ANOTASI HUKUM
TERHADAP PROSES HUKUM JAKSA
PENUNTUT UMUM
KEPADA YOSEP OTU DAN SERVAS KABU
DALAM PERKARA
KORUPSI DANA BANSOS SIKKA 2009
Oleh Sun Kleden
Divisi Riset dan Kampanye PBH NUSRA
Prawacana
Ngeri. Kata ini bisa jadi pas jika
kita sandingkan dengan kata korupsi. Mengapa? Karena (1) korupsi sudah sangat
mengerikan. Korupsi itu ngeri karena tidak lagi menjadi sindrom penyakit tetapi
benar-benar penyakit. Hampir tidak ada daerah yang terbebas dari penyakit satu
ini. Ia sudah terpola di negeri ini. Pola yang sering dimainkan oleh aktor-aktor
yang berada dalam genggaman kekuasaan. Benar kata John Emerich Edward Dalberg
Acton (lebih dikenal dengan sebutan Lord Acton), “kekuasaan memang cendrung
korup.” (2) Korupsi, sogok menyogok telah membudaya. Budaya yang tetap
dilanggengkan mulai dari pusat hingga daerah. Bukan hanya itu, budaya korupsi
sudah ada dari jaman feodal dahulu ketika daerah harus memberikan upeti kepada
raja. Sekarang, budaya korupsi ini hanya berganti nama. Banyak nama (pihak)
terlibat dalam korupsi, seperti: parlemen, eksekutip, pengusaha bahkan penegak
hukum.
Korupsi juga menjadi sangat ngeri
karena terselubung dalam sebuah mafia. Mafia yang sangat licik dalam merampok
uang negara. Patut diduga bahwa ada orang-orang kuat yang menggendalikan.
Mereka sulit ditangkap dan diproses di pengadilan. Yang sering terungkap ke
permukaan dan diproses di pengadilan adalah pejabat-pejabat kecil. Ambil misal
perkara korupsi dana bansos tahun 2009 di Kabupaten Sikka. Sesuai hasil Pansus
DPRD Sikka, ada 13 (tiga belas) orang diduga terlibat korupsi dana bansos namun
hanya 2 (dua) orang yaitu: Yosep Otu dan Servas Kabu yang dimejahijaukan,
sedangkan 11 (sebelas) orang yang lain termasuk Sosimus Mitang (mantan Bupati
Sikka periode 2009-2013) dan Wera Damianus (mantan wakil Bupati Sikka periode
2009-2013) dibiarkan melenggang tanpa diproses hukum. Di pengadilan muncul lagi
2 orang yang namanya disebutkan turut
menerima dana bansos dan 1 orang saksi yang juga turut serta mengenyam dana
ini.
Seyogianya, 14 orang lain yang diduga terlibat korupsi dana
bansos tahun 2009 juga diproses secara hukum. Kenyataan hingga sekarang mereka
sama sekali tidak tersentuh hukum. Pertanyaan kita adalah, mengapa 14 orang ini
tidak diproses secara hukum? Adakah sesuatu yang hendak dipertontonkan di balik
tayangan teater yang memilukan ini?
Posisi Kasus
Ø Sesuai “Laporan Panitia Khusus
Bantuan Sosial 2009 Bagian Kesra Setda Sikka” total alokasi dana Bansos TA 2009
sebanyak Rp. 13.585.000.000. Hal ini dapat dilihat dalam matriks di bawah ini:
Kategori
|
Jumlah
|
||
APBD Induk
|
APBD Perubahan
|
Peraturan Bupati
|
|
Sarana
& prasarana ibadat
|
1.500.000.000
|
1.500.000.000
|
1.500.000.000
|
Kegiatan
keagamaan lain
|
1.500.000.000
|
1.500.000.000
|
1.500.000.000
|
Dharma
wanita
|
75.000.000
|
75.000.000
|
75.000.000
|
SSpS
Kewapante
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Bantuan
sosial lainnya
|
4.000.000.000
|
6.500.000.000
|
10.500.000.000
|
Total
|
7.085.000.000
|
9.585.000.000
|
13.585.000.000
|
o
Laporan
Panitia Khusus Bantuan Sosial 2009 Bagian Kesra Setda Sikka ini berdasarkan
penetapan APBD induk Kabupaten Sikka pada tanggal 28 Januari 2009. Dalam APBD
induk ini, total dana yang dialokasikan
untuk Bansos sebesar Rp. 7.085.000.000. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2009
ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif yang tertuang dalam APBD perubahan
tentang penambahan lagi dana Rp.
2.500.000.000 untuk pos bantuan sosial lainnya. Dengan demikian total alokasi
dana Bansos untuk TA 2009 sebanyak Rp. 9.585.000.000.
o
Yang
mencenggangkan, setelah melakukan kesepakatan dengan DPRD tentang tambahan dana
ini, pihak eksekutip secara sengaja melakukan kekeliruan dengan mencantumkan
tambahan dana sebesar Rp. 4.000.000.000 untuk pos bantuan sosial lainnya pada
dokumen Peraturan Bupati sehingga total alokasi dana Bansos untuk TA 2009
menjadi Rp. 13.585.000.000.
o
Lebih
mencenggangkan lagi sebelum kesepakatan tentang perubahan anggaran pun, Bagian
Kesra Setda Sikka sudah melakukan pembelanjaan melampaui jumlah yang ditetapkan
dalam APBD induk, yakni untuk pos bantuan sarana dan prasarana ibadah sebanyak
Rp. 2.456.656.000 (pembelanjaan lebih sebanyak 956.656.000), dan bantuan sosial
lain sebesar Rp. 8.286.303.500 (kelebihan 4.286.303.500). Total belanja yang
berlebihan (5.242.959.500) ini tidak dilaporkan kepada DPRD.
o
Berdasarkan
proses pansus ini, DPRD menggarisbawahi beberapa kesalahan dalam tata kelola
keuangan daerah antara lain: 1) pengelolaan keuangan Bansos sama sekali tidak
mengikuti pedoman pengelolaan keuangan Daerah (Permendagri no. 13 tahun 2006
dan no 59 tahun 2007), 2) penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,
3)sekian banyak kwitansi fiktip, 4) manipulasi APBD, dan 5) adanya pinjaman
dari pihak ketiga secara bertentangan dengan hukum.
o
Pada
tanggal 4 Juli 2011 DPRD dalam sidangnya menetapkan agar kasus ini diserahkan
kepada KPK di Jakarta untuk proses hukum terhadap 13 orang yang “patut diduga
baik secara sengaja atau karena kelalaiannya telah melakukan perbuatan dan atau
turut serta melakukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.” Dalam
daftar nama ini termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
13 orang yang diduga terlibat korupsi
dana bansos (laporan pansus hal. 56)
1.
Drs. Sosimus Mitang/Bupati Sikka
2.
dr. Wera Damianus/Wakil Bupati Sikka
3.
Drs. Sabinus Nabu/Mantan Sekretaris
Daerah
4.
Drs. Cyprianus da Costa/Sekretaris
Daerah
5.
Drs. Thomas Ola Peka/Inspektur
6.
Yoseph Otu/Mantan Pembantu Bendahara
Pengeluaran
7.
Drs. Servasius Kabu/Mantan Kepala
Bagian Kesra
8.
Maria Goreti/Pembantu Bendahara
Pengeluaran
9.
Fulgensius Ngaji
10.
Martinus Mahing
11.
Drs. Bili Dolu
12.
Godfridus Faustinus
13.
Yan Yanitsa, SE, AK.
Ø Menurut BPK, dalam penilaian terhadap
laporan keuangan Bupati Sikka Sosimus Mitang
tahun 2009, pengelolaan keuangannya amburadul yang menabrak semua
peraturan yang ada dan ada indikasi korupsi besar-besaran. BPK menilai dana bansos
sebesar Rp. 10.752.859.500 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terhadap
temuan ini, BPK memberikan penilaian, “tidak memberikan pendapat (disclaimer
of opinion)”.
BPK juga merekomendasikan
kepada Sosimus Mitang agar, antara lain: 1) memerintahkan Inspektorat memeriksa
kembali pemanfaatan dana ini, dan 2) melaporkan penyimpangan ini kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus
korupsi menurut laporan BPK
Situasi
|
Jumlah Kasus
|
Kerugian
|
2009
|
2009
|
|
Kerugian
Negara & Daerah
|
1.512
|
21.637.077.966
|
Kasus
yang sudah ditindaklanjuti
|
578
|
5.136.669.476
|
Kasus
yang belum ditindaklanjuti
|
934
|
16.500.408.489
|
Dari laporan BPK ini
terlihat bahwa jumlah kasus dugaan korupsi yang belum dipertanggungjawabkan
pada tahun 2009 sebanyak 934 dengan total kerugian negara dan daerah sebanyak
16,5 M.
Dari total kerugian keuangan
negara dan daerah pada tahun 2009 sebesar 16,5 M, dua kasus yang menonjol
adalah kasus dana Bansos dan belanja
tidak langsung, masing-masing sebesar 10,7 M dan 3,4 M. Dari total dana
tidak langsung sebesar Rp. 3.425.625.000, dimanfaatkan untuk 2 pos yakni belanja hiba sebesar Rp. 2.400.625.000
dan belanja tak terduga sebesar Rp.
1.025.000.000. Pada pos belanja hiba,
dana diserahkan ke KONI sebesar Rp.
2.300.625.000 dan Komisi Penanggulangan
AIDS sebesar Rp. 100.000.000. Sedangkan dana pada pos belanja tak terduga kemudian dipakai oleh Bagian Kesra Setda Sikka
sebagai dana Bansos (BPK, Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Kepatutan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam
Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran
2009, No. 11.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/2010, 6 Agustus 2010, hal. 2).
Dakwaan JPU
Kasus dugaan korupsi dana bansos di
Kabupaten Sikka tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar 10,7 miliar
mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada hari Jumat,
tanggal 10 Agustus 2012. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Kusnadi
didampingi hakim anggota, Fery Haryanta dan Drs. Julmandapot Lumban Gaol.
Dalam sidang ini (sidang pembacaan
dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Suluh dan I. Tedjo Haryanta (Kejari
Maumere) menyatakan bahwa: “kerugian negara sebesar 10,7 miliar diakibatkan
oleh perbuatan mereka terdakwa I, Servasius Kabu dan terdakwa II, Yosef Otu,
S.Sos, sesuai hasil penghitungan kerugian daerah atas dana bansos pada DPPKAD
dan Bagian Kesra, Setda Sikka tahun 2009 pada Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sikka nomor 23/LHP-KD/XIX.KUP/2012.”
Menurut terdakwa, sebagaimana
tertuang dalam dakwaan, uang kerugian negara sebesar Rp. 10 miliar lebih itu
diberikan kepada, antara lain: Bupati Sikka Sosimus Mitang sebesar Rp.
3.600.000.000 (Rp. 3,6 miliar), Firmina Sedo sebesar Rp. 230.000.000.000,
Bendahara Pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sikka, Maria
Goreti sebesar Rp. 1.323.934.500.
Selain itu, kepada lima (5) orang
lainnya dengan besaran bervariasi, yaitu kepada Siubertus Amandus Rp.
3.750.000.000, untuk terdakwa II Yosep Otu sebesar Rp. 300.000.000, Godfridus
Faustinus Rp. 2.500.000, stefanus Lengkong Rp. 1.000.000.000 dan kepada
kristianus Salvatore sebesar Rp. 550.000.000.
Dalam dakwaan primair disampaikan
bahwa perbuatan mereka (terdakwa) diatur dan diancaam pidana dalam pasal 2 ayat
(1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair disampaikan
bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU
RI Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan diganti dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (https//id.berita.yahoo.com/kerugian-negara-korupsi-bansos-sikka).
Pemeriksaan Saksi
· Godfridus Faustinus
Bendahara dana bansos
Kabupaten Sikka, Godfridus Faustinus mengaku mencairkan dana bansos tahun 2009
sebesar 2 miliar tanpa ada pengajuan pencairan dana dari masyarakat maupun
lembaga sosial. Pencairan dilakukan atas perintah Pengelolahan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka, Bili Dolu. Hal ini diungkapkannya dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 10 Oktober 2012. “Saya
mencairkan dana itu atas perintah pimpinan (Bili Dolu) sebagai Dinas PPKAD Sikka. Sesuai pengakuan Bili Dolu
kepada saya bahwa uang itu diminta oleh bupati. Tidak ada lembaga yang
mengajukan permohonan. Saya yang mencairkan dana itu melalui Yos Otu sebagai
bendahara pembantu.”
Godfridus juga mengakui,
penggunaan dana bansos 2 miliar itu tanpa ada pertanggungjawaban. Bahkan dana
bansos yang dikelolanya selama ini banyak yang tidak memiliki bukti
pertanggungjawaban.
Hakim dalam sidang ini
sempat menanyakan jaksa, “apakah Godfridus Faustinus sudah jadi tersangka?” namun
jaksa menjawab bahwa “untuk saat ini saksi belum menjadi tersangka.”
Selanjutnya hakim menyatakan bahwa “tidak menutup kemungkinan saksi akan
menjadi tersangka” (http://www.tribunnews.com/regional/2012/10/10/bupati-sikka-minta-dana-bansos-rp-2-miliar)
· Firmina Sedo
Di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tanggal 18 Oktober 2012,
Firmina Sedo (istri Sosimus Mitang) dalam kesaksiannya mengaku bahwa pada tahun
2009, ia pernah menyerahkan uang 350 juta kepada terdakwa Yos Otu namun uang
tersebut bukan dana bansos. “Uang yang dipinjamkan Yos Otu adalah uang pribadi
saya. Memang benar Yos Otu pernah meminjamkan uang pribadi saya sebesar 350
juta dan sudah dikembalikan 230 juta. Sisa 120 juta belum dikembalikan,” ujar
Firmina Sedo.
Saksi Firmina Sedo juga mengakui peminjaman dana 350 juta
oleh Yos Otu tanpa agunan maupun kwitansi. “Yos Otu meminjamkan uang untuk
keperluan pribadi dengan janji dikembalikan dalam waktu seminggu,” timpalnya.
Ketika keterangan saksi dikonfrontir dengan terdakwa Yos Otu
terungkap kalau pinjaman itu bukan untuk pribadi namun bagi kepentingan dinas.
Melihat adanya perbedaan keterangan saksi dan terdakwa hakim meminta saksi
Firmina Sedo untuk menyerahkan nomor rekening pribadi di BNI untuk mengendus
proses transaksi uang 230 juta setelah dikembalikan terdakwa
(kupang.tribunnews.com/2012/10/18/istri-bupati-sikka-dan-terdakwa-korupsi-salam-tos).
· Prudensius Ngadi
Prudensius Ngadi (staf bagian Kesra Setda Sikka), dalan
kesaksiannya pada tanggal 2 November 2012 di Pengadilan Tipikor Kupang, mengaku
beberapa kali disuruh Yosep Otu untuk,
antara lain: (1) pada tanggal 2 Oktober 2009, mengirimkan uang senilai 1,6
miliar ke Siubertus Amandus. (2) mengirimkan uang senilai 20 juta ke rekening
Bupati Sosimus Mitang di Bank BNI. (3) mengirim uang ke rekening Suibertus
Amandus di Bank NTT senilai 3 miliar. (4) pada tanggal 4 Mei 2010, mengambil
uang di Suibertus Amandus senilai 10 juta
Begitu juga Servas Kabu. Ia menyuruh Prudensius Ngaji untuk,
antara lain: (1) pada Bulan Desember 2010, mengambil uang senilai 20 juta dari
suibertus Amandus kemudian menyerahkannya kepada Yosep Otu. (2) Bulan November
2010, menyerahkan bantuan ke gereja berupa uang tunai, masing-masing 50 juta ke
gereja Sta. Familia Wiebalue dan Stasi Nipanitu dengan mengantongi proposal
permohonan bantuan dari gereja bersangkutan (http://www.bharatanews.com/berita-4337-20-juta-dana-bansos-masuk-rekening-bupati)
· Johanes Heradi Mudu
BPK Perwakilan NTT, Johanes Heradi Mudu (saksi ahli) dalam
kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kupang menyebutkan, “ketika melakukan
pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi NTT, terungkap adanya kwitansi pengeluaran dana bansos yang
diragukan kebenarannya dengan total nilai 10 miliar lebih dari total dana
bansos di Sikka 13 miliar lebih.”
Johanes Heradi juga mengakui, “BPK tidak bisa menyimpulkan
kalau kwitansi itu fiktif tetapi dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dari
kejaksaan diketahui 29 kwitansi itu diragukan kebenarannya dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan.”
Lebih jauh lagi, Johanes Heradi menjelaskan, “berdasarkan alur
pengeluaran aliran dana bansos di Kabupaten Sikka yang telah merugikan negara
10 miliar itu, tidak hanya dua orang terdakwa saja yang ikut bertanggungjawab
namun beberapa pihak diantaranya Godfridus Faustinus (bendahara di kantor PPKAD
Sikka) serta Direktur CV Gloria yang menjadi pihak pengadaan barang untuk
bantuan sosial” (Jateng Time-BPK Temukan 29 Kwitansi Fiktif Pada Kasus
Bansos Sikka http://www.jatengtime.com/2012/nasional/bpk-temukan-29-kwitansi-fiktif-pada-kasus-bansos-sikka).
Penuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalan
sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 22
November 2012 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin dengan hakim
anggota Julamdopot Luban Gaul dan Fery Haryanta menyatakan bahwa: “kedua
terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang
telah merugikan negara dalam pengelolaan dana bansos di Kabupaten Sikka tahun
2009 sebesar Rp. 10.756.434.500 miliar.”
Untuk itu, dalam tuntutan JPU
Kejaksaan Tinggi NTT yang disampaikan Martinus T. Sulu dan Yoni E. Malaka,
kedua terdakwa yaitu: “Yosep Otu (bendahara pengeluaran pada bagian Kesra setda
Sika) dituntut hukuman penjara selama 10,6 tahun dan membayar uang pengganti
sebesar Rp. 300.000.000. Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang pengganti
setelah satu bulan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka
harta bendanya akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut,” sedangkan “Servas Kabu (mantan Kabag Kesra) dituntut
hukuman penjara selama 7,6 tahun tanpa ada tuntutan uang pengganti” (http:kupang.tribunnews.com/2012/11/23/terdakwa-korupsi-bansos-sikka-dituntut-10-tahun-penjara).
Putusan Hakim
Pengadilan Tipikor Kupang, pada
tanggal 20 Desember 2012, dalam sidang putusannya yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim, Agus Komarudin dan hakim anggota, Julamdopot Luban Gaul serta Fery
Haryanta memvonis bersalah terhadap Yosep Otu dan Servas Kabu. Sidang putusan
ini dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi Kupang, Martinus T. Sulu, Yoni E. Malaka
serta Marianus Laka cs sebagai kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim
menyebutkan bahwa: “terdakwa Yosep Otu (bendahara pengeluaran pada bagian Kesra
Setda Sikka) divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan membayar uang
pengganti sebanyak 5 miliar subsider 1 (satu) tahun kurungan.” Sedangkan
“terdakwa Servasius Kabu (mantan Kabag Kesra) divonis 6 tahun penjara serta
membayar uang pengganti sebesar 75.000.000” (http://kupang.tribunnews.com/2012/12/21/terbukti-korupsi-yosep-dan-servas-dipenjara-10-dan-6-tahun).
Anotasi Hukum
Beberapa catatan hukum (anotasi
hukum) yang bisa kami sumbangkan dalam tulisan ini, antara lain:
1. Dokumen-dokumen laporan Pansus, BPK
dan dakwaan JPU (bukti permulaan alat bukti surat), yaitu:
· Laporan Panitia Khusus Bantuan Sosial
2009 Bagian Kesra Setda Sikka berdasarkan penetapan APBD induk Kabupaten Sikka
pada tanggal 28 Januari 2009, penggunaan dana yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan sebanyak Rp.
19.756.422.360 dan penetapan DPRD dalam sidangnya
pada tanggal 4 Juli 2011 agar kasus ini diserahkan kepada KPK di Jakarta untuk
proses hukum terhadap 13 orang yang “patut diduga baik secara sengaja atau
karena kelalaiannya telah melakukan perbuatan dan atau turut serta melakukan
perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.”
· Laporan BPK Perwakilan NTT tentang Hasil
Pemeriksaan Atas Kepatutan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009,
No. 11.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/2010, 6 Agustus 2010, menyatakan bahwa pengelolaan
keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka amburadul yang menabrak semua peraturan
yang ada dan ada indikasi korupsi besar-besaran. BPK menilai dana bansos
sebesar Rp. 10.752.859.500 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
· Dakwaan JPU
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 10 Agustus
2012 menyebutkan bahwa aliran dana bansos 2009 diterima oleh, antara lain:
Sosimus Mitang, Firmina Sedo, Maria Goreti, Suibertus Amandus, Yosep Otu,
Godfridus Faustinus, Stefanus Lengkong dan Kristianus Salvatore. Pertanyaan
kita, mengapa dalam proses hukum hanya Yosep Otu dan Servas Kabu yang diproses?
Jika kita fair, selain Yosep Otu dan Servas Kabu, mereka lain yang disebutkan namanya dalam dakwaan JPU
juga wajib diproses hukum.
Laporan DPRD Sikka,
laporan BPK Perwakilan NTT dan dakwaan JPU dapat kita kategorikan sebagai salah
satu bukti awal untuk alat bukti surat
dan bukti-bukti awal awal lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli,
petunjuk dan keterangan terdakwa.
Menurut pasal 184 ayat (1) huruf (c) KUHAP, surat adalah salah
satu alat bukti yang sah selain keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan
keterangan terdakwa. Laporan DPRD Sikka, laporan BPK dan dakwaan JPU juga dapat
kita kategorikan sebagai alat bukti awal
surat yang sah yaitu surat karena 3 (tiga) dokumen ini tidak dibuat oleh
pejabat lain selain mereka sendiri. Mereka mempunyai kewenangan dan
tanggungjawab yang melekat di dalam dirinya untuk membuat laporan dan dakwaan
demi membuktikan sesuatu hal atau sesuatu keadaan berdasarkan sumpah jabatannya.
Hal ini dinyatakan secara jelas dalam pasal 187 huruf (b) KUHAP, yang berbunyi:
“Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf (c) (KUHAP), dibuat
atas sumpah jabatan atau dikaitkan dengan sumpah, adalah surat yang dibuat
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh
pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung
jawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.”
2. Keterangan Saksi di persidangan
Tipikor Kupang (bukti permulaan keterangan saksi)
Menurut
bendahara dana bansos Kabupaten Sikka, Godfridus Faustinus, pencairan dana
bansos tahun 2009 sebesar 2 miliar tanpa ada pengajuan pencairan dana dari
masyarakat maupun lembaga sosial. Pencairan dilakukan atas perintah
Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka, Wili Dolu
berdasarkan permintaan Bupati Sikka,
Sosimus Mitang. Begitu juga Prudensius Ngadi (staf bagian Kesra Setda Sikka).
Menurutnya, ia beberapa kali ia disuruh Yosep Otu untuk mengirim uang ke
rekening Suibertus Amandus.
Sedangkan Firmina Sedo dalam kesaksiannya ketika
dikonfrontir dengan terdakwa Yos Otu sangat berbeda. Menurut Yos Otu, dana 350
juta yang dipinjamkannya diperuntukkan bagi keperluan dinas, bukan untuk
kepentingan pribadi sebagaimana dinyatakan saksi Firmina Sedo
Menilik
keterangan 3 orang saksi ini, kita dapat mengatakan bahwa kesaksian mereka dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal yang sah karena kesaksian itu
dinyatakan di sidang pengadilan tipikor kupang. Pasal 185 ayat (1) KUHAP mengafirmasikannya,
yang berbunyi: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi
nyatakan di sidang pengadilan.”
3. Keterangan ahli di persidangan
Tipikor Kupang (bukti permulaan keterangan ahli)
Mencermati pernyataan Johanes Heradi
Mudu sebagai keterangan ahli dari BPK Perwakilan NTT di sidang pengadilan
tipikor Kupang bahwa: di satu sisi, ada 29 kwitansi fiktif yang merugikan keuangan
negara lebih dari 10 miliar, di sisi lain, tidak hanya Servas Kabu dan Yosep
Otu yang bertanggungjawab terhadap aliran dana bansos tetapi Godfridus Faustinus (bendahara di kantor PPKAD
Sikka) dan Direktur CV Gloria (pihak
pengadaan barang untuk bantuan sosial) juga bertanggungjawab terhadap aliran
dana bansos maka semestinya keterangan ahli ini bisa digunakan JPU untuk
menyidik dan mendakwakan mereka sebagai pelaku (terdakwa) korupsi dana bansos
tahun 2009 karena keterangan Johanes Heradi Mudu sungguh sebagai seorang ahli
pemeriksa keuangan. Lagi pula keterangannya ini disampaikan di sidang
pengadilan tipikor Kupang.
Mengikuti alur pikiran di atas, pasal
186 KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa: “keterangan ahli ialah apa yang
seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.”
4.
Petunjuk
(bukti permulaan hakim dan jaksa)
4.1 Hakim dalam sidang pemeriksaan saksi
di pengadilan tipikor Kupang sempat menanyakan jaksa, “apakah Godfridus
Faustinus sudah jadi tersangka?” namun jaksa menjawab bahwa “untuk saat ini
saksi belum menjadi tersangka.” Selanjutnya hakim menyatakan bahwa “tidak
menutup kemungkinan saksi akan menjadi tersangka.”
Pernyataan hakim bahwa tidak menutup
kemungkinan saksi Godfridus Faustinus akan menjadi tersangka merupakan bukti
petunjuk yang kuat bagi hakim sebagaimana diamanatkan pasal 188 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan bahwa: “petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang
karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan
tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana
dan siapa pelakunya.” Lebih dari itu, pasal 188 ayat (2) KUHAP mencatat,
pernyataan hakim bisa sebagai alat bukti petunjuk karena pernyataan itu
diperolehnya dari saksi Godfridus Faustinus yang menyatakan bahwa penggunaan
dana bansos itu tanpa ada pertanggungjawaban.
4.2 Dalam
sidang kesaksian Firmina Sedo, hakim meminta nomor rekening BNI milik Firmina Sedo. Permintaan nomor rekening BNI
ini karena hakim menilai nomor rekening ini bisa dijadikan petunjuk untuk
mengungkapkan kasus dana bansos Sikka.
Tentang nomor rekening BNI dapat
dijadikan bukti awal alat bukti petunjuk, pasal 188 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus pasal 26A untuk Tindak Pidana Korupsi dapat
diperoleh dari: (1) alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim,
diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik. (2) dokumen yakni
setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau; (3)
didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik selain kertas, maupun yang terekam secara
elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda,
angka atau perforasi yang memiliki makna.
Selain hakim, jaksa juga mempunyai
kewenangan untuk meminta pencekan rekening bank Firmina Sedo. Hal ini secara
tegas dinyatakan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun2001, yaitu:
“untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan
kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.”
Jadi, penyidik, jaksa maupun hakim
berdasarkan nomor rekening BNI Firmina Sedo (data elektronik) dapat
menjadikannya petunjuk untuk mengungkapkan aliran dana bansos karena data ini
dapat di print out di atas kertas
yang bisa dilihat dan dibaca.
A.
Eloknya tugas dan wewenang jaksa (das
sollen)
Kejaksaan merupakan
salah satu lembaga penegak hukum. Di pundaknya senantiasa kebenaran dan
keadilan dipertaruhkan. Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa: “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.”
Sebagai aparatur negara dalam menjalankan proses penegakan
hukum dan keadilan, jaksa sesungguhnya bertindak berdasarkan hukum dan
mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib pula
menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat melalui fungsi khususnya yaitu sebagai Penuntut Umum dan eksekutor
putusan pengadilan. Selain itu, ia juga mengembang peran sebagai penyidik dalam
perkara-perkara tindak pidana khusus, yang salah satunya adalah perkara tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fungsi jaksa seperti ini mengindikasikan suatu mata rantai
yang saling bertautan yaitu mulai dari mata rantai proses penegakan hukum dalam
penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat
hingga mata rantai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan
eksekusi.
Tindak pidana korupsi sering terjadi bahkan kalau boleh kita
katakan terus meningkat. Ambil sample, kasus korupsi dana bansos Sikka tahun
2009. Kasus ini terlihat sangat sistematik. Bila disimak, kasus bansos Sikka
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat Sikka.
Perilaku korup ini tidak bisa kita katakan sebagai kejahatan biasa melainkan
kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary
Crime). Demikian pula dalam upaya pemberantasannya. Ia tidak dapat lagi
dilakukan secara biasa, tetapi memerlukan perangkat hukum yang luar biasa pula (ordinary legal instrument).
Dalam mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah
meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha mengurangi tindak pidana
korupsi, antara lain:
v Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme;
v Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
v Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Jo.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang;
v Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2005 tentang Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor);
v Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
Dengan adanya landasan
hukum tentang tindak pidana korupsi ini, jaksa menjadikannya acuan untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi
termasuk kasus korupsi dana bansos Sikka tahun 2009.
Penyelidikan
Tujuan utama penyelidikan
adalah untuk menemukan keterangan-keterangan/data yang dapat dipergunakan
untuk: (a) menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu
tindak pidana korupsi atau bukan; (b) siapa yang dapat dipertanggungjawabkan
(secara pidana) terhadap tindak pidana tersebut; dan, (c) persiapan pelaksanaan
terhadap tahap penyidikan.
Kadang-kadang dapat
terjadi hasil penyelidikan yang sudah dianggap matang untuk ditingkatkan ke
tahap penyidikan, namun hasil penyidikan ditemukan ketidak-cukupan bukti sehingga
penyidik menghentikan penyidikan dan penuntutan. Dari kejadian ini dapat
ditarik kesimpulan bahwa, hasil penyidikan belum matang. Padahal diketahui
bahwa penghentian penyidikan adalah salah satu alasan dari praperadilan. Untuk
itu, sesuai surat JamPidsus Nomor B-110/F/Fpy.2/2/1986 pada tanggal 19 Pebruari
1986 dinyatakan bahwa agar pada setiap akhir penyelidikan tindak pidana korupsi
yang dilakukan kejaksaan diharapkan bisa mendapatkan gambaran yang jelas
tentang alat bukti yang mendukung.
Penyidikan
Setelah hasil
penyelidikan dianggap cukup dan dengan bukti-bukti permulaan yang memungkinkan
maka dilakukan penyidikan. Tujuan mendasar penyidikan adalah untuk menilai
informasi/data baru yang diperoleh melalui: (a) sumber-sumber tertentu yang
dapat dipercaya, misalnya; orang, tulisan dalam media massa,
instansi/perusahaan atau dari petugas penyelidikan sendiri; dan, (b) adanya
laporan langsung kepada instansi penyidik, dapat berupa laporan tertulis maupun
laporan lisan.
Di bawah ini dilitani
beberapa landasan hukum penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi
kewenangan aparat penyidik kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan , yaitu:
§ Pasal 284 ayat 2 KUHAP jo. Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
§ TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme jo.
Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 tentang
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berisi antara lain: Presiden
menginstruksikan kepada Jaksa Agung agar segera mengambiltindakan proaktif, efektif
dan efisien dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme guna memperlancar
dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka terwujudnya
tujuan nasional bangsa Indonesia;
§ Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, yang berisi antara lain, kewenangan jaksa sebagai penyidik tercantum
dalam pasal 1, 12, 17, 18, 20, 21 dan 22 beserta penjelasannya;
§ Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun
1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, di
mana pada pasal 17 disebutkan: “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai
tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan
terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai
tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Jaksa Agung.”;
§ Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,
dimana dalam pasal 27 disebutkan: “dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi
yang sulit pembuktiannya maka dapat dibentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi
Jaksa Agung.”;
§ Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa
salah satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
Lebih jauh sebagai
penyidik, jaksa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti: (a)
pemanggilan [pasal 7 ayat 1 huruf g dan h KUHAP], yaitu menyuruh datang atau memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka maupun saksi serta orang-orang
yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka; (b) penangkapan [pasal 1 butir
20 KUHAP], yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini; (c) penahanan [pasal 1 butir 21 KUHAP], yaitu penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan terhadap
tersangka dapat dilaksanakan berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut: dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat berdasarkan bukti yang
cukup bahwa tersangka telah melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang seperti
kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.
Penuntutan
Dalam penuntutan ada
beberapa tahapan seperti:
(a) Prapenuntutan
Dalam tahapan ini jaksa bertugas memantau perkembangan
penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna
melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian
tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan
Salah satu hal yang membedakan antara prapenuntutan dalam
tindak pidana korupsi dengan prapenuntutan dalam perkara tindak pidana umum
adalah jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila menerima berkas
perkara yang tidak lengkap dari penyidik sedangkan penyidik sudah tidak mampu
lagi melengkapi berkas perkara tersebut maka jaksa dalam kewenangannya sebagai
penyidik dapat melakukan penyidikan lanjutan atau penyidikan tambahan (pasal
284 ayat 2 KUHAP). Hal ini berbeda dengan prapenuntutan dalam perkara tindak
pidana umum. Di sini jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan lanjutan
apabila berkas perkara penyidik sudah diberi petunjuk untuk dilengkapi akan
tetapi penyidik sudah tidak mampu lagi maka jaksa dapat meminta penyerahan
tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan
tambahan.
Dalam pemeriksaan tambahan ini, terdapat batasan-batasan
pemeriksaan bagi jaksa, sebagai berikut: (a) tidak dilakukan terhadap
tersangka; (b) hanya dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit
pembuktiannya, yang dapat meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan
negara; dan, (c) prinsip koordinasi dan kerja sama dengan penyidik.
Dasar kewenangan tindakan prapenuntutan adalah pasal 138 ayat
1 KUHAP yang berbunyi: “penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari
penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib
memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau
belum,” dan pasal 138 ayat 2 KUHAP yang menegaskan bahwa: “dalam hal hasil
penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara
kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk
dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut
umum.”
Berkas perkara tindak pidana korupsi dan hasil penyidikannya
dapat dikatakan lengkap apabila memenuhi syarat-syarat: (a) formalitas atau
persyaratan tata cara penyidikan yang harus dilengkapi, termasuk keabsahannya
sesuai Undang-undang; (b) kelengkapan material, yaitu apabila berkas perkara
yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,
antara lain seperti adanya alat bukti dan uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan.
Kriteria sebagai tolak ukur kelengkapan material, antara
lain: (1) apa yang terjadi yaitu tindak pidana beserta kualifikasi dan pasal yang
dilanggarnya; (2) siapa pelaku, siapa-siapa yang melihat, mendengar, mengalami
peristiwa itu {tersangka, saksi-saksi/ahli}; (3) bagaimana perbuatan itu
dilakukan {modus operandi}; (4) di
mana perbuatan itu dilakukan {locus
delicti}; (5) bilamana perbuatan itu dilakukan {tempus delicti}; (6) akibat apa yang ditimbulkan {ditinjau secara victimologis}; (7) apa
yang hendak dicapai dengan perbuatan itu {motivasi
yang mendorong pelaku}.
(b) Surat dakwaan.
Surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana
yang didakwakan yang untuk sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan
oleh penyidik yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Surat dakwaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam
proses penuntutan perkara, yaitu: (a) sebagai dasar penuntut umum untuk
melakukan penuntutan perkara ke pengadilan, untuk dasar pembuktian dan
pembahasan yuridis dalam tuntutan pidana sebagai dasar melakukan upaya hukum;
(b) sebagai dasar pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam menyiapkan
bukti-bukti terhadap apa yang didakwakan; (c) sebagai dasar bagi hakim untuk
pemeriksaan di persidangan sehingga hakim dalam menjatuhkan putusannya
semata-mata berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta yang
diuraikan dalam dakwaan yang dianggap terbukti.
Kewenangan membuat surat dakwaan ada pada penuntut umum
(pasal 14 huruf d KUHAP). Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil
penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka ia segera membuat surat dakwaan
(pasal 143 ayat 2 KUHAP).
(c) Kewajiban pembuktian
Kewajiban pembuktian dalam tindak pidana umum adalah penuntut
umum (Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun
1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP).
Jaksa sebagai penuntut umum berkewajiban membuktikan suatu
perkara berdasarkan jenis alat bukti dan nilai pembuktian masing-masing alat
bukti. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP, jenis alat bukti yang dibenarkan dan
diakui oleh Undang-undang adalah: (1) keterangan saksi; (2) keterangan ahli;
(3) surat; (4) petunjuk; (5) keterangan terdakwa.
(d) Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di persidangan (pasal 1 butir 7 KUHAP). Karena tugas utama jaksa adalah
penuntutan maka jaksa harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan.
Pertimbangan-pertimbangannya wajib berpedoman pada SE-001/J.A/4/1995 tentang
Pedoman Tuntutan Pidana yang berisi pedoman tuntutan perkara tindak pidana umum
dan tindak pidana khusus.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perkara tindak
pidana khusus adalah: (a) menyangkut kepentingan negara, stabilitas keamanan
dan pengamanan pembangunan; (b) menarik perhatian/meresahkan masyarakat; (c)
dapat merusak pembinaan generasi muda dan mental masyarakat.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, hal-hal yang menjadi
pertimbangan jaksa adalah keadaan subyek atau obyek, yaitu: (1) keadaan diri
pelaku sendiri; (2) akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi adalah
kerugian negara dan perekonomian negara.
B.
Inferioritas penanganan kasus korupsi
bansos Sikka 2009 (das sein)
Eloknya tugas dan wewenang jaksa sebagaimana dideskripsikan
di atas adalah sebuah mimpi, cita-cita yang menjadi nilai perjuangan untuk
terus digapai. Demi menggapainya, proses pembatinan (internalisasi diri) terhadap
tugas dan kewenangan kejaksaan, sangat diperlukan. Jika tidak maka tugas dan
wewenang kejaksaan sekedar tugas dan
wewenang yang hanya teruntai indah dalam
Undang-undang.
Meneropong kinerja jaksa dalam penanganan perkara bansos
Sikka tahun 2009, jika mengikuti babak-babak tugas dan kewenangan jaksa mulai
dari proses penyelidikan hingga penuntutan dan proses persidangan di Pengadilan
Tipikor Kupang maka sewajarnya bukan hanya Yosep Otu dan Servas Kabu yang pada
akhirnya diputuskan hakim untuk mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan, akan
tetapi person-person lain yang namanya terkuak dalam laporan Pansus DPRD Sikka,
dakwaan JPU, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan juga dapat diproses secara
hukum, seperti: Drs. Sosimus Mitang, dr. Wera Damianus, Drs. Sabinus Nabu, Drs.
Cyprianus da Costa, Drs. Thomas Ola Peka, Maria Goreti, Fulgensius Ngaji, Martinus
Mahing, Drs. Bili Dolu, Godfridus Faustinus, Yan Yanitsa, SE, AK., Stefanus
Lengkong, Kristianus Salvatore, dan Firmina Sedo.
Pada titik bidik ini, kredibilitas jaksa dipertaruhkan. Namun
jika ia (jaksa) sungguh-sungguh memaknai tugas dan wewenangnya secara
komprehensif lewat keterangan pembuktian (bukti awal) yang sudah secara terang
benderang terungkap dalam dokumen-dokumen (laporan Pansus, laporan BPK dan
dakwaan) dan fakta persidangan saksi-saksi di persidangan Tipikor Kupang maka jaksa
juga berkewajiban menyidik 14 (empat belas) orang yang namanya disebutkan di
atas.
Tindakan hukum yang harus dilakukan sekarang adalah jaksa dalam
“predikatnya” sebagai penyidik sesegera mungkin memanggil dan memeriksa mereka
sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Inilah dambaan kita semua. Kita butuh
keberanian jaksa untuk mengungkapkan tabir kasus bansos Sikka 2009 secara
gamblang karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Untuk memberangusnya,
kita butuh jaksa yang luar biasa pula.
Apabila jaksa tidak secepatnya menyidik kasus ini berdasarkan
bukti-bukti permulaan di atas, dapat ditenggarai bahwa: “ada apa sesungguhnya
dibalik kasus ini?” “Teater memilukankah yang sedang dipertontonkan?” Boleh
jadi seperti itu karena jaksa hanya mampu memproses hukum Yoseph Otu yang nota
bene sudah menjadi mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Drs. Servasius
Kabu yang juga telah menjadi mantan Kepala Bagian Kesra, pada waktu itu.
Mungkin juga karena mereka tak punya kuasa lagi sehingga gampang digiring ke
kursi pesakitan.
Teater memilukan juga karena sejak putusan hakim Pengadilan
Tipikor Kupang pada tanggal 12 Desember 2012 terhadap kedua orang ini, hingga
detik ini 14 orang lain tak tersentuh hukum. Dalam hitungan waktu, sudah 1,5
tahun mereka tetap “menghirup udara bebas.” Ada apa lagi ini? Jika tak salah,
pada saat itu mereka tidak diproses hukum karena power kekuasaan masih sangat
melekat dalam dirinya masing-masing. Kalau ini yang menjadi argumentasi
pembenaran jaksa maka sekarang tibalah saatnya jaksa untuk sesegera mungkin
memproses mereka karena kekuasaan yang sifatnya sementara yang ada di dalam
diri mereka sudah berlalu.
Sebagai publik (masyarakat), masih ada secercah harapan yang
perlu kita perjuangkan, jika kasus ini telah “dikuburkan” kejaksaan. Dengan
saling bergandengan tangan, kita “bangkitkan” kasus bansos Sikka 2009 lalu
“diangkat” untuk diproses secara hukum oleh penegak hukum yang lebih
berkompoten yaitu Komisi Pemberantasan Hukum (KPK). Dengan demikian kasus ini
tidak dinilai diskriminatif. Di mata hukum semua orang sama, tak ada
pengecualiannya. Pengecualian hanya untuk yang tidak mungkin yang dimungkinkan
oleh yang tidak mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar