamaan Pemkab Sikka memaklumatkan
bahwa tanah-tanah itu miliknya. Demi melajukan maklumat itu, ia melangsungkan
penertiban. Penertiban dapat ditunaikan secara fisik, administratif dan hukum.
Kita yakin saja, penertiban secara fisik dan administratif telah final.
Sedangkan penertiban secara hukum, alhamdulilah sekiranya Pemkab Sikka sudah
memiliki sertifikat atas tanah itu.
Di sisi lain, tersiar
bahwa segelintir pegawai daerah sudah melalui mekanisme pengurusan hak
kepemilikan terhadap tanah eks HGU. Ini menggambarkan, paling tidak, mereka
telah memiliki sertifikat tanah. Lalu, apakah ada dua sertifikat di atas obyek
tanah yang sama? Apakah ada pengalihan hak kepemilikan (pembalikan nama pemilik
sertifikat) tanah dari Pemkab Sikka ke segelintir pegawai daerah?
Bila jawaban atas
pertanyaan ini tak ditemukan, segelintir pegawai daerah juga dikategorikan
sebagai pemeran penyerobotan tanah aset daerah.
Meski seperti itu,
sertifikat tidak menjadi penjamin mutlak karena tatkala ada pihak lain yang
bisa membuktikan sebaliknya, maka pengadilan yang akan memutuskan alat bukti
mana yang benar. Ini menampakkan bahwa hukum tanah kita menganut asas publikasi
negatif.
Bak jelatang di hulu
air, penganutan tanah aset daerah sebagai hak milik Pemkab Sikka menuai perkara
yang selalu menyusahkan rakyat bahkan Pemkab sendiri. Rakyat susah karena harus
digusur. Pemda susah karena mengabaikan kewajibannya untuk tidak menyusahkan
rakyat. Pemda seyogianya tidak susah, jika memandang hak milik sebagai
publiekrechtelijk, bukan sebagai privaterechtelijk. Makna sesungguhnya adalah
Pemda sebagai satu organisasi kekuatan rakyat sekaligus pemegang mandat hak
rakyat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus tanah. Kewenangan Pemda
dalam pertanahan merupakan pelimpahan tugas bangsa untuk memimpin penguasaan
dan penggunaan tanah bersama yang dimilikinya. Tanah sebagai aset daerah
dikuasai Pemkab. Dikuasai berarti tidak harus dimiliki. Implikasi logisnya, Pemkab Sikka
berkewajiban, (1) menghormati, melindungi dan memenuhi hak rakyat atas tanah.
(2) Mencegah tindakan pihak lain yang menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau kehilangan hak atas tanah. (3) Pada gilirannya, rakyat dan
Pemkab Sikka tersenyum manis berujar, kita telah merdeka, bebas, mandiri dan
menjadi tuan atas diri sendiri dan sumber penghidupan yaitu niang tana
Sikka.*** (dimuat pada Flores Pos,
Selasa, 16 Desember 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar