Rabu, 21 Januari 2015

Anotasi Hukum terhadap Proses Hukum Jaksa Penuntut Umum kepada Yosep Otu dan Servas Kabu Dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Sikka 2009



ANOTASI HUKUM
TERHADAP PROSES HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM
 KEPADA YOSEP OTU DAN SERVAS KABU
DALAM PERKARA
KORUPSI DANA BANSOS SIKKA 2009
Oleh Sun Kleden
Divisi Riset dan Kampanye PBH NUSRA


Prawacana
Ngeri. Kata ini bisa jadi pas jika kita sandingkan dengan kata korupsi. Mengapa? Karena (1) korupsi sudah sangat mengerikan. Korupsi itu ngeri karena tidak lagi menjadi sindrom penyakit tetapi benar-benar penyakit. Hampir tidak ada daerah yang terbebas dari penyakit satu ini. Ia sudah terpola di negeri ini. Pola yang sering dimainkan oleh aktor-aktor yang berada dalam genggaman kekuasaan. Benar kata John Emerich Edward Dalberg Acton (lebih dikenal dengan sebutan Lord Acton), “kekuasaan memang cendrung korup.” (2) Korupsi, sogok menyogok telah membudaya. Budaya yang tetap dilanggengkan mulai dari pusat hingga daerah. Bukan hanya itu, budaya korupsi sudah ada dari jaman feodal dahulu ketika daerah harus memberikan upeti kepada raja. Sekarang, budaya korupsi ini hanya berganti nama. Banyak nama (pihak) terlibat dalam korupsi, seperti: parlemen, eksekutip, pengusaha bahkan penegak hukum.
Korupsi juga menjadi sangat ngeri karena terselubung dalam sebuah mafia. Mafia yang sangat licik dalam merampok uang negara. Patut diduga bahwa ada orang-orang kuat yang menggendalikan. Mereka sulit ditangkap dan diproses di pengadilan. Yang sering terungkap ke permukaan dan diproses di pengadilan adalah pejabat-pejabat kecil. Ambil misal perkara korupsi dana bansos tahun 2009 di Kabupaten Sikka. Sesuai hasil Pansus DPRD Sikka, ada 13 (tiga belas) orang diduga terlibat korupsi dana bansos namun hanya 2 (dua) orang yaitu: Yosep Otu dan Servas Kabu yang dimejahijaukan, sedangkan 11 (sebelas) orang yang lain termasuk Sosimus Mitang (mantan Bupati Sikka periode 2009-2013) dan Wera Damianus (mantan wakil Bupati Sikka periode 2009-2013) dibiarkan melenggang tanpa diproses hukum. Di pengadilan muncul lagi 2 orang yang namanya disebutkan  turut menerima dana bansos dan 1 orang saksi yang juga turut serta mengenyam dana ini.
Seyogianya, 14  orang lain yang diduga terlibat korupsi dana bansos tahun 2009 juga diproses secara hukum. Kenyataan hingga sekarang mereka sama sekali tidak tersentuh hukum. Pertanyaan kita adalah, mengapa 14 orang ini tidak diproses secara hukum? Adakah sesuatu yang hendak dipertontonkan di balik tayangan teater yang memilukan ini?
Posisi Kasus
Ø Sesuai “Laporan Panitia Khusus Bantuan Sosial 2009 Bagian Kesra Setda Sikka” total alokasi dana Bansos TA 2009 sebanyak Rp. 13.585.000.000. Hal ini dapat dilihat dalam matriks di bawah ini:


Kategori
Jumlah
APBD Induk
APBD Perubahan
Peraturan Bupati
Sarana & prasarana ibadat
1.500.000.000
1.500.000.000
1.500.000.000
Kegiatan keagamaan lain
1.500.000.000
1.500.000.000
1.500.000.000
Dharma wanita
75.000.000
75.000.000
75.000.000
SSpS Kewapante
10.000.000
10.000.000
10.000.000
Bantuan sosial lainnya
4.000.000.000
6.500.000.000
10.500.000.000
Total
7.085.000.000
9.585.000.000
13.585.000.000

o  Laporan Panitia Khusus Bantuan Sosial 2009 Bagian Kesra Setda Sikka ini berdasarkan penetapan APBD induk Kabupaten Sikka pada tanggal 28 Januari 2009. Dalam APBD induk ini,  total dana yang dialokasikan untuk Bansos sebesar Rp. 7.085.000.000. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2009 ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif yang tertuang dalam APBD perubahan tentang penambahan lagi dana  Rp. 2.500.000.000 untuk pos bantuan sosial lainnya. Dengan demikian total alokasi dana Bansos untuk TA 2009 sebanyak Rp. 9.585.000.000.

o  Yang mencenggangkan, setelah melakukan kesepakatan dengan DPRD tentang tambahan dana ini, pihak eksekutip secara sengaja melakukan kekeliruan dengan mencantumkan tambahan dana sebesar Rp. 4.000.000.000 untuk pos bantuan sosial lainnya pada dokumen Peraturan Bupati sehingga total alokasi dana Bansos untuk TA 2009 menjadi Rp. 13.585.000.000.

o  Lebih mencenggangkan lagi sebelum kesepakatan tentang perubahan anggaran pun, Bagian Kesra Setda Sikka sudah melakukan pembelanjaan melampaui jumlah yang ditetapkan dalam APBD induk, yakni untuk pos bantuan sarana dan prasarana ibadah sebanyak Rp. 2.456.656.000 (pembelanjaan lebih sebanyak 956.656.000), dan bantuan sosial lain sebesar Rp. 8.286.303.500 (kelebihan 4.286.303.500). Total belanja yang berlebihan (5.242.959.500) ini tidak dilaporkan kepada DPRD.

o  Berdasarkan proses pansus ini, DPRD menggarisbawahi beberapa kesalahan dalam tata kelola keuangan daerah antara lain: 1) pengelolaan keuangan Bansos sama sekali tidak mengikuti pedoman pengelolaan keuangan Daerah (Permendagri no. 13 tahun 2006 dan no 59 tahun 2007), 2) penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya, 3)sekian banyak kwitansi fiktip, 4) manipulasi APBD, dan 5) adanya pinjaman dari pihak ketiga secara bertentangan dengan hukum.

o  Pada tanggal 4 Juli 2011 DPRD dalam sidangnya menetapkan agar kasus ini diserahkan kepada KPK di Jakarta untuk proses hukum terhadap 13 orang yang “patut diduga baik secara sengaja atau karena kelalaiannya telah melakukan perbuatan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.” Dalam daftar nama ini termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

13 orang yang diduga terlibat korupsi dana bansos (laporan pansus hal. 56)

1.          Drs. Sosimus Mitang/Bupati Sikka
2.          dr. Wera Damianus/Wakil Bupati Sikka
3.          Drs. Sabinus Nabu/Mantan Sekretaris Daerah
4.          Drs. Cyprianus da Costa/Sekretaris Daerah
5.          Drs. Thomas Ola Peka/Inspektur
6.          Yoseph Otu/Mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran
7.          Drs. Servasius Kabu/Mantan Kepala Bagian Kesra
8.          Maria Goreti/Pembantu Bendahara Pengeluaran
9.          Fulgensius Ngaji
10.      Martinus Mahing
11.      Drs. Bili Dolu
12.      Godfridus Faustinus
13.      Yan Yanitsa, SE, AK.

Ø Menurut BPK, dalam penilaian terhadap laporan keuangan Bupati Sikka Sosimus Mitang  tahun 2009, pengelolaan keuangannya amburadul yang menabrak semua peraturan yang ada dan ada indikasi korupsi besar-besaran. BPK menilai dana bansos sebesar  Rp. 10.752.859.500  tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terhadap temuan ini, BPK memberikan penilaian, “tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)”.
BPK juga merekomendasikan kepada Sosimus Mitang agar, antara lain: 1) memerintahkan Inspektorat memeriksa kembali pemanfaatan dana ini, dan 2) melaporkan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus korupsi menurut laporan BPK                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
Situasi
Jumlah Kasus
Kerugian
2009
2009
Kerugian Negara & Daerah
1.512
21.637.077.966
Kasus yang sudah ditindaklanjuti
578
5.136.669.476
Kasus yang belum ditindaklanjuti
934
16.500.408.489

Dari laporan BPK ini terlihat bahwa jumlah kasus dugaan korupsi yang belum dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sebanyak 934 dengan total kerugian negara dan daerah sebanyak 16,5 M.
Dari total kerugian keuangan negara dan daerah pada tahun 2009 sebesar 16,5 M, dua kasus yang menonjol adalah kasus dana Bansos dan belanja tidak langsung, masing-masing sebesar 10,7 M dan 3,4 M. Dari total dana tidak langsung sebesar Rp. 3.425.625.000, dimanfaatkan untuk 2 pos yakni belanja hiba sebesar Rp. 2.400.625.000 dan belanja tak terduga sebesar Rp. 1.025.000.000. Pada pos belanja hiba, dana diserahkan ke KONI sebesar Rp. 2.300.625.000 dan Komisi Penanggulangan AIDS sebesar Rp. 100.000.000. Sedangkan dana pada pos belanja tak terduga kemudian dipakai oleh Bagian Kesra Setda Sikka sebagai dana Bansos (BPK, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatutan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, No. 11.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/2010, 6 Agustus 2010, hal. 2).
Dakwaan JPU
Kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Sikka tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar 10,7 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Kusnadi didampingi hakim anggota, Fery Haryanta dan Drs. Julmandapot Lumban Gaol.
Dalam sidang ini (sidang pembacaan dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Suluh dan I. Tedjo Haryanta (Kejari Maumere) menyatakan bahwa: “kerugian negara sebesar 10,7 miliar diakibatkan oleh perbuatan mereka terdakwa I, Servasius Kabu dan terdakwa II, Yosef Otu, S.Sos, sesuai hasil penghitungan kerugian daerah atas dana bansos pada DPPKAD dan Bagian Kesra, Setda Sikka tahun 2009 pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sikka nomor 23/LHP-KD/XIX.KUP/2012.”
Menurut terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan, uang kerugian negara sebesar Rp. 10 miliar lebih itu diberikan kepada, antara lain: Bupati Sikka Sosimus Mitang sebesar Rp. 3.600.000.000 (Rp. 3,6 miliar), Firmina Sedo sebesar Rp. 230.000.000.000, Bendahara Pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sikka, Maria Goreti sebesar Rp. 1.323.934.500.
Selain itu, kepada lima (5) orang lainnya dengan besaran bervariasi, yaitu kepada Siubertus Amandus Rp. 3.750.000.000, untuk terdakwa II Yosep Otu sebesar Rp. 300.000.000, Godfridus Faustinus Rp. 2.500.000, stefanus Lengkong Rp. 1.000.000.000 dan kepada kristianus Salvatore sebesar Rp. 550.000.000.
Dalam dakwaan primair disampaikan bahwa perbuatan mereka (terdakwa) diatur dan diancaam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair disampaikan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (https//id.berita.yahoo.com/kerugian-negara-korupsi-bansos-sikka).
Pemeriksaan Saksi
·      Godfridus Faustinus
Bendahara dana bansos Kabupaten Sikka, Godfridus Faustinus mengaku mencairkan dana bansos tahun 2009 sebesar 2 miliar tanpa ada pengajuan pencairan dana dari masyarakat maupun lembaga sosial. Pencairan dilakukan atas perintah Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka, Bili Dolu. Hal ini diungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 10 Oktober 2012. “Saya mencairkan dana itu atas perintah pimpinan (Bili Dolu) sebagai  Dinas PPKAD Sikka. Sesuai pengakuan Bili Dolu kepada saya bahwa uang itu diminta oleh bupati. Tidak ada lembaga yang mengajukan permohonan. Saya yang mencairkan dana itu melalui Yos Otu sebagai bendahara pembantu.”
Godfridus juga mengakui, penggunaan dana bansos 2 miliar itu tanpa ada pertanggungjawaban. Bahkan dana bansos yang dikelolanya selama ini banyak yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
Hakim dalam sidang ini sempat menanyakan jaksa, “apakah Godfridus Faustinus sudah jadi tersangka?” namun jaksa menjawab bahwa “untuk saat ini saksi belum menjadi tersangka.” Selanjutnya hakim menyatakan bahwa “tidak menutup kemungkinan saksi akan menjadi tersangka” (http://www.tribunnews.com/regional/2012/10/10/bupati-sikka-minta-dana-bansos-rp-2-miliar)
·      Firmina Sedo

Di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tanggal 18 Oktober 2012, Firmina Sedo (istri Sosimus Mitang) dalam kesaksiannya mengaku bahwa pada tahun 2009, ia pernah menyerahkan uang 350 juta kepada terdakwa Yos Otu namun uang tersebut bukan dana bansos. “Uang yang dipinjamkan Yos Otu adalah uang pribadi saya. Memang benar Yos Otu pernah meminjamkan uang pribadi saya sebesar 350 juta dan sudah dikembalikan 230 juta. Sisa 120 juta belum dikembalikan,” ujar Firmina Sedo.

Saksi Firmina Sedo juga mengakui peminjaman dana 350 juta oleh Yos Otu tanpa agunan maupun kwitansi. “Yos Otu meminjamkan uang untuk keperluan pribadi dengan janji dikembalikan dalam waktu seminggu,” timpalnya.

Ketika keterangan saksi dikonfrontir dengan terdakwa Yos Otu terungkap kalau pinjaman itu bukan untuk pribadi namun bagi kepentingan dinas. Melihat adanya perbedaan keterangan saksi dan terdakwa hakim meminta saksi Firmina Sedo untuk menyerahkan nomor rekening pribadi di BNI untuk mengendus proses transaksi uang 230 juta setelah dikembalikan terdakwa (kupang.tribunnews.com/2012/10/18/istri-bupati-sikka-dan-terdakwa-korupsi-salam-tos).

·      Prudensius Ngadi

Prudensius Ngadi (staf bagian Kesra Setda Sikka), dalan kesaksiannya pada tanggal 2 November 2012 di Pengadilan Tipikor Kupang, mengaku beberapa kali  disuruh Yosep Otu untuk, antara lain: (1) pada tanggal 2 Oktober 2009, mengirimkan uang senilai 1,6 miliar ke Siubertus Amandus. (2) mengirimkan uang senilai 20 juta ke rekening Bupati Sosimus Mitang di Bank BNI. (3) mengirim uang ke rekening Suibertus Amandus di Bank NTT senilai 3 miliar. (4) pada tanggal 4 Mei 2010, mengambil uang di Suibertus Amandus senilai 10 juta
Begitu juga Servas Kabu. Ia menyuruh Prudensius Ngaji untuk, antara lain: (1) pada Bulan Desember 2010, mengambil uang senilai 20 juta dari suibertus Amandus kemudian menyerahkannya kepada Yosep Otu. (2) Bulan November 2010, menyerahkan bantuan ke gereja berupa uang tunai, masing-masing 50 juta ke gereja Sta. Familia Wiebalue dan Stasi Nipanitu dengan mengantongi proposal permohonan bantuan dari gereja bersangkutan (http://www.bharatanews.com/berita-4337-20-juta-dana-bansos-masuk-rekening-bupati)

·      Johanes Heradi Mudu

BPK Perwakilan NTT, Johanes Heradi Mudu (saksi ahli) dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kupang menyebutkan, “ketika melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, terungkap adanya kwitansi pengeluaran dana bansos yang diragukan kebenarannya dengan total nilai 10 miliar lebih dari total dana bansos di Sikka 13 miliar lebih.”

Johanes Heradi juga mengakui, “BPK tidak bisa menyimpulkan kalau kwitansi itu fiktif tetapi dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dari kejaksaan diketahui 29 kwitansi itu diragukan kebenarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.”

Lebih jauh lagi, Johanes Heradi menjelaskan, “berdasarkan alur pengeluaran aliran dana bansos di Kabupaten Sikka yang telah merugikan negara 10 miliar itu, tidak hanya dua orang terdakwa saja yang ikut bertanggungjawab namun beberapa pihak diantaranya Godfridus Faustinus (bendahara di kantor PPKAD Sikka) serta Direktur CV Gloria yang menjadi pihak pengadaan barang untuk bantuan sosial” (Jateng Time-BPK Temukan 29 Kwitansi Fiktif Pada Kasus Bansos Sikka http://www.jatengtime.com/2012/nasional/bpk-temukan-29-kwitansi-fiktif-pada-kasus-bansos-sikka).

Penuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalan sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 22 November 2012 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul dan Fery Haryanta menyatakan bahwa: “kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang telah merugikan negara dalam pengelolaan dana bansos di Kabupaten Sikka tahun 2009 sebesar Rp. 10.756.434.500 miliar.”
Untuk itu, dalam tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang disampaikan Martinus T. Sulu dan Yoni E. Malaka, kedua terdakwa yaitu: “Yosep Otu (bendahara pengeluaran pada bagian Kesra setda Sika) dituntut hukuman penjara selama 10,6 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.000.000. Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang pengganti setelah satu bulan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sedangkan “Servas Kabu (mantan Kabag Kesra) dituntut hukuman penjara selama 7,6 tahun tanpa ada tuntutan uang pengganti” (http:kupang.tribunnews.com/2012/11/23/terdakwa-korupsi-bansos-sikka-dituntut-10-tahun-penjara).
Putusan Hakim
Pengadilan Tipikor Kupang, pada tanggal 20 Desember 2012, dalam sidang putusannya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin dan hakim anggota, Julamdopot Luban Gaul serta Fery Haryanta memvonis bersalah terhadap Yosep Otu dan Servas Kabu. Sidang putusan ini dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi Kupang, Martinus T. Sulu, Yoni E. Malaka serta Marianus Laka cs sebagai kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa: “terdakwa Yosep Otu (bendahara pengeluaran pada bagian Kesra Setda Sikka) divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan membayar uang pengganti sebanyak 5 miliar subsider 1 (satu) tahun kurungan.” Sedangkan “terdakwa Servasius Kabu (mantan Kabag Kesra) divonis 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar 75.000.000” (http://kupang.tribunnews.com/2012/12/21/terbukti-korupsi-yosep-dan-servas-dipenjara-10-dan-6-tahun).
Anotasi Hukum
Beberapa catatan hukum (anotasi hukum) yang bisa kami sumbangkan dalam tulisan ini, antara lain:
*   Beberapa anasir di bawah ini semestinya  kita bisa jadikan sebagai  bukti permulaan

1.      Dokumen-dokumen laporan Pansus, BPK dan dakwaan JPU (bukti permulaan alat bukti surat), yaitu:

·      Laporan Panitia Khusus Bantuan Sosial 2009 Bagian Kesra Setda Sikka berdasarkan penetapan APBD induk Kabupaten Sikka pada tanggal 28 Januari 2009, penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan  sebanyak Rp. 19.756.422.360  dan penetapan DPRD dalam sidangnya pada tanggal 4 Juli 2011 agar kasus ini diserahkan kepada KPK di Jakarta untuk proses hukum terhadap 13 orang yang “patut diduga baik secara sengaja atau karena kelalaiannya telah melakukan perbuatan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.”

·      Laporan BPK Perwakilan NTT tentang Hasil Pemeriksaan Atas Kepatutan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, No. 11.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/2010, 6 Agustus 2010, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka amburadul yang menabrak semua peraturan yang ada dan ada indikasi korupsi besar-besaran. BPK menilai dana bansos sebesar  Rp. 10.752.859.500  tidak bisa dipertanggungjawabkan.

·      Dakwaan JPU

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 10 Agustus 2012 menyebutkan bahwa aliran dana bansos 2009 diterima oleh, antara lain: Sosimus Mitang, Firmina Sedo, Maria Goreti, Suibertus Amandus, Yosep Otu, Godfridus Faustinus, Stefanus Lengkong dan Kristianus Salvatore. Pertanyaan kita, mengapa dalam proses hukum hanya Yosep Otu dan Servas Kabu yang diproses? Jika kita fair, selain Yosep Otu dan Servas Kabu, mereka  lain yang disebutkan namanya dalam dakwaan JPU juga wajib diproses hukum.
Laporan DPRD Sikka, laporan BPK Perwakilan NTT dan dakwaan JPU dapat kita kategorikan sebagai salah satu  bukti awal untuk alat bukti surat dan bukti-bukti awal awal lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Menurut pasal 184  ayat (1) huruf (c) KUHAP, surat adalah salah satu alat bukti yang sah selain keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Laporan DPRD Sikka, laporan BPK dan dakwaan JPU juga dapat kita kategorikan  sebagai alat bukti awal surat yang sah yaitu surat karena 3 (tiga) dokumen ini tidak dibuat oleh pejabat lain selain mereka sendiri. Mereka mempunyai kewenangan dan tanggungjawab yang melekat di dalam dirinya untuk membuat laporan dan dakwaan demi membuktikan sesuatu hal atau sesuatu keadaan berdasarkan sumpah jabatannya. Hal ini dinyatakan secara jelas dalam pasal 187 huruf (b) KUHAP, yang berbunyi: “Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf (c) (KUHAP), dibuat atas sumpah jabatan atau dikaitkan dengan sumpah, adalah surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.”


2.      Keterangan Saksi di persidangan Tipikor Kupang (bukti permulaan keterangan saksi)

Menurut bendahara dana bansos Kabupaten Sikka, Godfridus Faustinus, pencairan dana bansos tahun 2009 sebesar 2 miliar tanpa ada pengajuan pencairan dana dari masyarakat maupun lembaga sosial. Pencairan dilakukan atas perintah Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka, Wili Dolu berdasarkan  permintaan Bupati Sikka, Sosimus Mitang. Begitu juga Prudensius Ngadi (staf bagian Kesra Setda Sikka). Menurutnya, ia beberapa kali ia disuruh Yosep Otu untuk mengirim uang ke rekening Suibertus Amandus.

Sedangkan  Firmina Sedo dalam kesaksiannya ketika dikonfrontir dengan terdakwa Yos Otu sangat berbeda. Menurut Yos Otu, dana 350 juta yang dipinjamkannya diperuntukkan bagi keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dinyatakan saksi Firmina Sedo

Menilik keterangan 3 orang saksi ini, kita dapat mengatakan bahwa kesaksian mereka dapat dijadikan sebagai   alat bukti awal yang sah karena kesaksian itu dinyatakan di sidang pengadilan tipikor kupang. Pasal 185 ayat (1) KUHAP mengafirmasikannya, yang berbunyi: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”

3.      Keterangan ahli di persidangan Tipikor Kupang (bukti permulaan keterangan ahli)

Mencermati pernyataan Johanes Heradi Mudu sebagai keterangan ahli dari BPK Perwakilan NTT di sidang pengadilan tipikor Kupang bahwa: di satu sisi, ada 29 kwitansi fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari 10 miliar, di sisi lain, tidak hanya Servas Kabu dan Yosep Otu yang bertanggungjawab terhadap aliran dana bansos tetapi  Godfridus Faustinus (bendahara di kantor PPKAD Sikka) dan Direktur CV Gloria  (pihak pengadaan barang untuk bantuan sosial) juga bertanggungjawab terhadap aliran dana bansos maka semestinya keterangan ahli ini bisa digunakan JPU untuk menyidik dan mendakwakan mereka sebagai pelaku (terdakwa) korupsi dana bansos tahun 2009 karena keterangan Johanes Heradi Mudu sungguh sebagai seorang ahli pemeriksa keuangan. Lagi pula keterangannya ini disampaikan di sidang pengadilan tipikor Kupang.

Mengikuti alur pikiran di atas, pasal 186 KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa: “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.”

4.         Petunjuk (bukti permulaan hakim dan jaksa)

4.1    Hakim dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan tipikor Kupang sempat menanyakan jaksa, “apakah Godfridus Faustinus sudah jadi tersangka?” namun jaksa menjawab bahwa “untuk saat ini saksi belum menjadi tersangka.” Selanjutnya hakim menyatakan bahwa “tidak menutup kemungkinan saksi akan menjadi tersangka.”

Pernyataan hakim bahwa tidak menutup kemungkinan saksi Godfridus Faustinus akan menjadi tersangka merupakan bukti petunjuk yang kuat bagi hakim sebagaimana diamanatkan pasal 188 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: “petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana dan siapa pelakunya.” Lebih dari itu, pasal 188 ayat (2) KUHAP mencatat, pernyataan hakim bisa sebagai alat bukti petunjuk karena pernyataan itu diperolehnya dari saksi Godfridus Faustinus yang menyatakan bahwa penggunaan dana bansos itu tanpa ada pertanggungjawaban.

4.2 Dalam sidang kesaksian Firmina Sedo, hakim meminta nomor rekening BNI milik  Firmina Sedo. Permintaan nomor rekening BNI ini karena hakim menilai nomor rekening ini bisa dijadikan petunjuk untuk mengungkapkan kasus dana bansos Sikka.

Tentang nomor rekening BNI dapat dijadikan bukti awal alat bukti petunjuk, pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus pasal 26A  untuk Tindak Pidana Korupsi   dapat diperoleh dari: (1) alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik. (2) dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau; (3) didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Selain hakim, jaksa juga mempunyai kewenangan untuk meminta pencekan rekening bank Firmina Sedo. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 20 Tahun2001, yaitu: “untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.”

Jadi, penyidik, jaksa maupun hakim berdasarkan nomor rekening BNI Firmina Sedo (data elektronik) dapat menjadikannya petunjuk untuk mengungkapkan aliran dana bansos karena data ini dapat di print out di atas kertas yang bisa dilihat dan dibaca.






*   Eloknya tugas dan wewenang jaksa (das sollen) tak sebanding dengan inferioritas penanganan kasus korupsi bansos Sikka 2009 (das sein)

A.        Eloknya tugas dan wewenang jaksa (das sollen)

Kejaksaan  merupakan salah satu lembaga penegak hukum. Di pundaknya senantiasa kebenaran dan keadilan dipertaruhkan. Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa: “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.”

Sebagai aparatur negara dalam menjalankan proses penegakan hukum dan keadilan, jaksa sesungguhnya bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib pula menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat melalui fungsi khususnya yaitu sebagai Penuntut Umum dan eksekutor putusan pengadilan. Selain itu, ia juga mengembang peran sebagai penyidik dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, yang salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fungsi jaksa seperti ini mengindikasikan suatu mata rantai yang saling bertautan yaitu mulai dari mata rantai proses penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat hingga mata rantai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan eksekusi.
Tindak pidana korupsi sering terjadi bahkan kalau boleh kita katakan terus meningkat. Ambil sample, kasus korupsi dana bansos Sikka tahun 2009. Kasus ini terlihat sangat sistematik. Bila disimak, kasus bansos Sikka merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat Sikka. Perilaku korup ini tidak bisa kita katakan sebagai kejahatan biasa melainkan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime). Demikian pula dalam upaya pemberantasannya. Ia tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi memerlukan perangkat hukum yang luar biasa pula (ordinary legal instrument).

Dalam mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha mengurangi tindak pidana korupsi, antara lain:
v  Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
v  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
v  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Jo. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang;
v  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor);
v  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
Dengan adanya landasan hukum tentang tindak pidana korupsi ini, jaksa menjadikannya acuan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi termasuk kasus korupsi dana bansos Sikka tahun 2009.
Penyelidikan
Tujuan utama penyelidikan adalah untuk menemukan keterangan-keterangan/data yang dapat dipergunakan untuk: (a) menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana korupsi atau bukan; (b) siapa yang dapat dipertanggungjawabkan (secara pidana) terhadap tindak pidana tersebut; dan, (c) persiapan pelaksanaan terhadap tahap penyidikan.
Kadang-kadang dapat terjadi hasil penyelidikan yang sudah dianggap matang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hasil penyidikan ditemukan ketidak-cukupan bukti sehingga penyidik menghentikan penyidikan dan penuntutan. Dari kejadian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, hasil penyidikan belum matang. Padahal diketahui bahwa penghentian penyidikan adalah salah satu alasan dari praperadilan. Untuk itu, sesuai surat JamPidsus Nomor B-110/F/Fpy.2/2/1986 pada tanggal 19 Pebruari 1986 dinyatakan bahwa agar pada setiap akhir penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan diharapkan bisa mendapatkan gambaran yang jelas tentang alat bukti yang mendukung.
Penyidikan
Setelah hasil penyelidikan dianggap cukup dan dengan bukti-bukti permulaan yang memungkinkan maka dilakukan penyidikan. Tujuan mendasar penyidikan adalah untuk menilai informasi/data baru yang diperoleh melalui: (a) sumber-sumber tertentu yang dapat dipercaya, misalnya; orang, tulisan dalam media massa, instansi/perusahaan atau dari petugas penyelidikan sendiri; dan, (b) adanya laporan langsung kepada instansi penyidik, dapat berupa laporan tertulis maupun laporan lisan.
Di bawah ini dilitani beberapa landasan hukum penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan aparat penyidik kejaksaan dalam melaksanakan  penyidikan , yaitu:
§  Pasal 284 ayat 2 KUHAP jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
§  TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme jo. Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisi antara lain: Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung agar segera mengambiltindakan proaktif, efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme guna memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia;
§  Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berisi antara lain, kewenangan jaksa sebagai penyidik tercantum dalam pasal 1, 12, 17, 18, 20, 21 dan 22 beserta penjelasannya;
§  Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, di mana pada pasal 17 disebutkan: “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.”;
§  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dimana dalam pasal 27 disebutkan: “dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya maka dapat dibentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.”;
§  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
Lebih jauh sebagai penyidik, jaksa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti: (a) pemanggilan [pasal 7 ayat 1 huruf g dan h KUHAP],  yaitu menyuruh datang atau memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka maupun saksi serta orang-orang yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka; (b) penangkapan [pasal 1 butir 20 KUHAP], yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini; (c) penahanan [pasal 1 butir 21 KUHAP], yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan terhadap tersangka dapat dilaksanakan berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.

Penuntutan
Dalam penuntutan ada beberapa tahapan seperti:
(a)   Prapenuntutan

Dalam tahapan ini  jaksa bertugas memantau perkembangan penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan

Salah satu hal yang membedakan antara prapenuntutan dalam tindak pidana korupsi dengan prapenuntutan dalam perkara tindak pidana umum adalah jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila menerima berkas perkara yang tidak lengkap dari penyidik sedangkan penyidik sudah tidak mampu lagi melengkapi berkas perkara tersebut maka jaksa dalam kewenangannya sebagai penyidik dapat melakukan penyidikan lanjutan atau penyidikan tambahan (pasal 284 ayat 2 KUHAP). Hal ini berbeda dengan prapenuntutan dalam perkara tindak pidana umum. Di sini jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan lanjutan apabila berkas perkara penyidik sudah diberi petunjuk untuk dilengkapi akan tetapi penyidik sudah tidak mampu lagi maka jaksa dapat meminta penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan tambahan.

Dalam pemeriksaan tambahan ini, terdapat batasan-batasan pemeriksaan bagi jaksa, sebagai berikut: (a) tidak dilakukan terhadap tersangka; (b) hanya dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, yang dapat meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan negara; dan, (c) prinsip koordinasi dan kerja sama dengan penyidik.
Dasar kewenangan tindakan prapenuntutan adalah pasal 138 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: “penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum,” dan pasal 138 ayat 2 KUHAP yang menegaskan bahwa: “dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.”

Berkas perkara tindak pidana korupsi dan hasil penyidikannya dapat dikatakan lengkap apabila memenuhi syarat-syarat: (a) formalitas atau persyaratan tata cara penyidikan yang harus dilengkapi, termasuk keabsahannya sesuai Undang-undang; (b) kelengkapan material, yaitu apabila berkas perkara yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan, antara lain seperti adanya alat bukti dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan.

Kriteria sebagai tolak ukur kelengkapan material, antara lain: (1) apa yang terjadi yaitu tindak pidana beserta kualifikasi dan pasal yang dilanggarnya; (2) siapa pelaku, siapa-siapa yang melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu {tersangka, saksi-saksi/ahli}; (3) bagaimana perbuatan itu dilakukan {modus operandi}; (4) di mana perbuatan itu dilakukan {locus delicti}; (5) bilamana perbuatan itu dilakukan {tempus delicti}; (6) akibat apa yang ditimbulkan {ditinjau secara victimologis}; (7) apa yang hendak dicapai dengan perbuatan itu {motivasi yang mendorong pelaku}.

(b)   Surat dakwaan.

Surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan yang untuk sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan oleh penyidik yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.

Surat dakwaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penuntutan perkara, yaitu: (a) sebagai dasar penuntut umum untuk melakukan penuntutan perkara ke pengadilan, untuk dasar pembuktian dan pembahasan yuridis dalam tuntutan pidana sebagai dasar melakukan upaya hukum; (b) sebagai dasar pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam menyiapkan bukti-bukti terhadap apa yang didakwakan; (c) sebagai dasar bagi hakim untuk pemeriksaan di persidangan sehingga hakim dalam menjatuhkan putusannya semata-mata berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta yang diuraikan dalam dakwaan yang dianggap terbukti.

Kewenangan membuat surat dakwaan ada pada penuntut umum (pasal 14 huruf d KUHAP). Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka ia segera membuat surat dakwaan (pasal 143 ayat 2 KUHAP).

(c)    Kewajiban pembuktian

Kewajiban pembuktian dalam tindak pidana umum adalah penuntut umum (Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP).

Jaksa sebagai penuntut umum berkewajiban membuktikan suatu perkara berdasarkan jenis alat bukti dan nilai pembuktian masing-masing alat bukti. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP, jenis alat bukti yang dibenarkan dan diakui oleh Undang-undang adalah: (1) keterangan saksi; (2) keterangan ahli; (3) surat; (4) petunjuk; (5) keterangan terdakwa.

(d)   Penuntutan

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di persidangan (pasal 1 butir 7 KUHAP). Karena tugas utama jaksa adalah penuntutan maka jaksa harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangannya wajib berpedoman pada SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana yang berisi pedoman tuntutan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perkara tindak pidana khusus adalah: (a) menyangkut kepentingan negara, stabilitas keamanan dan pengamanan pembangunan; (b) menarik perhatian/meresahkan masyarakat; (c) dapat merusak pembinaan generasi muda dan mental masyarakat.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa adalah keadaan subyek atau obyek, yaitu: (1) keadaan diri pelaku sendiri; (2) akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara dan perekonomian negara.

B.   Inferioritas penanganan kasus korupsi bansos Sikka 2009 (das sein)

Eloknya tugas dan wewenang jaksa sebagaimana dideskripsikan di atas adalah sebuah mimpi, cita-cita yang menjadi nilai perjuangan untuk terus digapai. Demi menggapainya, proses pembatinan (internalisasi diri) terhadap tugas dan kewenangan kejaksaan, sangat diperlukan. Jika tidak maka tugas dan wewenang kejaksaan  sekedar tugas dan wewenang yang hanya teruntai indah  dalam Undang-undang.

Meneropong kinerja jaksa dalam penanganan perkara bansos Sikka tahun 2009, jika mengikuti babak-babak tugas dan kewenangan jaksa mulai dari proses penyelidikan hingga penuntutan dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka sewajarnya bukan hanya Yosep Otu dan Servas Kabu yang pada akhirnya diputuskan hakim untuk mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi person-person lain yang namanya terkuak dalam laporan Pansus DPRD Sikka, dakwaan JPU, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan juga dapat diproses secara hukum, seperti: Drs. Sosimus Mitang, dr. Wera Damianus, Drs. Sabinus Nabu, Drs. Cyprianus da Costa, Drs. Thomas Ola Peka, Maria Goreti, Fulgensius Ngaji, Martinus Mahing, Drs. Bili Dolu, Godfridus Faustinus, Yan Yanitsa, SE, AK., Stefanus Lengkong, Kristianus Salvatore, dan Firmina Sedo.

Pada titik bidik ini, kredibilitas jaksa dipertaruhkan. Namun jika ia (jaksa) sungguh-sungguh memaknai tugas dan wewenangnya secara komprehensif lewat keterangan pembuktian (bukti awal) yang sudah secara terang benderang terungkap dalam dokumen-dokumen (laporan Pansus, laporan BPK dan dakwaan) dan fakta persidangan saksi-saksi di persidangan Tipikor Kupang maka jaksa juga berkewajiban menyidik 14 (empat belas) orang yang namanya disebutkan di atas.

Tindakan hukum yang harus  dilakukan sekarang adalah jaksa dalam “predikatnya” sebagai penyidik sesegera mungkin memanggil dan memeriksa mereka sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.  Inilah dambaan kita semua. Kita butuh keberanian jaksa untuk mengungkapkan tabir kasus bansos Sikka 2009 secara gamblang karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Untuk memberangusnya, kita butuh jaksa yang luar biasa pula.

Apabila jaksa tidak secepatnya menyidik kasus ini berdasarkan bukti-bukti permulaan di atas, dapat ditenggarai bahwa: “ada apa sesungguhnya dibalik kasus ini?” “Teater memilukankah yang sedang dipertontonkan?” Boleh jadi seperti itu karena jaksa hanya mampu memproses hukum Yoseph Otu yang nota bene sudah menjadi mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Drs. Servasius Kabu yang juga telah menjadi mantan Kepala Bagian Kesra, pada waktu itu. Mungkin juga karena mereka tak punya kuasa lagi sehingga gampang digiring ke kursi pesakitan.

Teater memilukan juga karena sejak putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 12 Desember 2012 terhadap kedua orang ini, hingga detik ini 14 orang lain tak tersentuh hukum. Dalam hitungan waktu, sudah 1,5 tahun mereka tetap “menghirup udara bebas.” Ada apa lagi ini? Jika tak salah, pada saat itu mereka tidak diproses hukum karena power kekuasaan masih sangat melekat dalam dirinya masing-masing. Kalau ini yang menjadi argumentasi pembenaran jaksa maka sekarang tibalah saatnya jaksa untuk sesegera mungkin memproses mereka karena kekuasaan yang sifatnya sementara yang ada di dalam diri mereka sudah berlalu.

Sebagai publik (masyarakat), masih ada secercah harapan yang perlu kita perjuangkan, jika kasus ini telah “dikuburkan” kejaksaan. Dengan saling bergandengan tangan, kita “bangkitkan” kasus bansos Sikka 2009 lalu “diangkat” untuk diproses secara hukum oleh penegak hukum yang lebih berkompoten yaitu Komisi Pemberantasan Hukum (KPK). Dengan demikian kasus ini tidak dinilai diskriminatif. Di mata hukum semua orang sama, tak ada pengecualiannya. Pengecualian hanya untuk yang tidak mungkin yang dimungkinkan oleh yang tidak mungkin.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar